Pengertian kafalah,hukum, rukun dan syaratnya Pengertian kafalah Secara etimologi kafalah berarti jaminan ,kafalah mempunyai padanan kata yang banyak ,yaitu dhammah,hamalah ,dan za’ammah .menurut al mawardi ulama mazhaz syfi’i ,semua istilah tersebut memiliki arti yang sama ,yaitu jaminan .namun,masing masing memiliki kekhasan tersendiri yaitu : · Dhamin adalah umumnya digunakan penjaminan harta. · Hamil adalah penjamin dalam masalah diyat (denda pembunuhan). · Za’im adalah penjaminan dalam masalah harta yang sangat besar. Menurut mazhab hanafi dan hambali ,kafalah berarti ad-dham’’menngabungkan’’. Sedangkan menurut istilah ,kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil)kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditnggung. Dalam pengertian lain kafala juga berarti men...