Skip to main content

12 AURAT WANITA YANG HARUS DIPERHATIKAN


Wanita, Perhatikan 12 Auratmu Ini
MENUTUP aurat merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan untuk seorang muslim, terlebih muslim yang sudah baligh.
Sebagian beranggapan bahwa yang terbuka auratnya menjadikan seseorang terlihat seksi dan bagus. Namun bagi sebagian muslim anggapan seperti sudah dikategorikan muslim yang tidak beriman.
Contoh halnya wanita sering membanggakan mahkota kepala atau rambutnya, wanita juga lebih senang melihatkan kulit nya yang putih dan bersih sebagai kepercayaan diri untuk tampil sebagai seorang yang cantik.
Namun itu semua hanya kecantikan sementara yang akan menghilang ketika kita sudah berada pada usia tua atau lansia. Pilihan seseorang untuk menutup atau pun tidak, kembali kepada keimanannya masing-masing.
Lelaki muslim sepatutnya menutup aurat dari bagian lutut sampai pusar, sedangkan bagi wanita menutup aurat dari bagian kepala sampai ujung kaki kecuali wajah dan telapak tangan.
Adapun bagian-bagian yang harus diperhatikan dalam menutup aurat, di antaranya :
1. Bulu Kening.
Menurut Imam Bukhari: Rasullulah melaknat perempuan yang mencukur atau menipiskan bulu kening atau meminta supaya dicukurkan bulu keningnya.” (Riwayat Abu Daud Fi Fathul Bari.)
2. Kaki (tumit kaki).
“Dan janganlah mereka (perempuan) memhentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS: An-Nur: 31)
3. Wewangian.
“Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zina.” (Riwayat Nasaii, Ibnu Khuzaimah dan Hibban)
4. Dada.
“Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain tudung hingga menutupi dada-dada mereka.” (QS: An-Nur:31)
5. Gigi.
“Rasullulah melaknat perempuan yang mengikir gigi atau meminta supaya dikikirkan giginya.” (Riwayat At-Thabrani)
“Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang mengubah ciptaan Allah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
6. Muka dan Tangan.
Asma Binti Abu Bakar telah menemui Rasullulah dengan memakai pakaian yang tipis. Sabda Rasullulah: “Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menzahirkan anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja.” (Riwayat Muslim dan Bukhari).
7. Tangan.
“Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya.” (Riwayat At Tabrani dan Baihaqi).
8. Mata.
“Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukkan sebagian dari pandangannya.” (QS: An-Nur : 31)
Sabda Nabi Muhammad SAW: “Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pandangan yang pertama, pandangan seterusnya tidak dibenarkan.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).
9. Mulut (suara).
“Janganlah perempuan-perempuan itu terlalu lunak dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada perasaan serong dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik.” (QS: Al Ahzab: 32)
Sabda Nabi Muhammad SAW: “Sesungguhnya akan ada umatku yang minum arak yang mereka namakan dengan yang lain, Yaitu kepala mereka dilalaikan oleh bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi perempuan, maka Allah akan tenggelamkan mereka itu dalam bumi.” (Riwayat Ibnu Majah).
10. Kemaluan.
“Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka. “(QS: An-Nur : 31).
“Apabila seorang perempuan itu sembahyang lima waktu, puasa dibulan Ramadhan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka masuklah ia ke dalam syurga daripada pintu-pintu yang ia kehendakinya.” (Riwayat Al Bazzar).
“Tiada seorang perempuan pun yang membuka pakaiannya bukan di rumah suaminya, melainkan dia telah membinasakan tabir antaranya dengan Allah.” (Riwayat Tirmidzi, Abu Daud dan Ibn Majah).
11. Pakaian.
“Barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan dihari akhirat nanti.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, An Nasaii dan Ibnu Majah)
“Sesungguhnya sebilangan ahli neraka ialah perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang condong pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan mencium baunya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
“Hai nabi-nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka memakai baju jilbab (baju labuh dan longgar) yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali. Lantaran itu mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS: Al Ahzab : 59)
12. Rambut.
“Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu di dunia tidak mahu menutup rambutnya daripada dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Begitulah bagian-bagian yang harus diperhatikan oleh kita selaku muslim, agar tetap dalam keteguhan dan kita tidak termasuk ke dalam golongan neraka.


Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah penge

Departementalisasi Organsasi

Pengertian Departementalisasi Organsasi Departementalisasi adalah proses penentuan cara bagaimana kegiatan yang dikelompokkan. Beberapa bentuk departementalisasi sebagai berikut : •           Fungsi •           Produk atau jasa •           Wilayah •           Langganan •           Proses atau peralatan •           Waktu •           Pelayanan •           Alpa – numeral •           Proyek atau matriks 1.       Departementalisasi Fungsional               Departentalisasi fungsional mengelompokkan fungsi – fungsi yang sama atau kegiatan – kegiatan sejenis untuk membentuk suatu satuan organisasi. Organisasi fungsional ini barangkali merupakan bentuk yang paling umum dan bentuk dasar departementalisasi. kebaikan utama pendekatan fungsional adalah bahwa pendekatan ini menjaga kekuasaan dan kedudukan fungsi- funsi utama, menciptakan efisiensi melalui spesialisasi, memusatkan keahlian organisasi dan memungkinkan pegawai manajemen kepuncak lebih ketat terhadap fungs

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi agar suatu per