Skip to main content

Perbedaan Konsep Kepemilikan Dalam Ekonomi Kapitalis, Sosialis dan Ekonomi Islam

Kepemilikan dalam ekonomi  Kapitalisme
            Hak pemilikan swasta merupakan tanda utama dalam ekonomi kapitalisme. Sistem ekonomi ini memberikan hak pemilikan penuh kepada individu, tanpa beban atau halangan apapun. Setiap individu boleh mencari, memiliki, atau memisahkan hartanya dengan cara bagaimanapun juga yang dia inginkan. Setiap individu juga memiliki hak atas alat-alat produksi yang menyebabkan mereka dengan bebas dapat mendirikan dan  mengelola perusahaan untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Prinsip persaigan bebas ini memberikan hak kepada setiap individu untuk menggunakan potensi fisik, mental, dan sumberdaya yang tersedia agar dimanfaatkan untuk kepentingan individu. Akibatnya terjadi ketimpangan ekonomi. Dimana dalam sistem ekonimi ini modal merupakan sumber produksi dan sumber kebebasan. Individu-individu yang memiliki modal lebih besar akan menikmati hak kebebasan yang lebih luas pula untuk mendapatkan hasil yang sempurna. Ketidaksamaan kesempatan ini mewujudkan perbedaan di antara golongan kaya yang akan bertambah kaya dan yang miskin akan menjadi semakin miskin.
Kepemilikan dalam ekonomi Sosialisme
            Pemilikan negara atas semua kekayaan dan alat produksi adalah ciri yang paling utama dalam perekonomian sosialis. Pemilikan harta oleh pribadi maupun swasta serta kepemilikan alat produksi, distribusi, semuanya dihapus. Tanah, pabrik, transportasi, komunikasi, tambang, dan sebagainya, ditempatkan dalam kendali pemerintah. Hal itu menyebabkan manajemen seluruh alat produksi ada di tangan negara. Sistem ekonomi seperti ini jelas akan mengancam pertumbuhan produksi karena membunuh daya kreatifitas masyarakat dalam berkreasi. Selain melemahkan perekonomian, sistem ini juga mengancam peradaban manusia karena harus mengikuti aturan negara yang kaku.
Hakikat hak milik dalam Islam
            Siapakah sebenarnya yang memiliki harta? Ini adalah sebuah pertanyaan mendasar tentang harta yang memiliki pengaruh yang sangat luas. Tidak saja berpengaruh kepada sikap kepemilikan, namun lebih lanjut akan berpengaruh terhadap mekanisme hak milik dan pemanfaatannya. Oleh karena itu, penting bagi kita memahami dengan benar tentang hakikat kepemilikan harta agar tidak terjebak ke dalam sikap-sikap yang bertentangan dengan hukum syara’.
            Hakikat kepemilikan harta dalam Islam digolongkan menjadi tiga yaitu:
a.       Allah adalah Pencipta dan Pemilik Harta yang Hakiki
Di dalam ayat-ayat Al-qur’an, Allah SWT. langsung menisbatkan kepemilikan harta itu kepada diri-Nya. Seperti firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 33.


“ ....Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.

Dalam ayat ini, penggunaan kata “mim malillah” bermakna sebagian dari harta Allah. Ini menunjukkan Allah SWT adalah pemilik mutlak atas seluruh harta yang ada di dunia. Dengan kata lain tidak ada yang menjadi pemilik harta yang hakiki, kecuali Allah SWT.
Kita bisa merasakan dan mencermati bahwa pemahaman seluruh harta merupakan milik Allah SWT. dengan mengetahui bahwa bila kita mengamati orang yang meninggal dunia, tidak ada seorang mayat pun yang akan membawa rumah, perhiasan, tanah, mobil, dan harta lainnya. Seandainya manusia adalah pemilik hakiki, tentu saja sampai kapan pun dia akan memilikinya. Namun kenyataannya tidaklah demikian. Sekalipun seseorang menghendaki membawa harta saat ia meninggal dunia, namun relitasnya kematian itu sendiri memustahilkan keinginannya itu. Ini merupakan bukti nyata dalam kehidupan kita.
b.      Harta adalah Fasilitas bagi Kehidupan Manusia
Setelah Allah SWT menyatakan bahwa Allah adalah pemilik harta, Allah SWT menganugerahkan harta tersebut kepada manusia. Penganugerahan ini dalam rangka memberikan fasilitas bagi kehidupan manusia. Dalam firman-Nya Allah menegaskan
Dialah (Allah) yang telah menciptakan apa saja yang ada di muka bumi buat kalian semuanyadan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS Al-Baqarah: 29)
Jelaslah, bahwa Allah SWT telah menciptakan semua harta yang ada di dunia ini untuk memenuhi kebutuhan manusia dan juga makhluk lainnya. Berdasarkan ayat-ayat diatas, seoarang Muslim hendaknya menyakini bahwa pemilik sesungguhnya hatra kekayaan apapun yang ada di dunia ini hanyalah Allah SWT semata. Hanya saja Allah SWT. telah memberikan kuasa kepada manusia untuk mengusahakan dan memanfaatkan harta tersebut.
Dan Allah SWT. memerintahkan manusia untuk senantiasa berupaya mencari harta agar dapat memilikinya. Suatu ketika Rasulullah SAW. dalam hadis riwayat Imam Baihaqi pernah bersabda:
“Tidaklah salah seorang di antara kamu, makan suatu makanan yang lebih baik daripada ia memakan hasil yang diperoleh dari keringatnya sendiri”. Rasulullah sangat menganjurkan umatnya untuk berusaha mencari harta, kata “memakan hasil yang diperoleh dari keringatnya sendiri” menunjukkan perintah untuk mencari harta dengan bekerja.
c.       Allah menganugerahkan Kepemilikan Harta kepada Manusia
Allah SWT. memberi manusia sebagian harta-Nya setelah ia berupaya mencari kekayaan, maka jadilah manusia tersebut “mempunyai” harta. Hal ini tampak di dalam ayat Alqur’an yang menyebutkan harta sebagai milik manusia. Firman Allah SWT.

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui(QS Al-Baqarah: 188)

            “....Dan janganlah kalian dekati harta anak yatim, hingga sampai ia dewasa.....”. (QS Al-An’am: 152)
Sifat Harta dalam Islam
a.       Harta adalah Perhiasan Dunia
Syariat Islam mengajarkan kepada Manusia agar menikmati kebahagiaan dan kebaikan hidup di dunia. Menurut Islam, kehidupan yang sejahtera haruslah diupayakan. Bahkan keadaan ini merupakan sebagai pendorong yang baik untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas hubungan  kita dengan Allah SWT, dan ketika kebutuhan seseorang terenuhi dengan harta yang ia miliki, maka kehidupan manusia akan sejahtera dari segi ekonominya. Dorongan untuk memperoleh harta secara berkecukupan bukanlah sesuatu yang hina, karena Allah telah menempatkan harta sebagai perhiasan dan kesenangan.


Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. (QS Al-kahfi: 46)

Cinta terhadap harta telah menjadi fitrah manusia, maka setiap usaha yang melarang dan membatasi manusia untuk memperoleh kekayaan, tentu telah bertentangan dengan sifat dasar manusia. Karenanya Islam tidak menghalangi usaha manusia untuk mengumpulkan kekayaan serta usaha untuk memperoleh kekayaan. Di dalam Alqur’an Allah telah menyebutkan bahwa manusia sangat cinta terhadap harta mereka dengan kecintaan yang berlebihan. Seperti firman Allah SWT.   

Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan. (QS Al-Fajr: 20). 
Hanya saja Islam tidak membenarkan manusia untuk memperoleh harta sesuka hatinya tanpa diatur oleh aturan tertentu. Dalam memperoleh harta, Islam telah menetapkan batasan-batasan seperti larangan memperoleh harta dari cara yang haram, larangan melakukan riba dan lain sebagainya.
b.      Harta adalah Ujian
Menurut perspektif Islam, harta bukanlah sebagai alat untuk bersenang-senang semata. Namun harta juga merupakan ujian kenikmatan dari Allah SWT.

Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (QS Al-Baqarah: 155)
Harta merupakan ujian kenikmatan yang diberikan Allah untuk menguji hamba-Nya, apakah dengan harta itu mereka bersyukur atau menjadi kufur. Oleh sebab itu, disebutkan oleh Allah sebagai fitnah atau ujian.


Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar. (QS Al-Anfal: 28)

Harta juga sebagai ujian bagi kita apakah dengan kekayaan yang kita miliki, kita tetap mengingat Allah atau telah melupakan-Nya. Oleh karena itu, Allah SWT mengingatkan kita dalam firman-Nya surat Al-Munafiqun ayat 9

Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.(QS Al-Munafiqun: 9)

Hak-hak kepemilikan dalam Islam
            Ajaran Islam meletakkan keseimbangan yang adil dan merata antara hak perorangan (individu) dengan hak masyarakat (umum). Islam juga meletakkan dasar-dasar ekonomi yang sedemikian baiknya, sehingga tidak ada pertentangan antara kebebasan individu dengan hak milik bersama dalam masyarakat. Dengan kata lain Islam mengakui adanya hak milik pribadi dan hak milik umum yang dalam sistem ekonomi Kapitalis dan Sosialis hal ini saling bertentangan. Menurut pandangan Islam hak milik dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu: hak milik pribadi(al-milkiyah al-fardiyah), hak milik umum(al-milkiyah al –‘aamah) dan hak milik negara (al-milkiyah ad-daulah). Pembagian tiga kelompok hak milik ini semata-mata didasarkan pada ketentuan nash-nash syara’ yang telah menetapkan pembagian tersebut.

      1.            Hak Milik Pribadi (Private Property)
Islam mengakui hak individu untuk memiliki kekayaan diukur seberapa banyak harta yang bisa dia dapatkan atau usahakan. Hak milik pribadi ini diakui dalam Al-qur’an, seperti firman Allah SWT.

Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS An-Nisa: 32)
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (QS An-Nisa: 2)
Ayat-ayat di atas secara jelas mengakui hak milik pribadi (perorangan) untuk memiliki harta, mewarisi dan menjualnya kapan saja yang ia kehendaki. Islam juga menjamin harta kekayaan umatnya dari pencurian, penipuan dan cara-cara kepemilikan yang tidak sah baik dengan menggunakan kekerasan ataupun ketidakjujuran.
Hai orang-orang, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan seka sama suka di antara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang kepadamu. (QS An-Nisa: 29)
            Islam mengharamkan kepada setiap individu untuk membuat kerusakan di muka bumi dan melakukan sesuatu yang dapat membahayakan manusia dengan harta yang mereka miliki, karena Islam mengajarkan prinsip laa dharara wa laa dhirara (tidak berbahaya dan tidak membahayakan orang lain). Islam juga melarang umatnya menginvestasikan uang pada sektor yang menyebabkan kerusakan moral. Islam melarang jual beli seluruh jenis benda yang merusak kesehatan manusia seperti mengusahakan minuman keras, menjadi bandar narkoba dan sebagainya.
      2.            Hak Milik Umum (Collective Property)
Hak milik umum berarti benda-benda yang dimiliki bersama oleh anggota masyarakat (res communes), yakni benda-benda yang pemanfaatannya dilakukan dan dinikmati langsung oleh masyarakat secara bersama-sama. Contohnya jalan-jalan umum, taman-taman, asrama-asrama pendidikan, sarana transportasi umum, gedung sekolah, rumah sakit, dan sebagainya. Hak milik umumtidak dapat dijual atau dimiliki oleh setiap individu.
Al-qur’an juga banyak menyinggung hak milik umum atau masyarakat, di antaranya ayat-ayat yang mengakui adanya hak orang lain dalam harta milik individu, seperti firman Allah SWT.
Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu,bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).(QS Al-Ma’arij: 24-25)

Ayat tersebut mendeskripsikan bahwa ada hak milik masyarakat dalam harta milik individu. Ini merupakan ketentuan Allah kepada setiap umat Islam agar tidak menyimpan dan menumbun harta yang dimilikinya untuk kepentingan dirinya semata, namun dia harus memenuhi kewajiban sosial terhadap masyarakat umum dengan mengeluarkan sejumlah harta tertentu sebagai bantuan. Salah satu anjuran Islam untuk menciptakan kemaslahatan umum adalah dengan mengeluarkan zakat agar setiap manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
      3.            Hak Milik Negara
            Hak milik negara adalah benda-benda yang kepemilikannya ditujukan kepada negara. Termasuk dalam kategori ini adalah harta ghanimah (rampasan perang), fa’i, kharaj, jizyah, ushr, dan harta yang tidak memiliki ahli waris. Di dalam hidup masyarakat terdapat berbagai kepentingan bersama yang hanya dapat dilayani kepentingan itu apabila benda-benda tersebut tidak berada di tangan seseorang atau menjadi milik seseorang. Jika hal penting tersebut dimiliki oleh seseorang, maka akan mengganggu kepentingan bersama, karena ia akan menggunakan sesuka hatinya tanpa memikirkan keadaan orang lain. Harta atau barang yang termasuk ke dalam kelompok ini yaitu benda-benda yang dikuasai negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan hidup masyarakat, perusahaan-perusahaan negara yang menyelenggarakan berbagai kebutuhan vital masyarakat seperti PLN, POS, TELKOM, Kereta Api Indonesia (KAI), Perusahaan Air Minum, dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga tidak boleh dikuasai secara perorangan, seperti barang tambang, minyak bumi, gas alam, hutan, laut dan isinya, dan lain sebagainya.
Pemanfaatan Hak milik dalam Islam
            Ketentuan pertama dalam Syariah tentang kepemilikan adalah harta kekayaan dilarang untuk dimiliki kecuali untuk dimanfaatkan. Seseorang yang telah memiliki harta kekayaan, namun tidak mau memanfaatkannya dianggap sebagai orang yang bertindak bakhil dan akan mendapatkan dosa. Karena, Allah menganugerahkan kekayaan sebagai sebuah kenikmatan yang layak untuk dinikmati

Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?....”. (QS Al-A’raf: 32)
            Berkaitan pengelolaan harta dalam bentuk pemanfaatan harta kekayaan untuk dibelanjakan (dinafkahkan) ada pedoman-pedoman pokok yang harus dipegang yaitu kita harus mengetahui skala prioritas yang benar agar pembelanjaan itu mendatangkan keberkahan. Jika kita mengkaji hukum islam yang berkaitan dengan masalah nafkah maka kita akan menemukan bahwa prioritas pertama pembelanjaan harta adalah untuk melaksanakan kewajiban,kemudian amalan sunnah baru dan setelah itu aktifitas yang mubah. Sedangkan aktifitas yang hukumnya makruh dan haram sebaiknya ditinggalkan.

            Beberapa hukum yang telah dijelaskan diatas adalah sebagai berikut :
      1.            Harta kekayaan yang dimiliki seseorang wajib dinafkahkan untuk keperluan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya seperti anak, istri dan kedua orang tua.
      2.            Bagi yang mempunyai kelebihan harta yang telah mencapai nisab dan haul maka dia wajib mengeluarkan zakat dari harta kekayaan yang dimilikinya.
      3.            Selain itu , kita disunnahkan menafkahkan harta kekayaan kita manakala kebutuhan  primer telah terpenuhi dengan memberikan sedekah atau infaq kepada famili, orang-orang yang kita sukai baik tetangga maupun kerabat dekat.

Pemanfaatan hak milik oleh negara dilakukan untuk membiayai delapan ashnaf yang telah disebutkan di dalam alquran (pendistribusian zakat), selain itu juga negara berhak membiayai hak orang-orang yang telah memberikan jasanya dalam bentuk gaji atau upah seperti gaji para tentara,pegawai negeri, hakim, dan sebagainya. Pemanfaatan hak milik negara juga digunakan untuk membangun sarana umum seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan hal-hal lainnya yang dianggap penting.
Pengembangan Hak Milik dalam Islam

Harta yang telah dimiliki oleh individu, bagaimana cara mengembangkannya ternyata juga diatur dalam sistem ekonomi islam. Istilah pengembangan harta terkait dengan metode dan faktor produksi yang digunakan untuk menghasilkan harta. Pengembangan hak milik tersebut harus digunakan kepada hal-hal yang dianjurkan dalam syariat. Islam tidak memperbolehkan kita untuk mengembangkan hak milik pada hal-hal yang diharamkan seperti praktek riba, perjudian, penimbunan, penipuan (spekulasi), perseroan dan bursa saham dengan model kapitalis.

Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah p...

faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

faktor-faktor yang mempengaruhi   pertumbuhan dan pembangunan ekonomi 1)  Masalah tekanan penduduk, a. Adanya kelebihan penduduk atau kenaikan jumlah penduduk yang pesat, hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kematian dan makin tingginya tingkat kelahiran. b. Besarnya jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua, hal ini dikarenakan tingkat produksi yang relatif tetap dan rendah. c. Adanya pengangguran di desa-desa, hal ini dikarenakan luas tanah yang relatif sedikit jumlahnya dibanding penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. d. Kurangnya keterampilan dasar yang diperlukan agar penduduknya mudah menerima pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila beberapa pengetahuan dasar telah dimiliki penduduk dalam hal membaca dan menulis. 2) Sumber-sumber alam yang belum banyak diolah atau diusahakan sehingga masih bersifat potensial. Sumber-sumber alam ini belum dapat menjadi sumber-sumber yang rill karena kekurangan kapital, tenag...

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi ...