Kepemilikan dalam ekonomi
Kapitalisme
Hak pemilikan
swasta merupakan tanda utama dalam ekonomi kapitalisme. Sistem ekonomi ini
memberikan hak pemilikan penuh kepada individu, tanpa beban atau halangan
apapun. Setiap individu boleh mencari, memiliki, atau memisahkan hartanya
dengan cara bagaimanapun juga yang dia inginkan. Setiap individu juga memiliki
hak atas alat-alat produksi yang menyebabkan mereka dengan bebas dapat
mendirikan dan mengelola perusahaan
untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Prinsip persaigan bebas ini
memberikan hak kepada setiap individu untuk menggunakan potensi fisik, mental,
dan sumberdaya yang tersedia agar dimanfaatkan untuk kepentingan individu.
Akibatnya terjadi ketimpangan ekonomi. Dimana dalam sistem ekonimi ini modal
merupakan sumber produksi dan sumber kebebasan. Individu-individu yang memiliki
modal lebih besar akan menikmati hak kebebasan yang lebih luas pula untuk
mendapatkan hasil yang sempurna. Ketidaksamaan kesempatan ini mewujudkan
perbedaan di antara golongan kaya yang akan bertambah kaya dan yang miskin akan
menjadi semakin miskin.
Kepemilikan dalam ekonomi Sosialisme
Pemilikan negara
atas semua kekayaan dan alat produksi adalah ciri yang paling utama dalam
perekonomian sosialis. Pemilikan harta oleh pribadi maupun swasta serta
kepemilikan alat produksi, distribusi, semuanya dihapus. Tanah, pabrik,
transportasi, komunikasi, tambang, dan sebagainya, ditempatkan dalam kendali
pemerintah. Hal itu menyebabkan manajemen seluruh alat produksi ada di tangan
negara. Sistem ekonomi seperti ini jelas akan mengancam pertumbuhan produksi
karena membunuh daya kreatifitas masyarakat dalam berkreasi. Selain melemahkan
perekonomian, sistem ini juga mengancam peradaban manusia karena harus
mengikuti aturan negara yang kaku.
Hakikat hak milik dalam Islam
Siapakah
sebenarnya yang memiliki harta? Ini adalah sebuah pertanyaan mendasar tentang
harta yang memiliki pengaruh yang sangat luas. Tidak saja berpengaruh kepada
sikap kepemilikan, namun lebih lanjut akan berpengaruh terhadap mekanisme hak
milik dan pemanfaatannya. Oleh karena itu, penting bagi kita memahami dengan
benar tentang hakikat kepemilikan harta agar tidak terjebak ke dalam
sikap-sikap yang bertentangan dengan hukum syara’.
Hakikat
kepemilikan harta dalam Islam digolongkan menjadi tiga yaitu:
a.
Allah adalah
Pencipta dan Pemilik Harta yang Hakiki
Di dalam ayat-ayat Al-qur’an, Allah SWT. langsung menisbatkan
kepemilikan harta itu kepada diri-Nya. Seperti firman Allah SWT dalam surat
An-Nur ayat 33.
“ ....Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari
harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa
budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri
mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan
barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.
Dalam ayat ini, penggunaan kata “mim malillah” bermakna
sebagian dari harta Allah. Ini menunjukkan Allah SWT adalah pemilik mutlak atas
seluruh harta yang ada di dunia. Dengan kata lain tidak ada yang menjadi
pemilik harta yang hakiki, kecuali Allah SWT.
Kita bisa merasakan dan mencermati bahwa pemahaman seluruh harta
merupakan milik Allah SWT. dengan mengetahui bahwa bila kita mengamati orang
yang meninggal dunia, tidak ada seorang mayat pun yang akan membawa rumah,
perhiasan, tanah, mobil, dan harta lainnya. Seandainya manusia adalah pemilik
hakiki, tentu saja sampai kapan pun dia akan memilikinya. Namun kenyataannya
tidaklah demikian. Sekalipun seseorang menghendaki membawa harta saat ia
meninggal dunia, namun relitasnya kematian itu sendiri memustahilkan
keinginannya itu. Ini merupakan bukti nyata dalam kehidupan kita.
b.
Harta adalah
Fasilitas bagi Kehidupan Manusia
Setelah Allah SWT menyatakan bahwa Allah adalah pemilik harta,
Allah SWT menganugerahkan harta tersebut kepada manusia. Penganugerahan ini
dalam rangka memberikan fasilitas bagi kehidupan manusia. Dalam firman-Nya
Allah menegaskan
Dialah (Allah) yang telah menciptakan apa saja yang ada di muka
bumi buat kalian semuanyadan Dia
berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha
Mengetahui segala sesuatu. (QS
Al-Baqarah: 29)
Jelaslah, bahwa Allah SWT telah menciptakan semua harta yang ada di
dunia ini untuk memenuhi kebutuhan manusia dan juga makhluk lainnya.
Berdasarkan ayat-ayat diatas, seoarang Muslim hendaknya menyakini bahwa pemilik
sesungguhnya hatra kekayaan apapun yang ada di dunia ini hanyalah Allah SWT
semata. Hanya saja Allah SWT. telah memberikan kuasa kepada manusia untuk
mengusahakan dan memanfaatkan harta tersebut.
Dan Allah SWT. memerintahkan manusia untuk senantiasa berupaya
mencari harta agar dapat memilikinya. Suatu ketika Rasulullah SAW. dalam hadis
riwayat Imam Baihaqi pernah bersabda:
“Tidaklah salah seorang di antara kamu, makan suatu makanan yang
lebih baik daripada ia memakan hasil yang diperoleh dari keringatnya sendiri”. Rasulullah sangat menganjurkan umatnya untuk berusaha mencari
harta, kata “memakan hasil yang diperoleh dari keringatnya sendiri”
menunjukkan perintah untuk mencari harta dengan bekerja.
c.
Allah
menganugerahkan Kepemilikan Harta kepada Manusia
Allah SWT. memberi manusia sebagian harta-Nya setelah ia berupaya
mencari kekayaan, maka jadilah manusia tersebut “mempunyai” harta. Hal ini
tampak di dalam ayat Alqur’an yang menyebutkan harta sebagai milik manusia.
Firman Allah SWT.
Dan janganlah sebahagian kamu memakan
harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, padahal kamu mengetahui(QS Al-Baqarah:
188)
“....Dan
janganlah kalian dekati harta anak yatim, hingga sampai ia dewasa.....”.
(QS Al-An’am: 152)
Sifat Harta dalam Islam
a.
Harta adalah
Perhiasan Dunia
Syariat Islam mengajarkan kepada Manusia agar menikmati kebahagiaan
dan kebaikan hidup di dunia. Menurut Islam, kehidupan yang sejahtera haruslah
diupayakan. Bahkan keadaan ini merupakan sebagai pendorong yang baik untuk
menciptakan dan meningkatkan kualitas hubungan
kita dengan Allah SWT, dan ketika kebutuhan seseorang terenuhi dengan
harta yang ia miliki, maka kehidupan manusia akan sejahtera dari segi
ekonominya. Dorongan untuk memperoleh harta secara berkecukupan bukanlah
sesuatu yang hina, karena Allah telah menempatkan harta sebagai perhiasan dan
kesenangan.
Harta dan
anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi
saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk
menjadi harapan. (QS Al-kahfi: 46)
Cinta terhadap harta telah menjadi fitrah manusia, maka setiap
usaha yang melarang dan membatasi manusia untuk memperoleh kekayaan, tentu
telah bertentangan dengan sifat dasar manusia. Karenanya Islam tidak
menghalangi usaha manusia untuk mengumpulkan kekayaan serta usaha untuk
memperoleh kekayaan. Di dalam Alqur’an Allah telah menyebutkan bahwa manusia
sangat cinta terhadap harta mereka dengan kecintaan yang berlebihan. Seperti
firman Allah SWT.
Dan kamu
mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan. (QS Al-Fajr: 20).
Hanya saja Islam tidak membenarkan manusia untuk memperoleh harta
sesuka hatinya tanpa diatur oleh aturan tertentu. Dalam memperoleh harta, Islam
telah menetapkan batasan-batasan seperti larangan memperoleh harta dari cara
yang haram, larangan melakukan riba dan lain sebagainya.
b.
Harta adalah
Ujian
Menurut perspektif Islam, harta bukanlah sebagai alat untuk
bersenang-senang semata. Namun harta juga merupakan ujian kenikmatan dari Allah
SWT.
Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan,
kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita
gembira kepada orang-orang yang sabar. (QS Al-Baqarah: 155)
Harta merupakan
ujian kenikmatan yang diberikan Allah untuk menguji hamba-Nya, apakah dengan
harta itu mereka bersyukur atau menjadi kufur. Oleh sebab itu, disebutkan oleh
Allah sebagai fitnah atau ujian.
Dan
ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan
sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar. (QS
Al-Anfal: 28)
Harta juga sebagai ujian bagi kita apakah dengan kekayaan yang kita
miliki, kita tetap mengingat Allah atau telah melupakan-Nya. Oleh karena itu,
Allah SWT mengingatkan kita dalam firman-Nya surat Al-Munafiqun ayat 9
Hai
orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari
mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah
orang-orang yang merugi.(QS Al-Munafiqun: 9)
Hak-hak kepemilikan dalam Islam
Ajaran Islam meletakkan
keseimbangan yang adil dan merata antara hak perorangan (individu) dengan hak
masyarakat (umum). Islam juga meletakkan dasar-dasar ekonomi yang sedemikian
baiknya, sehingga tidak ada pertentangan antara kebebasan individu dengan hak
milik bersama dalam masyarakat. Dengan kata lain Islam mengakui adanya hak
milik pribadi dan hak milik umum yang dalam sistem ekonomi Kapitalis dan
Sosialis hal ini saling bertentangan. Menurut pandangan Islam hak milik
dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu: hak milik pribadi(al-milkiyah
al-fardiyah), hak milik umum(al-milkiyah al –‘aamah) dan hak milik
negara (al-milkiyah ad-daulah). Pembagian tiga kelompok hak milik ini
semata-mata didasarkan pada ketentuan nash-nash syara’ yang telah menetapkan
pembagian tersebut.
1.
Hak Milik
Pribadi (Private Property)
Islam mengakui hak individu untuk memiliki kekayaan diukur seberapa
banyak harta yang bisa dia dapatkan atau usahakan. Hak milik pribadi ini diakui
dalam Al-qur’an, seperti firman Allah SWT.
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang
dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang
lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka
usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka
usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS
An-Nisa: 32)
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim
(yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang
buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya
tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (QS An-Nisa: 2)
Ayat-ayat di atas secara jelas mengakui hak milik pribadi (perorangan)
untuk memiliki harta, mewarisi dan menjualnya kapan saja yang ia kehendaki.
Islam juga menjamin harta kekayaan umatnya dari pencurian, penipuan dan
cara-cara kepemilikan yang tidak sah baik dengan menggunakan kekerasan ataupun
ketidakjujuran.
Hai orang-orang, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
seka sama suka di antara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya
Allah adalah Maha penyayang kepadamu. (QS
An-Nisa: 29)
Islam mengharamkan
kepada setiap individu untuk membuat kerusakan di muka bumi dan melakukan
sesuatu yang dapat membahayakan manusia dengan harta yang mereka miliki, karena
Islam mengajarkan prinsip laa dharara wa laa dhirara (tidak berbahaya
dan tidak membahayakan orang lain). Islam juga melarang umatnya
menginvestasikan uang pada sektor yang menyebabkan kerusakan moral. Islam
melarang jual beli seluruh jenis benda yang merusak kesehatan manusia seperti
mengusahakan minuman keras, menjadi bandar narkoba dan sebagainya.
2.
Hak Milik Umum (Collective
Property)
Hak milik umum berarti benda-benda yang dimiliki bersama oleh
anggota masyarakat (res communes), yakni benda-benda yang pemanfaatannya
dilakukan dan dinikmati langsung oleh masyarakat secara bersama-sama. Contohnya
jalan-jalan umum, taman-taman, asrama-asrama pendidikan, sarana transportasi
umum, gedung sekolah, rumah sakit, dan sebagainya. Hak milik umumtidak dapat
dijual atau dimiliki oleh setiap individu.
Al-qur’an juga banyak menyinggung hak milik umum atau masyarakat,
di antaranya ayat-ayat yang mengakui adanya hak orang lain dalam harta milik
individu, seperti firman Allah SWT.
Dan
orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu,bagi
orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak
mau meminta).(QS Al-Ma’arij: 24-25)
Ayat tersebut mendeskripsikan bahwa ada hak milik masyarakat dalam
harta milik individu. Ini merupakan ketentuan Allah kepada setiap umat Islam
agar tidak menyimpan dan menumbun harta yang dimilikinya untuk kepentingan
dirinya semata, namun dia harus memenuhi kewajiban sosial terhadap masyarakat
umum dengan mengeluarkan sejumlah harta tertentu sebagai bantuan. Salah satu
anjuran Islam untuk menciptakan kemaslahatan umum adalah dengan mengeluarkan
zakat agar setiap manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hak milik negara
adalah benda-benda yang kepemilikannya ditujukan kepada negara. Termasuk dalam
kategori ini adalah harta ghanimah (rampasan perang), fa’i, kharaj,
jizyah, ushr, dan harta yang tidak memiliki ahli waris. Di dalam hidup masyarakat
terdapat berbagai kepentingan bersama yang hanya dapat dilayani kepentingan itu
apabila benda-benda tersebut tidak berada di tangan seseorang atau menjadi
milik seseorang. Jika hal penting tersebut dimiliki oleh seseorang, maka akan
mengganggu kepentingan bersama, karena ia akan menggunakan sesuka hatinya tanpa
memikirkan keadaan orang lain. Harta atau barang yang termasuk ke dalam
kelompok ini yaitu benda-benda yang dikuasai negara untuk dimanfaatkan bagi
kepentingan hidup masyarakat, perusahaan-perusahaan negara yang
menyelenggarakan berbagai kebutuhan vital masyarakat seperti PLN, POS, TELKOM,
Kereta Api Indonesia (KAI), Perusahaan Air Minum, dan sumber-sumber kekayaan
alam lainnya untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga tidak boleh dikuasai
secara perorangan, seperti barang tambang, minyak bumi, gas alam, hutan, laut
dan isinya, dan lain sebagainya.
Pemanfaatan Hak milik dalam Islam
Ketentuan pertama
dalam Syariah tentang kepemilikan adalah harta kekayaan dilarang untuk dimiliki
kecuali untuk dimanfaatkan. Seseorang yang telah memiliki harta kekayaan, namun
tidak mau memanfaatkannya dianggap sebagai orang yang bertindak bakhil dan akan
mendapatkan dosa. Karena, Allah menganugerahkan kekayaan sebagai sebuah
kenikmatan yang layak untuk dinikmati
Katakanlah:
"Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah
dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan)
rezeki yang baik?....”. (QS Al-A’raf: 32)
Berkaitan pengelolaan harta dalam
bentuk pemanfaatan harta kekayaan untuk dibelanjakan (dinafkahkan) ada pedoman-pedoman
pokok yang harus dipegang yaitu kita harus mengetahui skala prioritas yang
benar agar pembelanjaan itu mendatangkan keberkahan. Jika kita mengkaji hukum
islam yang berkaitan dengan masalah nafkah maka kita akan menemukan bahwa
prioritas pertama pembelanjaan harta adalah untuk melaksanakan
kewajiban,kemudian amalan sunnah baru dan setelah itu aktifitas yang mubah.
Sedangkan aktifitas yang hukumnya makruh dan haram sebaiknya ditinggalkan.
Beberapa hukum
yang telah dijelaskan diatas adalah sebagai berikut :
1.
Harta kekayaan
yang dimiliki seseorang wajib dinafkahkan untuk keperluan orang-orang yang
menjadi tanggung jawabnya seperti anak, istri dan kedua orang tua.
2.
Bagi yang
mempunyai kelebihan harta yang telah mencapai nisab dan haul maka dia wajib
mengeluarkan zakat dari harta kekayaan yang dimilikinya.
3.
Selain itu ,
kita disunnahkan menafkahkan harta kekayaan kita manakala kebutuhan primer telah terpenuhi dengan memberikan
sedekah atau infaq kepada famili, orang-orang yang kita sukai baik tetangga
maupun kerabat dekat.
Pemanfaatan
hak milik oleh negara dilakukan untuk membiayai delapan ashnaf yang
telah disebutkan di dalam alquran (pendistribusian zakat), selain itu juga
negara berhak membiayai hak orang-orang yang telah memberikan jasanya dalam
bentuk gaji atau upah seperti gaji para tentara,pegawai negeri, hakim, dan
sebagainya. Pemanfaatan hak milik negara juga digunakan untuk membangun sarana
umum seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan hal-hal lainnya yang dianggap penting.
Pengembangan Hak Milik dalam Islam
Harta
yang telah dimiliki oleh individu, bagaimana cara mengembangkannya ternyata
juga diatur dalam sistem ekonomi islam. Istilah pengembangan harta terkait
dengan metode dan faktor produksi yang digunakan untuk menghasilkan harta. Pengembangan
hak milik tersebut harus digunakan kepada hal-hal yang dianjurkan dalam
syariat. Islam tidak memperbolehkan kita untuk mengembangkan hak milik pada
hal-hal yang diharamkan seperti praktek riba, perjudian, penimbunan, penipuan
(spekulasi), perseroan dan bursa saham dengan model kapitalis.
Comments
Post a Comment