Skip to main content

Makalah pemikiran ekonomi islam pada masa khulafaurasyidin


BAB I
Pendahuluan

A.    LATAR BELAKANG
            Islam sebagai suatu agama yang didasarkan pada Al-Quran dan Sunnah. Islam juga memberikan tuntunan pada seluruh aspek kehidupan. Islam mengartikan agama juga tidak saja berkaitan dengan spiritualitas maupun ritualitas, namun islam merupakan serangkaian keyakinan, ketentuan, dan aturan serta tuntunan moral bagi setiap aspek kehidupan manusia. Dan lebih dari itu, islam mengartikan agaman sebagai sarana kehidupan yang melekat pada setiap aktivitas kehidupan, baik ketika manusia berhubungan dengan Tuhan maupun berinteraksi dengan sesame manusia. Islam memandang keseluruhan aktivitas manusia dibumi ini sebagai sunnatullah, termasuk didalamnya aktivitas ekonomi, ia menempatkan kegiatan ekonomi sebagai salah satu aspek penting untuk mendapatkan kemuliaan, dan karenanya kegiatan ekonomi, seperti kegiatan lainnya perlu dikontrol dan dituntun agar sejalan dengan tujuan syari’at.
            Islam memberikan tuntunan bagaimana seharusnya beribadah kepada Tuhan serta bagaimana juga berinteraksi dalam kehidupan bermasyarakat (mua’amalah) baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat, bernegara, berekonomi, dan sebagainya. Sebagai agama universal, islam memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan manusia, maka bagaimana manusia mempertahankan hidupnya, islam juga telah memberikan tuntunan berekonomi secara islami.
Dalam penyusunan makalah ini penyusun akan menyampaikan sejarah pemikiran ekonomi islam khususnya pada masa Khulafa al-Rasyidin.
B.   Rumusan masalah.

1.      siapa itu khulafaurasyidin ?
2.      siapa saja yang menjadi khulafaurasyidin ?
3.      bagaimana  pemikiran ekonomi pada masa khulafaurayidin ?


A. SEJARAH KHULAFAURRASYIDIN

Setelah sakit dalam beberapa minggu, Nabi Muhammad Saw wafat pada hari senin tanggal 8 Juni 632 (12 Rabiul Awal, 10 Hijriah), di Madinah. Persiapan pemakamannya dihambat oleh Umar yang melarang siapapun memandikan atau menyiapkan jasadnya untuk pemakaman. Ia berkeras bahwa Nabi tidaklah wafat melainkan sedang tidak berada dalam tubuh kasarnya, dan akan kembali sewaktu-waktu.

Abu Bakar yang kebetulan sedang berada di luar Madinah, demi mendengar kabar itu lantas bergegas kembali. Ia menjumpai Umar sedang menahan muslimyang lain dan lantas mengatakan:

“Saudara-saudara! Barangsiapa mau menyembah Muhammad, Muhammad
sudah mati. Tetapi barangsiapa mau menyembah Allah, Allah hidup selalu tak
pernah mati.”
Abu Bakar kemudian membacakan ayat dari Al-Qur’an :

“Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, makaia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akanmemberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali-Imran [3] :144)

Umar lantas menyerah dan membiarkan persiapan penguburan dilaksanakan.
Khulafaurrasyidin merupakan gabungan dari dua kata yaitu Khulafa dan Rasyidin. Menurut bahasa adalah jamak dari kata Khalifah artinya pengganti. Sedangkan Ar-Rasyidin adalah jamak dari Ar Rasyid yang artinya orang yang mendapat petunjuk. Maka berarti para pengganti yang mendapat petunjuk.



A.   Pemikiran ekonomi pada masa abu bakar.
1.     Biografi Abu Bakar.
Abu Bakar  lahir di kota mekkah pada 573 masehi. Setelah Nabi Muhammmad SAW wafat, Abu Bakar menjadi khalifah Islam yang pertama pada tahun 632 hingga tahun 634 M.
Abu Bakar adalah ayah dari Aisyah, istri Nabi Muhammad. Nama yang sebenarnya adalah Abdul Ka'bah (artinya 'hamba Ka'bah'), yang kemudian diubah oleh Muhammad menjadi Abdullah (artinya 'hamba Allah'). Muhammad memberinya gelar Ash-Shiddiq(artinya 'yang berkata benar') setelah Abu Bakar membenarkan peristiwa Isra Mi'raj yang diceritakan oleh Muhammad kepada para pengikutnya, sehingga ia lebih dikenal dengan nama "Abu Bakar ash-Shiddiq".
Abu Bakar meninggal pada tanggal 23 Agustus 634 di Madinah karena sakit yang dideritanya pada usia 61 tahun. Abu Bakar dimakamkan di rumah putrinya Aisyah di dekatMasjid Nabawi, di samping makam Nabi Muhammad SAW.
2.     Sistem Ekonomi dan Fiskal Pemerintahan abu Bakar.
            Setelah Rasulullah Saw wafat, Abu Bakar Al-shiddiq yang bernama lengkap Abdullah ibn Abu Quhafah at-Tamimi terpilih sebagai Khalifah Islam yang pertama. Ia merupakan pemimpin agama sekaligus kepala negara kaum muslimin. Pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung dua tahun, Abu Bakar ash-Shiddiq banyak menghadapi persoalan dalam negeri yang berasal dari kelompok murtad, nabi palsu, dan pembangkang zakat. Berdasarkan hasil musyawarah dengan para sahabat yang lain, ia memutuskan untuk memerangi kelompok tersebut apa yang disebut perang riddah.Setelah berhasil menyelesaikan urusan dalam negeri, Abu Bakar mulai melakukan ekspansi ke wilayah utara untuk menghadapi pasukan Romawi dan Persia yang selalu mengancam kedudukan umat islam. Namun, ia meninggal dunia sebelum usaha selesai dilakukan.
     Dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan umat islam, Abu Bakar ash-Shiddiq melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah dipraktekkan Rasulullah Saw yang mana menjalankan berbagai macam sumber dari al qur'an dan hadis,contohnya menjalankan mekanisme pasar secara islami. Ia sangat memperhatikan keakuratan penghitungan zakat sehingga tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayarannya. Hasil pengumpulan zakat tersebut dijadikan sebagai pendapatan negara dan disimpan dalam Baitul Mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslimin hingga tidak ada yang tersisa.
     Seperti halnya Rasulullah Saw, Abu Bakar aswh-Shiddiq juga melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan, sebagian diberikan kepada kaum muslimin dan sebagian yang lain tetap menjadi tanggungan negara. Di samping itu, ia juga mengambil alih tanah-tanah dari orang-orang yang murtad untuk kemudian dimanfaatkan demi kepentingan umat islam secara keseluruhan.
     Dalam mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut, abu Bakar menerapkan prinsip kesamarataan, memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasulullah Saw dan tidak membeda-bedakan antara sahabat yang terlebih dahulu memeluk Islam dengan sahabat yang baru memeluk Islam, anatara hamba dengan orang merdeka, dan antara pria dengan wanita. Menurutnya, dalam hal keutamaan beriman, Allah Swt yang akan memberikan ganjarannya sedangkan dalam masalah kebutuhan hidup, prinsip kesamaan lebih baik daripada prinsip keutamaan.
     Dengan demikian, selama masa pemerintahan Abu Bakar ash-Shiddiq, harta Baitul Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin, bahkan ketika Abu Bakar ahs-Shiddiq wafat, hanya ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan negara. Seluruh kaum muslimin diberikan bagian yang sama dari hasil pendapatan negara. Apabila pendapatan meningkat, seluruh kaum muslimin mendapat manfaat yang sama dan tidak ada seorang pun yang dibiarkan dalam kemiskinan. Kebijakan tersebut berimplikasi pada peningkatan aggregate demand dan aggregate supply yang pada akhirnya akan menaikkan total pendapatan nasional, disamping memperkecil jurang pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang miskin.

B.   Pemikiran ekonomi pada masa Umar  ibn Khattab.
1.     Biografi Umar ibn Al-Khattab
Nama lengkapnya adalah Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdil Uzza bin Ribaah bin Abdullah bin Qarth bin Razaah bin Adiy bin Kaab. Ibunya adalah Hantamah binti Hasyim bin Mughirah bin Abdillah bin Umar bin Mahzum. Ia berasal dari suku Adiy, suatu suku dalam bangsa Quraisy yang terpandang mulia, megah dan berkedudukan   tinggi. Dia dilahirkan 14 tahun sesudah kelahiran Nabi.
Sebelum masuk Islam, dia adalah seorang orator yang ulung, pegulat tangguh, dan selalu diminta sebagai wakil sukunya bila menghadapi konflik dengan suku Arab yang lainnya. Terkenal sebagai orang yang sangat pemberani dalam menentang Islam, punya ketabahan dan kemauan keras, tidak mengenal bingung dan ragu.
Ia masuk Islam setelah mendengar ayat-ayat Al-Quran yang dibaca oleh adiknya (Fatimah binti Khattab), padahal ketika itu ia hendak membunuhnya karena mengikuti ajaran Nabi. Dengan masuknya Umar kedalam Islam, maka terjawablah doa Nabi yang meminta agar Islam dikuatkan dengan salah satu dari dua Umar (Umar bin Khattab atau Amr bin Hisyam) dan sebagai suatu kemenangan yang nyata bagi Islam.
sebelum Khalifah Abu Bakar wafat, beliau telah menunjuk Umar sebagai pengganti posisinya dengan meminta pendapat dari tokoh-tokoh terkemuka dari kalangan sahabat seperti Abdurrahman bin Auf, Utsman, dan Tolhah bin Ubaidillah (Hasan, 1989:38). Masa pemerintahan Umar bin Khatab berlangsung selama 10 tahun 6 bulan, yaitu dari tahun 13H/634M  sampai  tahun  23H/644M.  Beliau  wafat  pada  usia  64  tahun.  Selama  masa pemerintahannya oleh Khalifah Umar dimanfaatkan untuk menyebarkan ajaran Islam dan memperluas kekuasaan ke seluruh semenanjung Arab.
Ia meninggal pada tahun 644 M karena ditikam oleh Fairuz (Abu Lukluk), budak Mughirah bin Abu Sufyan dari perang Nahrrawain yang sebelumnya adalah bangsawan Persia. Menurut Suaib alasan pembunuhan politik pertama kali dalam sejarah Islam  adalah  adanya  rasa  syu’ubiyah  (fanatisme)  yang  berlebihan  pada  bangsa  Persia dalam dirinya.
2.     Sistem Ekonomi dan Fiskal Pemerintahan Khalifah Umar ibn Al-Khattab
          Setelah kepemimpinan Abu Bakar Al-Shiddiq r.a. sebagai Khalifah Islam yang pertama, selanjutnya kepemimpinan tersebut diamanahkan kepada Umar ibn Al-Khattab r.a. Kepemimpinan Umar r.a. sebagai Khalifah Islam yang kedua berdasarkan hasil musyawarah Abu Bakar r.a. dengan para pemuka sahabat dan keputusan tersebut diterima dengan baik oleh kaum Muslimin. Hal ini untuk mencegah terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat Islam. Setelah diangkat sebagai khalifah, Umar menyebut dirinya sebagai Khalifah Khalifati Rasulillah (pengganti dari penggantinya Rasulullah) serta ia pula yang memperkenalkan istilah Amirul Mu’minin (komandan orang-orang yang beriman).
            Orang-orang Barat menjuluki Umar r.a. sebagai the Saint Paul of Islam disebabkan atas keberhasilannya pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama 10 tahun dalam melakukan ekspansi perluasan wilayah Islam yang meliputi Jazirah Arab, sebagian wilayah kekuasaan Romawi, serta seluruh wilayah kerajaan Persia. Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar r.a. segera mengatur administrasi dengan mencontoh Persia. Ia juga membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja.
1.      Pendirian Lembaga Baitul Mal

Cikal bakal lembaga Baitul Mal yang telah dicetuskan dan difungsikan oleh Rasulullah Saw. dan diteruskan oleh Abu Bakar r.a., semakin dikembangkan fungsinya pada masa kekhalifahan Umar ibn Al-Khattab sehingga menjadi lembaga yang reguler dan permanen. Baitul Mal yang dilengkapi dengan sistem administrasi yang tertata baik dan rapih merupakan kontribusi terbesar yang diberikan Umar r.a. kepada dunia Islam.
Pembangunan institusi Baitul Mal dilatarbelakangi oleh kedatangan Abu Hurairah yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur Bahrain dengan membawa harta hasil pengumpulan pajak al-kharaj sebesar 500.000 dirham pada tahun 16 H.
Khalifah Umar ibn Al-Khattab mengajak bermusyawarah para sahabat terkemuka tentang penggunaan dana Baitul Mal, setelah melalui diskusi yang cukup panjang, Khalifah Umar r.a. memutuskan untuk tidak mendistribusikan harta Baitul Mal, tetapi disimpan sebagai cadangan, baik untuk keperluan darurat, pembayaran gaji para tentara maupun berbagai kebutuhan umat lainnya. Sebagai tindak lanjutnya, didirikanlah bangunan lembaga Baitul Mal dengan Madinah sebagai pusatnya.
Secara tidak langsung, Baitul Mal berfungsi sebagai pelaksana kebijakan fiskal negara Islam dan Khalifah berkuasa penuh terhadap harta Baitul Mal, namun Khalifah tidak boleh menggunakan harta Baitul Mal untuk kepentingan pribadi. Tunjangan Umar r.a. sebagai Khalifah untuk setiap tahunnya yakni sebesar 5000 dirham, 2 stel pakaian untuk musim panas dan musim dingin, serta seekor tunggangan untuk menunaikan ibadah haji.
Harta Baitul Mal dianggap sebagai harta kaum Muslimin, sedangkan Khalifah dan para amil hanya berperan sebagai pemegang amanah. Bahkan, Umar r.a sendiripun walau beliau seorang Khalifah, tetapi beliau pernah meminjam sejumlah kecil uang untuk keperluan pribadinya dan mengembalikannya kembali.
Khalifah Umar r.a. membuat ketentuan bahwa pihak eksekutif tidak boleh turut campur dalam mengelola harta Baitul Mal. Pejabat Baitul Mal tidak bergantung kepada gubernur dan mereka mempunyai otoritas penuh dalam melaksanakan tugasnya serta bertanggung jawab langsung kepada pemerintah pusat.
Dalam mendistribusikan harta Baitul Mal, Umar r.a. mendirikan beberapa departemen seperti:
a)      Departemen Pelayanan Militer
b)      Departemen Kehakiman dan Eksekutif
c)      Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam
d)     Departemen Jaminan Sosial
Khalifah Umar r.a. dalam merealisasikan jaminan sosial membentuk sistem diwan yang dipraktikkan untuk pertama kalinya tahun 20 H. Beliau menunjuk sebuah komite nassab ternama untuk membuat sensus penduduk sesuai dengan tingkat kepentingan dan golongannya. Peran negara yang turut bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian bagi setiap warga negaranya ini merupakan hal yang pertama kali terjadi dalam sejarah dunia.
Kebijakan Umar yang menerapkan prinsip keutamaan dalam mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut mengundang reaksi dari seorang sahabat yang bernama Hakim bin Hizam. Menurutnya, tindakan Umar akan memicu lahirnya sifat malas di kalangan para pedagang yang berakibat fatal bagi kelangsungan hidup mereka sendiri jika suatu saat pemerintah menghentikan kebijakan tersebut.
Kaum Muslimin dan para sejarawan meyakini bahwa pada dasarnya, kebijakan Umar r.a. semata-mata hanya untuk menghormati orang-orang yang telah gigih berjuang membela dan menegakkan agama Islam di masa-masa awal kehadirannya. Umar menyadari bahwa caranya tersebut keliru dan menyesalinya karena berdampak negatif terhadap strata sosial dan kehidupan masyarakat. Ia pun bertekad akan mengubah kebijakannya tersebut, akan tetapi Khalifah Umar r.a. telah tewas terbunuh sebelum rencananya berhasil terealisasikan.
2.     Kepemilikan Tanah
Dengan semakin luasnya wilayah kekuasaan Islam seiring dengan banyaknya wilayah yang berhasil ditaklukkan, baik secara peperangan maupun secara damai. Maka diperlukannya suatu sistem administrasi yang terperinci mengenai jumlah kharaj yang dibayar atau kebijakan lainnya terhadap kepemilikan tanah-tanah yang berhasil ditaklukkan tersebut.
Ada yang berpendapat bahwa tanah tersebut dibagikan saja kepada mereka yang terlibat dalam peperangan sementara sebagian kaum Muslimin yang lain menolak pendapat tersebut. Setelah melalui musyawarah yang panjang, Umar r.a. memutuskan untuk memperlakukan tanah tersebut sebagai fai. Beliau tidak membagi-bagikan tanah tersebut kepada kaum Muslimin karena dikhawatirkan akan mengarah kepada praktek tuan tanah, tetapi membiarkan tanah tersebut tetap berada pada pemiliknya dengan syarat membayar kharaj dan jizyah.
3.     Zakat
Pada masa Rasulullah Saw. jumlah kuda di Arab sangatlah sedikit, terutama kuda yang dimiliki kaum Muslimin. Karena zakat dibebankan terhadap barang-barang yang memiliki prokdutifitas maka seorang budak atau seekor kuda yang dimiliki kaum Muslimin ketika itu tidak dikenakan zakat.
Pada periode selanjutnya, kegiatan beternak dan memperdagangkan kuda dilakukan secara besar-besaran di Syiria dan di wilayah Islam lainnya. Karena maraknya perdagangan kuda, mereka menanyakan kepada Abu Ubaidah, Gubernur Syria tentang kewajiban membayar zakat kuda dan budak. Gubernur memberitahukan bahwa tidak ada zakat atas keduanya. Kemudian mereka mengusulkan kepada Khalifah agar ditetapkan zakat atas keduanya tetapi permintaan tersebut tidak dikabulkan. Akan tetapi mereka bersikeras ingin membayar. Akhirnya, Gubernur menulis surat kepada Khalifah dan beliau menanggapinya dengan instruksi agar Gubernur menarik zakat dari mereka dan mendistribusikannya kepada fakir miskin serta budak-budak.
Di antara beberapa barang, Umar mengenakan khums zakat atas karet yang ditemukan di semenanjung Yaman dan hasil laut karena barang-barang tersebut dianggap sebagai hadiah dari Allah. Pada masa Umar, Gubernur Thaif melaporkan bahwa pemilik sarang lebah tidak membayar ushr tetapi menginginkan sarang-sarang lebah tersebut dilindungi secara resmi. Umar mengatakan bahwa bila mereka mau membayar ushr maka sarang lebah mereka dilindungi.
Menurut riwayat Abu Ubaid, Umar membedakan madu yang diperoleh dari pegunungan dan madu yang diperoleh dari ladang. Zakat yang ditetapkan adalah 1/20 untuk madu yang pertama dan 1/10 untuk madu jenis kedua.
4.     Ushr
Orang-orang Manbij adalah orang-orang harbi yang meminta izin kepada khalifah memasuki negara Muslim untuk melakukan perdagangan dengan membayar 1/10 dari nilai barang. Setelah berkonsultasi dengan beberapa sahabat yang lain, Umar r.a. memberikan izin.
Ushr dibebankan kepada suatu barang hanya sekali dalam setahun. Umar menginstruksikan para pegawainya agar tidak menarik ushr 2 kali dalam setahun walaupun barang tersebut diperbarui.
5.      Shadaqah dari Non-Muslim
Tidak ada ahli kitab yang membayar sedekah atas ternaknya kecuali orang Kristen Bani Taghlib yang keseluruhan kekayaannya terdiri atas hewan ternak. Mereka merupakan suku Arab Kristen yang gigih dalam peperangan. Umar mengenakan jizyah kepada mereka, tetapi mereka terlalu gengsi sehingga menolak jizyah dan malah membayar sedekah. Walaupun demikian, kaum Muslimin sepakat bahwa apa yang didapat dari Bani Taghlib tidak untuk dibelanjakan seperti kharaj karena sedekah tersebut merupakan pengganti pajak.
6.      Mata Uang
Pada masa Rasulullah dan sepanjang masa pemerintahan Khulafa Urrasyidin, mata uang yang digunakan masihlah Dinar, yaitu sebuah koin emas, dan dirham, yaitu sebuah koin perak. Bobot dinar adalah sama dengan satu mitsqal atau sama dengan dua puluh qirat atau seratus grains of barley. Oleh karena itu, rasio antara satu dirham dan satu mitsqal adalah 7/10.
7.     Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara
Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan negara adalah mendistribusikan pendapatan yang diterima. Khalifah Umar r.a. mengklasifikasikan pendapatan negara menjadi empat bagian, yaitu :
a)      Pendapatan zakat dan ‘ushr. Didistribusikan kepada delapan ashnaf seperti yang telah ditentukan didalam Alquran.
b)      Pendapatan khums dan sedekah. Didistribusikan kepada para fakir miskin tanpa membedakan apakah ia seorang Muslim atau bukan.
c)      Pendapatan kharaj, fai, jizyah, ‘ushr (pajak perdagangan) dan sewa tanah. Pendapatan ini digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana bantuan serta menutupi biaya operasional administrasi, kebutuhan militer, dan sebagainya.
d)     Pendapatan lain-lain. Pendapatan ini digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar, dan dana sosial lainnya.

8.     Pengeluaran
Di antara alokasi pengeluaran dari harta Baitul Mal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran negara yang paling penting. Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan negara dan dana pembangunan. Dana pensiun ini untuk angkatan bersenjata dan pasukan cadangan serta penghargaan bagi orang-orang yang telah berjasa. Beberapa orang yang telah berjasa seperti para istri Rasulullah atau para janda dan anak-anak pejuang yang telah wafat diberi pensiun kehormatan (sharaf).
Dana ini juga meliputi upah yang dibayarkan kepada para pegawai sipil. Dalam setahun, dana pensiun dibayarkan 2 kali, sedangkan pemberian rangsum dilakukan secara bulanan. Dana tersebut didistribusikan melalui seorang arif yang masing-masing bertanggung jawab atas 10 orang penerima dana.
Angkatan bersenjata dibekali dengan peralatan yang baik dan unta untuk perjalanan panjang. Awalnya, pasukan mendirikan perkemahan dengan menggunaka pohon-pohon palem. Namun setelah itu, Umar r.a. menginstruksikan untuk membangun tempat permanen atau distrik sebagai markas militer. Pengeluaran ini termasuk kedalam pengeluaran pertahanan negara.
Khalifah Umar r.a. merupakan pemimpin pertama dalam Islam yang menetapkan gaji untuk para hakim dan membangun kantornya terpisah dari kantor eksekutif. Hakim atau qazis ditunjuk oleh Umar dan bersifat independen dan terpisah dari pemerintahan.
Khalifah Umar r.a. menetapkan perbaikan ekonomi di bidang pertanian dan perdagangan sebagi prioritas utama. Maka untuk mencapai tujuan dilakukanlah pengukuran ladang demi ladang. Hasil survei membentuk katalog autentik yang menggambarkan luas daerah yang mendeskripsikan kualitas tanah, roduksi alam, karakter, dsb. Khalifah Umar r.a. memfungsian kembali sebuah kanal di antara sungai Nil dan Laut Merah yang mempermudah pelayaran kapal-kapal yang memuat padi-padian dari Mesir berlayar ke Yanbu dan Jeddah.
Khalifah Umar r.a. juga memperkenalkan sistem jaga malam dan patroli serta mendirikan dan mensubsidi sekolah-sekolah dan masjid-masjid di seluruh wilayah negara.
Seperti halnya yang dilakukan Rasulullah Saw., Khalifah Umar r.a. menetapkan bahwa negara bertanggung jawab atas melunasi utang orang-orang yang menderita jatuh miskin, membayar tebusan para tahanan Muslim, membayar diyat orang-orang tertentu, membayar biaya perjalanan para delegasi dan tukar menukar hadiah dengan negara lain. Setelah Baitul Mal dianggap cukup kuat, beliau menambahkan beberapa pengeluaran lainnya seperti memberikan pinjaman untuk perdagangan dan konsumsi.
C. Pemikiran ekonomi pada masa Ustman bin Affan.
1. Biografi usman bin Affan.

Utsman dilahirkan di mekkah pada tahun 573 masehi bertepatan dengan tahun ke enam dari kelahiran nabi saw. Ayahandanya ‘Affan ibn Abi Ash keturunan Bani Umayyah yang cukup diegani pada saat itu. Dan jika ditelusuri silsilah keturunannya dengan nabi maka akan bertemu pada kakeknya yang ke enam yakni Abdi Manaf ibn Qushay. Utsman adalah saudagar sukses yang berlimpah kekayaan harta. Namun, meski demikian beliau dikenal sebagai sosok yang rendah hati, pemalu, dan dermawan sehingga beliau begitu dihormati oleh masyarakat di sekelilingnya. Masuknya utsman kedalam islam berawal dari sebuah suara dalam mimpinya di bawah rindang pohon antara maan dan azzarqa yang menyarankan agar beliau segera kembali ke mekkah sebab orang yang bernama Muhammad telah muncul membawa ajaran baru yang kelak akan merubah dunia sebagai utusan tuhan.
Setelah terbangun dari mimpinya beliau bergegas kembali ke mekkah dan menanyakan hal ihwal ataupun makna yang tersimpan dari kejadian yang menimpanya. Kemudian beliau bertemu dengan Abu bakar dan mengajaknya untuk mengikuti langkahnya yang lebih dahulu memeluk islam. Lalu menghadaplah keduanya kepada rasulullah untuk menyatakan keislamannya.
            Sungguh tak terbilang pengorbanannya terhadap islam, tak terbatas pada hartanya saja yang selalu dibelanjakan di jalan Allah nyawanya pun teramat sering terancam dengan berbagai pengucilan dan penyiksaan dari kerabat dan pemuka Quraisy ketika mereka tahu keislamannya. Di sisi lain Allah serta rasulnya begitu mencintainya sehingga pernah satu riwayat disebutkan bahwa beliau adalah salah satu penghuni syurga yang akan menemani rasul kelak. Utsman menjadi khalifah Pembai’atan Utsman sebagai khalifah berdasar kesepakatan enam orang sahabat termasuk dirinya yang telah ditunjuk langsung oleh Umar ibn Khattab untuk menjadi penggantinya yang akan melanjutkan kepemimpinan dan perjuangannya dalam menyebarkan islam ke penjuru dunia. Dari masa inilah awal pengangkatan seorang khalifah secara demokratis dengan jalan musyawarah yang diwakili oleh keenam orang sahabat sepanjang sejarah manusia.
Akhir Masa Kepemimpinan Ustman bin Affan Satu dekade pertama kepemimpinan Ustman adalah masa yang dipenuhi dengan prestasi penting dan kesejahteraan ekonomi yang tiada duanya, terkecuali pada dua tahun terakhir yang berbanding terbalik dengan sebelumnya kondisi serba sulit akibat merebaknya fitnah dan kedengkian musuh – musuh Islam yang diarahkan padanya sehingga beliau syahid dengan amat tragis pada jum’at sore 18 Dzulhijjah 35 H ditangan pemberontak Islam.

2. Sistem ekonomi dan fiskal.
     Perluasan wilayah Islam Seperti yang telah dikemukakan diatas bahwasanya utsman harus bekerja lebih keras lagi dalam mempertahankan dan melanjutkan perjuangan panji islam sebab berbagai ancaman dan rintangan akan semakin berat untuknya mengingat pada masa sebelumnya telah tersiar tanda-tanda adanya negeri yang pernah ditaklukkan oleh islam hendak berbalik memberontak padanya. Namun demikian, meski disana-sini banyak kesulitan beliau sanggup meredakan dan menumpas segala pembangkangan mereka, bahkan pada masa ini islam berhasil tersebar hampir ke seluruh belahan dunia mulai dari Anatolia, dan Asia kecil, Afganistan, Samarkand, Tashkent, Turkmenistan, Khurasan dan Thabrani Timur hingga Timur Laut seperti Libya, Aljazair, Tunisia, Maroko dan Ethiopia. Maka islam lebih luas wilayahnya jika dibandingkan dengan Imperium sebelumnya yakni Romawi dan Persia karena islam telah menguasai hampir sebagian besar daratan Asia dan Afrika.
     Pembentukan Armada laut Islam pertama Ide atau gagasan untuk membuat sebuah armada laut islam sebenarnya telah ada sejak masa kekhalifahan Umar Ibn khattab namun beliau menolaknya lantaran khawatir akan membebani kaum muslimin pada saat itu. Setelah kekhalifahan berpindah tangan pada Utsman maka gagasan itu diangkat kembali kepermukaan dan berhasil menjadi kesepakatan bahwa kaum muslimin memang harus ada yang mengarungi lautan meskipn sang khalifah mengajukan syarat untuk tidak memaksa seorangpun kecuali dengan sukarela. Berkat armada laut ini wilayah islam bertambah luas setelah menaklukkan pulau Cyprus meski harus melewati peperangan yang melelahkan.
Masa penyusunan Al – qur’an memang telah ada pada masa Khalifah Abu Bakar atas usulan Umar bin Khaththab yang kemudian disimpan ditangan istri Nabi Hafsah binti Umar.      Berdasar pertimbangan bahwa banyak dari para penghafal Al – Qur’an yang gugur usai peperangan Yamamah. Kini setelah Ustman memegang tonggak kepemimpinan dan bertambah luas pula wilayah kekuasaan Islam maka banyak ditemukan perbedaan lahjah dan bacaan terhadap Al – Qur’an. Inilah yang mendorong beliau untuk menyusun kembali Al – Qur’an yang ada pada Hafsah dan menyeragamkannya kedalam bahasa Quraisy agar tidak terjadi perselisihan antara umat dikemudian hari. Seperti halnya kitab suci umat lain yang selalu berbeda antar sekte yang satu dengan yang lainnya. Maka diutuslah beberapa orang kepercayaannya untuk menyebarkan Al – Qur’an hasil kodifikasinya ke beberapa daerah penting antara lain Makkah, Syiria. Kuffah, Syam, Bashrah dan Yaman. Kemudian Beliau menginstruksikan untuk membakar seluruh mushaf yang lain dan berpatokan pada mushaf yang baru yang diberi nama Mushaf Al-Iman.
D. Pemikiran ekonomi pada masa ali ibn Thalib.
1.Biografi Ali ibn Abi Thalib
Khalifah Ali bin Abi Thalib adalah Amirul Mukminin  keempat yang dikenal sebagai orang  yang alim, cerdas dan taat beragama. Beliau  juga saudara sepupu  Nabi SAW (anak paman Nabi, Abu Thalib), yang jadi menantu Nabi SAW, suami dari putri Rasulullah  yang bernama Fathimah. Fathimah adalah satu-satunya putri Rasulullah yang ada serta mempunyai keturunan. Dari pihak Fathimah inilah Rasulullah mempunyai keturunan sampai sekarang.
Ali dilahirkan di Mekkah, daerah Hejaz, Jazirah Arab, pada tanggal 13 Rajab. Menurut sejarawan, Ali dilahirkan 10 tahun sebelum dimulainya kenabian Muhammad, sekitar tahun 600 Masehi. Beliau bernama asli Haydar bin Abu Thalib. Namun Rasullullah Saw. tidak menyukainya dan memanggilnya Ali yang berarti memiliki derajat yang tinggi di sisi Allah.
Khalifah Ali bin Abi Thalib merupakan orang yang pertama kali masuk Islam   dari kalangan anak-anak. Nabi Muhammad SAW, Setelah terbunuhnya Utsman bin Affan, keadaan politik Islam menjadi kacau. Atas dasar tersebut, Zubair bin Awwam dan Talhah bin Ubaidillah mendesak agar Ali segera menjadi khalifah. Ali kemudian dibaiat beramai-ramai, menjadikannya khalifah pertama yang dibaiat secara luas. Namun kegentingan politik membuat Ali harus memikul tugas yang berat untuk menyelesaikannya.
Perang saudara pertama dalam Islam, Perang Siffin pecah diikuti dengan merebaknya fitnah seputar kematian Utsman bin Affan membuat posisi Ali sebagai khalifah menjadi sulit. Beliau meninggal di usia 63 tahun karena pembunuhan oleh Abdrrahman bin Muljam, seseorang yang berasal dari golongan Khawarij (pembangkang) saat mengimami shalat subuh di masjid Kufah, pada tanggal 19 Ramadhan, dan Ali menghembuskan nafas terakhirnya pada tanggal 21 Ramadhan tahun 40 Hijriyah. Ali dikuburkan secara rahasia di Najaf, bahkan ada beberapa riwayat yang menyatakan bahwa ia dikubur di tempat lain.
Selanjutnya kursi kekhalifahan dipegang secara turun temurun oleh keluarga Bani Umayyah dengan khalifah pertama Muawiyah. Dengan demikian berakhirlah kekhalifahan Kulafaur Rasyidin.


2. Sistem Ekonomi dan Fiskal Pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib
            Ali bin Abi Thalib r.a. adalah Khalifah keempat yang terkenal sangat sederhana. Mewarisi kendali pemerintahan dengan wilayah yang luas, tetapi banyak potensi konflik dari khalifah sebelumnya, Ali harus mengelola perekonomian secara hati-hati. Ia secara sukarela menarik dirinya dari daftar penerima dana bantuan Baitul Mal, bahkan beliau memberikan 5000 dirham setiap tahunnya. Ali sangat ketat dalam menjalankan keuangan negara. Salah satu upayanya yang monumental adalah pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan Islam, dimana sebelumnya kekhalifahan Islam menggunakan uang dinar dari Romawi dan dirham.
  Setelah diangkat sebagai khalifah keempat oleh segenap kaum muslimin, Ali Bin Abi Thalib langsung mengambil tindakan seperti memberhentikan para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang kesayangan utsman, dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan umar bin khattab. Masa pemerintahan khalifah ali bin abi thalib yang hanya berlangsung selama 6 tahun selalu diwarnai dengan ketidak stabilan kehidupan politik.
Kebijakan Ekonomi Ali Bin Ali Thallib.
a)   Mengedepankan prinsip pemerataan dalam pendistribusian kekayaan negara kepada masyarakat.
b) Menetapkan pajak terhadap para pemilik kebun dan mengijinkan pemungutan zakat terhadap sayuran segar
c)  Pembayaran gaji pegawai dengan system mingguan
d)  Melakukan kontrol pasar dan pemberantas pedagang licik, penimbunan barang , dan pasar gelap
e)  Aturan konpensai bagi para pekerja jika kereka merusak barang-barang pekerjaaannya.penimbun barang, dan pasar gelap.





BAB III.
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari makalah diatas tersebut kita semua dapat menyimpulkan bahwasanya ke bijakan fiskal sangat berguna  dalam menyelesaikan masalah ekonomi sebagaimanna kebijakan ini untuk mengatur dan menegaskan dalam anggaran penerimaan dana pengeluaran pembelanjaan negara dalam rangka mensetabilikan perekonomian disamping itu sistem – sistem perekonomian yang di pimpin  para  khulaurasyidin selalu mendapatkan keberhasilan dan tidak pernah mendapatkan pertentangan dari kaum muslimin khulaurasyidin adalah pemimpin pengganti dari Rosuluallah AS. Yang mendapatkan kepercayaan untuk memimpin umatnya,meraka berjuang terus untuk agama mereka tida pernah memanfaatkan jabatan  yang baik dalam melaksanakan kekuasaan. Mereka mau menerima dan mengemban kekhalifahan, bukan karena untuk mengharapkan sesuatu yang akan menguntungkan pribadiya, tetapi semata – mata karena pengabdiannya terhadap Islam dan mencari Keridhaan Allah SWT semata.merka mempunyai penerapan dan cara pemerintahan yagng berdeda-beda akan tetapi semuanya mereka lakukan hanyalah untuk kesejah teraan umatnya contohnya pada masa pemerintahannya :
 (Abu Bakar ash-Shiddiq) melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah dipraktekkan Rasulullah Saw. Ia sangat memperhatikan keakuratan penghitungan zakat sehingga tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayarannya. Hasil pengumpulan zakat tersebut dijadikan sebagai pendapatan negara dan disimpan dalam Baitul Mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslimin hingga tidak ada yang tersisa sedangkan pada massa pemerintahanya (umar ibn khattab ) banyak melakukan ekspansi wilayah islam yang meliputi jajirah arab,palestina syiria spersia dan mesir dan mengakibatkan perluasan daerah sangat cepat selain itu beliau juga mengatu administrasi pemerintahan beliau juga membentuk jawatan kepolisian danjawatan tenaga kerja.pada masa pemerintahanya( ustman ibn affan),adalah masa yang dipenuhi dengan prestasi penting dan kesejahteraan ekonomi yang tiada duanya, beliau adalah oarng yang sangat berjasa karena beliaulah yang menyusun kitab suci alquan sedangkan pada masa pemerintahannya ( ali bin abi thali) pada masa pemerintahannya beliau langsung mengambil tindakan kepada pejabat-pejabat yang korup.dari contoh diatas kita bisa mengetahui bahwasanya para hkulaurasyidin melaksanakan pemerinyahannya semata-mata untuk kesejahteraan msyarakat.
  
  
B.     SARAN
         Seharusnya kita dapat mengambil ikhtibar dari khulaurasyidi beliau dalam melaksanakan pemerintahan dan mempebaikai perekonomian umat tidak mengharapkan pamri beliau lakukan semata-mata hanyalah untuk mengabdikan diri kepada  Allah SWT. Meskipun banyak tantangan dan rintang hendakanya kita sebagai umat muslim dapat mengambil contoh bagaiman kita harus ikhlas dalam mengerjakan sesuatu baik itu pun sangat sulit untuk kita gapai selalulah berpegang teguh dan memohon pertolonganya berbuatlah dan jangan pernah meminta imbalan atas apayang telah kita perbuat selalulah meras kurang atas kebaikan yang telah kita perbuat.

C.       DAFTAR PUSTAKA


1.      Zainuddin Ali, 2008, Hukum Ekonomi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, Cet.1.
2.      Adiwarman Azwar Karim.2010.Sejarah Pemikir Ekonomi Islam.Jakarta.PT Raja Grafindo Persada
3.      Amalia Euis.2010.Sejarah Pemikir Ekonomi Islam.Jakarata.Gramata Publishing
4.      Gemala Dewi, 2004, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan & Perasuransian Syariah Di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, Cet. Ke-1.
5.      Nursidik, “Sistem Ekonomi Islam Pada Masa Rasulullah Saw”, (Hakim Pada Pengadilan Agama Kajen)

8.       Karim, Adiwarman Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT Raja Grafindopersada, 2008

Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah penge

Departementalisasi Organsasi

Pengertian Departementalisasi Organsasi Departementalisasi adalah proses penentuan cara bagaimana kegiatan yang dikelompokkan. Beberapa bentuk departementalisasi sebagai berikut : •           Fungsi •           Produk atau jasa •           Wilayah •           Langganan •           Proses atau peralatan •           Waktu •           Pelayanan •           Alpa – numeral •           Proyek atau matriks 1.       Departementalisasi Fungsional               Departentalisasi fungsional mengelompokkan fungsi – fungsi yang sama atau kegiatan – kegiatan sejenis untuk membentuk suatu satuan organisasi. Organisasi fungsional ini barangkali merupakan bentuk yang paling umum dan bentuk dasar departementalisasi. kebaikan utama pendekatan fungsional adalah bahwa pendekatan ini menjaga kekuasaan dan kedudukan fungsi- funsi utama, menciptakan efisiensi melalui spesialisasi, memusatkan keahlian organisasi dan memungkinkan pegawai manajemen kepuncak lebih ketat terhadap fungs

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi agar suatu per