Pengertian Hukum Adminisrasi
Keuangan Negara
Hukum
Adminisrasi Keuangan Negara adalah adalah
kaidah atau peraturan yang mengatur tata tertib dalam proses kerjasama yang
rasional antara pemerintah dengan seluruh unsur penyelenggara negara dan
masyarakat dalam rangka melaksanakan penggurusan atas semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun
berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan
hak dan kewajiban tersebut. Pelanggaran atas kaidah atau peraturan dapat
menimbulkan tindakan dari pemerintah berupa pengenaan sanksi sesuai ketentuan
yang berlaku.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang
No. 17 Th. 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang
No. 1 Th. 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang
No. 15 Th. 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4. Undang-Undang
No. 25 TH. 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Undang-Undang
No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang
No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah;
7. Undang-Undang
di bidang Perpajakan & Bea Cukai
8. Peraturan
Pemerintah No. 20 Th. 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
9. Peraturan
pemerintah No. 21 Th. 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran
Kementrian/Lembaga (RKA-KL).
10. Peraturan
pemerintah No. 24 Th. 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan
11. Peraturan
pemerintah No. 6 Th. 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
12. Peraturan
pemerintah No. 39 Th. 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
Pengertian Hukum
Menurut
E. Utrecht “ Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota-anggota masyarakat
yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk itu dapat menimbulkan
tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
Menurut
G. Niemeyer / Sunarjati H. Hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi
seseorang, tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam ia
berhubungan dengan manusia-manusia lainnya, atau dengan perkataan lain, hukum
mengatur pelbagai aktivitas manusia itu dalam hidup kemasyarakatan.
Menurut
Leopold Pospisil “ Hukum sebagai alat untuk mengendalikan masyarakat ke arah
masyarakat yang tertib “
Menurut
Roscoe Pound “ Hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan masyarakat (the law
as a tool of social engineering)”
Menurut
Van Apeldoorn “ Adalah sulit sekali merumuskan sebuah definisi hukum yang
lengkap karena luasnya hubungan-hubungan hukum yang diatur oleh hukum itu
“
Fungsi Hukum
Hukum
sebagai kaidah atau norma mempunyai fungsi :
1. Menjamin
kepastian hukum, yaitu :
a. Dapat
ditentukannya hukum dalam hal-hal yang konkret
b. Keamanan
hukum yang berarti perlindungan bagi para pihak terhadap kesewenang-wenangan
hakim
2. Menjamin
keadilan sosial
Keadilan
yang berlaku dalam hubungan antar manusia di dalam masyarakat
3. Pengayoman
Melindungi manusia dalam bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, baik badan, jiwa maupun hak-hak pribadinya. Pengayoman meliputi
fungsi pendidikan dan fungsi perlindungan
Pengertian Keuangan Negara
Cakupan
keuangan negara meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan fungsi fiskal,
lembaga fiskal, teori tentang barang dan jasa-jasa sosial atau publik, teori
tentang distribusi optimal, politik fiskal, struktural pengeluaran, struktural
penerimaan, pengaruh pajak dan pengeluaran pemerintah pada pola tingkah
kegiatan ekonomi, pengaruh efisiensi dan kapasitas keluaran (output),
kebijaksanaan fiskal dalam kaitannya dengan alokasi sumber-sumber, distribusi
pendapatan dan kekayaan, stabilisasi ekonomi serta masalah kebijaksanaan. (
Richard A. Musgrave & Peggy B. Musgrave) .
Public
finance, also known as public sector economics
or public economics, focuses on the taxing and spending activities of
government and their influence on the allocation of resources and distribution
of income” ( Havey S. Rosen dalam “Public Finance”).
Pembahasan
keuangan negara biasanya ditekankan pada segi-segi yang berkaitan dengan pengeluaran
negara, pendapatan negara, perpajakan, hutang negara dan anggaran negara. (
C. Goedhart ).
Keuangan
negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. (Menurut
UU No. 17 tahun 2003)
Perumusan Definisi Keuangan Negara
Pendekatan
yang digunakan dalam merumuskan pengertian keuangan negara adalah dari sisi :
1. Objek
2. Subjek
3. Proses
4. Tujuan
Bidang
pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan
fiskal, sub bidang
pengelolaan moneter, dan
sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
1. Objek
Dari sisi obyek yang dimaksud dengan
Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai
dengan uang, termasuk
kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal,
moneter dan pengelolaan
kekayaan negara yang dipisahkan,
serta segala sesuatu
baik berupa uang, maupun berupa
barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan
hak dan kewajiban
tersebut.
2. Subjek
Dari
sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi
seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara,
dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang
ada kaitannya dengan keuangan negara.
3. Proses
Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup
seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana
tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan
dan pengambilan keputusan sampai
dengan pertanggung jawaban.
4. Tujuan
Dari
sisi tujuan, Keuangan
Negara meliputi seluruh kebijakan,
kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan
obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
negara.
Ruang Lingkup Keuangan Negara
Menurut
Pasal 2 UU 17 Tahun 2003 Ruang Lingkup
Keuangan Negara Meliputi :
1. Hak
negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan
pinjaman.
2. Kewajiban
negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan
membayar tagihan pihak ketiga.
3. Penerimaan
Negara.
4. Pengeluaran
Negara;
5. Penerimaan
Daerah;
6. Pengeluaran
Daerah;
7. Kekayaan
negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri oleh pihak lain, berupa uang,
surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan
uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan
daerah;
8. Kekayaan
pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam angka penyelenggaraan tugas
pemerintah dan / atau kepentingan umum;
9. Kekayaan
pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan
pemerintah.
Comments
Post a Comment