Skip to main content

NASIHAT UNTUK KEDUA MEMPELAI BARU

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا           
Artinya:
Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik. Jika kalian tidak menyukai mereka maka bisa jadi kalian membenci sesuatu padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.(Surat AN NISA’ Ayat 19)

Perkawinan adalah sunnah rasulullah dan sesuia dengan fitrah manusia memenuhi kebutuhan rohani dan jasmani. Sudah menjadi kehendak Allah bahwa segala sesuatu dijadikan berpasang-pasangan, begitupun manusia dijadikan dari dua jenis pria dan wanita.
Untuk mengikat kedua jenis pria dan wanita dalam suatu ikatan yang sah, maka dilakukan perkawinan melalui akad nikah. Perkawinan di syariatkan supaya manusi memiliki keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia dunia dan akhirat dibawah naungan cinta  kasih dan ridha Allah.
Akad nikah adalah lambang kesucian hubungan antara kedua jenis bani adam berdasarkan perintah Allah dan sunnah Rasulullah yang dijunjung tinggi oleh umat islam seluruh dunia.
Dengan demikian akad nikah merupakan peristiwa yang sangat penting dan tak terlupakan dalam perjalan kehidupan seseorang, sebagaimana perletakkan batu pertama dalam membina rumah tangga bahagia yang dihiasi kemurnian niat dan kesucian diri, bersendikan keridhaan Allah dan segala limpahan rahmatnya.
Adapun dasar-dasar perkawinan ialah persetujuan keluarga di kedua belah pihak, serta kebulatan tekat kedua calon mempelai untuk hidup bersama, membina rumah tangga bahagia, hidup rukun dan damai, harmonis dan ideal, memikul tanggung jawab, baik untuk mereka berdua maupun untuk keturunan mereka kelak nanti sebagai tunas-tunas muda amanah Allah yang harus dipelihara.
Ketahuilah bahwa untuk membina keluarga bahagia sejahtera, kedua pihak harus menjunjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing, saling hormat menghormati, sopan santun, bantu membantu, lapang dada, nasihat menasihati, dapat memberi dan menerima serta tidak menang sendiri, tetapi penuh pengertian dan cinta kasih dipayung ridha Allah yang Maha Pengasih.
Lakukanlah semua yang dianjurkan dalam agama yang sesuai al-quran  dan tidak melanggar larangan, akhirnya kepada Allah yang Maha Kuasa kita berserah diri.


Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah penge

Departementalisasi Organsasi

Pengertian Departementalisasi Organsasi Departementalisasi adalah proses penentuan cara bagaimana kegiatan yang dikelompokkan. Beberapa bentuk departementalisasi sebagai berikut : •           Fungsi •           Produk atau jasa •           Wilayah •           Langganan •           Proses atau peralatan •           Waktu •           Pelayanan •           Alpa – numeral •           Proyek atau matriks 1.       Departementalisasi Fungsional               Departentalisasi fungsional mengelompokkan fungsi – fungsi yang sama atau kegiatan – kegiatan sejenis untuk membentuk suatu satuan organisasi. Organisasi fungsional ini barangkali merupakan bentuk yang paling umum dan bentuk dasar departementalisasi. kebaikan utama pendekatan fungsional adalah bahwa pendekatan ini menjaga kekuasaan dan kedudukan fungsi- funsi utama, menciptakan efisiensi melalui spesialisasi, memusatkan keahlian organisasi dan memungkinkan pegawai manajemen kepuncak lebih ketat terhadap fungs

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi agar suatu per