Pemikiran Abu Yusuf
Latar
belakang pemikirannya tentang ekonomi setidaknya dipengaruhi beberapa faktor,
baik intern maupun ekstern. Faktor intern muncul dari latar
belakang pendidikannya yang dipengaruhi dari beberapa gurunya. Hal
ini nampak dalam penetapan kebijakan yang dikeluarkannya, tidak keluar dari
konteksnya. Ia berupaya melepaskan belenggu pemikiran yang telah digariskan
para pendahulu, dengan cara mengedepankan rasioanalitas dengan tidak bertaqlid.
Faktor ekstern, adanya sistem pemerintahan yang absolute dan terjadinya
pemberontakan masyarakat terhadap kebijakan khalifah yang sering menindas
rakyat. Ia tumbuh dalam keadaan politik dan ekonomi kenegaraan yang tidak
stabil, karena antara penguasa dan tokoh agama sulit untuk dipertemukan.
BACA : Biografi Abu Yusuf
BACA : Biografi Abu Yusuf
Dengan
keadaan seperti itulah Abu Yusuf tampil dengan pemikiran
ekonomi al-kharaj. Penekanan terhadap tanggung jawab penguasa
merupakan tema pemikiran ekonomi islam yang selalu dikaji sejak awal. Tema ini
pula yang ditekankan Abu Yusuf dalam surat panjang yang dikirimkannya kepada
penguasa dinasti Abbasiyah, khalifah harun al-rasyid. Dikemudian hari, surat
yang membahas tentang pertanian dan perpajakan tersebut sebagai kitab al-Kharaj.
Abu Yusuf
cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para
penggarap menarik sewa dari lahan pertanian. Dalam pandangannya, cara ini lebih
adil dan tampaknya akan memberikan hasil produksi yng lebih besar dengan
memberikan kemudahan dalam memperluas tanah garapan dalam hal pajak, ia telah
meletakkan prinsip-prinsip yang jelas berabad-abad kemudian dikenal oleh para
ahli ekonomi sebagai Canons of taxation. Kesanggupan membayar,
pemberian waktu yang longgar bagi pembayar pajak dan sentralisasi pembuatan
keputusan dalam administrasi pajak adalah beberapa prinsip yang ditekankannya.
Misalnya Abu Yusuf juga mengangkat kisah
khalifah Umar ibn Khattab yang menghadapi kaum nasrani bani Tlaghlab. “Mereka
adalah orang arab yang anti pajak, maka jangan sekali-kali kamu jadikan mereka
sebagai musuh (karena tidak mau membayar pajak), maka ambillah dari mereka
pajak dengan atas nama sedekah. Karena mereka sejak dulu mau membayar sedekah
dengan berlipat ganda asal tidak bernama pajak”.
Mendengar
hal itu pada mulanya Khalifah Umar menolak usulan ini, tetapi kemudian hari
justru menyetujuinya, sebab didalamnya terdapat unsur mengais manfaat dan
mencegah mudharat. Sebagai contoh dalam sentralisasi pembuatan keputusan dalam
administrasi pajak.
Dalam
bukunya Kitab al-Kharaj, Abu Yusuf menguraikan kondisi-kondisi untuk perpajakan
yaitu :
1. harga minimum yang dapat
dibenarkan
2. tidak menindas para
pembayar pajak
3 pemeliharaan harta benda yang sehat
4. manfaat yang diperoleh bagi
pemerintah dan para pembayar pajak.
5.
pada pilihan antara beberapa alternative peraturan yang memiliki dampak
yang sama pada harta benda, yang melebihi salah satu manfaat bagi para pembayar
pajak.
Abu Yusuf
dengan keras menentang pajak pertanian. Ia menyarankan agar para petugas pajak
diberi gaji dan prilaku mereka harus diawasi untuk mencegah korupsi dan praktek
penindasan. Dan mengusulkan penggantian sistem pajak tetap (Lump Sum Sistem)
atas tanah menjadi pajak proposional atas hasil pertanian. Sistem proposional
ini lebih mencerminkan rasa keadilan serta mampu menjadi Automatic
Stabilizer bagi perekonomian sehingga dalam jangka panjang perekonomian
tidak akan berfluktuasi terlalu tajam. Bagi Abu yusuf metode pajak secara
proposional dapat meningkatkan pemasukan Negara dari pajak tanah dari sisi lain
mendorong para penanam untuk meningkatkan produksinya.
Abu Yusuf
mengatakan : “Dalam pandangan saya, sistem perpajakan terbaik untuk
menghasilkan pemasukan lebih banyak bagi keuangan Negara dan yang paling tepat
untuk menghindari kezaliman terhadap pembayar pajak oleh para pengumpul pajak
adalah pajak pertanian yang proposional. Sistem ini akan menghalau kezaliman
terhadap para pembayar pajak dan menguntungkan keuangan Negara”.
Sistem pajak
ini didasarkan pada hasil pertanian yang sudah diketahui dan dinilai, sistem
tersebut mensyaratkan penetapan pajak berdasarkan produki keseluruhan, sehingga
sistem ini akan mendorong para petani untuk memanfaatkan tanah tandus dan mati
dan memperoleh bagian tambahan.
. Hal
kontroversial dalam analisis ekonomi Abu Yusuf ialah pada masalah pengendalian
harga (tas’ir). Ia menentang penguasa yang menetapkan harga. Argumennya
didasarkan pada sunah Rasul. Dalam hal ini beliau mengutip hadits-hadits
Rasullullah SAW. Yang mengatakan bahwa “Tinggi dan rendahnya barang
merupakan bagian dari keterkaitan dengan keberadaan Allah, dan kita tidak bias
mencampuri terlalu jauh bagian dari ketetapan tersebut”. (riwayat Abdu
a-Rahman bin Abi Laila dari Hikam bin ‘u Taibah)
Ada hadis
yang menyatakan “Sesungguhnya urusan tinggi rendahnya harga suatu
barang punya kaitan erat dengan kekuasaan Allah Swt. Aku berharap dapat bertemu
dengan tuhanku dimana salah seorang diantara kalian tidak akan menuntutku
karena kezaliman” (Hadits Tsabit Abu Hamzah al-Yamani dari Salim bin
Abi Ja’ad).
Dan “.
. .Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan, pencurah serta pemberi
rezeki. aku mengharapkan dapat menemui tuhanku dimana salah seorang diantara
kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta”. (riwayat
Sufyan bin Uyainah, dari Ayub dan Hasan).
Abu yusuf
menyatakan bahwa hasil panen yang berlimpah bukan alasan untuk menurunkan harga
panen dan sebaliknya, Kelangkaan tidak mengakibatkan harganya melambung.
Pendapat Abu Yusuf ini merupakan hasil observasi. Fakta dilapangan menunjukkan
bahwa ada kemungkinan kelebihan hasil dapat berdampingan dengan harga yang
tinggi dan kelangkaan dengan harga yang rendah. Namun disisi lain, Abu Yusuf
juga tidak menolak peranan permintaan dan penawaran dalam penentuan harga.
Secara tegas AbuYusuf mengatakan ada beberapa variabel-variabel lain yang
mempengaruhi, namun beliau tidak menjelaskan secara rinci.
Tapi biasa
dari variabel itu adalah pergeseran dalam permintaan atau jumlah uang yang
beredar di suatu Negara, atau penimbunan dan penahanan barang, atau semua hal
tersebut. Dapat dilihat bahwa pemikiran AbuYusuf menggambarkan adanya
batasan-batasan tertentu bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan harga. Abu
Yusuf lebih banyak mengedepankanra’yu dengan menggunakan perangkat
analisis qiyas dalam upaya mencapai kemaslahatan‘ammah sebagai
tujuan akhir hukum, yang didasarkan pada al-qur’an, al-hadits, maupun
landasan-landasan lainnya. Hal ini yang nampak dalam pembahasannya kitab al-Kharaj,
kemaslahatan yang dimaksud oleh Abu Yusuf adalah maslahah/kesejahteraan.
Salah satu karya
Abu Yusuf yang sangat monumental adalah kitab al kharraj atau buku tentang perpajakan.
Kitab yang ditulis oleh Abu Yusuf ini bukan lah kitab yang pertama membahas
tentang al kharraj. Para sejarawan muslim sepakat bahwa orang yang pertama
menulis kitab dengan bertema al kharraj adalah Muawiyah bin Ubaidillah bin
Yasar (w. 170 H). Seorang Yahudi yang memeluk agama Islam dan menjadi
sekretaris khalifah Abu Abdillah Muhammad al mahdi (158-169 H / 755-785 M
).Namun sayangnya, karyanya dibidang perpajakan dalam islam tersebut hilang
ditelan zaman.
Penulisan kitab
al kharraj versi Abu yusuf didasarkan pada pemerintah khalifah harun ar rasyid
yang indin menjadikannya sebagai buku petunjuk administrtif dalam rangka
mengelola lembaga baitul mal dengan baik dan benar, sehingga negara dapat hidup
makmur dan rakyat tidak terzalimi.
Sekalipun berjudul
al kharraj, kitab tersebut tidak hanya mengandung pembahasan tentang al
kharraj, melainkan juga meliputi berbagai sumber pendapatan negara lainnya,
seperti ghanimah yang dilengkapi dengan cara bagaimana mengumpulkan serta
mendistribusikan setiap jenis harta tersebut sesuai dengan syariah islam
berdasarkan dalil-dalil aqliyah atau al qur’an dan hadis dan aqliyah
(rasional). Metode penulisan dengan mengombinasikan dalil-dalil naqliyah dengan
dalil-dalil aqliyah ini menjadi pembeda antara kitab al kharraj karya Abu yusuf
dengan kitab al kharraj yang muncul pada periode berikutnya, terutama kitab al
kharraj karya Yahya bin Adam al qarasy yang menggunakan metode penulisan
berdasarkan dalil-dalil naqliyah saja.
Penggunaan
dalil-dalil aqliyah, baik dalam kitab al kharraj maupun dalam kitabnya yang
lain, hanya dilakukan Abu yusuf pada kasus tertentu yang menurutnya tidak
diatur di dalam nash atau tidak terdapat hadis hadis shahih yang dapat
dijadikan pegangan. Dalam hal ini, ia menggunakan dalil-dalilaqliyah hanya
dalam konteks untuk mewujudkan al maslahah al-‘ammah ( kamaslahatan umum ).
Seperti halnya
kitab-kitab sejenis yang lahir pada lima abad pertama hijriyah, penekanan kitab
karya Abu yusuf ini terletak pada tanggung jawab penguasa terhadap kesejahteraan
rakyatnya. Secara umum, kitab Al kharraj berisi tentang berbagai ketentuan
agama yang membahas persoalan perpajakan, pengelolaan pendapatan praqmatis dan
bercorak fiqih.
Teori
Pemikiran Abu Yusuf
1. Mekanisme
Abu Yusuf
dalam membenahi sistem perekonomian, ia membenahi mekanisme ekonomi dengan
jalan membuka jurang pemisah antara kaya dan miskin. Ia memandang bahwa
masyarakat memiliki hak dalam campur tangan ekonomi, begitu juga sebaliknya
pemerintah tidak memiliki hak bila ekonomi tidak adil.
a. Menggantikan sistem Wazifah dengan
sistem Muqasamah
Wazifah dan Muqasamah merupakan dua
istilah yang digunakan Abu Yusuf dalam membahas sistem pungutan pajak. Menurut
Abu Yusuf, sistem Wazifah perlu diganti dengan sistemMusaqamah,
karena Musaqamah merupakan sistem yang bisa mencapai keadilan ekonomi.
Sistem Wazifah adalah sistem pemungutan yang ditentukan
berdasarkan nilai tetap, tanpa membedakan ukuran tingkat kemampuan wajib pajak
atau mungkin dapat dibahasakan dengan pajak yang dipungut dengan ketentuan
jumlah yang sama secara keseluruhan. Sedangkan sistem Muqosomah merupakan
sistem pemungutan pajak yang diberlakukan berdasarkan nilai yang tidak tetap
(berubah) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan dan presentase penghasilan
atau pajak proporsional, sehingga pajak diambil dengan cara yang tidak
membebani kepada masyarakat.
b. Membangun
Fleksibilitas Sosial
Yang sering
menjadi perbincangan dan diskusi yaitu ketika konsep agama dan negara
dihadapkan tentang Muslim dan non-Muslim, diantaranya warga negara yang
non-Muslim harus membayar pajak, sedangkan warga Muslim tidak diharuskan. Islam
hanya mengakui warga Muslim yang mendapat kepastian hukum penuh, sedangkan
non-Muslim tidak. Abu Yusuf dalam hal ini menyikapi perlakuan terhadap tiga
kelompok yang dianggap tidak mempunyai kapasitas hukum secara penuh, yaitu
kelompok Harbi, Musta’min, dan Zimmi.
Ketiga
kelompok ini mendapat perhatian khusus dalam pandangan Abu Yusuf, dengan
memberi pemahaman keseimbangan dan persamaan hak terhadap mereka di tengah
sesuai status kewarganegaraan, sistem perekonomian dan perdagangan, serta
ketentuan hukum lainnya. Perhatian khusus tersebut diantaranya terlihat dalam
mekanisme penetapan pajakJizyah terhadap
mereka.
c.
Membangun Sistem Politik dan Ekonomi yang Transparan
Menurut Abu
Yusuf pembangunan sistem ekonomi dan politik, mutlak dilaksanakan secara transparan,
karena asas transparan dalam ekonomi merupakan bagian yang paling penting guna
mencapai perwujudan ekonomi yang adil dan manusiawi. Transparansi ini terwujud
dalam peran dan hak asasi masyarakat dalam menyikapi tingkah laku dan kebijakan
ekonomi, baik yang berkenaan dengan nilai-nilai keadilan (al-Adalah),
kehendak bebas (al-Ikhtiyar), keseimbangan (al-Tawazun), dan
berbuat baik (al-Ikhsan).
d.
Menciptakan
Sistem Ekonomi yang Otonom
Salah satu
upaya untuk mewujudkan visi ekonomi dalam pandangan Abu Yusuf adalah upaya
menciptakan sistem ekonomi yang otonom tidak terikat dari intervensi pemerintah.Dalam
hal ini, mekanisme kerja yang beliau tawarkan adalah analisisnya terhadap
regulasi harga yang bertentangan dengan teori supply and demand. Bagi
beliau, jumlah banyak dan sedikitnya barang tidak dapat dijadikan tolak ukur
utama bagi naik dan turunnya harga, tapi ada kekuatan lain yang lebih
menentukan.
2. Keuangan Publik
Yang menjadi
prinsip dasar pemikiran Abu Yusuf tentang ekonomi adalah bahwa semua
kekayaan yang dikumpulkan dan dikelola oleh khalifah adalah amanah dari
Allah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Semua kebijakan negara harus
mengedepankan aspek kepentingan rakyat seluas-luasnya. Dalam konsep keuangan
publik, penerimaan negara menurut Abu Yusuf dapat diklasifikasin dalam
beberapa kategori utama, yaitu:
a.
Ghanimah
Ghanimah
adalah segala sesuatu yang dikuasai oleh kaum Muslim dari harta orang kafir
melalui peperangan. Dikatakan Abu Yusuf bahwa ghaminah merupakan sumber
pemasukan Negara. Pemasukan dari ghanimah tetap ada dan menjadi bagian yang
penting dalam keuangan publik. Akan tetapi, karena sifatnya yang tidak rutin,
maka pos ini dapat digolongkan sebagai pemasukan yang tidak tetap bagi Negara.
b. Faiy’
Faiy’ adalah
segala sesuatu yang dikuasai kaum Muslimin dari harta orang kafir tanpa
peperangan, temasuk harta yang mengikutinya, yaitu kharaj tanah
tersebut, jizyah perorangan dan usyr dari perdagangan.
c.
Usyr (Bea
Cukai)
Usyr merupakan
hak kaum muslim yang diambil dari harta perdagangan ahl jimmah dan
penduduk kaum Harbi yang melewati perbatasan Negara Islam. Usyr dibayar
dengan cash atau barang. Abu yusuf, melaporkan bahwa Abu Musa Al- As’ari, salah
seorang gurbernur, pernah menulis kepada khalifah Umar bahwa para pedagang
Muslim dikenakanbea cukai dengan tarif sepersepuluh di tanah-tanah
Harbi. Khalifah Umar menasehatinya untuk melakuka tiga hal yang sama dengan
menarik bea cukai dari mereka seperti yang mereka lakukan kepada
pedagang Muslim.
Sumber :
Sumber :
Adimarwan, Karim. Sejarah
Pemikiran Ekonomi. Jakarta: Raya Grafindo Persada, 2006.
Adimarwan, Karim. Sejarah
Pemikiran Ekonomi. Jakarta: Rajawali Pers, 2014. Cetakan ketiga.
Majid, M. Nazori, Pemiran Ekonomi Islam Abu Yusuf,
Yogyakarta: Pusat Studi Ekonomi Islam, 2003.
Comments
Post a Comment