Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah banyak diambil dari
berbagai karya tulisnya, antara lain Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam,
as-Siyasah asy-Syar’iyyah fi Ishlah ar-Ra’i wa ar-Ra’iyah dan al-Hisbah fi
al-Islam.
Baca : Biografi Ibnu Taimiyah
Baca : Biografi Ibnu Taimiyah
Harga yang Adil, Mekanisme Pasar dan Regulasi Harga
a. Harga yang Adil
Konsep harga yang adil pada hakikatnya telah
ada dan digunakan sejak awal kehadiran Islam. Alquran sendiri sangat menekankan
keadilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia.oleh karena itu, adalah hal
yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar, khususnya harga.
Dalam membahas persoalan yang berkaitan dengan harga, ia sering kali
menggunakan dua istilah, yaitu kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) dan
harga yang setara (tsaman al-mitsl).
Di tempat lain, ia membedakan antara dua jenis
harga, yakni harga yang tidak adil dan dilarang serta harga yang adil dan
disukai. Ibnu Taimiyah menganggap harga yang setara sebagai harga yang adil.
Oleh karena itu, ia menggunakan kedua istilah ini secara bergantian.
Konsep Ibnu Taimiyah mengenai kompensasi yang
setara (‘iwadh al-mitsl) tidak sama dengan harga yang adil (tsaman al-mitsl).
Dalam mendefinisikan kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl), Ibnu Taimiyah
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kesetaraan adalah jumlah yang sama dari
objek khusus dimaksud, dalam pemakaian yang umum (urf). Hal ini juga terkait
dengan tingkat harga (si’r) dan kebiasaan (‘adah). Lebih jauh, ia mengemukakan
bahwa evaluasi yang benar terhadap kompensasi yang adil didasarkan atas analogi
dan taksiran dari barang tersebut dengan barang lain yang setara.
Tentang perbedaan antara kompensasi yang
setara dengan harga yang adil, ia menjelaskan, “Jumlah yang tertera dalam suatu
akad ada dua macam. Pertama,jumlah yang telah dikenal baik dikalangan
masyarakat. Jenis ini telah dapat diterima secara umum.kedua, jenis yang tidak
lazim sebagai akibat dari adanya peningkatan atau penurunan kemauan (righbah)
atau faktor lainnya. Hal ini dinyatakan sebagai harga yang setara.”
Tampak jelas bagi Ibnu Taimiyah bahwa kompensasi yang setara itu relatif
merupakan sebuah fenomena yang dapat bertahan lama akibat terbentuknya
kebiasaan, sedangkan harga yang setara itu bervariasi, ditentukan oleh kekuatan
permintaan dan penawaran serta dipengaruhi oleh kebutuhan dan keinginan
masyarakat.
Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa harga yang
setara adalah harga yang dibentuk oleh kekuatan pasar yang berjalan secara
bebas, yakni pertemuan antara kekuatan permintaan dengan penawaran.
a) Konsep Upah yang Adil
Pada abad pertengahan, konsep upah yang ada dimaksudkan
sebagai tingkat upah yang wajib diberikan kepada para pekerja sehingga mereka
dapat hidup secara layak ditengah-tengah masyarakat. Berkenaan dengan hal ini,
Ibnu Taimiyah mengacu pada tingkat harga yang berlaku dipasar tenaga kerja
(tas’ir fil a’mal) dan menggunakan istilah upah yang setara (ujrah al-mitsl).
Tentang bagaimana upah yang setara itu ditentukan, Ibnu
Taimiyah menjelaskan, “Upah yang setara akan ditentukan oleh upah yang telah
diketahui (musamma’) jika ada, yang dapat menjadi acuan bagi kedua belah pihak.
Seperti halnya dalam kasus jual dan sewa, harga yang telah diketahui (tsaman
musamma’) akan diperlakuan sebagai harga yang setara.”
b) Konsep Laba yang Adil
Menurut Ibnu
Taimiyah para pedagang berhak memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang
dapat diterima secara umum tanpa merusak kepentingan dirinya sendiri dan kepentingan
para pelanggannya.
Berdasarkan
definisi tentang harga yang adil, Ibnu Taimiyah mendefinisikan laba yang adil
sebagai laba normal yang secara umum diperoleh dari jenis perdagangan tertentu,
tanpa merugikan orang lain. Ia menentang tingkat keuntungan yang tidak lazim,
bersifat eksploitatif dengan memanfaatkan ketidakpedulian masyarakat terhadap
kondisi pasar yang ada.
Ibnu Taimiyah
memandang laba sebagai penciptaan tenaga kerja dan modal secara bersamaan. Oleh
karena itu, pemilik kedua faktor produksi tersebut berhak memperoleh bagian
keuntungan. Ketika tejadi suatu perselisihan, ia menyatakan bahwa keuntungan
dibagi menurut cara yang dapat diterima secara umum oleh kedua belah pihak,
yakni pihak yang menginvestasikan tenaganya dan pihak yang menginvestasikan
uangnya.
c) Relevansi Konsep Harga Adil dan Laba yang Adil
Bagi Masyarakat
Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, adil bagi para pedagang
berarti barang-barang dagangan mereka tidak dipaksa untuk dijual pada tingkat
harga yang dapat menghilangkan keuntungan normal mereka. Di sisi lain, Ibnu
Taimiyah mengingatkan kepada para pembeli agar tidak menolak harga yang adil
sebagai hasil enteraksi antara kekuatan permintaan dan penawaran yang terjadi
secara alamiah.
Tujuan dasar dari harga yang adil adalah untuk melindungi
kepentingan pekerja dan majikan serta melindungi mereka dari aksi saling
mengeksploitasi. Ibnu Taimiyah menyatakan,
“Apabila seorang majikan memperkerjakan seseorang secara
zalim dengan membayar pada tingkat upah yang lebih rendah daripada upah yang
adil,yang secara normal tidak ada seorangpun menerimanya, pekerja berhak
meminta upah yang adil.”
b. Mekanisme Pasar
Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang
jelas tentang bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh
kekuatan permintaan dan penawaran. Menurutnya, naik dan turunnya harga tidak
selalu disebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat
transaksi. Bisa jadi penyebabnya penawaran yang menurun akibat inefisiensi
produksi, penurunan jumlah impor barang-barang yang diminta atau juga tekanan
pasar. Karena itu, jika permintaan terhadap barang meningkat sedangkan
penawaran menurun, harga tersebut akan naik.. Begitu pula sebaliknya.
Kelangkaan dan melimpahnya barang mungkin
disebabkan oleh tindakan yang adil atau mungkin juga tidak adil.
Ibnu Taimiyah mencatat beberapa faktor yang
mempengaruhi permintaan serta konsekuensinya terhadap harga, yaitu:
1) Keinginan masyarakat (raghbah) terhadap
berbagai jenis barang yang berbeda dan selalu berubah-ubah.
2) Jumlah para peminat terhadap suatu barang.
3) Lemah atau kuatnya kebutuhan terhadap suatu
barang serta besar atau kecilnya tingkat dan ukuran kebutuhan.
4) Kualitas pembeli.
5) Jenis uang yang digunakan dalam transaksi.
6) Besar kecilnya biaya yang harus dikeluarkan
oleh produsen atau penjual.
c. Regulasi Harga
Tujuan regulasi harga adalah untuk menegakkan
keadilan serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Ibnu Taimiyah membedakan
dua jenis penetapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum serta penetapan harga yang
adil dan sah menurut hukum. Penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum
adalah penetapan harga yang dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjadi
akibat persaingan pasar bebas, yakni kelangkaan supply atau kenaikan demand.
Ia mengutuk pemalsuan produk serta kecurangan
dan penipuan. Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa memaksa seseorang untuk
menjual barang dagangannya tanpa alasan yang cukup merupakan hal yang dilarang.
Akan tetapi, jika alasannya cukup, tindakan tersebut dapat dibenarkan.
a) Pasar yang Tidak Sempurna
Ibnu Taimiyah merekomendasikan kepada pemerintah agar
melakukan kebijakan penetapan harga pada saat ketidak sempurnaan melanda pasar.
b) Musyawarah untuk Menetapkan Harga
Sebelum
menerapkan kebijakan penetapan harga, terlebih dahulu hendaknya pemerintah
melakukan musyawarah dengan masyarakat terkait harga.[1]
Uang dan Kebijakan Moneter
a.
Karakteristik dan Fungsi Uang
Secara khusus, Ibnu Taimiyah menyebutkan dua fungsi utama uang, yakni
sebagai pengukur nilai dan media pertukaran bagi sejumlah barang yang berbeda.
Berdasarkan pandangannya tersebut, Ibnu Taimiyah menentang keras segala bentuk
perdagangan uang, karena hal ini berarti mengalihkan fungsi uang dari tujuan
yang sebenarnya.
b.
Penurunan Nilai Mata Uang
Ibnu Taimiyah menentang keras terjadinya penurunan nilai mata uang dan
pencetakan mata uang yang sangat banyak. Ia menyatakan “ penguasa sharusnya
mencetak fulus(mata uag selain emas dan perak) sesuai dangan nilai yang adil
(proporsional) atas transaksi masyarakat, tanpa menimbulkan kezaliman terhadap
mereka.
Pernyatan tersebut memperlihatakan bahwa ibn Taimiyah memiliki beberapa
pemikiran tentang hubungan antara jumlah uang, total volume transaksi, dan
tingkat harga. Pernyataanya tentang volum harus sesuai dengan proporsi jumlah
transaksi yang terjadi adalah untuk menjamin harga yang adil. Dia menganggap
bahwa nilai intriksik mata uang, misalnya nilai logaam harus sesuai dengan daya
beli di pasar sehingga tidak seorang pun termasuk penguasa dapat mengambil
untung dengan melebur uang tersebut dan menjualnya dalam bentuk logam atau
mengubah logam tersebut menjadi koin dan memasukkannya dalam perdaran mata
uang.
c.
Mata Uang yang Buruk Akan Menyingkirkan Mata Uang yang Baik
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa uang yang berkualitas buruk akan
menyingkirkan mata uang yang berkualitas baik dari peredaraan. Ia menggambarkan
sebagai berikut, ”Apabila penguasa membatalkan penggunaan mata uang tertentu
dan mencetak jenis mata uang yang lain bagi masyarakat, hal ini akan merugikan
orang-orang kaya yang memiliki uang karena jatuhnya nilai uang lama menjadi
hanya sebuah barang. Ia berarti telah melakukan kezaliman karena menghilangkan
nilai tinggi yang semula mereka miliki. Lebih dari pada itu, apabila nilai
intristik mata uang tersebut berbeda, hal ini akan menjadi sebuah sumber
keuntungan bagi penjahat untuk mengumpulkan mata uang yang buruk dan
menukarkannya dengan mata uang yang baik dan kemudian mereka akan membawanya
kedaerah lain dan menukarkannya dengan mata uang yang buruk didaerah tersebut
untuk dibawa kembali kedaerahnya. Dengan demikian, nilai barang-barang masyarakat
akan menjadi hancur.[2]
Comments
Post a Comment