Skip to main content

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Bani Umayyah


PEMBAHASAN
 Sejarah Berdirinya Dinasti Bani Umayyah
Dinasti Bani Umayyah merupakan kerajaan Islam pertama yang berdiri setelah masa Khulafaur Rasyidin. Nama Umayyah diambil dari nama tokoh suku Quraisy jahiliah, Umayyah bin Abdul Syam bin Abdul Manaf. Umayyah adalah pemimpin yang dihormati dan disegani oleh masyarakat pada masanya. Umayyah selalu bersaing dengan pamanya Hasyim bin Abdul manaf dalam memperebutkan pengaruh kekuasaan, dan kehormatan di masyarakat. Dalam persaingan memperebutkan pengaruh dan kehormatan itu, Umayyah lebih unggul daripada pamannya, karena Ia berasal dari keluarga bangsawan yang mempunyai banyak harta dan memiliki sepuluh putra yang terhormat dalam masyarakat. Proses terbentuknya Dinasti Bani Umayyah tidak terlepas dari peran besar Muawiyah bin Abu Sofyan yang berhasil merebut kekuasaan dari tangan khalifah Ali bin Abi Thalib melalui strategi politik pada peristiwa Tahkim (perundingan damai) di Daumatul Jandal, sebuah kota kecil dekat terusan suez di selatan Syiria. Sistem pemerintahan yang diterapkan pada masa Dinasti Bani Umayyah berbentuk monarki/kerajaan dan yang berlangsung selama 90 tahun dengan 14 khalifah.
Adapun khalifah-khalifah pada masa Dinasti Bani Umayyah yaitu:
1.      Muawiyah bin Abu Sofyan 41-60 H (661-681 M).
2.      Yazid bin Muawiyah 60-64 H (681-684 M).
3.      Muawiyah bin Yazid 64 H (684 M).
4.      Marwan bin Hakam 65 H (685 M).
5.      Abdul Malik bin Marwan 65-86 H (685-705 M).
6.      Al Walid bin Abdul Malik 86-96 H (705-715 M).
7.      Sulaiman bin Abdul Malik 96-99 H (715-717 M).
8.      Umar bin Abdul Aziz 99-101 H (717-720 M).
9.      Yazid bin Abdul Malik 101-105 H (720-724 M).
10.  Hisyam bin Abdul Malik 105-125 H (724-743 M).
11.  Al Walid bin Yazid bin Abdul Malik 125-126 H (743-744 M).
12.  Yazid bin Walid 126 H (744 M).
13.  Ibrahim bin Walid 126 H (744 M).
14.  Marwan bin Muhammad 126-123 H (744-750 M). 

Kebijakan Ekonomi pada Masa Bani Umayyah
1. Masa Muawiyah bin Abu Sofyan
Muawiyah bin Abu Sofyan lahir pada tahun 606 M atau 15 tahun sebelum nabi Muhammad SAW hijrah ke Yastrib. Muawiyah bin Abu Sofyan adalah seorang yang cerdas, ulet, dan pekerja keras. Muawiyah masuk Islam ketika berusia 23 tahun bertepatan dengan peristiwa Fathul Mekkah tahun 8 H. Ketika Rasulullah masih hidup, Muawiyah diangkat menjadi seorang penulis wahyu, ketika kekhalifahan dipegang oleh Umar bin Khattab, Muawiyah diangkat menjadi gubernur di Yordania. Sedangkan pada masa Khalifah Usman bin Affan, Muawiyah diangkat menjadi gubernur di Syam. Muawiyah meninggal dunia pada bulan April tahun 680 tahun dengan masa pemerintahan 19 tahun.
            Perekonomi pada masa bani Umayyah cenderung terjadi penurunan. Ini disebabkan oleh perbedaan sistem kebijakan ekonomi yang diterapkan antara satu khalifah dengan khalifah yang lain. Umumnya khalifah pada masa bani Umayyah banyak menggunakan harta untuk kepentingan pribadi dan kurang memperhatikan kondisi masyarakat, kecuali pada masa  khalifah Umar bin Abdul Aziz dan sedikit khalifah lainnya.
            Dalam hal Baitul Mal, Muawiyah pernah dipertanyakan oleh sebagian para ulama, karena Ia pernah menghalangi salah seorang pengawas Baitul Mal yang akan mengevaluasi Umar bin Saad bin Abi Waqqas atas sisa dana negara yang ada padanya dengan alasan muawiyah telah menyerahkan dana itu kepadanya. Al-baladziri mengatakan bahwa Muawiyah pun telah mengirim surat kepada pengawas Baitul Mal perihal Umar bin Sad bin Abi Waqqas, yang berisi “tidak ada seorang pun yang dapat mengevaluasi hartanya atau mengganggunya.”[1]
            Lebih lanjut, Imam Al-Ashfahani juga mengatakan bahwa abu Dzar Al-Ghifari pernah mengkritik pedas Muawiyah. Itu terjadi ketika membuat taman –taman yang indah di sekitar istananya di Damaskus. Abu Dzar mengatakan, “Wahai Muawiyah, jika pembangunan ini dibiayai dari harta yang berasal dari Baitul Mal, ini adalah pengkhianatan. Maka terdiamlah Muawiyah.[2] Muawiyah juga membatasi dana pensiunan yang diterima oleh anak-anak para pejuang Islam yang sebelumnnya pada masa Khulafaurrasyidin anak-anak para pejuang Islam tersebut menerima dana pensiun itu.
 Muawiyah memisahkan urusan keuangan dengan pemerintahan. Dalam hal perpajakan, Muawiyah mengangkat seorang pejabat khusus dengan gelar shahibul kharaj yang memungut pajak di tiap-tiap provinsi. Pejabat ini tidak terikat dengan gubernur dan dia diangkat oleh khalifah. Dalam masalah keuangan, gubernur harus menggantungkan dirinya pada sahibul kharaj dan hal ini membatasi kekuasaanya untuk mencampuri pendapatan negara yang berasal dari pajak.
2. Masa Abdul Malik bin Marwan
Keadaaan Dinasti Bani Umayyah setelah meninggalnya Khalifah Muawiyah bin Abu Sofyan sangat kacau dan tidak stabil. Para pendahulu Khalifah Abdul Malik bin Marwan yaitu Yazid bin Muawiyah, Muawiyah II (Muawiyah bin Yazid), dan Marwan bin Hakam tidak mampu menstabilkan negara. Pemberontakan-pemberontakan yang mengancam keutuhan dan keberadaan Dinasti Bani Umayyyah terus terjadi, seperti pemberontakan kaum Syiah, Khawarij, dan Abdullah bin Zubair. Stabilitas negara baru terjadi ketika Abdul Malik bin Marwan.
Abdul Malik bin Marwan lahir pada tahun 26 H/646 M. Abdul Malik bin Marwan adalah khalifah kelima Dinasti Bani Umayyah. Abdul Malik bin Marwan mendapat gelar Abu al-Mulk (bapaknya para raja), karena keempat orang putranya menjadi raja setelah dirinya, yaitu Al Walid, Sulaiman, Yazid, dan Hisyam. Abdul Malik wafat pada bulan ramadhan tahun 86 H/705 M setelah berkuasa selama 21 tahun.
Pada masa Nabi Muhammad SAW dan Abu Bakar , mata uang yang digunakan adalah mata uang bangsa Romawi dan Persia. Pada masa Umar bin Khattab seluruh jenis mata uang yang beredar telah mengalami kerusakan dan menimbulkan masalah dalam masyarakat. Untuk merespon kondisi tersebut, Abdul Malik mengeluarkan sebuah kebijakan dengan mencetak mata uang Arab yang baru. Ia mendirikan pusat percetakan uang di Damaskus yang bertugas mencetak mata uang dari emas (dinar), perak (dirham) dan tembaga (fals). Kebijakan ini membawa pengaruh besar terhadap kedaulatan ekonomi negara. Dimana negara Islam mampu menciptakan mata uang sendiri yang berlaku di negaranya.
Di masa Abdul Malik bin Marwan, penerimaan negara dari sektor pajak mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya penduduk non-muslim menjadi muslim. Otomatis pendapatan dari sektor jizyah mengalami penurunan. Kemudian,  Abdul Malik membuat keputusan dengan membebankan warga negara melalui pajak dari sektor kharaj dengan jumlah yang tinggi. Akibatnya banyak warga negara yang membenci khalifah dan membelot.
Pada masa Abdul Malik bin Marwan, sistem pengawasan Baitul Mal relatif baik. Abu Ubaid mengatakan bahwa Abdul Malik selalu meminta laporan rinci dari para pengawai Baitul Mal terkait posisi harta dan kas negara dari waktu ke waktu. Bahkan Abdul Malik bin Marwan adalah orang pertama yang memperkenalkan Dar al-istikhraj (Lembaga pengawasan keuangan). Abdul Malik meminta segenap pegawai menyampaikan laporannya ke Dar al-Istikhraj dan barang siapa yang terlambat atau ada data yang mencurigakan akan diminta pertanggungjawaban.[3]
Untuk mendukung pembangunan ekonomi, khalifah Abdul Malik bin Marwan melakukan pembangunan sektor pertanian dan perindustrian. Hasilnya dipasarkan ke India dan Asia Tengah melalui Iskandariyah dan Konstantinopel. Pusat perdagangan berada di Damaskus,  Baghdad, dan Mekkah. Kekayaan negara pada masa ini dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan gedung pemerintahan, pabrik-pabrik, dan untuk menyantuni orang miskin, anak yatim, orang cacat, dan orang sakit.
3. Al Walid bin Abdul Malik
Khalifah Al Walid bin Abdul Malik adalah Khalifah keenam dari Dinasti Bani Umayyah. Al Walid bin Abdul Malik lahir pada tahun 50 H/669 M. Al Walid dinobatkan menjadi khalifah pada tahun 86 H/705 M menggantikan ayahnya Abdul Malik bin Marwan. Masa kepemimpinan Al Walid dapat dikatakan sebagai masa pemerintahan yang aman dan makmur. Stabilitas negara cukup terjaga, tidak ada lagi kelompok pemberontak seperti khawarij,semuanya telah dilumpuhkan pada masa pemerintahan ayahnya. Khalifah al Walid wafat pada tahun 96 H/ 715 M.
Pada saat kekuasaan Islam berkembang dan menguasai wilayah-wilayah Spanyol, Romawi, Hindustan, dan lain-lain, Khalifah Walid mengkonsentrasikan pembangunan fisik. Sarana-sarana fisik dan infrastruktur untuk kemakmuran rakyat dibangun di mana-mana. Ia memerintahkan pembangunan sumur air di Madinah dan merenovasi jalan-jalan umum. Khalifah Al Walid adalah seorang khalifah yang sangat mencintai rakyat kecil. Para penyandang cacat dan kaum dhuafa dilarang keluar ke tempat umum. Mereka ditempatkan di panti jompo dan para pengurusnya digaji dan difasilitasi oleh negara. Para tuna netra diberikan pembantu yang juga ditanggung negara. Negara juga memberikan gaji kepada para ahli Al-Qur’an. Khalifah Al Walid adalah khalifah pertama yang membangun rumah sakit dalam sejarah Islam.
Khalifah Walid juga membangun sarana rumah singgah bagi para musafir dan pendatang. Masjid Nabawi di Madinah dan Masjid Al-Aqsha dibangun kembali oleh Walid. Ia juga memprakarsai pembangunan masjid besar di Damaskus yang dikenal dnegan Al-Jami’ Al-Umawi. Pembangunan masjid agung ini menelan biaya 11.200.000 dinar kala itu.
4. Masa Sulaiman bin Abdul Malik
Khalifah Sulaiman lahir di Madinah pada tahun 54 H dan wafat pada tahun 99 H. Ia memerintah Bani Umayyah selama dua tahun lima bulan. Sebelum khalifah meninggal, ia berkonsultasi dengan Raja’ bin Hayawah salah seorang menterinya yang saleh, tentang keinginannya mengangkat Umar bin Abdul aziz yang menjabat sebagai Al-Katib (sekretaris negara). Raja’ bin Hawayah pun menyetujui pendapatnya.
Ibnu Sirrin berkata, “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan rahmat-Nya kepada khalifah Sulaiman bin Abdul Malik. Dia memulai program kerjanya dengan melakukan shalat di awal waktu dan menutupnya dengan mengangkat Umar bin Abdul Aziz sebagai gantinya.”
Kebijakan ekonomi pada masa Sulaiman bin Abdul Malik adalah Ia memperketat pengeluaran harta Baitul Mal. Khalifah tidak akan memberikan harta Baitul Mal, jika penggunaannya tidak jelas. Ketika salah seorang penguasa Irak ingin meminta dana logistik tertentu, tetapi penggunaan dana tersebut tidak tepat sasaran, khalifah Sulaiman pun menolaknya dan membatalkannya. Ia mengatakan “ Baitul Mal tidak bisa membiayai ini!”
5. Masa Umar Bin Abdul Aziz
Khalifah Umar bin Abdul Aziz lahir Mesir, tahun 61 H. Ia masih merupakan keturunan Umar bin Al-Khathab melalui ibunya, Lailah Ummu Ashim binti Ashim bin Umar bin Al-Khathab.
Ketika kecil, Umar bin Abdul Azis sering berkunjung ke rumah paman ibunya, Abdullah bin Umar bin Al-Khathab. Setiap kali pulang, ia selalu mengatakan kepada ibunya bahwa ia ingin seperti kakeknya. Ibunya menerangkan bahwa kelak ia akan hidup seperti kakeknya itu yaitu seorang ulama yang wara'.
Umar menghabiskan sebagian besar hidupnya di Madinah. Ketika ayahnya, Abdul Azis wafat, Khalifah Abdul Malik bin Marwan menyuruhnya ke Damaskus dan menikahinya dengan putrinya, Fathimah.
Pada masa pemerintahan Walid bin Abdul Malik, Umar bin Abdul Azis diangkat menjadi gubernur Hijaz. Ketika itu usianya baru 24 tahun. Saat Masjid Nabawi dibongkar untuk direnovasi, Umar bin Abdul Azis dipercaya sebagai pengawas pelaksana.Langkahnya yang bisa dicontoh oleh para pemimpin saat ini adalah membentuk sebuah Dewan Penasihat yang beranggotakan sekitar 10 ulama terkemuka saat itu. Bersama merekalah Umar mendiskusikan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat.
Walaupun Umar bin Abdul Azis hanya memerintah selama dua setengah tahun sebagai khalifah, tetapi kebijakan yang ia buat sungguh berjasa bagi kejayaan umat Islam.Umar juga mempunyai perhatian tinggi pada berbagai cabang ilmu, seperti kedokteran. Dialah yang mengusulkan pemindahan sekolah kedokteran di Iskandaria Mesir ke Antakiya Turki.
Keadaan ekonomi cukup kondusif berlangsung pada masa Umar bin Abdul Aziz. Periode Umar merupakan lembaran baru bagi manajemen Baitul Mal. Umar berupaya membersihkan Baitul Mal dari pemasukan harta yang tidak halal, dan berusaha mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Khatib Al-Baghdadi dalam kitab Tarikh Baghdad mengatakan, “Umar bin Abdul Aziz adalah pemimpin yang sangat mengawasi laporan Diwan Baitul Mal dan catatan dana kharaj. Khalifah Umar bin Abdul Aziz secara langsung setiap hari senin dan kamis duduk menerima laporan administrator Baitul Mal. Pengawasan ini langsung dilakukan di tingkat pusat. Untuk pengawasan di daerah-daerah, Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengirimkan Barid (auditor) yang berkeliling ke berbagai kota. Ia meminta Barid untuk melakukan pengawasan dengan cara memeriksa, menerima laporan dari para pimpinan daerah, menanyakan berbagai hal mengenai penerimaan dan penggunaan dana. Barid juga bertugas untuk mengindentifikasi berbagai permasalahan dan menyelesaikannya saat itu juga. Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga membuat perhitungan kepada amir bawahannya agar tidak menggunakan harta yang bersumber dari sesuatu yang tidak sah. Sistem pengelolaan Baitul Mal ala Khalifah Umar bin Abdul Aziz membawa dampak yang sangat luar biasa terhadap perekonomian rakyat.
 Yahya  bin Sa’id seorang petugas zakat mengatakan, “Ketika hendak membagikan zakat, saya tidak menjumpai orang miskin seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan setiap rakyatnya pada waktu itu hidup berkecukupan.” Lebih dari itu, Gubernur Basrah pernah menyatakan, “Semua rakyat hidup sejahtera sampai saya sendiri khawatir mereka akan menjadi takabbur dan sombong.”
Umar bin Abdul Aziz juga menaikkan gaji para pegawainya sampai 300 dinar. Tujuannya adalah agar mereka mengharapkan tidak bantuan dari rakyatnya. Umar bin Abdul Aziz pernah memecat Jarah Al-Hukmi karena mengambil upeti dari orang yang sudah masuk Islam, padahal Jarah Al-Hukmi mengetahui bahwa orang-orang yang sudah masuk islam tidak dikenai kewajiban membayar upeti (jizyah).
Untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, Umar mengirimkan utusan ke berbagai daerah untuk memantau kinerja para gubernur. Jika menemukan penyimpangan, ia tak segan-segan memecat mereka. Khalifah Umar pernah memeriksa salah seorang petinggi kerajaan Yazid bin Al-Muhlib atas sisa harta yang ada padanya. Sulaiman bin Abdul Malik pernah mengabarkan bahwa Yazid masih memegang dana 6 dirham, bahkan dalam riwayat lain sekitar 20 dirham. Khalifah Umar bertanya kepadanya, “Saya mendapati surat dari Khalifah Sulaiman bin Abdul Aziz bahwa anda memiliki harta 20 dirham. Dimana dana tersebut? Yazid pun mengingkarinnya dan berkata “Beri saya waktu untuk mengumpulkannya lagi.” “Dari mana?!” tanya Umar. Yazid menjawab, “Saya akan datangi lagi masyarakat.” Dengan tegas, Umar berkata, “Tidak sama sekali. Ini adalah sesuatu yang buruk.”
Meskipun Ia seorang Muslim yang taat, dia sangat toleran terhadap orang-orang kristen dan orang-orang yahudi. Orang-orang Kristen mengimbau kepadanya agar mengembalikan Katedral St. Johannes yang dirampas oleh Al-Walid dan telah diubah menjadi mesjid. Sulit bagi Umar untuk meluruskan ini, tetapi di mengizinkan mereka memiliki gereja St Thomas yang belum diubah menjadi mesjid. Umar bin Abdul Aziz juga mengabulkan permintaan Yahudi Najran yang mengadu kepadanya bahwa mereka sangat berat membayar pajak. Jizyah pada masa Umar bin Khattab berjumlah 2000 kepingan, kemudian Umar bin Abdul Aziz menguranginya menjadi 200 kepingan. Umar bin Abdul Aziz pun mengembalikan hak pensiun anak yatim para pejuang Islam (muqatila) yang sebelumnya sudah dikurangi pada masa Muawiyah dan tidak diberikan sama sekali pada masa Abdul Malik bin Marwan.
Dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, Umar bin Abdul Azis selalu berada di depan. Sebelum menyuruh orang lain berlaku sederhan, ia lebih dahulu bersikap sederhana. Buktinya, sebelum menjadi khalifah, Umar biasa mengenakan pakaian bagus. Namun setelah menjabat khalifah, keadaannya justru terbalik. Ia menolak berbagai fasilitas negara. Bahkan harta miliknya pun dijual dan uangnya dimasukkan ke Baitul Mal (kas negara).
Di antara bukti bahwa Umar bin Abdul Azis sangat tidak ingin menggunakan fasilitas negara adalah kisahnya dengan putranya Abdul Malik bin Umar bin Abdul Aziz. Suatu malam ketika ia sedang berada di kantor untuk urusan negara, putranya datang. Begitu mengetahui bahwa putranya ingin membicarakan masalah keluarga, Umar memadamkan lampu yang ia gunakan. Keduanya pun berbincang dalam kegelapan.
Ketika hal itu ditanyakan putranya, dengan yakin Umar menjawab bahwa mereka sedang membicarakan masalah keluarga. Sedangkan lampu yang mereka gunakan adalah milik negara. Karena berbagai kebijakan dan keadilannya itu, Umar bin Abdul Azis dikenal sebagai Khulafaur Rasyidin Kelima atau Umar Kedua setelah Umar bin Al-Khathab.
Khalifah Umar bin Abdul Azis meninggal dunia di Dir Sim'an, sebuah kota di wilayah Himsh pada 20 atau 25 Rajab tahun 101 H dalam usia 36 tahun 6 bulan. Menurut beberapa riwayat, seperti yang terdapat dalam Tarikh Al-Khulafa' karya Imam As-Suyuthi, Umar bin Abdul Azis meninggal karena diracun.


Kesimpulan
            Kemajuan Perekonomian Bani Umayyah dapat dilihat dari tiga kebijakan di bidang perekonomian, diantaranya di bidang perpajakan, pengeloaan Baitul Mal dan Percetakan mata uang baru. Semua kebijakan ini telah dimulai sejak Masa pemerintahan Muawiyah bin Abu Sofyan, kecuali Pecetakan mata uang yang dimulai pada masa Abdul Malik bin Marwan. Namun seiring perkembangannya terjadi pasang surut, banyak yang memanfaaatkan harta negara untuk keperluan pribadi kurang memperhatikan kondisi rakyat, dan juga kebijakan para penguasa yang membebani rakyat. Perekonomian ini kembali stabil dan mencapai puncaknya pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz yang tidak ada satupun rakyatnya yang menerima zakat, ini disebabkan semua sistem perekonomian dikelola dan diawasi oleh khalifah berjalan sangat baik dan efisien.




DAFTAR PUSTAKA
Mursi, Muhammad Sa’id, 2003, Tokoh-tokoh Islam sepanjang sejarah, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Mahmudunnasir, Sayed, 2005, Islam Konsepsi dan Sejarahnya, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.



[1] Tim Tazkia, Ensiklopedia Leadership dan Manajemen Muhammad SAW “ The Super Leader Super Manager”, (Jakarta: Tazkia Publishing, 2012), hlm. 235
[2] Ibid., hlm. 235
[3] Ibid., hlm. 235

Comments

  1. Casino.com | Your Ultimate Guide to Slots & Casino - Dr.MCD
    The most reliable online gambling platform. 전주 출장안마 In this 하남 출장샵 guide you will discover 남원 출장안마 a growing list of casino games, 나주 출장샵 jackpot slots, roulette 1xbet korean and

    ReplyDelete
  2. joya shoes 091z0orwdz460 outdoor,INSOLES,Joya Shoe Care,walking,fashion sneaker,boots joya shoes 565v9rrska428

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah p...

faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

faktor-faktor yang mempengaruhi   pertumbuhan dan pembangunan ekonomi 1)  Masalah tekanan penduduk, a. Adanya kelebihan penduduk atau kenaikan jumlah penduduk yang pesat, hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kematian dan makin tingginya tingkat kelahiran. b. Besarnya jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua, hal ini dikarenakan tingkat produksi yang relatif tetap dan rendah. c. Adanya pengangguran di desa-desa, hal ini dikarenakan luas tanah yang relatif sedikit jumlahnya dibanding penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. d. Kurangnya keterampilan dasar yang diperlukan agar penduduknya mudah menerima pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila beberapa pengetahuan dasar telah dimiliki penduduk dalam hal membaca dan menulis. 2) Sumber-sumber alam yang belum banyak diolah atau diusahakan sehingga masih bersifat potensial. Sumber-sumber alam ini belum dapat menjadi sumber-sumber yang rill karena kekurangan kapital, tenag...

RENUNGAN

RENUNGAN Wahai para mertua, sayangilah, cintailah, hormatilah menantumu perempuanmu seperti kalian mencintai anak kalian sendiri. Karena kalian tidak mengandungnya, menyesuinya, apalagi menyekolahkannya, tetapi dia rela meninggalkan orang tuanya, mengabdi sampai mati demi anak laki-lakimu, apalagi dia sudah rela meregang nyawa untuk mengandung dan melahirkan cucu penerus keturunanmu.. Rumah mertua.. Tidak mudah bagi seseorang wanita untuk datang atau hadir disebuah keluarga yang baru, kemudian harus menyesuaikan diri sedemikian rupa untuk dapat hidup bersama keluarga baru tersebut juga... sungguh itu tidaklah mudah. Yang sering terjadi adalah konflik batin dia hanya bisa menangis... ketidak cocokan dibanyak hal dan tetap bertahan demi orang yang dicintainya meskipun sebenarnya dia stress. Wahai para mertua, hargailah menantumu, sayangilah dia, cintailah dia dan aggaplah dia seperti anakmu sendiri agar dia nyaman dan senang . Wahai para laki-laki, kamu harus tau......