Pegertian
Asuransi Syariah
Dalam Undang-Undang Hukum Dagang pasal
246 disebutkan:”Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan
nama seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung dengan
menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena satu kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Sedangkan menurut UU No.2 tahun
1992 tentang uasaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari beberapa diatas, dapat diketahui
setidaknya ada tiga unsur yang ada di asuransi. Pertama, bahaya yang
dipertanggungkan; kedua, premi pertanggungan; ketiga sejumlah uang ganti rugi
pertanggungan.
Mayoritas
ulama mengatakan bahwa praktik asuransi yang demikian hukumnya haram menurut Islam,
karena:
1. Adanya unsur gharar, yaitu unsur
ketidakpastian tentang hak pemegang polis dan sumber daya yang dipakai menutup
klaim.
2. Adanya unsur maysir, yaitu unsur judi
karena dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan diatas kerugian orang lain.
3. Adanya unsur riba, yaitu diperolehnya
pendapatan dari membungakan.
Asuransi
dalam Islam dikenal dengan istilah takaful yang berarti saling memikul resiko
diantara sesama orang , sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi
penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas
dasar tolong menolong dalam kebaikan dimana masing-masing mengeluarkan
dana/sumbangan/derma (tabarru’) yang ditunjuk untuk menanggung resiko tersebut.
Takaful dalam pengertian tersebut sesuai dengan surah Al Maidah(5):2 “ Dan
tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Asuransi
syariah adalah asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Menurut Fatwa
DSN No.21/DSN-MUI/III/2002 tentang asuransi syariah, yaitu usaha saling
melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang /pihak melaui investasi
dalam bentuk asset/dan tabarru’/ yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Jadi
dasar didirikannya asuransi syariah adalah penghayatan terhadap semangat saling
bertanggung jawab, kerjasama dan perlindungan dalam kegiatan-kegiatan
masyarakat , demi terciptanya kesejahteraan umat dan masyarakat umumnya.
Sebagai seorang muslim, kita wajib percaya bahwa segala hal yang terjadi diatas
tidak terlepas dari qadha dan qadhar Allah Swt. terhadap hamba-hambanya. Hal
ini telah dijelaskan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya yang berbunyi “ Dan tiada
seorangpun dapat mengetahui dengan pasti apa yang diusahakannya esok, dan tiada
seorangpun yang mengetahui dibumi mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS Luqman[31]:34)
Sejarah Asuransi Syariah
Secara
historis, asuransi tidak pernah ada pada zaman Nabi Muhammad Saw, sahabat dan
tabi’in. ia pertama kali terjadi pada tahun 1182 m. ketika orang-orang yahudi
diusir dari Prancis, untuk menjamin resiko barang-barang mereka yang diangkut
lewat laut. Pada tahun 1680 , di London didirikan lembaga asuransi kebakaran
karena kebakaran yang terjadi pada tahun 1666 yang menghanguskan sekitar 13
ribu rumah dan 100 buah gereja.
Dalam
Al Qur’an dan hadits terdapat tuntutan bermuamalah yang benar dan baik , yaitu
terhindar dari kesamaran (al gharar) , untung-untungan (maysir), dan riba. Oleh
karena itu, hukum asuransi adalah boleh selama terhindar dri samar,
untung-untungan, dan riba. Dengan kata lain, hukum asuransi itu boleh selama
mengandung unsur:
1. saling bertanggung jawab,
2. saling membantu/ kerjasama, dan
3. saling melindungi penderitaan satu sama
lain.
Kebutuhan
akan kehadiran jasa asuransi yang berdasarkan syariah diawali dengan mulai
beroperasinya bank-bank syariah. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 7 tahun 1992
tentang perbankkan dan ketentuan pelaksanaan bank syariah. Untuk itulah pada
tanggal 27 Juli 1993, ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) melalui
Yayasan Abdi Bangsa Tugu Mandiri sepakat memprakarsai pendirian Asuransi
Takaful, dengan menyusun Tim Pembentukan asuransi Takaful Indonesia(TEPATI).
Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah
Beberapa prinsip yang terkandung
dalam asuransi Syariah yaitu :
1. Saling bekerja sama atau Bantu-membantu.
Seorang muslim bagian dari sistem kehidupan masyarakat. Oleh karena itu,
seorang muslim dituntut mampu merasakan dan memikirkan saudaranya yang akan menimbulkan sikap saling
membutuhkan dalam menyelesaikan masalah.
“Dan tolong menolonglah kamu (dalam
mengerjakan)kebaikan dan taqwa. Dan jangan tolong,menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran.”(QS.Al Maidah[5];2)
2. Saling melindungi dari berbagai kesusahan
dan penderitaan satu sama lain. Hubungan sesame muslim ibarat suatu badan yabg
apabila satu anggota badan terganggu atau kesakitan maka seluruh badan akan
ikut merasakan. Maka saling membantu dan
tolong-menolong menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem kehidupan
masyarakat
“Adapun
terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap
orang yang meminta-minta maka, janganlah kamu menghardiknya”’.(Adh.Duiha
[93]9-10)
3. Sesama muslim saling bertanggungjawab.
Kesulitan seorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggung jawab sesama muslim.
Sebagaimana dalam firman Allah swt surat Ali Imran93) ayat 103.
“Dan
peganglah kamu kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai,
dan ingatlah akan nikmat Allah kepamu ketika dahulu (masa
Jahilliyah) bermusuh-musuhan, maka, Allah merpersatukan hatimu, lalu menjadikan
kamu karena nikmat Allah orang-orang bersaudara, dan kamu telah berada di tepi
jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikian Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”.
4. Menghindari
unsur gharar, maysir, dan riba.
Ketentuan
Operasi Asuransi Syariah
Dalam
menjalankan operasinya, asuransi berpegang pada ketentuan-ketentuan berikut:
1. Akad
a. Kejelasan akad dalam praktik muamalah
merupakan prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah
b. Syarat dalam transaksi jual beli adalah
penjual, pembeli terdapatnya harga, dan barang yang diperjual belikan. Pada
asuransi syariah pertanggungan yang akan diperoleh sesuai dengan perjanjian,
akan tetapi jumlah yang akan disetorkan tidak jelas tergantung usia kita, dan hanya Allah yang
tahu kapan kita meninggal.
c. Akad jual beli pada asuransi biasa tidak
jelas/ gharar. Yaitu berapa besar yang akan dibayarkan atau diterima pemegang polis.
2. Gharar
a. Gharar adalah apa-apa yang akibatnya
tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti. Apabila
rukun tidak lengkap dari akad maka terjadi gharar, yaitu terjadi cacat hukum.
b. Pada asuransi konvensional, terjadi karena
tidak ada kejelasan sesuatu yang diakadkan. Yaitu meliputi beberapa sesuatu
akan diperoleh (ada, atau tidak, besar atau kecil). Tidak diketahui berapa yang
akan dibayar dan berapa lama harus membayar (hanya Allah tahu kapan kita meninggal). Ini juga disebut
gharar .
c. Dalam asuransi yang berprinsip syariah
mengganti akad tadi dengan niat tabarru’, yaitu suatu niat tolong-menolong
kepada sesama peserta apabila ada yang mendapat musibah.
3. Tabarru’
a. Tabarru’ artinya sumbangan atau derma.
Tabarru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling
membantu satu sama lain sesame peserta takaful, ketika diantara mereka ada yang
mendapat musibah.
b. Tabarru’ disimpan dalam rekening khusus.
Apabila ada musibah, dana kalim diberikan dari rekening tabarru’ yang sudah
diniatkan untuk oleh sesama takaful untuk tolong-menolong.
4. Maysir
a. Islam menghindari adanya ketidakjelasan
informasi dalam melakukan transaksi. Maysir muncul karena tidak diketahuinya
informasi oleh peserta tentang berbagai hal yang berhubungan tentang produk
yang dikonsumsinya.
b. Dalam mekanisme asuransi syariah keterbukaan merupakan akselerasi dari
realisasi prinsip-prinsip syariah.
5. Riba
a. Keberadaan asuransi syariah yang paling
substansial disebabkan adanya ketidakadilan dalam asuransi konvensional,. Semua
asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga.
b. Dengan demikian asuransi konvensional
selalu melibatkan diri dengan riba. Sedangkan takaful menyimpan dananya di bank
berdasarkan syariah dengan sistem mudharabah.
6. Dana Hangus
a. Dalam asuransi konvensional adanya dana hangus,
dimana peserta yang tidak dapat melanjutkan pembanyaran premi dan ingin
mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana peserta itu hangus.
Demikian pula asuransi non-tabungan atau asuransi kerugian jika habis masa
kontrak dan tidak terjadi klaim. Maka premi yang dibayarkan akan hangus
sekaligus menjadi milik pihak asuransi.
Comments
Post a Comment