Qardhul Hasan gabungan dari dua kata,
qardh dan hasan. Menurut bahasa (etimologi) qardh berasal dari kata qat’u yang
berarti potongan. Yang dimaksud adalah potongan atas harta piutang untuk
dipinjamkan. Sedangkan hasan artinya baik. Apabila digabungkan Qardhul Hasan berarti
pinjaman yang baik, dimana pinjaman ini bertujuan untuk menolong menyelesaikan
masalah keuangan atau untuk keperluan peminjam.[1]
Qardhul Hasan dalam operasionalisasinya
merupakan produk yang ditawarkan dari segi pembiayaan. Qardhul Hasan atau
benevolent loan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban
sosial semata-mata. Dalam hal ini, pinjaman tidak dituntut untuk mengembalikan apa
pun kecuali modal pinjaman.[2]
Pembiayaan untuk jenis ini tidak terdapat kesepakatan yang mengharuskan
peminjam dana untuk mengembalikan modal ditambah dengan keuntungan yang
dihasilkan dari pinjaman tersebut. Kesepakatan atau yang menjadi ketentuan
dasar bagi pembiayaan jenis ini adalah pinjaman tersebut bersifat sosial, tanpa
pembebanan sejumlah pengembalian kecuali modal itu sendiri. Disamping ketentuan
yang bersifat administratif yang harus dipenuhi oleh masingmasing pihak.
Qardhul Hasan adalah meminjamkan harta
kepada seseorang tanpa mengharapkan imbalan dan disebut juga akad ta’awuniah
yaitu akad yang berdasarkan prinsip tolong-menolong.[3] Namun
Rasulullah Saw. menggalakkan agar para sahabat memberikan profit sebagai terima
kasih kepada orang yang telah meminjamkan dana. Jadi pinjaman yang diberikan
itu adalah semata-mata suatu muamalah yang baik.
Menurut syara’ (terminologi) pengertian
Qardhul Hasan dilihat dari berbagai mazhab adalah sebagai berikut:[4]
a. Mazhab
Hanafi mendefinisikan qard sebagai suatu harta yang diberikan oleh piutang
kepada peminjam yang nantinya peminjam membayarnya kembali dengan harta yang
sama.
b. Mazhab
Maliki mendefinisikan qard sebagai pinjaman harta yang bernilai dan diberikan
oleh piutang ke peminjam, semata-mata untuk mendapat manfaat, piutang hanya
akan mengambil ganti harta yang dipinjamkanya dengan jumlah yang sama.
c. Mazhab
Syafi’i mendefinisikan qard adalah piutang memberikan suatu harta kepada
peminjam yang nantinya dikembalikan sesuai dengancharta yang diberikan atau
dengan bentuk lain yang nilainya samacdengan harta tersebut.
Qardhul Hasan merupakan transaksi yang
berupa pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata yang
tanpa dituntut jaminan atau syarat tambahan pada saat pengembalian kecuali
pinjaman pokok dan biaya administrasi atau jasa pinjaman dalam jangka waktu
yang telah disepakati. Pinjaman tersebut memiliki arti pinjaman berupa kepemilikan
terhadap pinjaman untuk sementara waktu, yang pada waktu yang telah ditentukan
oleh pihak pemberi pinjaman atau berdasarkan atas kesepakatan antara kedua
belah pihak tersebut harus dikembalikan kepada pemilik pinjaman.
sumber :
[1]
Osman
Sabran, Urus Niaga Al-Qard Al-hasan dalam Pinjaman Tanpa Riba, Johor Baru:
University Teknologi Malaysia, 2002, hlm.59-60
[2]
Zainuddin
Ali, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hlm. 44.
[3]
Abdul Ghofur
Ansori, Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada University
Press, 2009, hlm. 146
[4]
Osman
Sabran, Urus Niaga Al-Qard Al-Hasan dalam Pinjaman Tanpa Riba, Johor Baru: University
Teknologi Malaysia, 2002, hlm.60
Comments
Post a Comment