Skip to main content

Qardhul Hasan

Qardhul Hasan gabungan dari dua kata, qardh dan hasan. Menurut bahasa (etimologi) qardh berasal dari kata qat’u yang berarti potongan. Yang dimaksud adalah potongan atas harta piutang untuk dipinjamkan. Sedangkan hasan artinya baik. Apabila digabungkan Qardhul Hasan berarti pinjaman yang baik, dimana pinjaman ini bertujuan untuk menolong menyelesaikan masalah keuangan atau untuk keperluan peminjam.[1]
Qardhul Hasan dalam operasionalisasinya merupakan produk yang ditawarkan dari segi pembiayaan. Qardhul Hasan atau benevolent loan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata-mata. Dalam hal ini, pinjaman tidak dituntut untuk mengembalikan apa pun kecuali modal pinjaman.[2] Pembiayaan untuk jenis ini tidak terdapat kesepakatan yang mengharuskan peminjam dana untuk mengembalikan modal ditambah dengan keuntungan yang dihasilkan dari pinjaman tersebut. Kesepakatan atau yang menjadi ketentuan dasar bagi pembiayaan jenis ini adalah pinjaman tersebut bersifat sosial, tanpa pembebanan sejumlah pengembalian kecuali modal itu sendiri. Disamping ketentuan yang bersifat administratif yang harus dipenuhi oleh masingmasing pihak.
Qardhul Hasan adalah meminjamkan harta kepada seseorang tanpa mengharapkan imbalan dan disebut juga akad ta’awuniah yaitu akad yang berdasarkan prinsip tolong-menolong.[3] Namun Rasulullah Saw. menggalakkan agar para sahabat memberikan profit sebagai terima kasih kepada orang yang telah meminjamkan dana. Jadi pinjaman yang diberikan itu adalah semata-mata suatu muamalah yang baik.
Menurut syara’ (terminologi) pengertian Qardhul Hasan dilihat dari berbagai mazhab adalah sebagai berikut:[4]
a.       Mazhab Hanafi mendefinisikan qard sebagai suatu harta yang diberikan oleh piutang kepada peminjam yang nantinya peminjam membayarnya kembali dengan harta yang sama.
b.      Mazhab Maliki mendefinisikan qard sebagai pinjaman harta yang bernilai dan diberikan oleh piutang ke peminjam, semata-mata untuk mendapat manfaat, piutang hanya akan mengambil ganti harta yang dipinjamkanya dengan jumlah yang sama.
c.       Mazhab Syafi’i mendefinisikan qard adalah piutang memberikan suatu harta kepada peminjam yang nantinya dikembalikan sesuai dengancharta yang diberikan atau dengan bentuk lain yang nilainya samacdengan harta tersebut.
Qardhul Hasan merupakan transaksi yang berupa pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata yang tanpa dituntut jaminan atau syarat tambahan pada saat pengembalian kecuali pinjaman pokok dan biaya administrasi atau jasa pinjaman dalam jangka waktu yang telah disepakati. Pinjaman tersebut memiliki arti pinjaman berupa kepemilikan terhadap pinjaman untuk sementara waktu, yang pada waktu yang telah ditentukan oleh pihak pemberi pinjaman atau berdasarkan atas kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut harus dikembalikan kepada pemilik pinjaman.

sumber :

[1] Osman Sabran, Urus Niaga Al-Qard Al-hasan dalam Pinjaman Tanpa Riba, Johor Baru: University Teknologi Malaysia, 2002, hlm.59-60
[2] Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hlm. 44.
[3] Abdul Ghofur Ansori, Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2009, hlm. 146
[4] Osman Sabran, Urus Niaga Al-Qard Al-Hasan dalam Pinjaman Tanpa Riba, Johor Baru: University Teknologi Malaysia, 2002, hlm.60

Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah p...

faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

faktor-faktor yang mempengaruhi   pertumbuhan dan pembangunan ekonomi 1)  Masalah tekanan penduduk, a. Adanya kelebihan penduduk atau kenaikan jumlah penduduk yang pesat, hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kematian dan makin tingginya tingkat kelahiran. b. Besarnya jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua, hal ini dikarenakan tingkat produksi yang relatif tetap dan rendah. c. Adanya pengangguran di desa-desa, hal ini dikarenakan luas tanah yang relatif sedikit jumlahnya dibanding penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. d. Kurangnya keterampilan dasar yang diperlukan agar penduduknya mudah menerima pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila beberapa pengetahuan dasar telah dimiliki penduduk dalam hal membaca dan menulis. 2) Sumber-sumber alam yang belum banyak diolah atau diusahakan sehingga masih bersifat potensial. Sumber-sumber alam ini belum dapat menjadi sumber-sumber yang rill karena kekurangan kapital, tenag...

RENUNGAN

RENUNGAN Wahai para mertua, sayangilah, cintailah, hormatilah menantumu perempuanmu seperti kalian mencintai anak kalian sendiri. Karena kalian tidak mengandungnya, menyesuinya, apalagi menyekolahkannya, tetapi dia rela meninggalkan orang tuanya, mengabdi sampai mati demi anak laki-lakimu, apalagi dia sudah rela meregang nyawa untuk mengandung dan melahirkan cucu penerus keturunanmu.. Rumah mertua.. Tidak mudah bagi seseorang wanita untuk datang atau hadir disebuah keluarga yang baru, kemudian harus menyesuaikan diri sedemikian rupa untuk dapat hidup bersama keluarga baru tersebut juga... sungguh itu tidaklah mudah. Yang sering terjadi adalah konflik batin dia hanya bisa menangis... ketidak cocokan dibanyak hal dan tetap bertahan demi orang yang dicintainya meskipun sebenarnya dia stress. Wahai para mertua, hargailah menantumu, sayangilah dia, cintailah dia dan aggaplah dia seperti anakmu sendiri agar dia nyaman dan senang . Wahai para laki-laki, kamu harus tau......