PEMBAHASAN
Sejarah Berdirinya Dinasti Bani Umayyah
Dinasti Bani Umayyah
merupakan kerajaan Islam pertama yang berdiri setelah masa Khulafaur Rasyidin.
Nama Umayyah diambil dari nama tokoh suku Quraisy jahiliah, Umayyah bin Abdul
Syam bin Abdul Manaf. Umayyah adalah pemimpin yang dihormati dan disegani oleh
masyarakat pada masanya. Umayyah selalu bersaing dengan pamanya Hasyim bin
Abdul manaf dalam memperebutkan pengaruh kekuasaan, dan kehormatan di
masyarakat. Dalam persaingan memperebutkan pengaruh dan kehormatan itu, Umayyah
lebih unggul daripada pamannya, karena Ia berasal dari keluarga bangsawan yang
mempunyai banyak harta dan memiliki sepuluh putra yang terhormat dalam
masyarakat. Proses terbentuknya Dinasti Bani Umayyah tidak terlepas dari peran
besar Muawiyah bin Abu Sofyan yang berhasil merebut kekuasaan dari tangan
khalifah Ali bin Abi Thalib melalui strategi politik pada peristiwa Tahkim
(perundingan damai) di Daumatul Jandal, sebuah kota kecil dekat terusan suez di
selatan Syiria. Sistem pemerintahan yang diterapkan pada masa Dinasti Bani
Umayyah berbentuk monarki/kerajaan dan yang berlangsung selama 90 tahun dengan
14 khalifah.
Adapun
khalifah-khalifah pada masa Dinasti Bani Umayyah yaitu:
1. Muawiyah
bin Abu Sofyan 41-60 H (661-681 M).
2. Yazid
bin Muawiyah 60-64 H (681-684 M).
3. Muawiyah
bin Yazid 64 H (684 M).
4. Marwan
bin Hakam 65 H (685 M).
5. Abdul
Malik bin Marwan 65-86 H (685-705 M).
6. Al
Walid bin Abdul Malik 86-96 H (705-715 M).
7. Sulaiman
bin Abdul Malik 96-99 H (715-717 M).
8. Umar
bin Abdul Aziz 99-101 H (717-720 M).
9. Yazid
bin Abdul Malik 101-105 H (720-724 M).
10. Hisyam
bin Abdul Malik 105-125 H (724-743 M).
11. Al
Walid bin Yazid bin Abdul Malik 125-126 H (743-744 M).
12. Yazid
bin Walid 126 H (744 M).
13. Ibrahim
bin Walid 126 H (744 M).
14. Marwan
bin Muhammad 126-123 H (744-750 M).
Kebijakan Ekonomi pada Masa Bani Umayyah
1.
Masa Muawiyah bin Abu Sofyan
Muawiyah
bin Abu Sofyan lahir pada tahun 606 M atau 15 tahun sebelum nabi Muhammad SAW
hijrah ke Yastrib. Muawiyah bin Abu Sofyan adalah seorang yang cerdas, ulet,
dan pekerja keras. Muawiyah masuk Islam ketika berusia 23 tahun bertepatan
dengan peristiwa Fathul Mekkah tahun 8 H. Ketika Rasulullah masih hidup,
Muawiyah diangkat menjadi seorang penulis wahyu, ketika kekhalifahan dipegang
oleh Umar bin Khattab, Muawiyah diangkat menjadi gubernur di Yordania. Sedangkan
pada masa Khalifah Usman bin Affan, Muawiyah diangkat menjadi gubernur di Syam.
Muawiyah meninggal dunia pada bulan April tahun 680 tahun dengan masa
pemerintahan 19 tahun.
Perekonomi pada masa bani Umayyah
cenderung terjadi penurunan. Ini disebabkan oleh perbedaan sistem kebijakan
ekonomi yang diterapkan antara satu khalifah dengan khalifah yang lain. Umumnya
khalifah pada masa bani Umayyah banyak menggunakan harta untuk kepentingan
pribadi dan kurang memperhatikan kondisi masyarakat, kecuali pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz dan sedikit
khalifah lainnya.
Dalam hal Baitul Mal, Muawiyah
pernah dipertanyakan oleh sebagian para ulama, karena Ia pernah menghalangi
salah seorang pengawas Baitul Mal yang akan mengevaluasi Umar bin Saad bin Abi
Waqqas atas sisa dana negara yang ada padanya dengan alasan muawiyah telah
menyerahkan dana itu kepadanya. Al-baladziri mengatakan bahwa Muawiyah pun
telah mengirim surat kepada pengawas Baitul Mal perihal Umar bin Sad bin Abi
Waqqas, yang berisi “tidak ada seorang pun yang dapat mengevaluasi hartanya
atau mengganggunya.”[1]
Lebih lanjut, Imam Al-Ashfahani juga
mengatakan bahwa abu Dzar Al-Ghifari pernah mengkritik pedas Muawiyah. Itu
terjadi ketika membuat taman –taman yang indah di sekitar istananya di Damaskus.
Abu Dzar mengatakan, “Wahai Muawiyah, jika pembangunan ini dibiayai dari harta
yang berasal dari Baitul Mal, ini adalah pengkhianatan. Maka terdiamlah
Muawiyah.[2]
Muawiyah juga membatasi dana pensiunan yang diterima oleh anak-anak para
pejuang Islam yang sebelumnnya pada masa Khulafaurrasyidin anak-anak para
pejuang Islam tersebut menerima dana pensiun itu.
Muawiyah memisahkan urusan keuangan dengan
pemerintahan. Dalam hal perpajakan, Muawiyah mengangkat seorang pejabat khusus
dengan gelar shahibul kharaj yang memungut pajak di tiap-tiap provinsi.
Pejabat ini tidak terikat dengan gubernur dan dia diangkat oleh khalifah. Dalam
masalah keuangan, gubernur harus menggantungkan dirinya pada sahibul kharaj dan
hal ini membatasi kekuasaanya untuk mencampuri pendapatan negara yang berasal
dari pajak.
2.
Masa Abdul Malik bin Marwan
Keadaaan
Dinasti Bani Umayyah setelah meninggalnya Khalifah Muawiyah bin Abu Sofyan
sangat kacau dan tidak stabil. Para pendahulu Khalifah Abdul Malik bin Marwan
yaitu Yazid bin Muawiyah, Muawiyah II (Muawiyah bin Yazid), dan Marwan bin
Hakam tidak mampu menstabilkan negara. Pemberontakan-pemberontakan yang
mengancam keutuhan dan keberadaan Dinasti Bani Umayyyah terus terjadi, seperti
pemberontakan kaum Syiah, Khawarij, dan Abdullah bin Zubair. Stabilitas negara
baru terjadi ketika Abdul Malik bin Marwan.
Abdul
Malik bin Marwan lahir pada tahun 26 H/646 M. Abdul Malik bin Marwan adalah
khalifah kelima Dinasti Bani Umayyah. Abdul Malik bin Marwan mendapat gelar Abu
al-Mulk (bapaknya para raja), karena keempat orang putranya menjadi raja
setelah dirinya, yaitu Al Walid, Sulaiman, Yazid, dan Hisyam. Abdul Malik wafat
pada bulan ramadhan tahun 86 H/705 M setelah berkuasa selama 21 tahun.
Pada
masa Nabi Muhammad SAW dan Abu Bakar , mata uang yang digunakan adalah mata
uang bangsa Romawi dan Persia. Pada masa Umar bin Khattab seluruh jenis mata
uang yang beredar telah mengalami kerusakan dan menimbulkan masalah dalam
masyarakat. Untuk merespon kondisi tersebut, Abdul Malik mengeluarkan sebuah
kebijakan dengan mencetak mata uang Arab yang baru. Ia mendirikan pusat
percetakan uang di Damaskus yang bertugas mencetak mata uang dari emas (dinar),
perak (dirham) dan tembaga (fals). Kebijakan ini membawa pengaruh besar
terhadap kedaulatan ekonomi negara. Dimana negara Islam mampu menciptakan mata
uang sendiri yang berlaku di negaranya.
Di
masa Abdul Malik bin Marwan, penerimaan negara dari sektor pajak mengalami
penurunan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya penduduk non-muslim menjadi
muslim. Otomatis pendapatan dari sektor jizyah mengalami penurunan.
Kemudian, Abdul Malik membuat keputusan
dengan membebankan warga negara melalui pajak dari sektor kharaj dengan jumlah
yang tinggi. Akibatnya banyak warga negara yang membenci khalifah dan membelot.
Pada
masa Abdul Malik bin Marwan, sistem pengawasan Baitul Mal relatif baik. Abu
Ubaid mengatakan bahwa Abdul Malik selalu meminta laporan rinci dari para
pengawai Baitul Mal terkait posisi harta dan kas negara dari waktu ke waktu.
Bahkan Abdul Malik bin Marwan adalah orang pertama yang memperkenalkan Dar
al-istikhraj (Lembaga pengawasan keuangan). Abdul Malik meminta segenap pegawai
menyampaikan laporannya ke Dar al-Istikhraj dan barang siapa yang terlambat
atau ada data yang mencurigakan akan diminta pertanggungjawaban.[3]
Untuk
mendukung pembangunan ekonomi, khalifah Abdul Malik bin Marwan melakukan
pembangunan sektor pertanian dan perindustrian. Hasilnya dipasarkan ke India
dan Asia Tengah melalui Iskandariyah dan Konstantinopel. Pusat perdagangan
berada di Damaskus, Baghdad, dan Mekkah.
Kekayaan negara pada masa ini dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur,
seperti pembangunan gedung pemerintahan, pabrik-pabrik, dan untuk menyantuni
orang miskin, anak yatim, orang cacat, dan orang sakit.
3.
Al Walid bin Abdul Malik
Khalifah
Al Walid bin Abdul Malik adalah Khalifah keenam dari Dinasti Bani Umayyah. Al
Walid bin Abdul Malik lahir pada tahun 50 H/669 M. Al Walid dinobatkan menjadi
khalifah pada tahun 86 H/705 M menggantikan ayahnya Abdul Malik bin Marwan.
Masa kepemimpinan Al Walid dapat dikatakan sebagai masa pemerintahan yang aman
dan makmur. Stabilitas negara cukup terjaga, tidak ada lagi kelompok
pemberontak seperti khawarij,semuanya telah dilumpuhkan pada masa pemerintahan
ayahnya. Khalifah al Walid wafat pada tahun 96 H/ 715 M.
Pada
saat kekuasaan Islam berkembang dan menguasai wilayah-wilayah Spanyol, Romawi,
Hindustan, dan lain-lain, Khalifah Walid mengkonsentrasikan pembangunan fisik.
Sarana-sarana fisik dan infrastruktur untuk kemakmuran rakyat dibangun di mana-mana.
Ia memerintahkan pembangunan sumur air di Madinah dan merenovasi jalan-jalan
umum. Khalifah Al Walid adalah seorang khalifah yang sangat mencintai rakyat
kecil. Para penyandang cacat dan kaum dhuafa dilarang keluar ke tempat umum.
Mereka ditempatkan di panti jompo dan para pengurusnya digaji dan difasilitasi
oleh negara. Para tuna netra diberikan pembantu yang juga ditanggung negara.
Negara juga memberikan gaji kepada para ahli Al-Qur’an. Khalifah Al Walid
adalah khalifah pertama yang membangun rumah sakit dalam sejarah Islam.
Khalifah
Walid juga membangun sarana rumah singgah bagi para musafir dan pendatang.
Masjid Nabawi di Madinah dan Masjid Al-Aqsha dibangun kembali oleh Walid. Ia
juga memprakarsai pembangunan masjid besar di Damaskus yang dikenal dnegan
Al-Jami’ Al-Umawi. Pembangunan masjid agung ini menelan biaya 11.200.000 dinar
kala itu.
4.
Masa Sulaiman bin Abdul Malik
Khalifah
Sulaiman lahir di Madinah pada tahun 54 H dan wafat pada tahun 99 H. Ia
memerintah Bani Umayyah selama dua tahun lima bulan. Sebelum khalifah
meninggal, ia berkonsultasi dengan Raja’ bin Hayawah salah seorang menterinya
yang saleh, tentang keinginannya mengangkat Umar bin Abdul aziz yang menjabat
sebagai Al-Katib (sekretaris negara). Raja’ bin Hawayah pun menyetujui
pendapatnya.
Ibnu
Sirrin berkata, “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan rahmat-Nya kepada
khalifah Sulaiman bin Abdul Malik. Dia memulai program kerjanya dengan
melakukan shalat di awal waktu dan menutupnya dengan mengangkat Umar bin Abdul
Aziz sebagai gantinya.”
Kebijakan
ekonomi pada masa Sulaiman bin Abdul Malik adalah Ia memperketat pengeluaran
harta Baitul Mal. Khalifah tidak akan memberikan harta Baitul Mal, jika
penggunaannya tidak jelas. Ketika salah seorang penguasa Irak ingin meminta
dana logistik tertentu, tetapi penggunaan dana tersebut tidak tepat sasaran,
khalifah Sulaiman pun menolaknya dan membatalkannya. Ia mengatakan “ Baitul Mal
tidak bisa membiayai ini!”
5.
Masa Umar Bin Abdul Aziz
Khalifah
Umar bin Abdul Aziz lahir Mesir, tahun 61 H. Ia masih merupakan keturunan Umar
bin Al-Khathab melalui ibunya, Lailah Ummu Ashim binti Ashim bin Umar bin
Al-Khathab.
Ketika
kecil, Umar bin Abdul Azis sering berkunjung ke rumah paman ibunya, Abdullah
bin Umar bin Al-Khathab. Setiap kali pulang, ia selalu mengatakan kepada ibunya
bahwa ia ingin seperti kakeknya. Ibunya menerangkan bahwa kelak ia akan hidup
seperti kakeknya itu yaitu seorang ulama yang wara'.
Umar
menghabiskan sebagian besar hidupnya di Madinah. Ketika ayahnya, Abdul Azis
wafat, Khalifah Abdul Malik bin Marwan menyuruhnya ke Damaskus dan menikahinya
dengan putrinya, Fathimah.
Pada
masa pemerintahan Walid bin Abdul Malik, Umar bin Abdul Azis diangkat menjadi
gubernur Hijaz. Ketika itu usianya baru 24 tahun. Saat Masjid Nabawi dibongkar
untuk direnovasi, Umar bin Abdul Azis dipercaya sebagai pengawas
pelaksana.Langkahnya yang bisa dicontoh oleh para pemimpin saat ini adalah
membentuk sebuah Dewan Penasihat yang beranggotakan sekitar 10 ulama terkemuka
saat itu. Bersama merekalah Umar mendiskusikan berbagai masalah yang dihadapi
masyarakat.
Walaupun
Umar bin Abdul Azis hanya memerintah selama dua setengah tahun sebagai
khalifah, tetapi kebijakan yang ia buat sungguh berjasa bagi kejayaan umat
Islam.Umar juga mempunyai perhatian tinggi pada berbagai cabang ilmu, seperti
kedokteran. Dialah yang mengusulkan pemindahan sekolah kedokteran di Iskandaria
Mesir ke Antakiya Turki.
Keadaan
ekonomi cukup kondusif berlangsung pada masa Umar bin Abdul Aziz. Periode Umar
merupakan lembaran baru bagi manajemen Baitul Mal. Umar berupaya membersihkan
Baitul Mal dari pemasukan harta yang tidak halal, dan berusaha
mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Khatib Al-Baghdadi dalam
kitab Tarikh Baghdad mengatakan, “Umar bin Abdul Aziz adalah pemimpin yang
sangat mengawasi laporan Diwan Baitul Mal dan catatan dana kharaj. Khalifah
Umar bin Abdul Aziz secara langsung setiap hari senin dan kamis duduk menerima
laporan administrator Baitul Mal. Pengawasan ini langsung dilakukan di tingkat
pusat. Untuk pengawasan di daerah-daerah, Khalifah Umar bin Abdul Aziz
mengirimkan Barid (auditor) yang berkeliling ke berbagai kota. Ia meminta Barid
untuk melakukan pengawasan dengan cara memeriksa, menerima laporan dari para
pimpinan daerah, menanyakan berbagai hal mengenai penerimaan dan penggunaan
dana. Barid juga bertugas untuk mengindentifikasi berbagai permasalahan dan
menyelesaikannya saat itu juga. Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga membuat
perhitungan kepada amir bawahannya agar tidak menggunakan harta yang bersumber
dari sesuatu yang tidak sah. Sistem pengelolaan Baitul Mal ala Khalifah Umar
bin Abdul Aziz membawa dampak yang sangat luar biasa terhadap perekonomian
rakyat.
Yahya
bin Sa’id seorang petugas zakat mengatakan, “Ketika hendak membagikan
zakat, saya tidak menjumpai orang miskin seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah
menjadikan setiap rakyatnya pada waktu itu hidup berkecukupan.” Lebih dari itu,
Gubernur Basrah pernah menyatakan, “Semua rakyat hidup sejahtera sampai saya
sendiri khawatir mereka akan menjadi takabbur dan sombong.”
Umar
bin Abdul Aziz juga menaikkan gaji para pegawainya sampai 300 dinar. Tujuannya
adalah agar mereka mengharapkan tidak bantuan dari rakyatnya. Umar bin Abdul
Aziz pernah memecat Jarah Al-Hukmi karena mengambil upeti dari orang yang sudah
masuk Islam, padahal Jarah Al-Hukmi mengetahui bahwa orang-orang yang sudah
masuk islam tidak dikenai kewajiban membayar upeti (jizyah).
Untuk
menegakkan keadilan dan kebenaran, Umar mengirimkan utusan ke berbagai daerah
untuk memantau kinerja para gubernur. Jika menemukan penyimpangan, ia tak
segan-segan memecat mereka. Khalifah Umar pernah memeriksa salah seorang
petinggi kerajaan Yazid bin Al-Muhlib atas sisa harta yang ada padanya. Sulaiman
bin Abdul Malik pernah mengabarkan bahwa Yazid masih memegang dana 6 dirham,
bahkan dalam riwayat lain sekitar 20 dirham. Khalifah Umar bertanya kepadanya,
“Saya mendapati surat dari Khalifah Sulaiman bin Abdul Aziz bahwa anda memiliki
harta 20 dirham. Dimana dana tersebut? Yazid pun mengingkarinnya dan berkata
“Beri saya waktu untuk mengumpulkannya lagi.” “Dari mana?!” tanya Umar. Yazid
menjawab, “Saya akan datangi lagi masyarakat.” Dengan tegas, Umar berkata,
“Tidak sama sekali. Ini adalah sesuatu yang buruk.”
Meskipun
Ia seorang Muslim yang taat, dia sangat toleran terhadap orang-orang kristen
dan orang-orang yahudi. Orang-orang Kristen mengimbau kepadanya agar
mengembalikan Katedral St. Johannes yang dirampas oleh Al-Walid dan telah
diubah menjadi mesjid. Sulit bagi Umar untuk meluruskan ini, tetapi di
mengizinkan mereka memiliki gereja St Thomas yang belum diubah menjadi mesjid.
Umar bin Abdul Aziz juga mengabulkan permintaan Yahudi Najran yang mengadu
kepadanya bahwa mereka sangat berat membayar pajak. Jizyah pada masa Umar bin
Khattab berjumlah 2000 kepingan, kemudian Umar bin Abdul Aziz menguranginya
menjadi 200 kepingan. Umar bin Abdul Aziz pun mengembalikan hak pensiun anak
yatim para pejuang Islam (muqatila) yang sebelumnya sudah dikurangi pada masa
Muawiyah dan tidak diberikan sama sekali pada masa Abdul Malik bin Marwan.
Dalam
melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, Umar bin Abdul Azis selalu berada di
depan. Sebelum menyuruh orang lain berlaku sederhan, ia lebih dahulu bersikap
sederhana. Buktinya, sebelum menjadi khalifah, Umar biasa mengenakan pakaian
bagus. Namun setelah menjabat khalifah, keadaannya justru terbalik. Ia menolak
berbagai fasilitas negara. Bahkan harta miliknya pun dijual dan uangnya
dimasukkan ke Baitul Mal (kas negara).
Di
antara bukti bahwa Umar bin Abdul Azis sangat tidak ingin menggunakan fasilitas
negara adalah kisahnya dengan putranya Abdul Malik bin Umar bin Abdul Aziz.
Suatu malam ketika ia sedang berada di kantor untuk urusan negara, putranya
datang. Begitu mengetahui bahwa putranya ingin membicarakan masalah keluarga,
Umar memadamkan lampu yang ia gunakan. Keduanya pun berbincang dalam kegelapan.
Ketika
hal itu ditanyakan putranya, dengan yakin Umar menjawab bahwa mereka sedang
membicarakan masalah keluarga. Sedangkan lampu yang mereka gunakan adalah milik
negara. Karena berbagai kebijakan dan keadilannya itu, Umar bin Abdul Azis
dikenal sebagai Khulafaur Rasyidin Kelima atau Umar Kedua setelah Umar bin
Al-Khathab.
Khalifah
Umar bin Abdul Azis meninggal dunia di Dir Sim'an, sebuah kota di wilayah Himsh
pada 20 atau 25 Rajab tahun 101 H dalam usia 36 tahun 6 bulan. Menurut beberapa
riwayat, seperti yang terdapat dalam Tarikh Al-Khulafa' karya Imam As-Suyuthi,
Umar bin Abdul Azis meninggal karena diracun.
Kesimpulan
Kemajuan Perekonomian Bani Umayyah
dapat dilihat dari tiga kebijakan di bidang perekonomian, diantaranya di bidang
perpajakan, pengeloaan Baitul Mal dan Percetakan mata uang baru. Semua
kebijakan ini telah dimulai sejak Masa pemerintahan Muawiyah bin Abu Sofyan,
kecuali Pecetakan mata uang yang dimulai pada masa Abdul Malik bin Marwan.
Namun seiring perkembangannya terjadi pasang surut, banyak yang memanfaaatkan
harta negara untuk keperluan pribadi kurang memperhatikan kondisi rakyat, dan
juga kebijakan para penguasa yang membebani rakyat. Perekonomian ini kembali
stabil dan mencapai puncaknya pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz yang
tidak ada satupun rakyatnya yang menerima zakat, ini disebabkan semua sistem
perekonomian dikelola dan diawasi oleh khalifah berjalan sangat baik dan
efisien.
DAFTAR PUSTAKA
Mursi, Muhammad Sa’id,
2003, Tokoh-tokoh Islam sepanjang sejarah, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Mahmudunnasir, Sayed,
2005, Islam Konsepsi dan Sejarahnya, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Casino.com | Your Ultimate Guide to Slots & Casino - Dr.MCD
ReplyDeleteThe most reliable online gambling platform. 전주 출장안마 In this 하남 출장샵 guide you will discover 남원 출장안마 a growing list of casino games, 나주 출장샵 jackpot slots, roulette 1xbet korean and
joya shoes 091z0orwdz460 outdoor,INSOLES,Joya Shoe Care,walking,fashion sneaker,boots joya shoes 565v9rrska428
ReplyDelete