Skip to main content

UBAH POLA PIKIR


UBAH POLA PIKIR
Terkadang kita berfikir “Ini bukan keahlian saya” disaat melakukan sesuatu hal yang tidak sama sekali bukan keahlian, kita pun terkadang putus asa dan hilang semangat dalam melakukan hal tersebut. Maka dari itu ubah lah cara berfikir kita dari “ini bukan keahlian saya” ke dalam pola pikir “bagaimana saya dapat mempelajarinya”. Dengan kita berfikir seperti itu maka putus asa dan hilang semangat dari pikiran kita akan berubah sebaliknya sehingga kita tidak lagi mengenal putus asa dan hilang semangat.
Terkadang kita berfikir “saya menyerah”  disaat melakukan suatu hal  tetapi tidak mendapat kan hasilnya dengan putus asa dan hilang semangat, kita pun malas untuk melakukan hal tersebut lagi. Maka dari itu ubah lah cara berfikir kita dari “saya menyerah” kedalam pola pikir “ saya akan menemukan solusinya lewat hal-hal yang pernah saya pelajari”. Dengan kita berfikir seperti demikian ptus asa dan hilang semangat dari pola pikir kita akan berubah dan kita akan selalu mencoba dan terus mencoba mencari solusi hingga kita dapatkan hal yang kita inginkan. INGAT jangan pantang menyerah.
Terkadang kita berfikir “ ini terlalu sulit” disaat melakukan suatu hal yang sangat susah dan sama sekali tidak berpengalaman, kita pun terkadang  putus asa dan hilang semangat dalam melakukan hal tersebut. Maka dari itu ubah lah cara berfikir kita dari “ ini terlalu sulit “ kedalam pola pikir “ ini memang butuh waktu dan usaha yang ekstra “. Dengan kita berfikir seperti demikian putus asa dan hilang semangat dalam melakukan hal tersebut akan hilang.
Terkadang kita berfikir “ sudah tidak ada lagi yang bisa saya perbuat ”disaat melakukan beberapa hal tapi tidak mampu untuk kita mencapai tujuan kita dan tidak pernah berhasil selama kita melakukan beberapa hal tersebut, kita pun terkadang ingin berhenti untuk melakukan hal yang lain lagi. Maka dar itu ubah lah cara berfikir kita dari “ sudah tidak ada lagi yang bisa saya perbuat ” ke dalam pola pikir “ apa lagi cara yang belum saya coba”. dengan kita berfikir seperti itu insyaallah kita akan terus mecoba dan terus mecoba.
Terkadang kita berfikir“ salah lagi salah lagi “,  disaat kita melakukan banyak hal, selalu dalam keadaan salah, kita pun terkadang malas untuk memperbaiki hal yang salah tersebut. Maka dari itu ubah lah cara berfikir kita dari kata “ salah lagi salah lagi” kedalam pola pikir “ saya harus belajar dari kesalahan masa lalu”, dengan kita berfikir seperti itu kita akan sadar bahwa dimasa lalu kita sudah banyak kesalahan yang kita perbuat, dan kita pun sadar untuk tidak melakukan kesalahan dimasa akan datang.
Terkadang kita berfikir ” hasil ini sudah cukup baik bagi untuk saya “ disaat kita sudah mencapai suatu tujuan dalam usaha, kita pun terkadang malas untuk mengembangkan usaha kita lagi. Maka dari itu ubah lah cara berfikir dari ” hasil ini sudah cukup baik bagi untuk saya” kedalam pola pikir “apakah yang saya lakukan ini sudah semaksimal mungkin ?”. dengan berfikir seperti itu kita pun akan sadar dan ingin terus mengembangkan usaha kita  hingga mencapai hasil yang semaksimal mungkin.
Kesimpulan :
Jangan pernah mengenal kata putus ada dan hilang semangat dalam melakukan sesuatu hal sebelum mencapai yang ada inginkan.
Jangan pernah bangga dari sesuatu yang ada dapat jikalau itu belum mencapai hasil yang semaksimal mungkin.
Baca juga artikel: MOTIVASI & BUTIRAN HIKMAH


Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah penge

Departementalisasi Organsasi

Pengertian Departementalisasi Organsasi Departementalisasi adalah proses penentuan cara bagaimana kegiatan yang dikelompokkan. Beberapa bentuk departementalisasi sebagai berikut : •           Fungsi •           Produk atau jasa •           Wilayah •           Langganan •           Proses atau peralatan •           Waktu •           Pelayanan •           Alpa – numeral •           Proyek atau matriks 1.       Departementalisasi Fungsional               Departentalisasi fungsional mengelompokkan fungsi – fungsi yang sama atau kegiatan – kegiatan sejenis untuk membentuk suatu satuan organisasi. Organisasi fungsional ini barangkali merupakan bentuk yang paling umum dan bentuk dasar departementalisasi. kebaikan utama pendekatan fungsional adalah bahwa pendekatan ini menjaga kekuasaan dan kedudukan fungsi- funsi utama, menciptakan efisiensi melalui spesialisasi, memusatkan keahlian organisasi dan memungkinkan pegawai manajemen kepuncak lebih ketat terhadap fungs

kaidah qawaid fiqhiyyah : “Apa yang boleh dijual boleh juga di gadaikan”

مَاجَازَبَيْعُهُ جَازَرَهْنُهُ “Apa yang boleh dijual boleh juga di gadaikan.” Sudah barang tentu apa yang boleh dijual maka boleh juga digadaikan, akan tetapi tentu ada kecualiannya seperti manfaat barang boleh disewakan tetapi tidak boleeh deigadaikan Karena tidak bisa diserah terimakan. [1] Hal ini dapat dilakukan baik dalam bentuk tertulis maupun lisan, asalkan di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai di antara para pihak. Sebab, gadai merupakan perjanjian yang melibatkan harta sehingga perlu dimanifestasikan dalam bentuk pernyataan tersebut seperti halnya jual beli. K arenasetiap barang yang diperdagangkan boleh pula digadaikan dalam tanggungan hutangnya [2] . Seperti dalam kaidah yang tersebut di atas مَاجَازَبَيَعُه جَازَرَهْنُهُوَكُلُّ Setiap  sesuatu yang diperbolehkan untuk dijual maka boleh digadaikan. Pengertian Jual Beli Secara terminilogi fiqh jual beli disebut dengan al-ba’i yang berarti menjual, mengganti, dan menukar suatu dengan suatu ya