Abu Abdillah Muhammad bin
Al-Hasan bin Farqad Al-Syaibani lahir pada tahun 132 H (750 M) di kota Wasith,
ibu kota Irak pada masa akhir pemerintahann Bani Umawiyyah. Ayahnya berasal
dari negeri Syaiban di wilayah jazirah Arab. Bersama orang tuanya, Al-Syaibani
pidah kekota Kufah yang ketika itu merupakan salah satu pusat kegiatan ilmiah.
Dikota tersebut, ia belajar fiqih, sastra, bahasa, dan hadis kepada para ulama setempat,
seperti Mus’ar bin Kadam, Sufyan Tsauri, Umar bin Dzar, dan Malik bin Maghul.
Pada periode ini pula, Al-Syaibani yang baru berusia 14 tahun berguru kepada
Abu Hanifah selama 4 tahun, yakni sampai nama yang terakhir meninggal dunia.
Setelah itu, ia berguru pada Abu Yusuf, salah seorang murid terkemuka dan
pengganti Abu Hanifah, hingga keduanya tercatat sebagai penyebar mazhab Hanafi.
Dalam menuntut ilmu,
Al-Syaibani tidak hanya berinteraksi dengan para ulama ahl al-ra’yi, tetapi juga ulama ahl
al-hadits. Ia, layaknya para ulama terdahulu, berkelana keberbagai tempat,
seperti Madinah, Makkah, Syria, Basrah, dan Khurasan untuk belajar kepada para
ulama besar, seperti Malik bin Anas, Sufyan bin ‘Uyainah dan Auza’i. ia juga
pernah bertemu dengan Al-Syafi’I ketika belajar al-Muwatta pada Malik bin Anas.
Hal tersebut memberikan njuansa baru dalam pemikiran fiqihnya. Al-Syaibani
menjadi lebih banyak mengetahui berbagai hadis yang luput dari perhatian Abu
Hanifah. Dari keluasan pendidikannya ini, ia mampu mengombinasikan antara
aliran ahl al-ra’yi di Irak dengan ahl al-hadits di Madinah.
Setelah memperoleh ilmu yang
memadai, Al-Syaibani kembali ke Baghdad yang pada saat itu telah berada dalam
kekuasaan Daulah Bani Abbasiyah. Di tempat ini, ia mempunyai peranan penting
dalam majelis ulama dan kerap didatangi para penuntut ilmu. Hal tersebut
semakin mempermudahnya dalam mengembangkan mazhab Hanafi, apa lagi ditunjang
kebijakan pemerintah saat itu yang menetapkan mazhab Hanafi sebagai mazhab
Negara. Berkat keluasan ilmunya tersebut, setelah Abu Yusuf meninggal dunia,
Khalifah Harun Al-Rasyid mengangkatnya sebagai hakim dikota Riqqah, Irak.
Namun, tugas ini hanya berlangsung singkat karena ia kemudian mengundurkan diri
untuk lebih berkontrasi pada pelajaran dan penulisan fiqih. Al-Syaibani
meninggal dunia pada tahun 189 H (804 M) di kota al-Ray, dekat Taheran, dalam
usia 58 tahun.
Al-Syaibani telah menulis
beberapa buku, antara lain Kitab
al-Iktisab fiil Rizq al-Mustahab dan Kitab
al Asl. Buku yang pertama banyak membahas berbagai aturan Syariat tentang ijarah, tijarah, ziraah, dan sinnah. Perilaku konsumsi ideal seorang
muslim menurutnya adalah sederhana, suka memberikan derma, tetapi tidak suka
meninta-minta. Buku yang kedua membahas berbagai bentuk transaksi/kerja sama
usaha dalam bisnis, misalnya salam,
sharikah, dan mudharabah.
Buku-buku yang ditulis Al-Syaibani ini mengandung tinjauan normatif sekaligus
positif sebagaimana karya kebanyakan sarjana muslim.
Comments
Post a Comment