Skip to main content

Qardhul Hasan

Qardhul Hasan gabungan dari dua kata, qardh dan hasan. Menurut bahasa (etimologi) qardh berasal dari kata qat’u yang berarti potongan. Yang dimaksud adalah potongan atas harta piutang untuk dipinjamkan. Sedangkan hasan artinya baik. Apabila digabungkan Qardhul Hasan berarti pinjaman yang baik, dimana pinjaman ini bertujuan untuk menolong menyelesaikan masalah keuangan atau untuk keperluan peminjam.[1]
Qardhul Hasan dalam operasionalisasinya merupakan produk yang ditawarkan dari segi pembiayaan. Qardhul Hasan atau benevolent loan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata-mata. Dalam hal ini, pinjaman tidak dituntut untuk mengembalikan apa pun kecuali modal pinjaman.[2] Pembiayaan untuk jenis ini tidak terdapat kesepakatan yang mengharuskan peminjam dana untuk mengembalikan modal ditambah dengan keuntungan yang dihasilkan dari pinjaman tersebut. Kesepakatan atau yang menjadi ketentuan dasar bagi pembiayaan jenis ini adalah pinjaman tersebut bersifat sosial, tanpa pembebanan sejumlah pengembalian kecuali modal itu sendiri. Disamping ketentuan yang bersifat administratif yang harus dipenuhi oleh masingmasing pihak.
Qardhul Hasan adalah meminjamkan harta kepada seseorang tanpa mengharapkan imbalan dan disebut juga akad ta’awuniah yaitu akad yang berdasarkan prinsip tolong-menolong.[3] Namun Rasulullah Saw. menggalakkan agar para sahabat memberikan profit sebagai terima kasih kepada orang yang telah meminjamkan dana. Jadi pinjaman yang diberikan itu adalah semata-mata suatu muamalah yang baik.
Menurut syara’ (terminologi) pengertian Qardhul Hasan dilihat dari berbagai mazhab adalah sebagai berikut:[4]
a.       Mazhab Hanafi mendefinisikan qard sebagai suatu harta yang diberikan oleh piutang kepada peminjam yang nantinya peminjam membayarnya kembali dengan harta yang sama.
b.      Mazhab Maliki mendefinisikan qard sebagai pinjaman harta yang bernilai dan diberikan oleh piutang ke peminjam, semata-mata untuk mendapat manfaat, piutang hanya akan mengambil ganti harta yang dipinjamkanya dengan jumlah yang sama.
c.       Mazhab Syafi’i mendefinisikan qard adalah piutang memberikan suatu harta kepada peminjam yang nantinya dikembalikan sesuai dengancharta yang diberikan atau dengan bentuk lain yang nilainya samacdengan harta tersebut.
Qardhul Hasan merupakan transaksi yang berupa pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata yang tanpa dituntut jaminan atau syarat tambahan pada saat pengembalian kecuali pinjaman pokok dan biaya administrasi atau jasa pinjaman dalam jangka waktu yang telah disepakati. Pinjaman tersebut memiliki arti pinjaman berupa kepemilikan terhadap pinjaman untuk sementara waktu, yang pada waktu yang telah ditentukan oleh pihak pemberi pinjaman atau berdasarkan atas kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut harus dikembalikan kepada pemilik pinjaman.

sumber :

[1] Osman Sabran, Urus Niaga Al-Qard Al-hasan dalam Pinjaman Tanpa Riba, Johor Baru: University Teknologi Malaysia, 2002, hlm.59-60
[2] Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hlm. 44.
[3] Abdul Ghofur Ansori, Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2009, hlm. 146
[4] Osman Sabran, Urus Niaga Al-Qard Al-Hasan dalam Pinjaman Tanpa Riba, Johor Baru: University Teknologi Malaysia, 2002, hlm.60

Comments