Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2016

Pengertian kafalah,hukum, rukun dan syaratnya

Pengertian kafalah,hukum, rukun dan syaratnya Pengertian kafalah Secara etimologi kafalah berarti jaminan ,kafalah mempunyai padanan kata yang banyak ,yaitu dhammah,hamalah ,dan za’ammah   .menurut al mawardi ulama mazhaz syfi’i ,semua istilah tersebut memiliki arti yang sama ,yaitu jaminan .namun,masing masing memiliki kekhasan tersendiri yaitu : ·          Dhamin adalah umumnya digunakan penjaminan harta. ·          Hamil adalah penjamin dalam masalah diyat (denda pembunuhan). ·          Za’im adalah penjaminan dalam masalah  harta yang sangat besar. Menurut mazhab hanafi dan hambali ,kafalah berarti ad-dham’’menngabungkan’’. Sedangkan menurut istilah ,kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil)kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditnggung. Dalam pengertian lain kafala juga berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin . Menurut safi

riba,hukum dan penjelasan dalam al qur'an

Riba Menurut bahasa atau lugat ,  pengertian riba  artinya ziyadah (tambahan) atau nama’ (berkembang). Sedangkan menurut istilah pengertian dari riba adalah penambahan pada harta dalam akad tukar-menukar tanpa adanya imbalan atau pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Di dalam  Islam  Riba dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun juga adalah dilarang oleh Allah SWT. Sehingga,  hukum  riba itu adalah haram sebagaimana  dalil  rentang riba dalam firman Allah SWT dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan riba sebagai berikut. Ayat al-qur’an yang  melarang orang Mukmin agar tidak memakan riba  dalam Surat Al-Baqarah ayat 278: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman , bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” Orang Beriman: Belajar Dari Kehidupan Abraham Firman Allah yang akan emberikan siksa atau Azab bagi orang-orang yang memakan riba yaitu : Artinya: “Dan disebabkan kar

pengertian asuransi syariah,sejarah dan prinsip - prinsip asuransi syariah

Pegertian Asuransi  Syariah             Dalam Undang-Undang Hukum Dagang pasal 246 disebutkan:”Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan nama seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena satu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.             Sedangkan menurut UU No.2 tahun 1992 tentang uasaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan at

RENUNGAN

RENUNGAN Wahai para mertua, sayangilah, cintailah, hormatilah menantumu perempuanmu seperti kalian mencintai anak kalian sendiri. Karena kalian tidak mengandungnya, menyesuinya, apalagi menyekolahkannya, tetapi dia rela meninggalkan orang tuanya, mengabdi sampai mati demi anak laki-lakimu, apalagi dia sudah rela meregang nyawa untuk mengandung dan melahirkan cucu penerus keturunanmu.. Rumah mertua.. Tidak mudah bagi seseorang wanita untuk datang atau hadir disebuah keluarga yang baru, kemudian harus menyesuaikan diri sedemikian rupa untuk dapat hidup bersama keluarga baru tersebut juga... sungguh itu tidaklah mudah. Yang sering terjadi adalah konflik batin dia hanya bisa menangis... ketidak cocokan dibanyak hal dan tetap bertahan demi orang yang dicintainya meskipun sebenarnya dia stress. Wahai para mertua, hargailah menantumu, sayangilah dia, cintailah dia dan aggaplah dia seperti anakmu sendiri agar dia nyaman dan senang . Wahai para laki-laki, kamu harus tau...

Makalah pemikiran ekonomi islam pada masa khulafaurasyidin

BAB I Pendahuluan A.     LATAR BELAKANG             Islam sebagai suatu agama yang didasarkan pada Al-Quran dan Sunnah. Islam juga memberikan tuntunan pada seluruh aspek kehidupan. Islam mengartikan agama juga tidak saja berkaitan dengan spiritualitas maupun ritualitas, namun islam merupakan serangkaian keyakinan, ketentuan, dan aturan serta tuntunan moral bagi setiap aspek kehidupan manusia. Dan lebih dari itu, islam mengartikan agaman sebagai sarana kehidupan yang melekat pada setiap aktivitas kehidupan, baik ketika manusia berhubungan dengan Tuhan maupun berinteraksi dengan sesame manusia. Islam memandang keseluruhan aktivitas manusia dibumi ini sebagai sunnatullah, termasuk didalamnya aktivitas ekonomi, ia menempatkan kegiatan ekonomi sebagai salah satu aspek penting untuk mendapatkan kemuliaan, dan karenanya kegiatan ekonomi, seperti kegiatan lainnya perlu dikontrol dan dituntun agar sejalan dengan tujuan syari’at.             Islam memberikan tuntunan bagaimana sehar