Skip to main content

Biografi Ibnu Khaldun

Nama lengkapnya adalah Abdullah Abd al-Rahman Abu Zayd Ibn Muhammad ibn Khaldun.ia dilahirkan di Tunisia pada bulan Ramadhan 732 H/1332 M atau bertepatan dengan tanggal 27 september 1332 M. ayahnya bernama Abu Abdullah Muhammad. Ia berkecimpung dalam bidang politik. Kemudian mengundurkan diri dalam bidang politik serta menekuni ilmu pengetahuan dan kesufian.[1]
Keluarganya memiliki darah keturunan Hadramaut yang menyambung nasabnya dengan Wail bin Hujr. Salah seorang cucu Wail, Klalid bin Utsman, pernah ikut ke Andalusia ( spanyol ) bersama tentara Yaman yang bergabung dalam pasukan ekspedisi. Namun, sesampainya di Spanyol nama Khalid berubah menjadi Khaldun. Karena itulah, keturunan setelahnya dipanggil dengan nama Khaldun.[2]
Ibnu Khaldun mengawali pendidikannya dengan membaca Al-quran, Hadis, Fikih, Sastra dan Nahu Sharaf dengan sarjana-sarjana terkenal saat itu. Tunisia pada saat itu merupakan pusat Ulama dan Sastrawan di daerah Magrib. Dan umur 20 tahun ia bekerja sebagai sekretaris sultan Fez di Maroko.akan tetapi, setelah Tunisia dan sebagian besar kota-kota di Masyriq dilanda wabah Pes yang dashsyat pada tahun749 H., mengakibatkan ia tidak dapat melanjutkan studinya. Bahkan dalam peristiwa itu, ia kehilangan kedua orang tuanya dan beberapa orang pendidiknya. Dengan kondisi demikian, maka pada tahun 1362 ia pindah ke Spanyol.
Diantara pendidik ibn Khaldun yang paling terkenal adalah Abu Abdullah Muhammad Ibn Saad Ibn Burral al-Anshari. Darinya ia belajar al-Quran dan al-Qiraat al-Sab’ah. Selain itu, gurunya yang lain adalah ; Syaikh Abu Abdullah Ibn al-Arabi al-Hasayiri, Muhammd al-Syawwas al-Zarazly, Ahmad ibn al-Qassar.[3]
Ibn Khaldun meninggal di Kairo pada tanggal 26 bulan Ramadhan, tahun 808 H atau bertepatan dengan 16 Maret 1406 M dalam usia 76 tahun. Ia dikuburkan di pemakaman ash-Shufiyyah, namun letak kuburannya hingga saat ini tidak dapat di pastikan dengan jelas.

Karya-Karya Ibnu Khaldun
            Karya terbesar Ibn Khaldun adalah Al-Ibar ( Sejarah Dunia ). Karya ini terdiri atas tiga buah buku yang terbagi ke dalam tujuh volume, yakin Muqaddimah ( satu volume ), Al-Ibar ( 4 volume ) dan Al-Ta’rif bi Ibn Khaldun ( 2 volume ).
            Dalam Muqaddimah yang merupakan volume pertama dari Al-Ibar, setelah memuji sejarah, Ibn Khaldun berusaha untuk menunjukkan bahwa kesalahan-kesalahan sejarah terjadi ketika sang sejarawan mengabaikan lingkungan sekitar. Ia berusaha mencari pengaruh lingkungan fisik, non-fisik, social, institusional, dan ekonomi terhadap sejarah.[4]
            Akibatnya, muqaddimah utamanya adalah buku tentang sejarah. Namun demikian, Ibn Khaldun menguraikan dengan panjang lebar teori produksi, teori nilai, teori distribusi, dan teori siklus-siklus yang kesemuanya bergabaung menjadi teori ekonomi umum yang koheren yang menjadi kerangka sejarahnya.


Sumber :

[1] Ramayulis dan samsul Nizar, Enseklopedi Tokoh Pendidikan Islam, ( ciputat : Quantum Teaching, 2005 ), h. 13
[2] Khalid Hadda, 12 Tokoh Pengubah Dunia, ( Depok : Gema Insani, 2009 ), h.77-78
[3] Ramayulis dan samsul Nizar, Enseklopedi Tokoh Pendidikan Islam, ( ciputat : Quantum Teaching, 2005 ), h.18-19
[4] Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta : PT Raja Grafindo,         ), hlm. 393

Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah p...

faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

faktor-faktor yang mempengaruhi   pertumbuhan dan pembangunan ekonomi 1)  Masalah tekanan penduduk, a. Adanya kelebihan penduduk atau kenaikan jumlah penduduk yang pesat, hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kematian dan makin tingginya tingkat kelahiran. b. Besarnya jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua, hal ini dikarenakan tingkat produksi yang relatif tetap dan rendah. c. Adanya pengangguran di desa-desa, hal ini dikarenakan luas tanah yang relatif sedikit jumlahnya dibanding penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. d. Kurangnya keterampilan dasar yang diperlukan agar penduduknya mudah menerima pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila beberapa pengetahuan dasar telah dimiliki penduduk dalam hal membaca dan menulis. 2) Sumber-sumber alam yang belum banyak diolah atau diusahakan sehingga masih bersifat potensial. Sumber-sumber alam ini belum dapat menjadi sumber-sumber yang rill karena kekurangan kapital, tenag...

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi ...