Riba
Menurut bahasa atau lugat, pengertian riba artinya
ziyadah (tambahan) atau nama’ (berkembang). Sedangkan menurut istilah
pengertian dari riba adalah penambahan pada harta dalam akad tukar-menukar
tanpa adanya imbalan atau pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal
secara batil.
Di
dalam Islam Riba dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun
juga adalah dilarang oleh Allah SWT. Sehingga, hukum riba itu adalah haram sebagaimana dalil rentang riba dalam firman Allah SWT dalam ayat-ayat
Al-Qur’an yang berkaitan dengan riba sebagai berikut.
Ayat al-qur’an yang melarang orang Mukmin agar tidak memakan riba dalam Surat Al-Baqarah ayat 278:
Ayat al-qur’an yang melarang orang Mukmin agar tidak memakan riba dalam Surat Al-Baqarah ayat 278:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah
dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang
beriman.”
Orang Beriman: Belajar Dari Kehidupan Abraham
Firman Allah yang akan emberikan siksa atau Azab bagi orang-orang yang memakan riba yaitu :
Orang Beriman: Belajar Dari Kehidupan Abraham
Firman Allah yang akan emberikan siksa atau Azab bagi orang-orang yang memakan riba yaitu :
Artinya: “Dan disebabkan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka
telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan
yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu
siksa yang pedih.” (Q.S. An-Nisa: 161)
Pernyataan
Allah yang lain tentang riba yaitu :
Artinya:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai
setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. ” (Q.S.
Al-Baqarah: 276)
Adapaun firman Allah
yang menyatakan bahwa Jual beli itu tidak sama dengan riba adalah
Artinya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila).
Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat),
sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . (Q.S. Al-Baqarah: 275)
Beberapa firman Allah SWT tersebut di atas cukup
menggetarkan hati kita sebagai seorang Mukmin, betapa berbahaya akibat yang
akan didapat orang-orang yang tidak menghentikan riba atau bentuk-bentuk
kegiatan usaha yang berbau riba. Macam-macam riba tersebut di atas berdampak
buruk terhadap kehidupan pribadi dan sosial. Orang-orang yang tidak mau segera
menghentikan perbuatan riba, seolah-olah ia mengumumkan perang terhadap Allah
SWT dan Rasul-Nya.
Comments
Post a Comment