Skip to main content

Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf

Pemikiran Abu Yusuf
Latar belakang pemikirannya tentang ekonomi setidaknya dipengaruhi beberapa faktor, baik intern maupun ekstern. Faktor intern muncul dari latar belakang pendidikannya yang dipengaruhi dari beberapa gurunya. Hal ini nampak dalam penetapan kebijakan yang dikeluarkannya, tidak keluar dari konteksnya. Ia berupaya melepaskan belenggu pemikiran yang telah digariskan para pendahulu, dengan cara mengedepankan rasioanalitas dengan tidak bertaqlid. Faktor ekstern, adanya sistem pemerintahan yang absolute dan terjadinya pemberontakan masyarakat terhadap kebijakan khalifah yang sering menindas rakyat. Ia tumbuh dalam keadaan politik dan ekonomi kenegaraan yang tidak stabil, karena antara penguasa dan tokoh agama sulit untuk dipertemukan.
BACA : Biografi Abu Yusuf
Dengan keadaan seperti itulah Abu Yusuf  tampil dengan pemikiran ekonomi al-kharaj. Penekanan terhadap tanggung jawab penguasa merupakan tema pemikiran ekonomi islam yang selalu dikaji sejak awal. Tema ini pula yang ditekankan Abu Yusuf dalam surat panjang yang dikirimkannya kepada penguasa dinasti Abbasiyah, khalifah harun al-rasyid. Dikemudian hari, surat yang membahas tentang pertanian dan perpajakan tersebut sebagai kitab al-Kharaj.
Abu Yusuf cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap menarik sewa dari lahan pertanian. Dalam pandangannya, cara ini lebih adil dan tampaknya akan memberikan hasil produksi yng lebih besar dengan memberikan kemudahan dalam memperluas tanah garapan dalam hal pajak, ia telah meletakkan prinsip-prinsip yang jelas berabad-abad kemudian dikenal oleh para ahli ekonomi sebagai Canons of taxation. Kesanggupan membayar, pemberian waktu yang longgar bagi pembayar pajak dan sentralisasi pembuatan keputusan dalam administrasi pajak adalah beberapa prinsip yang ditekankannya.
 Misalnya Abu Yusuf juga mengangkat kisah khalifah Umar ibn Khattab yang menghadapi kaum nasrani bani Tlaghlab. “Mereka adalah orang arab yang anti pajak, maka jangan sekali-kali kamu jadikan mereka sebagai musuh (karena tidak mau membayar pajak), maka ambillah dari mereka pajak dengan atas nama sedekah. Karena mereka sejak dulu mau membayar sedekah dengan berlipat ganda asal tidak bernama pajak”.
Mendengar hal itu pada mulanya Khalifah Umar menolak usulan ini, tetapi kemudian hari justru menyetujuinya, sebab didalamnya terdapat unsur mengais manfaat dan mencegah mudharat. Sebagai contoh dalam sentralisasi pembuatan keputusan dalam administrasi pajak.
Dalam bukunya Kitab al-Kharaj, Abu Yusuf menguraikan kondisi-kondisi untuk perpajakan yaitu :
1.  harga minimum yang dapat dibenarkan
2.  tidak menindas para pembayar pajak
3   pemeliharaan harta benda yang sehat
4.  manfaat yang diperoleh bagi pemerintah dan para pembayar pajak.
5.  pada pilihan antara beberapa alternative peraturan yang memiliki dampak yang sama pada harta benda, yang melebihi salah satu manfaat bagi para pembayar pajak.
Abu Yusuf dengan keras menentang pajak pertanian. Ia menyarankan agar para petugas pajak diberi gaji dan prilaku mereka harus diawasi untuk mencegah korupsi dan praktek penindasan. Dan mengusulkan penggantian sistem pajak tetap (Lump Sum Sistem) atas tanah menjadi pajak proposional atas hasil pertanian. Sistem proposional ini lebih mencerminkan rasa keadilan serta mampu menjadi Automatic Stabilizer bagi perekonomian sehingga dalam jangka panjang perekonomian tidak akan berfluktuasi terlalu tajam. Bagi Abu yusuf metode pajak secara proposional dapat meningkatkan pemasukan Negara dari pajak tanah dari sisi lain mendorong para penanam untuk meningkatkan produksinya.
Abu Yusuf mengatakan : “Dalam pandangan saya, sistem perpajakan terbaik untuk menghasilkan pemasukan lebih banyak bagi keuangan Negara dan yang paling tepat untuk menghindari kezaliman terhadap pembayar pajak oleh para pengumpul pajak adalah pajak pertanian yang proposional. Sistem ini akan menghalau kezaliman terhadap para pembayar pajak dan menguntungkan keuangan Negara”.
Sistem pajak ini didasarkan pada hasil pertanian yang sudah diketahui dan dinilai, sistem tersebut mensyaratkan penetapan pajak berdasarkan produki keseluruhan, sehingga sistem ini akan mendorong para petani untuk memanfaatkan tanah tandus dan mati dan memperoleh bagian tambahan.
.           Hal kontroversial dalam analisis ekonomi Abu Yusuf ialah pada masalah pengendalian harga (tas’ir). Ia menentang penguasa yang menetapkan harga. Argumennya didasarkan pada sunah Rasul. Dalam hal ini beliau mengutip hadits-hadits Rasullullah SAW. Yang mengatakan bahwa “Tinggi dan rendahnya barang merupakan bagian dari keterkaitan dengan keberadaan Allah, dan kita tidak bias mencampuri terlalu jauh bagian dari ketetapan tersebut”. (riwayat Abdu a-Rahman bin Abi Laila dari Hikam bin ‘u Taibah)
Ada hadis yang menyatakan “Sesungguhnya urusan tinggi rendahnya harga suatu barang punya kaitan erat dengan kekuasaan Allah Swt. Aku berharap dapat bertemu dengan tuhanku dimana salah seorang diantara kalian tidak akan menuntutku karena kezaliman” (Hadits Tsabit Abu Hamzah al-Yamani dari Salim bin Abi Ja’ad).
Dan “. . .Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan, pencurah serta pemberi rezeki. aku mengharapkan dapat menemui tuhanku dimana salah seorang diantara kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta”. (riwayat Sufyan bin Uyainah, dari Ayub dan Hasan).
Abu yusuf menyatakan bahwa hasil panen yang berlimpah bukan alasan untuk menurunkan harga panen dan sebaliknya, Kelangkaan tidak mengakibatkan harganya melambung. Pendapat Abu Yusuf ini merupakan hasil observasi. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa ada kemungkinan kelebihan hasil dapat berdampingan dengan harga yang tinggi dan kelangkaan dengan harga yang rendah. Namun disisi lain, Abu Yusuf juga tidak menolak peranan permintaan dan penawaran dalam penentuan harga. Secara tegas AbuYusuf mengatakan ada beberapa variabel-variabel lain yang mempengaruhi, namun beliau tidak menjelaskan secara rinci.
Tapi biasa dari variabel itu adalah pergeseran dalam permintaan atau jumlah uang yang beredar di suatu Negara, atau penimbunan dan penahanan barang, atau semua hal tersebut. Dapat dilihat bahwa pemikiran AbuYusuf menggambarkan adanya batasan-batasan tertentu bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan harga. Abu Yusuf lebih banyak mengedepankanra’yu dengan menggunakan perangkat analisis qiyas dalam upaya mencapai kemaslahatan‘ammah sebagai tujuan akhir hukum, yang didasarkan pada al-qur’an, al-hadits, maupun landasan-landasan lainnya. Hal ini yang nampak dalam pembahasannya kitab al-Kharaj, kemaslahatan yang dimaksud oleh Abu Yusuf adalah maslahah/kesejahteraan.
Salah satu karya Abu Yusuf yang sangat monumental adalah kitab al kharraj atau buku tentang perpajakan. Kitab yang ditulis oleh Abu Yusuf ini bukan lah kitab yang pertama membahas tentang al kharraj. Para sejarawan muslim sepakat bahwa orang yang pertama menulis kitab dengan bertema al kharraj adalah Muawiyah bin Ubaidillah bin Yasar (w. 170 H). Seorang Yahudi yang memeluk agama Islam dan menjadi sekretaris khalifah Abu Abdillah Muhammad al mahdi (158-169 H / 755-785 M ).Namun sayangnya, karyanya dibidang perpajakan dalam islam tersebut hilang ditelan zaman.
Penulisan kitab al kharraj versi Abu yusuf didasarkan pada pemerintah khalifah harun ar rasyid yang indin menjadikannya sebagai buku petunjuk administrtif dalam rangka mengelola lembaga baitul mal dengan baik dan benar, sehingga negara dapat hidup makmur dan rakyat tidak terzalimi.
Sekalipun berjudul al kharraj, kitab tersebut tidak hanya mengandung pembahasan tentang al kharraj, melainkan juga meliputi berbagai sumber pendapatan negara lainnya, seperti ghanimah yang dilengkapi dengan cara bagaimana mengumpulkan serta mendistribusikan setiap jenis harta tersebut sesuai dengan syariah islam berdasarkan dalil-dalil aqliyah atau al qur’an dan hadis dan aqliyah (rasional). Metode penulisan dengan mengombinasikan dalil-dalil naqliyah dengan dalil-dalil aqliyah ini menjadi pembeda antara kitab al kharraj karya Abu yusuf dengan kitab al kharraj yang muncul pada periode berikutnya, terutama kitab al kharraj karya Yahya bin Adam al qarasy yang menggunakan metode penulisan berdasarkan dalil-dalil naqliyah saja.
Penggunaan dalil-dalil aqliyah, baik dalam kitab al kharraj maupun dalam kitabnya yang lain, hanya dilakukan Abu yusuf pada kasus tertentu yang menurutnya tidak diatur di dalam nash atau tidak terdapat hadis hadis shahih yang dapat dijadikan pegangan. Dalam hal ini, ia menggunakan dalil-dalilaqliyah hanya dalam konteks untuk mewujudkan al maslahah al-‘ammah ( kamaslahatan umum ).

Seperti halnya kitab-kitab sejenis yang lahir pada lima abad pertama hijriyah, penekanan kitab karya Abu yusuf ini terletak pada tanggung jawab penguasa terhadap kesejahteraan rakyatnya. Secara umum, kitab Al kharraj berisi tentang berbagai ketentuan agama yang membahas persoalan perpajakan, pengelolaan pendapatan praqmatis dan bercorak fiqih.

Teori Pemikiran Abu Yusuf
1.       Mekanisme
Abu Yusuf dalam membenahi sistem perekonomian, ia membenahi mekanisme ekonomi dengan jalan membuka jurang pemisah antara kaya dan miskin. Ia memandang bahwa masyarakat memiliki hak dalam campur tangan ekonomi, begitu juga sebaliknya pemerintah tidak memiliki hak bila ekonomi tidak adil.
a.       Menggantikan sistem Wazifah dengan sistem Muqasamah
Wazifah dan Muqasamah merupakan dua istilah yang digunakan Abu Yusuf dalam membahas sistem pungutan pajak. Menurut Abu Yusuf, sistem Wazifah perlu diganti dengan sistemMusaqamah, karena Musaqamah merupakan sistem yang bisa mencapai keadilan ekonomi. Sistem Wazifah adalah sistem pemungutan yang ditentukan berdasarkan nilai tetap, tanpa membedakan ukuran tingkat kemampuan wajib pajak atau mungkin dapat dibahasakan dengan pajak yang dipungut dengan ketentuan jumlah yang sama secara keseluruhan. Sedangkan sistem Muqosomah merupakan sistem pemungutan pajak yang diberlakukan berdasarkan nilai yang tidak tetap (berubah) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan dan presentase penghasilan atau pajak proporsional, sehingga pajak diambil dengan cara yang tidak membebani kepada masyarakat.
b.      Membangun Fleksibilitas Sosial
Yang sering menjadi perbincangan dan diskusi yaitu ketika konsep agama dan negara dihadapkan tentang Muslim dan non-Muslim, diantaranya warga negara yang non-Muslim harus membayar pajak, sedangkan warga Muslim tidak diharuskan. Islam hanya mengakui warga Muslim yang mendapat kepastian hukum penuh, sedangkan non-Muslim tidak. Abu Yusuf dalam hal ini menyikapi perlakuan terhadap tiga kelompok yang dianggap tidak mempunyai kapasitas hukum secara penuh, yaitu kelompok Harbi, Musta’min, dan Zimmi.
Ketiga kelompok ini mendapat perhatian khusus dalam pandangan Abu Yusuf, dengan memberi pemahaman keseimbangan dan persamaan hak terhadap mereka di tengah sesuai status kewarganegaraan, sistem perekonomian dan perdagangan, serta ketentuan hukum lainnya. Perhatian khusus tersebut diantaranya terlihat dalam mekanisme penetapan pajakJizyah terhadap mereka.
c.  Membangun Sistem Politik dan Ekonomi yang Transparan
Menurut Abu Yusuf pembangunan sistem ekonomi dan politik, mutlak dilaksanakan secara transparan, karena asas transparan dalam ekonomi merupakan bagian yang paling penting guna mencapai perwujudan ekonomi yang adil dan manusiawi. Transparansi ini terwujud dalam peran dan hak asasi masyarakat dalam menyikapi tingkah laku dan kebijakan ekonomi, baik yang berkenaan dengan nilai-nilai keadilan (al-Adalah), kehendak bebas (al-Ikhtiyar), keseimbangan (al-Tawazun), dan berbuat baik (al-Ikhsan).
d.      Menciptakan Sistem Ekonomi yang Otonom
Salah satu upaya untuk mewujudkan visi ekonomi dalam pandangan Abu Yusuf adalah upaya menciptakan sistem ekonomi yang otonom tidak terikat dari intervensi pemerintah.Dalam hal ini, mekanisme kerja yang beliau tawarkan adalah analisisnya terhadap regulasi harga yang bertentangan dengan teori supply and demand. Bagi beliau, jumlah banyak dan sedikitnya barang tidak dapat dijadikan tolak ukur utama bagi naik dan turunnya harga, tapi ada kekuatan lain yang lebih menentukan.

2.       Keuangan Publik
Yang menjadi prinsip dasar pemikiran Abu Yusuf tentang ekonomi adalah  bahwa semua kekayaan yang dikumpulkan dan dikelola oleh khalifah adalah  amanah dari Allah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Semua kebijakan  negara harus mengedepankan aspek kepentingan rakyat seluas-luasnya. Dalam konsep keuangan publik, penerimaan negara menurut Abu Yusuf dapat  diklasifikasin dalam beberapa kategori utama, yaitu:
a.       Ghanimah
Ghanimah adalah segala sesuatu yang dikuasai oleh kaum Muslim dari harta orang kafir melalui peperangan. Dikatakan Abu Yusuf bahwa ghaminah merupakan sumber pemasukan Negara. Pemasukan dari ghanimah tetap ada dan menjadi bagian yang penting dalam keuangan publik. Akan tetapi, karena sifatnya yang tidak rutin, maka pos ini dapat digolongkan sebagai pemasukan yang tidak tetap bagi Negara.
b.      Faiy’
Faiy’ adalah segala sesuatu yang dikuasai kaum Muslimin dari harta orang kafir tanpa peperangan, temasuk harta yang mengikutinya, yaitu kharaj tanah tersebut, jizyah perorangan dan usyr dari perdagangan.    
c.       Usyr (Bea Cukai)
Usyr merupakan hak kaum muslim yang diambil dari harta perdagangan ahl jimmah dan penduduk kaum Harbi yang melewati perbatasan Negara Islam. Usyr dibayar dengan cash atau barang. Abu yusuf, melaporkan bahwa Abu Musa Al- As’ari, salah seorang gurbernur, pernah menulis kepada khalifah Umar bahwa para pedagang Muslim dikenakanbea cukai dengan tarif sepersepuluh di tanah-tanah Harbi. Khalifah Umar menasehatinya untuk melakuka tiga hal yang sama dengan menarik bea cukai dari mereka seperti yang mereka lakukan kepada pedagang Muslim.

Sumber :
Adimarwan, Karim. Sejarah Pemikiran Ekonomi. Jakarta: Raya Grafindo Persada, 2006.
Adimarwan, Karim. Sejarah Pemikiran Ekonomi. Jakarta: Rajawali Pers, 2014. Cetakan ketiga.

Majid, M. Nazori, Pemiran Ekonomi Islam Abu Yusuf, Yogyakarta: Pusat Studi Ekonomi Islam, 2003.

Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah p...

faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

faktor-faktor yang mempengaruhi   pertumbuhan dan pembangunan ekonomi 1)  Masalah tekanan penduduk, a. Adanya kelebihan penduduk atau kenaikan jumlah penduduk yang pesat, hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kematian dan makin tingginya tingkat kelahiran. b. Besarnya jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua, hal ini dikarenakan tingkat produksi yang relatif tetap dan rendah. c. Adanya pengangguran di desa-desa, hal ini dikarenakan luas tanah yang relatif sedikit jumlahnya dibanding penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. d. Kurangnya keterampilan dasar yang diperlukan agar penduduknya mudah menerima pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila beberapa pengetahuan dasar telah dimiliki penduduk dalam hal membaca dan menulis. 2) Sumber-sumber alam yang belum banyak diolah atau diusahakan sehingga masih bersifat potensial. Sumber-sumber alam ini belum dapat menjadi sumber-sumber yang rill karena kekurangan kapital, tenag...

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi ...