Pengertian
kafalah,hukum, rukun dan syaratnya
Pengertian
kafalah
Secara
etimologi kafalah berarti jaminan ,kafalah mempunyai padanan kata yang banyak
,yaitu dhammah,hamalah,dan za’ammah
.menurut al mawardi ulama mazhaz syfi’i ,semua istilah tersebut memiliki
arti yang sama ,yaitu jaminan .namun,masing masing memiliki kekhasan tersendiri
yaitu :
·
Dhamin adalah umumnya digunakan
penjaminan harta.
·
Hamil adalah penjamin dalam masalah
diyat (denda pembunuhan).
·
Za’im adalah penjaminan dalam
masalah harta yang sangat besar.
Menurut
mazhab hanafi dan hambali ,kafalah berarti ad-dham’’menngabungkan’’.
Sedangkan
menurut istilah ,kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung
(kafil)kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditnggung.
Dalam
pengertian lain kafala juga berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yang
dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin .
Menurut
safi’i antonio(1999),kafalah aalah jaminan yang diberikan oleh pennggung kepadda pihak ketiga untuk
memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditanggung .
Menurut
mazhab hanafi ,kafalah berarti memasukkakn tanggung jawab orang lain alam suatu
tuntutan umum dengan kata lain menjadikan seseorang ikut bertanggung jawab atau
tanggng jawab orang lain yang berkaitan dengan masalah nyawa,utang atau barang
.meskipun demikian penjamin yang ikut bertanggung jawab tersebut tidak dianggap
berutang dan utang pihak yang dijamin tidak gugur dengan jaminan pihak
penjamin.
Sedangkan
menurut mazhab syafi’i,maliki dan hambali ,kafalah adalah menjadikan
seseorang(penjamin) ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab seseorang dalam
pelunasan /pembayaran utang ,dan dengan demikian keduannya dipandang berutang
.perlu diperhatikan bahwa dengan ikut berutangnya pihan penjamin ,sedangkan
kewajiban terutang tidak gugur ,tidak berarrti nilai utang bertambah ,dan pihak
berpiutang diuntungkan .tidak demikian ,karena ia hanya berhak menagih sesuai
jumlah utang dari salah seorang diantara mereka.
Kafalah
mengharuskan adanya kafil (pihak penanggung ),makful’anhu (pihak yang punya
tanggungan ),makful lahu(pemilik piutang),dan makful bihi (tanggungan).
Kafil
adalah orang yang berkewajiban memenuhi tanggungan ,seorang kafil harus lah
sudah baligh,berakal,berwenang penuh attas hartanya ,dan rela dengan adanya
kafalah ,artinya seorang kafil tidak boleh orang gila ,atau anak kecil walaupun
sudah mumayyiz.
Kafil
juga disebut dengan dhamin,zai’im,hammil,qabil,ashiil adalah orang yang punya
tanggungan ,dia disebut makful’anhu .seseorang yang disebutkan disini tidak
mesti sudah baliqh dan berakal.juga tidak dituntut hadir dalam transaksi
kafalah dan tidak harus setuju dengan transaks kafalah itu.jadi seseorang
makful’anhu boleh anak kecil,orang gila,dan orang yang tidak hadir disaat
transaksi berlangsung.akan tetapi seorang kafil tidak boleh meminta tanggung
jawab makful’anhu ,jika terjadi makful’anhu anak kecil,orang gila,orng yang
tidak hadir,atau oorang yang tidak setuju ,kecuali jika yang menjadi
makful’anhu adalah anak kecil yang diberi izin menjalankan perdangangan dan
perdagangan itu dibawah kendalinya.
Makful
lahu adalah pemilik piutang.pihak penjamin harus mengenalnya ,karena tuntutan
setiap orang berbeda –beda ,tujuan pun berbeda.transaksi kafalah tanpa pihak
pemilik piutang sama artinnya dengan penipuan.
Dasar
hukum kafalah
Dasar hukum kafalah ada
3 yaitu :
1. Al-qur’an
Artinya :”dan siapa yang dapat
mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat)beban unta dan aku
menjamin terhadapnya.” (QS.yusuf 12:72)
2. Hadist
“kami pernah berada disisi rasulullah
SAW kemudian didatangkan jenazah ,lalu orang-orang berkata ‘wahai rasulullah
,salatkah dia’.beliau bertanya ,apakah dia meninggalkan sesuatu ?’mereka
menjawab ,tidak ‘. Beliau bertanya ..apakakah beliau mempunyai utang ? mereka
menjawab,’tiga dinar ,rasulullah SAW besabda :
salatlah kalian atas teman kalian .’abu qatadah berkata : ‘salatlah dia
,wahai rasulullah dan aku yang menjamin (pembayaran) hutangnya.kemudian beliau
mensalatinya “. (HR.Ahmad,Bukhari,dan Nasa’i).
3. Ijma’
Bahwa ulama sepakat tentang kafalah
,karena kafalah sangat diperlukan dalam waktu
tertentu.adakalanya orang memberi modal dalam usaha dan untuk
mendapatkan modal itu biasanya harus ada jaminan dari seseorang dapat
dipercayai.(fikkih sunnah 5 :cakrawala 2009,.hal.388).
Rukun
dan syarat kafalah
1. Penjamin
(kafil),syaratnya :
·
Baliqh dan berakal
·
Berhak penuh untuk melakukan tindakan
hukum dalam urusan hartanya da rela dengan tanggungan kafalah tersebut.
2. Orang
yang berhutang (makful’anhu),syaratnya :
·
Sanggup menyerahkan tanggungannya
(piutang) kepada penjamin
·
Dikenal oleh penjamin
3. Orang
yang berpiutang (makful lahu) ,syaratnya :
·
Diketahui indentitasnya
·
Dapat hadir pada waktu akad dan
memberikan berkuasa
·
Berakal sehat
4. Barang
penjamin ( makful bilu ) ,syaratnya :
·
Merupakan tanggungan pihak /orang yang
berhutang ,baik berupa uang ,benda maupun pekerjaan
·
Bisa dilaksankan oleh penjamin
·
Harus merupakan piutang yang mengikat
(lazin),yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan
·
Harus jelas nilai,jumlah dan
spesifikasinya
·
Tidak bertentangan dengan syariah
5. Sighat
adalah ijab dan qabul
Comments
Post a Comment