Sebelum membaca lebih lanjut, Baca juga : Biografi Al-Syaibani
1.
Al-Kasb (Kerja)
Al-Syaibani mendefinisikan al-kasb (kerja) sebagai
mencari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal. Dalam ilmu ekonomi,
aktivitas demikian termasuk dalam aktivitas produksi,. Definisi ini
mengindikasikan bahwa yang dimaksud dengan aktivitas produksi dalam ekonomi
islam adalah berbeda dengan aktivitas produksi dalam ekonomi konvensional.
Dalam ekonomi islam, tidak semua aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa
disebut sebagai aktivitas produksi, karena aktivitas produksi sangat erat
kaitannya dengan halal hatamnya suatu barang atau jasa dan cara memperolehnya.
Produksi suatu barang atau jasa, seperti dinyatakan dalam
ilmu ekonomi, dilakukan karena barang atau jasa itu mempunyai utilitas
(nilai-guna). Islam memandang bahwa suatu barang atau jasa mempunyai nilai guna
jika mengandung kemaslahatan. Konsep maslahah merupakan konsep yang objektif
terhadap perilaku produsen karena ditentukan oleh tujuan (maqashid) syariah,
yakni memelihara kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.
Dalam pandangan Islam, aktivitas produksi merupakan
bagian dari kewajiban ‘imarul kaun, yakni
menciptakan kemakmuran semesta untuk semua makhluk. Berkenaan dengan
haltersebut, Al-Syaibani menegaskan bahwa kerja yang merupakan unsur utama
produksi mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan karena
menunjang pelaksanaan ibadah kepada Allah Swt. dan karenanya, hokum bekerja
adalah wajib. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil berikut:
a.
Firman Allah Swt.
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu
di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya
kamu beruntung. (Al-Jumu’ah:10)
b.
Hadis Rasurullah
Saw.
“Mencari pendapatan adalah wajib bagi setiap Muslim.”
c.
Amirul Mukminun
Umar ibn Al-Khattab r.a. lebih mengutamakan derajat kerja daripada jihad.
Sayyidina Umar menyatakan, dirinya lebih menyukai meninggal pada saat berusaha
mencari sebagian karunia Allah Swt. dimuka bumi daripada terbunuh di medan
perang, karena Allah Swt. mendahulukan orang-orang yang mencari sebagian
karunia-Nya daripada para mujahidin melalui firman-Nya:
…Dan
orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah dan
orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah… (Al-Muzammil:20)
Berkenaan dengan
hal tersebut, Al-Syaibani menyatakan bahwa sesuatu yang dapat menunjang terlaksananya
yang wajib, sesuatu itu menajdi wajib pula hukumnya. Dengan demikian, kerja
mempunyai peranan yang sangat penting dalam menunaikan sesuatu kewajiban, dan
karenanya hokum bekerja adalah wajib, seperti halnya kewajiban thaharah ketika
akan melaksanakan shalat.
Disamping itu,
Al-Syaibani juga menyatakan bahwa bekerja merupakan ajaran para rasul terdahulu
dan kaum muslimin diperintahkan untuk meneladani cara hidup mereka. Disisi
lain, kerja merupakan usaha untuk mengaktifkan roda perekonomian, termasuk
proses produksi, konsumsi, dan distribusi, yang berimplikasi secara makro
meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Dengan demikian, kerja mempunyai
peranan yang sangat penting dalam memenuhi hak Allah Swt., hak hidup, hak
keluarga, dan hak masyarakat.
2.
Kekayaan dan Kefakiran
Menurut Al-Syaibani, sekalipun banyak dalil yang
menunjukkan keutamaan sifat-sifat kaya, sifat-sifat fakir mempunyai kedudukan
yang lebih tinggi. Ia menyatakan bahwa apabila manusia telah merasa cukup dari
apa yang dibutuhkan kemudian bergegas pada kebajikan, sehingga mencurahkan
perhatian pada urusan akhirat, adalah lebih baik dari mereka. Dalam konteks
ini, sifat-sifat fakirdiartikan sebagai kondisi yang cukup (kifayah), bukan
kondisi papa dan meninta-minta (kafafah). Dengan demikian, pada dasarnya,
Al-Syaibani menyerukan agar manusia hidup dalam kecukupan, baik untuk diri
sendiri maupun keluarganya. Disisi lain, ia berpendapat bahwa sifat-sifat kaya
berpotensi membawa pemiliknya hidup dalam kemewaha. Sekalipun begitu, ia tidak
pernah menentang gaya hidup yang lebih dari cukup selama kelebihan tersebut
hanya dipergunakan untuk kebaikan.
3.
Klasifikasi Usaha-usaha Perekonomian
Menurut Al-Syaibani, usaha-usaha perekonomian terbagi
atas empat macam, yaitu sewa-menyewa, perdagangan, pertanian, dan
perindustrian. Di antara keempat usaha perekonomian tersebut, Al-Syaibani lebih
mengutamakan usaha pertanian dari pada usaha yang lain. Karena, pertaanian
memproduksi berbagai kebutuhan dasar manusia yang sangat menunjang dalam
melaksanakan berbagai kewajibannya.
Dari segi hokum, Al-Syaibani membagi usaha-usaha
perekonomian menjadi dua, yaitu fardu kifayah dan fardu ‘ain. Berbagai usaha
perekonomian dihukum fardu kifayah apabila telah ada orang yang mengusahakannya
atau menjalankannya, roda perekonomian akan terus berjalan, jika tidak maka
tatanan roda perekonomian akan hancur berantakan yang berdampak pada semakin
banyaknya orang yang hidup dalam kesengsaraan.
Berbagai usaha perekonomian dihukum fardu ‘ain karena
usaha-usaha perekonomian itu mutlak dilakukan oleh seseorang untuk memenuhi
kabutuhan hidupnya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya. Jika tidak
dilakukan, kebutuhan dirinya tidak akan terpenuhi, begitu pula yang
ditanggungnya, sehingga akan menimbulkan kebinasaan bagi dirinya dan tanggungannya.
4.
Kebutuhan-kebutuhan Ekonomi
Al-Syaibani mengatakan bahwa sesungguhnya Allah
menciptakan anak-anak Adam sebagai suatu ciptaan yang tubuhnya tidak akan
berdiri kecuali dengan empat perkara, yaitu makan, minum, pakaian, dan tempat
tinggal. Para ekonom yang lain mengatakan bahwa keempat hal ini adalah tema
ilmu ekonomi. Jika keempat hal tersebut tidak pernah diusahakan untuk dipenuhi,
ia akan masuk neraka karena manusia tidak
akan dapat hidup tanpa keempat hal tersebut..
5.
Spesialisasi dan Distribusi Pekerjaan
Al-Syaibani menyatakan bahwa manusia dalam hidupnya
selalu membutuhkan yang lain. Seseorang tidak akan menguasai pengetahuan semua
hal yang dibutuhkan sepanjang hidupnya dan kalaupun manusia berusaha keras,
usia akan membatasindiri manusia. Dala hal ini, kemaslahatan hidup manusia
sangat tergantung padanya. Oleh karena itu, Allah Swt. memberi kemudahan pada
setiap orang untuk menguasai pengetahuan salah satu diantaranya, sehingga
manusia dapat bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Firman Allah
Swt.:
...Dan Kami telah meninggalkan sebagian mereka atas
sebagian yang lain beberapa derajat… (Surat
Al-Zukhrul:32)
Lebih lanjut, Al-Syaibani menandakan bahwa
seseorang yang fakir membutuhkan orang kaya sedangkan yang kaya membutuhkan
tenaga orang miskin. Dari hasil tolong-menolong tersebut, manusia akan semakin
mudah dalam menjalankan aktivitas ibadah kepada-Nya. Dalam konteks demikian,
Allah Swt. berfirman,
…Dan saling menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan
ketakwaan… (Al-Maidah:2)
Rasulullah Saw. bersabda,
Sesungguhnya Allah Swt. selalu menolong hamba-Nya selama
hamba-Nya tersebut menolong saudara
muslimnya. (HR Bukhari-Muslim)
Lebih jauh, Al-Syaibani menyatakan bahwa
apabila seseorang bekerja dengan niat melaksanakan ketaatan kepada-Nya atau
membantu saudaranya untuk melaksanakan ibadah kepada-Nya, pekerjaannya tersebut
niscaya akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya. Dengan demikian, distribusi
pekerjaan seperti diatas merupakan objek ekonomi yang mempunyai dua aspek secara
bersamaan, yaitu aspek religious dan aspek ekonomis.
Comments
Post a Comment