Skip to main content

Biografi Abu Yusuf

Biografi Abu Yusuf
Ya’kup bin Ibrahim bin Habib bin Khunais bin Sa’ad Al Anshari Al Jalbi Al Kufi Al Baqdadi, atau yang lebih dikenal sebagai Abu Yusuf, lahir di Kuffah Pada tahun 113 H(731 M ) dan meninggal dunia di Baghdad Pada tahun 182 H (798 M). Dari nasab ibunya, ia masih mempunyai hubungan darah dengan salah seorang sahabat Rasullullah SAW, Sa’ad al ansari. Keluarganya sendiri bukan berasal dari lingkungan yang berada. Namun demikian, sejak kecil, ia mempunyai minat yang sangat kuat terhadap ilmu pengetahuan. Hal ini tampak dipengaruhi oleh suasana Kuffah yang ketika itu merupakan salah satu pusat peradaban Islam, tempat para cendikiawan muslim dari seluruh penjuru dunia Islam datang silih berganti untuk saling bertukar pikiran tentang berbagai bidang keilmuan.
Abu Yusuf menimba berbagai ilmu kepada banyak ulama besar, seperti Abu muhammad Atho bin As Said Al kufi Sulaiman bin Mahram Al-A’masy, Hisyam bin Urwah, Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila, Muhammad bin ishaq bin yasar bin jabbar, dan Al Hajjaj bin Arthah. Selain itu, ia juga menuntut ilmu kepada abu khalifah hingga yang terakhir namanya disebut meninggal dunia. Selam 17 tahun Abu Yusuf tiada henti-hentinya belajar kepada pendiri mazhab hanafi tersebut. Ia pun terkenal sebagai salah satu murid termuka Abu Hanifah. Sepeninggal gurunya, Abu Yusuf bersama Muhammad bin Al Hasan Al Syaibani menjadi tokoh pelopor dalam menyerbarkan mazhab hanafi.
Berkat bimbingan para gurunya serta ditunjang oleh ketekunan dan kecerdasannya, Abu Yusuf tumbuh sebagai seorang alim yang sangat dihormati oleh berbagai kalangan, baik ulama, penguasa maupun masyarakat umum. Tidak jarang berbagai pendapatnya dijadikan acuan dalam kehidupan masyarakat. Bahkan tidak sedikit orang yang ingin belajar kepadanya. Diantara tokoh besar yang menjadi muridnya adalah Muhammad bin Al Hasan bin Al Syaibani, Ahmad bin Hambal, Yazid bin Harun Al wasiti, Al hasan bin ziyad al lu”lui, dan Yahya bin Adam al Qalasi. Di sisi lain, salah satu bentuk penghormatan dan pengakuan pemerintah atas keluasan dan kedalaman ilmunya, khalifah dinasti abbasiyah, Harun al Rasyid, mengangkat Abu Yusuf sebagai ketua Mahkamah Agung.
Sekalipun disebutkan dengan berbagai aktifitas mengajar dan birokrasi, Abu Yusufmasih meluangkan waktu untuk menulis. Beberapa karyanya yang terpenting adalah al kharaj.

Karya-karya Abu Yusuf
Abu Yusuf merupakan seorang tokoh yang cukup mempunyai nama besar. Hal ini dikarenakan pola berpikirnya yang maju, dan beliau juga seorang tokoh yang paling banyak menentukan kebijakan-kebijakan dalam kehidupan nasyarakat dan bernegara pada masa itu. Sebagai bukti adalah karya ilmiah dan tulisan beliau yang merespon beberapa gejala dan problematika masyarakat yang berkenaan dengan tatanan sosial dan agama.
Di antara karya-karya dan tulisan beliau adalah sebagai berikut:
1.      Kitab al-Atsar
      Sebuah kitab yang menghimpun hadits-hadits yang diriwayatkan dari para gurunya dan    juga dari ayahnya. Ia mengemukakan pendapat gurunya, Imam Abu Hanifah, kemudian pendapatnya sendiri dan menjelaskan sebab terjadinya perbedaan pendapat mereka.
2.      Kitab Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibni Abi Laila.
Didalamnya dikemukakan pendapat Imam Abu Hanifah dan ibn Abi Laila serta perbedaan pendapat mereka.
3.      Kitab al-Radd ala Siyar al-Auza’i
Kitab ini memuat beberapa pendapat dan pandangan Abu Yusuf tentang beberapa hukum Islam yang merupakan himpunan dari beberapa kritikan dan sanggahan-sanggahan beliau terhadap pendapat al-Auza’i di seputar perang dan jihad.
4.      Kitab Adabu al-Qadhi
Sebuah kitab yang memuat tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang hakim (Qadhi).
5.      Kitab al-Maharij fi al-Haili
Kitab ini memuat tentang kajian biologi, tentang binatang-binatang dan hal-hal yang berkenaan dengannya.
6.      Kitab al-Jawami’
Kitab ini banyak memuat tentang halyang berkenaan dengan pendidikan.
7.      Kitab al-Kharaj
Salah satu karya Abu Yusuf yang sangat monumental adalah kitab al kharraj atau buku tentang perpajakan. Kitab yang ditulis oleh Abu Yusuf ini bukan lah kitab yang pertama membahas tentang al kharraj. Para sejarawan muslim sepakat bahwa orang yang pertama menulis kitab dengan bertema al kharraj adalah Muawiyah bin Ubaidillah bin Yasar (w. 170 H). Seorang Yahudi yang memeluk agama Islam dan menjadi sekretaris khalifah Abu Abdillah Muhammad al mahdi (158-169 H / 755-785 M ).Namun sayangnya, karyanya dibidang perpajakan dalam islam tersebut hilang ditelan zaman.
Penulisan kitab al kharraj versi Abu yusuf didasarkan pada pemerintah khalifah harun ar rasyid yang indin menjadikannya sebagai buku petunjuk administrtif dalam rangka mengelola lembaga baitul mal dengan baik dan benar, sehingga negara dapat hidup makmur dan rakyat tidak terzalimi.
Sekalipun berjudul al kharraj, kitab tersebut tidak hanya mengandung pembahasan tentang al kharraj, melainkan juga meliputi berbagai sumber pendapatan negara lainnya, seperti ghanimah yang dilengkapi dengan cara bagaimana mengumpulkan serta mendistribusikan setiap jenis harta tersebut sesuai dengan syariah islam berdasarkan dalil-dalil aqliyah atau al qur’an dan hadis dan aqliyah (rasional). Metode penulisan dengan mengombinasikan dalil-dalil naqliyah dengan dalil-dalil aqliyah ini menjadi pembeda antara kitab al kharraj karya Abu yusuf dengan kitab al kharraj yang muncul pada periode berikutnya, terutama kitab al kharraj karya Yahya bin Adam al qarasy yang menggunakan metode penulisan berdasarkan dalil-dalil naqliyah saja.
Penggunaan dalil-dalil aqliyah, baik dalam kitab al kharraj maupun dalam kitabnya yang lain, hanya dilakukan Abu yusuf pada kasus tertentu yang menurutnya tidak diatur di dalam nash atau tidak terdapat hadis hadis shahih yang dapat dijadikan pegangan. Dalam hal ini, ia menggunakan dalil-dalilaqliyah hanya dalam konteks untuk mewujudkan al maslahah al-‘ammah ( kamaslahatan umum ).

Seperti halnya kitab-kitab sejenis yang lahir pada lima abad pertama hijriyah, penekanan kitab karya Abu yusuf ini terletak pada tanggung jawab penguasa terhadap kesejahteraan rakyatnya. Secara umum, kitab Al kharraj berisi tentang berbagai ketentuan agama yang membahas persoalan perpajakan, pengelolaan pendapatan praqmatis dan bercorak fiqih.

Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah p...

faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

faktor-faktor yang mempengaruhi   pertumbuhan dan pembangunan ekonomi 1)  Masalah tekanan penduduk, a. Adanya kelebihan penduduk atau kenaikan jumlah penduduk yang pesat, hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kematian dan makin tingginya tingkat kelahiran. b. Besarnya jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua, hal ini dikarenakan tingkat produksi yang relatif tetap dan rendah. c. Adanya pengangguran di desa-desa, hal ini dikarenakan luas tanah yang relatif sedikit jumlahnya dibanding penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. d. Kurangnya keterampilan dasar yang diperlukan agar penduduknya mudah menerima pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila beberapa pengetahuan dasar telah dimiliki penduduk dalam hal membaca dan menulis. 2) Sumber-sumber alam yang belum banyak diolah atau diusahakan sehingga masih bersifat potensial. Sumber-sumber alam ini belum dapat menjadi sumber-sumber yang rill karena kekurangan kapital, tenag...

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi ...