Baca : Biografi Imam Al-Ghazali
Pemikiran-pemikiran ekonomi Al-Ghazali
didasarkan pada pendekatan tasawuf karena pada masa hidupnya, orang-orang kaya,
berkuasa dan sarat prestise sulit menerima pendekatan fiqih dan filosofis dalam
mempercayai Yaum al-Hisab (Hari Pembalasan).
Pemikiran sosio ekonomi Al-Ghazali berakar
dari sebuah konsep yang dia sebut sebagai “fungsi kesejahteraan sosial Islami”.
Tema yang menjadi pangkal tolak seluruh karyanya adalah konsep maslahat
atau kesejahteraan sosial atau utilitas (kebaiikan bersama), yakni sebuah
konsep yang mencakup semua aktivitas manusia dan membuat kaitan erat antara
individu dengan masyarakat.[1]
Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan (mashlahah)
dari suatu masyarakat bergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan
dasar, yakni agama (al-Dien), hidup atau jiwa (nafs), keluarga
atau keturunan (nasl), harta atau kekayaan (mal) dan intelek atau
akal (aql). Ia menitik beratkan bahwa sesuai tuntunan wahyu, tujuan
utama kehidupan umat manusia adalah untuk mencapai kebaikan di dunia dan
akhirat (mashlahah al-din wa al-dunya). Al-Ghazali juga mendefinisikan
aspek ekonomi dari fungsi kesejarteraan sosialnya dalam kerangka sebuah
hierarki utilitas individu dan sosialnya yang tripartite, yakni
kebutuhan (daruriat), kesenangan atau kenyamanan (hajat) dan
kemewahan (tahsiniat).
Selanjutnya, ia mengidentifikasi tiga alasan
mengapa seseorang harus melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi, yaitu :
1.
Untuk mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan.
2.
Untuk mensejahterakan keluarga.
3.
Untuk membantu orang lain yang membutuhkan.
Lebih jauh, Al-Ghazali menyatakan bahwa pendapatan
dan kekayaan seseorang berasal dari tiga sumber, yaitu pendapatan melalui
tenaga individual, laba perdagangan dan karena nasib baik. Contoh dari sumber
ketiga adalah pendapatan melalui warisan, menemukan harta terpendam atau
mendapat hadiah. Namun, ia menandaskan bahwa berbagai sumber pendapatan harus
diperoleh secara sah dan tidak melanggar hukum agama.
Beberapa tema pemikiran ekonomi Iman
Al-Ghazali yaitu
Barter dan Evolusi Uang
a.
Problema Barter dan Kebutuhan Terhadap Uang
Salah satu kontribusi pemikiran ekonomi Imam Al Ghazali
yang sangat penting adalah analisis terhadap fungsi uang (khususnyauang emas dan
perak). Menurut beliau, fungsi uang sangat sederhana, yaitu hanya sebagai media
alat tukar. Contohnya, seseorang memiliki
sekarung kunyit. Sementara dia lebih membutuhkan seekor unta yang akan dia
tunggangi. Sementara itu, ada seseorang yang memiliki seekor unta, tetapi dia
membutuhkan kunyit yang akan dia konsumsi.Di sini diperlukan alat tukar sebagai
pengukur nilai dari satuan unit komoditas yangberbeda-beda.
Lebih jauh Al
Ghazali menjelaskan, sangat sulit
mempertukarkan dua komoditas yang berbeda antara seekor unta dan sekarung
kunyit, karena pemilik unta dipastikan tidak akan mau menukarkan untanya dengan
sekarung kunyit. Dalam hal ini, maka fungi uang menjadi penting, yang akan digunakan
sebagai alat ukur yang paling mudah dan adil dari perbedaan nilai dua
komoditasyang berbeda.Kearifan lain dari uang menurut Al-Ghazali adalah bahwa
uang itu memberikan kemudahan bagi setiap individu dalam memenuhi kebutuhan
barang dan jasa yangdia diperlukan.
Seseorang yang memiliki uang dengan mudah dapat membelanjakan uangnya untuk
membeli pakaian, makanan yang dia perlukan. Jadi, beliau berkeyakinan di sinilah
diperlukannya uang yang berfungsi sebagai media alat tukar. Dalam hal lain Al-Ghazali
tidak mempermasalahkan penerapan uang bukan emas dan perak. Tetapi,dengan
catatan pemerintah mampu menjagastabilitas mata uang tersebut sebagai
alatpembayaran yang sah dalam transaksi yang digunakan masyarakat.[2]
Al-Ghazali mempunyai wawasan yang sangat
komprehensif mengenai berbagai problema barter yang dalam istilah modern
disebut sebagai :
·
Kurang memiliki angka penyebut yang sama (lack of common denominator).
·
Barang tidak dapat di bagi-bagi (indivisibility of goods).
·
Keharusan adanya dua keinginan yang sama (double coincidence of wants).
Walaupun dapat dilakukan, pertukaran barter menjadi
sangat tidak efisien karena adanya perbedaan karakteristik barang-barang
(seperti unta dan kunyit). Ia menegaskan bahwa evolusi uang terjadi hanya
karena kesepakatan dan kebiasaan, yakni tidak akan ada masyarakat tanpa
pertukaran barang dan tidak ada pertukaran yang efektif tanpa ekuivalensi[3]
dan ekuivalensi demikian hanya dapat ditentukan dengan tepat bila ada ukuran
yang sama.
b.
Uang yang Tidak Bermanfaat dan Penimbunan Bertentangan dengan Hukum Ilahi.
Dalam hal ini, Al-Ghazali menekankan bahwa uang tidak
diinginkan karena uang itu sendiri. Uang baru akan memiliki nilai jika
digunakan dalam suatu pertukaran. Al-Ghazali menyatakan bahwa tujuan
satu-satunya dari emas dan perak adalah untuk dipergunakan sebagai uang (dinar
dan dirham). Ia mengutuk mereka yang menimbun kepingan-kepingan uang atau
mengubahnya menjadi bentuk yang lain.
c.
Pemalsuan dan Penurunan Nilai Uang
Peredaran uang palsu sangat dikecam Al-Ghazali
karena kandungan emas atau perak tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh
pemerintah. Mencetak uang palsu dosanya akan terus berulang setiap kali uang
itu dipergunakan dan akan merugikan siapa pun yang menerimanya dalam jangka
waktu lama. Al-Ghazali memperbolehkan uang yang tidak terbuat dari emas atau
perak, seperti uang logam dan uang kertas yang saat ini banyak digunakan
asalkan pemerintah menyatakannya sebagai alat bayar yang resmi.[4]
Mengenai penurunan nilai uang, tampaknya
Al-Ghazali berpendapat bahwa jika penurunan nilai uang terjadi karena kecurangan,
pelakunya harus dihukum. Namun, bila pencampuran logam dalam koin merupakan
tindakan resmi negara dan diketahui oleh semua penggunanya, hal ini dapat
diterima.
d.
Larangan Riba
Bagi Al-Ghazali, larangan riba yang sering
kali dipandang sama dengan bunga adalah mutlak. Argumen lainnya yang menentang
riba selain alasan dosa, yaitu kemungkinan terjadinya eksploitasi ekonomi dan
ketidakadilan dalam transaksi. Selanjutnya, Al-Ghazali menyatakan bahwa
menetapkan bunga atas utang piutang berarti membelokkan uang dari fungsi
utamanya, yakni mengukur kegunaan objek pertukaran. Oleh karena itu, jika
jumlah uang yang diterima lebih banyak dari pada jumlah uang yang diberikan,
akan terjadi perubahan standar nilai, dan perubahan ini terlarang.
Perilaku Konsumen
Al-Ghazali sangat menyoroti mengenai perilaku
konsumen kaum Muslimin. Konsep konsumsi menurut Al-Ghazali tidak sekedar
terbatas pada kepuasan saja, tapi harus memiliki tujuan yang mulia dari
aktivitas konsumsinya itu. Contohnya, seseorang yang yakin bahwa bekerja atas
izin Allah akan memperoleh kesehatan dan kecukupan rezeki.
Terdapat lima pokok pemikiran Al-Ghazali
mengenai perilaku konsumsi yang perlu diperhatikan oleh kaum Muslimin : pertama,
aktivitas konsumsi tidak sekedar memenuhikebutuhan semata, tetapi dilakukan
atas dasar ketaatan kepada Allah SWT dengan penuh keyakinan. Kedua,
sumber pemenuhan kebutuhan akan barang dan jasa yang akan dikonsumsi harus
sesuai dengan ajaran Islam. Artinya, sumber dana yang diperolehnya harus benar,
bukan hasil mencuri atau menipu dan sebagainya.
Ketiga, barang dan jasa yang dikonsumsi harus halal. Artinya
tidak diperkenankan mengkonsumsi barang yang haram, seperti daging babi,
minuman keras dan sebagainya. Keempat, bersikap pertengahan dalam
konsumsi. Artinya dalam konsumsi tidak boleh kikir dan tidak boleh boros. Kelima,
konsumsi harus sesuai dengan adab atau norma, nilai syariat Islam. Artinya,
ketika makan atau minum, seorang yang beradab harus menggunakan tangan kanan,
duduk dan tidak bercakap.[5]
Pertukaran Sukarela dan Evolusi Pasar
Bagi Al-Ghazali, pasar berevolusi sebagai
bagian dari “hukum alam” segala sesuatu, yakni sebuah ekspresi berbagai hasrat
yang timbul dari diri sendiri untuk saling memuaskan kebutuhan ekonomi.
Al-Ghazali menyadari bahwa kegiatan perdagangan memberikan nilai tambah
terhadap barang-barang karena dapat dijangkau pada waktu dan tempat yang tepat.
Didorong oleh kepentingan pribadi orang-orang, pertukaran menyebabkan timbulnya
perantara yang mencari laba, yakni pedagang. Al-Ghazali juga menyebutkan
perlunya rute perdagangan yang terjamin dan aman, serta mengatakan bahwa negara
seharusnya memberikan perlindungan sehingga pasar dapat meluas dan perekonomian
dapat tumbuh.
Ia memperlihatkan pemahaman yang baik mengenai
transaksi permintaan dan penawaran dan juga mengenai peran laba, dan ia
memberikan kode etik yang dirumuskan secara baik bagi masyarakat bisnis.
a. Permintaan, Penawaran, Harga dan Laba
Sepanjang tulisannya, Al-Ghazali berbicara
mengenai “harga yang berlaku, seperti yang ditentukan oleh praktik-praktik
pasar”, sebuah konsep yang kemudian dikenal sebagai al-tsaman al-adil
(harga yang adil) di kalangan ilmuwan Muslim atau equilibrium price
(harga keseimbangan) di kalangan ilmuwan Eropa kontemporer.
Al-Ghazali menunjuk kepada kurva penawaran
yang berslope positif ketika menyatakan bahwa jika petani tidak mendapatkan
pembeli bagi produk-produknya, ia akan menjualnya dengan harga yang sangat
rendah.[6] Ketika membicarakan harga
makanan yang tinggi, ia menyatakan bahwa harga tersebut harus didorong ke bawah dengan menurunkan permintaan yang
berarti menggeses kurva permintaan ke kiri.
Tentang konsep elastisitas permintaan, ia
menyatakan bahwa pengurangan marjin keuntungan dengan mengurangi harga yang
menyebabkan peningkatan penjualan dan karenanya terjadi peningkatan laba.
Al-Ghazali juga membahas permasalahan harga dan laba secara bersamaan tanpa
membedakan antara biaya dan pendapatan. Ia menganggap laba sebagai imbalan atas
resiko dan ketidakpastian, karena pedagang dan pelaku bisnis menanggung banyak
kesulitan dalam mencari laba dan mengambil resiko, serta membahayakan kehidupan
mereka dalam kafilah-kafilah dagang.[7]
Al-Ghazali bersikap sangat kritis terhadap
laba yang berlebihan. Menurutnya, jika seorang pembeli menawarkan harga “yang
lebih tinggi” daripada “harga yang berlaku”, penjual harus menolaknya, karena
laba akan menjadi berlebihan walaupun hal itu bukanlah suatu kezaliman jika
tidak ada penipuan di dalamnya. Berkaitan dengan hal ini, ia menyatakan bahwa
laba normal seharusnya berkisar antars 5-10 % dari harga barang.
b. Etika Perilaku Pasar
Menurut Al-Ghazali, pasar harus berfungsi
berdasarkan etika dan moral para pelakunya. Ia memperingatkan larangan
mengambil keuntungan dengan cara menimbun makanan dan barang-barang kebutuhan
dasar lainnya. Ia juga menganggap iklan palsu sebagai salah satu kejahatan
pasar yang harus dilarang. Ia memperingatkan para pedagang agar tidak
memberikan informasi yang salah mengenai berat, jumlah atau harga barang
penjualannya. Iklan-iklan yang bersifat informatif dan tidak berlebihan dapat
diterima. Ia sangat menekankan kebenaran dan kejujuran dalam berbisnis.
Dalam pandangan Al-Ghazali, pasar harus
berjalan dengan bebas dan bersih dari segala bentuk penipuan. Perilaku para
pelaku pasar harus mencerminkan kebajikan, yakni memberikan suatu keuntungan
material bagi orang lain dalam bertransaksi. Tambahan ini bukan merupakan
kewajiban, tetatpi hanya merupakan kewajiban.
Aktivitas Produksi
a.
Produksi Barang-barang Kebutuhan Dasar sebagai Kewajiban Sosial
Al-Ghazali memandang bahwa produksi
barang-barang kebutuhan dasar sebagai kewajiban sosial (fard al-kifayah).
Hal ini berarti bahwa, jika telah ada sekelompok orang yang berkecimpung di
dunia usaha yang memproduksi barang-barang tersebut dalam jumlah yang mencukupi
kebutuhan masyarakat, maka kewajiban seluruh masyarakat telah terpenuhi. Namun,
jika tidak ada seorang pun yang melibatkan diri dalam kegiatan tersebut atau
jika jumlah yang di produksi tidak mencukupi kebutuhan masyarakat, semua orang
akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat.
b.
Hierarki[8] Produksi
Secara garis besar, Al-Ghazali membagi
aktivitas produksi ke dalam tiga kelompok, yaitu :
1) Industri dasar, yakni industri-industri yang
menjaga kelangsungan hidup manusia. Seperti agrikultur untuk makanan, tekstil
untuk pakaian dan lain-lain.
2) Aktivitas penyokong, yakni aktivitas yang
bersifat tambahan bagi industri dasar, seperti industri baja, pengembangan
tambang.
3) Aktivitas komplementer yang berkaitan dengan
industri dasar, seperti penggilingan dan pembakaran produk-produk agrikultur.
Bank
Menurut Al-Ghazali, bahwa perbankan berfungsi
sebagai tempat tukar penukaran mata uang yang berlainan dan perantara untuk
pengiriman uang ke daerah-daerah lain. Namun, memperingatkan supaya para bankir
dan semua orang yang berhubungan dengan bank, berhati-hati terhadap dosa riba.
Al-Ghazali menitik beratkan pandangannya
terhadap isntitusi perbankan dari sudut transaksi perekonomian, baik antara
pribadi dengan pribadi, lembaga dengan pribadi, lembaga bank dengan lembaga
lainnya, negara dengan negara, serta lembaga bank dengan negara, yang semuanya
itu lebih dekat hubungannya dengan dunia perdagangan (jual beli).[9]
Peranan Negara dan Keuangan Publik
Mengenai tata cara usrusan negara, ia tidak
ragu-ragu menghukukm penguasa. Ia menganggap megara sebagai lembaga yang
penting, tidak hanya bagi berjalannya aktivitas ekonomi dari suatu masyarakat
dengan baik, tetapi juga untuk memenuhi kewajiban sosial sebagaimana yang
diatur oleh wahyu.
a.
Kemajuan Ekonomi Melalui Keadilan, Kedamaian dan Stabilitas
Al-Ghazali menitik beratkan bahwa untuk
meningkatkan kemakmuran ekonomi, negara harus menegakkan keadilan, kedamaian,
keamanan serta stabilitas[10]. Ia menekan perlunya
keadilan serta “aturan yang adil dan seimbang”.
Ia juga menekankan bahwa negara harus
mengambil semua tindakan yang perlu untuk menegakkan kondisi keamanan internal
dan eksternal. Al-Ghazali berpendapat negara bertanggung jawab dalam
menciptakan kondisi yang layak untuk meningkatkan kemakmuran dan pembangunan
ekonomi.
b.
Keuangan Publik
1)
Sumber-sumber pendapatan negara
Berkaitan dengan berbagai sumber pendapatan,
Al-Ghazali memulai dengan pembahasan mengenai pendapatn yang harus dikumpulkan
dari seluruh penduduk pada masanya, baik Muslim maupun non-Muslim, berdasarkan
hukum Islam. Al-Ghazali menyebutkan bahwa salah satu sumber pendapatan yang
halal adalah harta tanpa ahli waris yang pemiliknya tidak dapat dilacak,
ditambah sumbangan sedekah atau wakaf yang tidak ada pengelolanya.
Pajak-pajak yang dikumpulkan dari non-Muslim
dimasanya berupa :
·
Ghanimah atau harta rampasan perang, yaitu pajak atas harta yang disita setelah
atau selama perang.
·
Fai adalah
kepemilikan yang diperoleh tanpa melalui peperangan.
·
Jizyah dikumpulkan
dari non-Musli sebagai imbalan dari dua keuntungan : pembebasan wajib militer
dan perlindungan hak-hak sebagi penduduk.
·
Upeti atau amwal al-masalih.
Al-Ghazali menyarankan agar dalam memanfaatkan pendapatan
negara, negara bersikap fleksibel yang berlandaskan kesejahteraan. Ia
mengusulkan bahwa jika pengeluaran publik dapat memberikan kebaikan sosial yang
lebih banyak, penguasa dapat memungut pajak baru.
2)
Utang Publik
Al-Ghazali mengizinkan utang publik jika
memungkinkan untuk menjamin pembayaran kembali dari pendapatan di masa yang
akan datang. Pada masa kini, contoh utang seperti ini adalah revenue bonds yang
digunakan secara luas oleh pemerintah pusat dan lokal di Amerika Serikat.
3)
Pengeluaran Publik
Penggambaran fungsional dari pengeluaran
publik yang direkomendasikan Al-Ghazali bersifat agak luas dan longgar, yakni
penegakan keadilan sosio ekonomi, keamanan dan stabilitas negara serta
pengembangan suatu masyarakat yang makmur. Walaupun memilih pembagian sukarela
sebagai suatu cara untuk intervensi negara sebagai pilihan bila perlu, untuk
mengeleminasi kemiskinan dan kesukaran yang meluas. Mengenai perkembangan
masyarakat secara umum, Al-Ghazali menunjukkan perlunya membangun infrastruktur
sosio ekonomi. Ia berkata bahwa sumber daya publik
“Seharusnya dibelanjakan untuk pembuatan
jemabatan-jembatan, bangunan-bangunan keagamaan (masjid), pondokan, jalan-jalan
dan aktivitas lainnya yang senada manfaatnya dapat dirasakan oleh rakyat secara
umumnya.”
Al-Ghazali menekankan
kejujuran dan efisiensi dalam urusan sektor publik. Ia memandang perbendaharaan
publik sebagai amanat yang dipegang oleh penguasa, yang tidak boleh bersikap
boros.
Sumber :
[1]Adiwarman Azwar
Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo
Persada, 2010), hlm. 317.
[2]Muhammad Findi.
Op-Cit. hlm.8
[3]Ekuivalensi
adalah keadaan sebanding (senilai,
seharga, sederajat, sama arti, sama banyak) keadaan sepadan.
[4]Sasli Rais, Ekonomi
Moneter : Tinjauan Sejarah Ekonomi Islam, Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan,
Vol. 4, No. 2,(Malang : Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang, 2012),
hlm. 177
[5]Muhammad Findi,
Op-Cit. hlm.8.
[6]Adiwarman Azwar
Karim, Op-Cit. hlm 325.
[8]Hierarki adalah
urutan tingkat atau jenjang jabatan.
[9] Sazli Rais. Op-Cit.
hlm.179.
[10]Stabilitas :
kemantapan, kestabilan, keseimbangan.
Comments
Post a Comment