Skip to main content

Pesan KH. Hasan Abdullah Sahal kepada Ustadz Abdul Somad


 
Pesan-pesan KH. Hasan Abdullah Sahal :

1. "Takut hanya pada Allah, jangan pada yang lain.
Berharap hanya pada Allah, jangan pada yang lain". 


2. "Surga di dunia itu ketika berada di tengah hamba-hamba Allah yang sholih.
Orang-orang sholih itu yang dekat pada Allah.
Mereka itu tenang hatinya".
Renungan Surah al-Fajr, ayat 27-30.

Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama’ah hamba-hamba-Ku, masuklah ke dalam syurga-Ku.”

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/13524-saat-sakratul-maut-membacakan-hai-jiwa-yang-tenang.html
Wahai jiwa yang tenang dengan zikir dan iman kepada Allah, dan juga tenang dengan apa yang Allah siapakan bagi orang orang yang beriman,yaitu nikmat surga, Pulanglah kepada tuhanmu dalam keadaan ridha dengan pemuliaan dari Allah kepadamu,dan Allah telah meridhaimu, Masuklah kedalam robongan hamba-hamba Allah yang shalih, Masuklah kedalam surgaku bersama mereka. (Tafsir al-Muyassar)

Referensi: https://tafsirweb.com/37712-surat-al-fajr-ayat-27-30.html
" Hai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai; lalu masuklah ke dalam jemaah hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke dalam surga-Ku"

3. "Kita mesti punya 'izzah.
Harus ada usaha".
(Sambil menunjuk mini market milik beliau dalam perjalan dari Psantren ke Unida).


 4. "Orang yang mengatakan Rabbku Allah.
Istiqomah.
Malaikat turun.
Jangan takut jangan sedih".
Renungan surah Fusshilat, ayat 30.

Sesungguhnya orang-orang yang berkata,
“Tuhan kami adalah Allah”
kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat-malaikat akan turun kepada mereka (dengan berkata),
“Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu bersedih hati;
dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan kepadamu.”


 5. "Anak kita jangan hanya sejuk dipandang mata.
Tapi juga menjadi pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa".
Renungan al-Furqan, ayat 74.


"Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa"
sangat besar makna dari ayat di atas tersebut, berikut sedikit penjelasan tentang ayat tersebut :
Maha Benar Allah yang telah menciptakan Al Qur’an sebagai Mukjizat, pedoman hidup yang sempurna, tiada cacat dan tiada sia-sia. Salah satu mukjizatnya adalah ayat-ayat yang terdiri dari susunan kata yang sempurna dan penuh makna, yang tepat dan tidak akan menimbulkan keraguan.

Dalam ayat ini, Allah memberikan suatu petunjuk yang sangat jelas bagi umat manusia, bagi umat islam diseluruh dunia tentang membina visi rumah tangga muslim. Ada Empat hal yang menjadi poin utama bagaimana Allah membimbing kita dalam hidup berumah tangga, yaitu :
1. Pasangan
2. Keturunan
3. Menyejukan
4. Pemimpin umat
Ada pertanyaan menarik tentang urutan kata dalam ayat ini, kenapa Allah menyebutkan Pasangan terlebih dulu kemudian keturunan, kemudian yang menyejukan pandangan dan yang menjadi pemimpin umat?

Inilah hikmah yang luar biasa, secara kronologis hidup, wajar dan tidak heran jika kita menikah dulu baru mempunyai keturunan. Namun yang menjadi perhatian disini adalah untuk mendapatkan keturunan yang baik maka haruslah memilih pasangan yang baik pula

 6. "Itu rumah saya. Rumah kiyai jangan sampai lebih bagus daripada pondok".

begitu lah beberapa pesan singkat KH. Hasan Abdullah Sahal kepada Ustadz Abdul Somad.

Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah penge

Departementalisasi Organsasi

Pengertian Departementalisasi Organsasi Departementalisasi adalah proses penentuan cara bagaimana kegiatan yang dikelompokkan. Beberapa bentuk departementalisasi sebagai berikut : •           Fungsi •           Produk atau jasa •           Wilayah •           Langganan •           Proses atau peralatan •           Waktu •           Pelayanan •           Alpa – numeral •           Proyek atau matriks 1.       Departementalisasi Fungsional               Departentalisasi fungsional mengelompokkan fungsi – fungsi yang sama atau kegiatan – kegiatan sejenis untuk membentuk suatu satuan organisasi. Organisasi fungsional ini barangkali merupakan bentuk yang paling umum dan bentuk dasar departementalisasi. kebaikan utama pendekatan fungsional adalah bahwa pendekatan ini menjaga kekuasaan dan kedudukan fungsi- funsi utama, menciptakan efisiensi melalui spesialisasi, memusatkan keahlian organisasi dan memungkinkan pegawai manajemen kepuncak lebih ketat terhadap fungs

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi agar suatu per