Skip to main content

Posts

Showing posts with the label PENDIDIKAN

Qardhul Hasan

Qardhul Hasan gabungan dari dua kata, qardh dan hasan. Menurut bahasa (etimologi) qardh berasal dari kata qat’u yang berarti potongan. Yang dimaksud adalah potongan atas harta piutang untuk dipinjamkan. Sedangkan hasan artinya baik. Apabila digabungkan Qardhul Hasan berarti pinjaman yang baik, dimana pinjaman ini bertujuan untuk menolong menyelesaikan masalah keuangan atau untuk keperluan peminjam. [1] Qardhul Hasan dalam operasionalisasinya merupakan produk yang ditawarkan dari segi pembiayaan. Qardhul Hasan atau benevolent loan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata-mata. Dalam hal ini, pinjaman tidak dituntut untuk mengembalikan apa pun kecuali modal pinjaman. [2] Pembiayaan untuk jenis ini tidak terdapat kesepakatan yang mengharuskan peminjam dana untuk mengembalikan modal ditambah dengan keuntungan yang dihasilkan dari pinjaman tersebut. Kesepakatan atau yang menjadi ketentuan dasar bagi pembiayaan jenis ini adalah pinjaman tersebut bersi...

Tantangan Perkembangan Sukuk di Indonesia

Tantangan Pengembangan Sukuk di Indonesia             Dalam penerbitan sukuk di samping peluang juga ada tantangan dan masalah yang akan dihadapi, di antara tantangan dan masalah yang kita hadapi sekarang ini adalah, tidak ada standarisasi fatwa mengenai struktur produk-produk instrumen syariah dari masing-masing negara dan AAOIFI standard belum digunakan sebagai acuanboleh semua negara yang penduduknya mayoritas Muslim.             Hal ini berdampak terhadap keengganan satu negara, untuk berinvestasi melalui sukuk di negara lain, seperti keengganan beberapa negara di Timur Tengah untuk melakukan investasi melalui sukuk di Malaysia, dengan alasan ada beberapa sukuk di Malaysia yang masih menggunakan akad ba’i al-‘Înah yang menurut pandangan mereka tidak diperbolehkan dalam sistem investasi syariah, hal ini terjadi juga di Indonesia yang mana ada beberapa emiten yang masih m...

Perkembangan Sukuk di Indonesia

·          Pengembangan Sukuk di Indonesia             Peluang Pengembangan Sukuk di Indonesia Sukuk merupakan salah satu instrumen investasi yang memberikan peluang bagi investor muslim dan non-muslim untuk berinvestasi di Indonesia. Sehingga, sukuk dapat dimanfaatkan untuk membangun perekonomian bangsa dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Fakta selama ini menunjukkan bahwa pasar sangat respontif terhadap penerbitan sukuk. Hampir semua sukuk yang diterbitkan, diserap habis oleh pasar, bahkan pada beberapa kasus menimbulkan kelebihan permintaan.             Sukuk di Indonesia, pertama kali diterbitkan oleh PT Indonesian Satellite Corporation (Indosat) pada bulan September tahun 2002 dengan nilai Rp. 175 miliar. Langkah Indosat tersebut diikuti perusahaan-perusahaan besar lainnya. Nilai penerbitan sukuk korporasi hingga akhir 20...

INEFISIENSI PERUSAHAAN NEGARA

Makna Inefisiensi “inefisiensi” merupakan kebalikan dari efisiensi. Efisiensi diartikan pemaksimalan serta pemanfaatan seluruh sumber daya dalam proses produksi barang dan jasa. Sementara inefisiensi sendiri memiliki arti sebaliknya, yaitu aktifitas yang terjadi justru hal-hal yang berkonotasi pemborosan dan tidak tepat sasaran. Inefisiensi dalam Ekonomi Inefisiensi merupakan Proses bisnis merupakan denyut nadi suatu organisasi. Proses bisnislah yang selama ini menggerakkan roda suatu organisasi, sehingga kinerja suatu organisasi akan sangat bergantung pada efektivitas dan efisiensi proses bisnisnya. Karena begitu pentingnya peranan business process bagi suatu organisasi inilah maka tidak mengherankan kita dapat menemukan berbagai macam metode dan cara untuk meningkatkan performa proses bisnis, atau yang biasa dikenal dengan Business Process Improvement (BPI), mulai dari Six Sigma, Total Quality Management (TQM), Business Process Re-engineering (BPR), hingga Lean. Setiap m...

Hukum Administrasi Keuangan Negara

Pengertian Hukum Adminisrasi Keuangan Negara Hukum Adminisrasi Keuangan Negara adalah  adalah kaidah atau peraturan yang mengatur tata tertib dalam proses kerjasama yang rasional antara pemerintah dengan seluruh unsur penyelenggara negara dan masyarakat dalam rangka melaksanakan penggurusan atas semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pelanggaran atas kaidah atau peraturan dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah berupa pengenaan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dasar Hukum 1.       Undang-Undang No. 17 Th. 2003 tentang Keuangan Negara; 2.       Undang-Undang No. 1 Th. 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3.       Undang-Undang No. 15 Th. 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 4.   ...

‘Ariyah

Pengertian ‘Ariyah Lafazh ‘Ariyah dengan di tasydid huruf ya’-nya menurut qaul ashah itu diambil dari lafazh (عار) “aara” yang artinya pergi ketika ia telah pergi.sedangkan hakikatnya menurut arti syara’, itu membolehkan atau mempersialahkan mengambil manfaat barang yang halal untuk diambil manfaatnya dari orang yang ahli bersedekah karena Allah beserta utuhnya barang keadaan tersebut, agar kelak dekembalikan lagi kepada orang yang bersedekah karena Alla itu. [1] Menurut etimologis Al ‘Ariyah berarti sesuatu yang dipinjam, pergi, dan kembali pulang. Adapun menurut terminologis fiqh ada dua definisi yang berbeda pertama ulama Maliki dan Hanafi mendefiniskannya dengan pemilikan manfaat sesuatu barang tanpa ganti rugi. Kedua ulama Syafi’i dan Haambali mendefinisikan dengan kebolehan manfaat barang orang lain tanpa ganti rugi. Kedua deffinisi ini membawa akibat hukum yang berbeda definisi pertama membolehkan peminjam meminjamkan barang yang ia pinjam kepada pihak ketiga sedangkan de...