Skip to main content

Pemikiran Ekonomi Menurut Imam Al-Ghazali

Pemikiran-pemikiran ekonomi Al-Ghazali didasarkan pada pendekatan tasawuf karena pada masa hidupnya, orang-orang kaya, berkuasa dan sarat prestise sulit menerima pendekatan fiqih dan filosofis dalam mempercayai Yaum al-Hisab (Hari Pembalasan).
Pemikiran sosio ekonomi Al-Ghazali berakar dari sebuah konsep yang dia sebut sebagai “fungsi kesejahteraan sosial Islami”. Tema yang menjadi pangkal tolak seluruh karyanya adalah konsep maslahat atau kesejahteraan sosial atau utilitas (kebaiikan bersama), yakni sebuah konsep yang mencakup semua aktivitas manusia dan membuat kaitan erat antara individu dengan masyarakat.[1]
Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan (mashlahah) dari suatu masyarakat bergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yakni agama (al-Dien), hidup atau jiwa (nafs), keluarga atau keturunan (nasl), harta atau kekayaan (mal) dan intelek atau akal (aql). Ia menitik beratkan bahwa sesuai tuntunan wahyu, tujuan utama kehidupan umat manusia adalah untuk mencapai kebaikan di dunia dan akhirat (mashlahah al-din wa al-dunya). Al-Ghazali juga mendefinisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejarteraan sosialnya dalam kerangka sebuah hierarki utilitas individu dan sosialnya yang tripartite, yakni kebutuhan (daruriat), kesenangan atau kenyamanan (hajat) dan kemewahan (tahsiniat).
Selanjutnya, ia mengidentifikasi tiga alasan mengapa seseorang harus melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi, yaitu :
1.      Untuk mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan.
2.      Untuk mensejahterakan keluarga.
3.      Untuk membantu orang lain yang membutuhkan.
Lebih jauh, Al-Ghazali menyatakan bahwa pendapatan dan kekayaan seseorang berasal dari tiga sumber, yaitu pendapatan melalui tenaga individual, laba perdagangan dan karena nasib baik. Contoh dari sumber ketiga adalah pendapatan melalui warisan, menemukan harta terpendam atau mendapat hadiah. Namun, ia menandaskan bahwa berbagai sumber pendapatan harus diperoleh secara sah dan tidak melanggar hukum agama.
Beberapa tema pemikiran ekonomi Iman Al-Ghazali yaitu
Barter dan Evolusi Uang
a.      Problema Barter dan Kebutuhan Terhadap Uang
Salah satu kontribusi pemikiran ekonomi Imam Al Ghazali yang sangat penting adalah analisis terhadap fungsi uang (khususnyauang emas dan perak). Menurut beliau, fungsi uang sangat sederhana, yaitu hanya sebagai media alat tukar. Contohnya,  seseorang memiliki sekarung kunyit. Sementara dia lebih membutuhkan seekor unta yang akan dia tunggangi. Sementara itu, ada seseorang yang memiliki seekor unta, tetapi dia membutuhkan kunyit yang akan dia konsumsi.Di sini diperlukan alat tukar sebagai pengukur nilai dari satuan unit komoditas yangberbeda-beda.
Lebih jauh  Al Ghazali  menjelaskan, sangat sulit mempertukarkan dua komoditas yang berbeda antara seekor unta dan sekarung kunyit, karena pemilik unta dipastikan tidak akan mau menukarkan untanya dengan sekarung kunyit. Dalam hal ini, maka fungi uang menjadi penting, yang akan digunakan sebagai alat ukur yang paling mudah dan adil dari perbedaan nilai dua komoditasyang berbeda.Kearifan lain dari uang menurut Al-Ghazali adalah bahwa uang itu memberikan kemudahan bagi setiap individu dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa yangdia  diperlukan. Seseorang yang memiliki uang dengan mudah dapat membelanjakan uangnya untuk membeli pakaian, makanan yang dia perlukan. Jadi, beliau berkeyakinan di sinilah diperlukannya uang yang berfungsi sebagai media alat tukar. Dalam hal lain Al-Ghazali tidak mempermasalahkan penerapan uang bukan emas dan perak. Tetapi,dengan catatan pemerintah mampu menjagastabilitas mata uang tersebut sebagai alatpembayaran yang sah dalam transaksi yang digunakan masyarakat.[2]
Al-Ghazali mempunyai wawasan yang sangat komprehensif mengenai berbagai problema barter yang dalam istilah modern disebut sebagai :
·         Kurang memiliki angka penyebut yang sama (lack of common denominator).
·         Barang tidak dapat di bagi-bagi (indivisibility of goods).
·         Keharusan adanya dua keinginan yang sama (double coincidence of wants).
Walaupun dapat dilakukan, pertukaran barter menjadi sangat tidak efisien karena adanya perbedaan karakteristik barang-barang (seperti unta dan kunyit). Ia menegaskan bahwa evolusi uang terjadi hanya karena kesepakatan dan kebiasaan, yakni tidak akan ada masyarakat tanpa pertukaran barang dan tidak ada pertukaran yang efektif tanpa ekuivalensi[3] dan ekuivalensi demikian hanya dapat ditentukan dengan tepat bila ada ukuran yang sama.

b.      Uang yang Tidak Bermanfaat dan Penimbunan Bertentangan dengan Hukum Ilahi.
Dalam hal ini, Al-Ghazali menekankan bahwa uang tidak diinginkan karena uang itu sendiri. Uang baru akan memiliki nilai jika digunakan dalam suatu pertukaran. Al-Ghazali menyatakan bahwa tujuan satu-satunya dari emas dan perak adalah untuk dipergunakan sebagai uang (dinar dan dirham). Ia mengutuk mereka yang menimbun kepingan-kepingan uang atau mengubahnya menjadi bentuk yang lain.

c.       Pemalsuan dan Penurunan Nilai Uang
Peredaran uang palsu sangat dikecam Al-Ghazali karena kandungan emas atau perak tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah. Mencetak uang palsu dosanya akan terus berulang setiap kali uang itu dipergunakan dan akan merugikan siapa pun yang menerimanya dalam jangka waktu lama. Al-Ghazali memperbolehkan uang yang tidak terbuat dari emas atau perak, seperti uang logam dan uang kertas yang saat ini banyak digunakan asalkan pemerintah menyatakannya sebagai alat bayar yang resmi.[4]
Mengenai penurunan nilai uang, tampaknya Al-Ghazali berpendapat bahwa jika penurunan nilai uang terjadi karena kecurangan, pelakunya harus dihukum. Namun, bila pencampuran logam dalam koin merupakan tindakan resmi negara dan diketahui oleh semua penggunanya, hal ini dapat diterima.

d.      Larangan Riba
Bagi Al-Ghazali, larangan riba yang sering kali dipandang sama dengan bunga adalah mutlak. Argumen lainnya yang menentang riba selain alasan dosa, yaitu kemungkinan terjadinya eksploitasi ekonomi dan ketidakadilan dalam transaksi. Selanjutnya, Al-Ghazali menyatakan bahwa menetapkan bunga atas utang piutang berarti membelokkan uang dari fungsi utamanya, yakni mengukur kegunaan objek pertukaran. Oleh karena itu, jika jumlah uang yang diterima lebih banyak dari pada jumlah uang yang diberikan, akan terjadi perubahan standar nilai, dan perubahan ini terlarang.

Perilaku Konsumen
Al-Ghazali sangat menyoroti mengenai perilaku konsumen kaum Muslimin. Konsep konsumsi menurut Al-Ghazali tidak sekedar terbatas pada kepuasan saja, tapi harus memiliki tujuan yang mulia dari aktivitas konsumsinya itu. Contohnya, seseorang yang yakin bahwa bekerja atas izin Allah akan memperoleh kesehatan dan kecukupan rezeki.
Terdapat lima pokok pemikiran Al-Ghazali mengenai perilaku konsumsi yang perlu diperhatikan oleh kaum Muslimin : pertama, aktivitas konsumsi tidak sekedar memenuhikebutuhan semata, tetapi dilakukan atas dasar ketaatan kepada Allah SWT dengan penuh keyakinan. Kedua, sumber pemenuhan kebutuhan akan barang dan jasa yang akan dikonsumsi harus sesuai dengan ajaran Islam. Artinya, sumber dana yang diperolehnya harus benar, bukan hasil mencuri atau menipu dan sebagainya.
Ketiga, barang dan jasa yang dikonsumsi harus halal. Artinya tidak diperkenankan mengkonsumsi barang yang haram, seperti daging babi, minuman keras dan sebagainya. Keempat, bersikap pertengahan dalam konsumsi. Artinya dalam konsumsi tidak boleh kikir dan tidak boleh boros. Kelima, konsumsi harus sesuai dengan adab atau norma, nilai syariat Islam. Artinya, ketika makan atau minum, seorang yang beradab harus menggunakan tangan kanan, duduk dan tidak bercakap.[5]

Pertukaran Sukarela dan Evolusi Pasar
Bagi Al-Ghazali, pasar berevolusi sebagai bagian dari “hukum alam” segala sesuatu, yakni sebuah ekspresi berbagai hasrat yang timbul dari diri sendiri untuk saling memuaskan kebutuhan ekonomi. Al-Ghazali menyadari bahwa kegiatan perdagangan memberikan nilai tambah terhadap barang-barang karena dapat dijangkau pada waktu dan tempat yang tepat. Didorong oleh kepentingan pribadi orang-orang, pertukaran menyebabkan timbulnya perantara yang mencari laba, yakni pedagang. Al-Ghazali juga menyebutkan perlunya rute perdagangan yang terjamin dan aman, serta mengatakan bahwa negara seharusnya memberikan perlindungan sehingga pasar dapat meluas dan perekonomian dapat tumbuh.
Ia memperlihatkan pemahaman yang baik mengenai transaksi permintaan dan penawaran dan juga mengenai peran laba, dan ia memberikan kode etik yang dirumuskan secara baik bagi masyarakat bisnis.

a.    Permintaan, Penawaran, Harga dan Laba
Sepanjang tulisannya, Al-Ghazali berbicara mengenai “harga yang berlaku, seperti yang ditentukan oleh praktik-praktik pasar”, sebuah konsep yang kemudian dikenal sebagai al-tsaman al-adil (harga yang adil) di kalangan ilmuwan Muslim atau equilibrium price (harga keseimbangan) di kalangan ilmuwan Eropa kontemporer.
Al-Ghazali menunjuk kepada kurva penawaran yang berslope positif ketika menyatakan bahwa jika petani tidak mendapatkan pembeli bagi produk-produknya, ia akan menjualnya dengan harga yang sangat rendah.[6] Ketika membicarakan harga makanan yang tinggi, ia menyatakan bahwa harga tersebut harus didorong  ke bawah dengan menurunkan permintaan yang berarti menggeses kurva permintaan ke kiri.
Tentang konsep elastisitas permintaan, ia menyatakan bahwa pengurangan marjin keuntungan dengan mengurangi harga yang menyebabkan peningkatan penjualan dan karenanya terjadi peningkatan laba. Al-Ghazali juga membahas permasalahan harga dan laba secara bersamaan tanpa membedakan antara biaya dan pendapatan. Ia menganggap laba sebagai imbalan atas resiko dan ketidakpastian, karena pedagang dan pelaku bisnis menanggung banyak kesulitan dalam mencari laba dan mengambil resiko, serta membahayakan kehidupan mereka dalam kafilah-kafilah dagang.[7]
Al-Ghazali bersikap sangat kritis terhadap laba yang berlebihan. Menurutnya, jika seorang pembeli menawarkan harga “yang lebih tinggi” daripada “harga yang berlaku”, penjual harus menolaknya, karena laba akan menjadi berlebihan walaupun hal itu bukanlah suatu kezaliman jika tidak ada penipuan di dalamnya. Berkaitan dengan hal ini, ia menyatakan bahwa laba normal seharusnya berkisar antars 5-10 % dari harga barang.

b.    Etika Perilaku Pasar
Menurut Al-Ghazali, pasar harus berfungsi berdasarkan etika dan moral para pelakunya. Ia memperingatkan larangan mengambil keuntungan dengan cara menimbun makanan dan barang-barang kebutuhan dasar lainnya. Ia juga menganggap iklan palsu sebagai salah satu kejahatan pasar yang harus dilarang. Ia memperingatkan para pedagang agar tidak memberikan informasi yang salah mengenai berat, jumlah atau harga barang penjualannya. Iklan-iklan yang bersifat informatif dan tidak berlebihan dapat diterima. Ia sangat menekankan kebenaran dan kejujuran dalam berbisnis.
Dalam pandangan Al-Ghazali, pasar harus berjalan dengan bebas dan bersih dari segala bentuk penipuan. Perilaku para pelaku pasar harus mencerminkan kebajikan, yakni memberikan suatu keuntungan material bagi orang lain dalam bertransaksi. Tambahan ini bukan merupakan kewajiban, tetatpi hanya merupakan kewajiban.

Aktivitas Produksi
a.      Produksi Barang-barang Kebutuhan Dasar sebagai Kewajiban Sosial
Al-Ghazali memandang bahwa produksi barang-barang kebutuhan dasar sebagai kewajiban sosial (fard al-kifayah). Hal ini berarti bahwa, jika telah ada sekelompok orang yang berkecimpung di dunia usaha yang memproduksi barang-barang tersebut dalam jumlah yang mencukupi kebutuhan masyarakat, maka kewajiban seluruh masyarakat telah terpenuhi. Namun, jika tidak ada seorang pun yang melibatkan diri dalam kegiatan tersebut atau jika jumlah yang di produksi tidak mencukupi kebutuhan masyarakat, semua orang akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat.

b.      Hierarki[8] Produksi
Secara garis besar, Al-Ghazali membagi aktivitas produksi ke dalam tiga kelompok, yaitu :
1)      Industri dasar, yakni industri-industri yang menjaga kelangsungan hidup manusia. Seperti agrikultur untuk makanan, tekstil untuk pakaian dan lain-lain.
2)      Aktivitas penyokong, yakni aktivitas yang bersifat tambahan bagi industri dasar, seperti industri baja, pengembangan tambang.
3)      Aktivitas komplementer yang berkaitan dengan industri dasar, seperti penggilingan dan pembakaran produk-produk agrikultur.

Bank
Menurut Al-Ghazali, bahwa perbankan berfungsi sebagai tempat tukar penukaran mata uang yang berlainan dan perantara untuk pengiriman uang ke daerah-daerah lain. Namun, memperingatkan supaya para bankir dan semua orang yang berhubungan dengan bank, berhati-hati terhadap dosa riba.
Al-Ghazali menitik beratkan pandangannya terhadap isntitusi perbankan dari sudut transaksi perekonomian, baik antara pribadi dengan pribadi, lembaga dengan pribadi, lembaga bank dengan lembaga lainnya, negara dengan negara, serta lembaga bank dengan negara, yang semuanya itu lebih dekat hubungannya dengan dunia perdagangan (jual beli).[9]

Peranan Negara dan Keuangan Publik
Mengenai tata cara usrusan negara, ia tidak ragu-ragu menghukukm penguasa. Ia menganggap megara sebagai lembaga yang penting, tidak hanya bagi berjalannya aktivitas ekonomi dari suatu masyarakat dengan baik, tetapi juga untuk memenuhi kewajiban sosial sebagaimana yang diatur oleh wahyu.

a.      Kemajuan Ekonomi Melalui Keadilan, Kedamaian dan Stabilitas
Al-Ghazali menitik beratkan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran ekonomi, negara harus menegakkan keadilan, kedamaian, keamanan serta stabilitas[10]. Ia menekan perlunya keadilan serta “aturan yang adil dan seimbang”.
Ia juga menekankan bahwa negara harus mengambil semua tindakan yang perlu untuk menegakkan kondisi keamanan internal dan eksternal. Al-Ghazali berpendapat negara bertanggung jawab dalam menciptakan kondisi yang layak untuk meningkatkan kemakmuran dan pembangunan ekonomi.

b.      Keuangan Publik
1)      Sumber-sumber pendapatan negara
Berkaitan dengan berbagai sumber pendapatan, Al-Ghazali memulai dengan pembahasan mengenai pendapatn yang harus dikumpulkan dari seluruh penduduk pada masanya, baik Muslim maupun non-Muslim, berdasarkan hukum Islam. Al-Ghazali menyebutkan bahwa salah satu sumber pendapatan yang halal adalah harta tanpa ahli waris yang pemiliknya tidak dapat dilacak, ditambah sumbangan sedekah atau wakaf yang tidak ada pengelolanya.
Pajak-pajak yang dikumpulkan dari non-Muslim dimasanya berupa :
·         Ghanimah atau harta rampasan perang, yaitu pajak atas harta yang disita setelah atau selama perang.
·         Fai adalah kepemilikan yang diperoleh tanpa melalui peperangan.
·         Jizyah dikumpulkan dari non-Musli sebagai imbalan dari dua keuntungan : pembebasan wajib militer dan perlindungan hak-hak sebagi penduduk.
·         Upeti atau amwal al-masalih.
Al-Ghazali menyarankan agar dalam memanfaatkan pendapatan negara, negara bersikap fleksibel yang berlandaskan kesejahteraan. Ia mengusulkan bahwa jika pengeluaran publik dapat memberikan kebaikan sosial yang lebih banyak, penguasa dapat memungut pajak baru.

2)      Utang Publik
Al-Ghazali mengizinkan utang publik jika memungkinkan untuk menjamin pembayaran kembali dari pendapatan di masa yang akan datang. Pada masa kini, contoh utang seperti ini adalah revenue bonds yang digunakan secara luas oleh pemerintah pusat dan lokal di Amerika Serikat.

3)      Pengeluaran Publik
Penggambaran fungsional dari pengeluaran publik yang direkomendasikan Al-Ghazali bersifat agak luas dan longgar, yakni penegakan keadilan sosio ekonomi, keamanan dan stabilitas negara serta pengembangan suatu masyarakat yang makmur. Walaupun memilih pembagian sukarela sebagai suatu cara untuk intervensi negara sebagai pilihan bila perlu, untuk mengeleminasi kemiskinan dan kesukaran yang meluas. Mengenai perkembangan masyarakat secara umum, Al-Ghazali menunjukkan perlunya membangun infrastruktur sosio ekonomi. Ia berkata bahwa sumber daya publik
“Seharusnya dibelanjakan untuk pembuatan jemabatan-jembatan, bangunan-bangunan keagamaan (masjid), pondokan, jalan-jalan dan aktivitas lainnya yang senada manfaatnya dapat dirasakan oleh rakyat secara umumnya.”
            Al-Ghazali menekankan kejujuran dan efisiensi dalam urusan sektor publik. Ia memandang perbendaharaan publik sebagai amanat yang dipegang oleh penguasa, yang tidak boleh bersikap boros.



Sumber :

[1]Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2010), hlm. 317.
[2]Muhammad Findi. Op-Cit. hlm.8
[3]Ekuivalensi adalah keadaan sebanding  (senilai, seharga, sederajat, sama arti, sama banyak) keadaan sepadan.
[4]Sasli Rais, Ekonomi Moneter : Tinjauan Sejarah Ekonomi Islam, Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan, Vol. 4, No. 2,(Malang : Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang, 2012), hlm. 177
[5]Muhammad Findi, Op-Cit. hlm.8.
[6]Adiwarman Azwar Karim, Op-Cit. hlm 325.
[7]Ibid. hlm 326.
[8]Hierarki adalah urutan tingkat atau jenjang jabatan.
[9] Sazli Rais. Op-Cit. hlm.179.
[10]Stabilitas : kemantapan, kestabilan, keseimbangan.

Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah p...

faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

faktor-faktor yang mempengaruhi   pertumbuhan dan pembangunan ekonomi 1)  Masalah tekanan penduduk, a. Adanya kelebihan penduduk atau kenaikan jumlah penduduk yang pesat, hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kematian dan makin tingginya tingkat kelahiran. b. Besarnya jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua, hal ini dikarenakan tingkat produksi yang relatif tetap dan rendah. c. Adanya pengangguran di desa-desa, hal ini dikarenakan luas tanah yang relatif sedikit jumlahnya dibanding penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. d. Kurangnya keterampilan dasar yang diperlukan agar penduduknya mudah menerima pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila beberapa pengetahuan dasar telah dimiliki penduduk dalam hal membaca dan menulis. 2) Sumber-sumber alam yang belum banyak diolah atau diusahakan sehingga masih bersifat potensial. Sumber-sumber alam ini belum dapat menjadi sumber-sumber yang rill karena kekurangan kapital, tenag...

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi ...