Skip to main content

Hukum Administrasi Keuangan Negara

Pengertian Hukum Adminisrasi Keuangan Negara
Hukum Adminisrasi Keuangan Negara adalah  adalah kaidah atau peraturan yang mengatur tata tertib dalam proses kerjasama yang rasional antara pemerintah dengan seluruh unsur penyelenggara negara dan masyarakat dalam rangka melaksanakan penggurusan atas semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pelanggaran atas kaidah atau peraturan dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah berupa pengenaan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum
1.      Undang-Undang No. 17 Th. 2003 tentang Keuangan Negara;
2.      Undang-Undang No. 1 Th. 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.      Undang-Undang No. 15 Th. 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4.      Undang-Undang No. 25 TH. 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5.      Undang-Undang No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6.      Undang-Undang No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
7.      Undang-Undang di bidang Perpajakan & Bea Cukai
8.      Peraturan Pemerintah No. 20 Th. 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
9.   Peraturan pemerintah No. 21 Th. 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL).
10.  Peraturan pemerintah No. 24 Th. 2005 tentang  Standar Akuntansi Pemerintahan
11.  Peraturan pemerintah No. 6 Th. 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
12.  Peraturan pemerintah No. 39 Th. 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah

Pengertian Hukum
Menurut E. Utrecht “ Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
Menurut G. Niemeyer / Sunarjati H. Hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam ia berhubungan dengan manusia-manusia lainnya, atau dengan perkataan lain, hukum mengatur pelbagai aktivitas manusia itu dalam hidup kemasyarakatan.
Menurut Leopold Pospisil “ Hukum sebagai alat untuk mengendalikan masyarakat ke arah masyarakat yang tertib “
Menurut Roscoe Pound “ Hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan masyarakat (the law as a tool of social engineering)”
Menurut Van Apeldoorn “ Adalah sulit sekali merumuskan sebuah definisi hukum yang lengkap karena luasnya hubungan-hubungan hukum yang diatur oleh hukum itu “ 

Fungsi Hukum
Hukum sebagai kaidah atau norma mempunyai fungsi :
1.      Menjamin kepastian hukum, yaitu :
a.       Dapat ditentukannya hukum dalam hal-hal yang konkret
b.      Keamanan hukum yang berarti perlindungan bagi para pihak terhadap kesewenang-wenangan hakim
2.      Menjamin keadilan sosial
Keadilan yang berlaku dalam hubungan antar manusia di dalam masyarakat
3.      Pengayoman
Melindungi manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, baik badan, jiwa maupun hak-hak pribadinya. Pengayoman meliputi fungsi pendidikan dan fungsi perlindungan

Pengertian  Keuangan Negara
Cakupan keuangan negara meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan fungsi fiskal, lembaga fiskal, teori tentang barang dan jasa-jasa sosial atau publik, teori tentang distribusi optimal, politik fiskal, struktural pengeluaran, struktural penerimaan, pengaruh pajak dan pengeluaran pemerintah pada pola tingkah kegiatan ekonomi, pengaruh efisiensi dan kapasitas keluaran (output), kebijaksanaan fiskal dalam kaitannya dengan alokasi sumber-sumber, distribusi pendapatan dan kekayaan, stabilisasi ekonomi serta masalah kebijaksanaan. ( Richard A. Musgrave & Peggy B. Musgrave) .
Public finance, also known as public sector economics  or public economics, focuses on the taxing and spending activities of government and their influence on the allocation of resources and distribution of income” ( Havey S. Rosen dalam “Public Finance”).
Pembahasan keuangan negara biasanya ditekankan pada segi-segi yang berkaitan dengan pengeluaran negara, pendapatan negara, perpajakan, hutang negara dan anggaran negara. ( C.  Goedhart ).
Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. (Menurut UU No. 17 tahun 2003)

Perumusan Definisi Keuangan Negara
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan pengertian keuangan negara adalah dari sisi :
1.      Objek
2.      Subjek
3.      Proses
4.      Tujuan
Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang  pengelolaan  fiskal,  sub  bidang  pengelolaan  moneter,  dan  sub  bidang  pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
1.      Objek
Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua  hak  dan  kewajiban  negara  yang  dapat  dinilai  dengan  uang,  termasuk  kebijakan  dan kegiatan  dalam  bidang  fiskal,  moneter  dan  pengelolaan  kekayaan  negara  yang  dipisahkan, serta  segala  sesuatu  baik  berupa  uang,  maupun  berupa  barang  yang  dapat  dijadikan  milik negara  berhubung  dengan  pelaksanaan  hak  dan  kewajiban  tersebut.
2.      Subjek
Dari  sisi  subyek  yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki  negara,  dan/atau  dikuasai  oleh  Pemerintah  Pusat,  Pemerintah  Daerah,  Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
3.      Proses
Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek  sebagaimana  tersebut  di  atas  mulai  dari  perumusan  kebijakan  dan  pengambilan keputusan  sampai  dengan  pertanggung jawaban. 
4.      Tujuan
Dari  sisi  tujuan,  Keuangan  Negara  meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Ruang Lingkup  Keuangan Negara
Menurut Pasal 2 UU 17 Tahun 2003 Ruang Lingkup  Keuangan Negara Meliputi :
1.      Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman.
2.      Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga.
3.      Penerimaan Negara.
4.      Pengeluaran Negara;
5.      Penerimaan Daerah;
6.      Pengeluaran Daerah;
7.      Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri oleh pihak lain, berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
8.      Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam angka penyelenggaraan tugas pemerintah dan / atau kepentingan umum;

9.      Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. 

Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah penge

Departementalisasi Organsasi

Pengertian Departementalisasi Organsasi Departementalisasi adalah proses penentuan cara bagaimana kegiatan yang dikelompokkan. Beberapa bentuk departementalisasi sebagai berikut : •           Fungsi •           Produk atau jasa •           Wilayah •           Langganan •           Proses atau peralatan •           Waktu •           Pelayanan •           Alpa – numeral •           Proyek atau matriks 1.       Departementalisasi Fungsional               Departentalisasi fungsional mengelompokkan fungsi – fungsi yang sama atau kegiatan – kegiatan sejenis untuk membentuk suatu satuan organisasi. Organisasi fungsional ini barangkali merupakan bentuk yang paling umum dan bentuk dasar departementalisasi. kebaikan utama pendekatan fungsional adalah bahwa pendekatan ini menjaga kekuasaan dan kedudukan fungsi- funsi utama, menciptakan efisiensi melalui spesialisasi, memusatkan keahlian organisasi dan memungkinkan pegawai manajemen kepuncak lebih ketat terhadap fungs

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi agar suatu per