Skip to main content

Negosiasi Konflik Dalam Organisasi


Pengertian Negoisasi

Sebelum membahas tentang negosiasi dalam organisasi tentu sebelum terjadi negosiasi pasti terjadi yang namanya konflik
baca : pengertian Konflik Dalam Oganisasi
Menurut Robbins & Judge (2013)negosiasi yaitu sebagai suatu proses yang terjadi di mana dua pihak atau lebih menyepakati bagaimana cara mengalokasikan sumber daya yang langka. Menurut Ivancevich (2007) negosiasi merupakan sebuah proses di mana dua pihak (atau lebih) yang berbeda pendapat berusaha mencapai kesepakatan. Menurut Sopiah (2008) negosiasi merupakan suatu proses tawar-menawar antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik.

Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa negosiasi adalah suatu upaya yang dilakukan antara pihak-pihak yang berkonflik dengan maksud untuk mencari jalan keluar untuk menyelesaikan pertentangan yang sesuai kesepakatan bersama.

  Strategi Negoisasi
Menurut Robbins & Judge (2013) ada dua pendekatan umum terhadap negosiasi yaitu negosiasi distributif dan negosiasi integratif.
a.       Negosiasi Distributif
Negosiasi distributif adalah perundingan yang berusaha untuk membagi sejumlah tetap sumber daya.Ciri yang paling khas dari negosiasidistributif ini yaitu berjalan pada kondisi jumlah nol. Artinya, setiap hasil yang dirundingkan adalah atas hasil perundingan bersama.
b.       Negosiasi Integratif
Negosiasi yang mengusahakan satu penyelesaian atau lebih yang dapat menciptakan suatu pemecahan saling menguntungkan.Negosiasi antara penjualan kredit merupakan contoh negosiasi integratif. Berbeda dengan Negosiasidistributif, pemecahan masalah integratif berjalan dengan pengandaian bahwa terdapat satu atau lebih penyelesaian yang akan menciptakan pemecahan masing-masing.
Dari segi perilaku intraorganisasi, negosiasi integratif lebih disukai daripada tawar-menawar distributif.Negosiasi integratif mengikat para perundingan dan memungkinkan masing-masing untuk meninggalkan meja perundingan dengan perasaan mendapat kemenangan. Di satu sisi lain, negosiasi distributif meninggalkan satu pihak sebagai pihak yang kalah.
Menurut Kreitner dan Knicki (2004) Negosiasi integratif di dalam perilaku intraorganisasi ini dapat memberi keuntungan karena dapat membina hubungan jangka panjang dan mempermudah kerja sama di masa mendatang.

 Proses Negosiasi
Menurut Robbins & Judge (2013)proses negosiasi memiliki suatu model yang memiliki lima langkah, yaitu seperti  berikut: 
1.             Persiapan dan Perencanaan
Ada beberapa yang harus di persiapkan dan direncanakan sebelum memulai sebuah perundingan. Sebelum melakukan sebuah perundingan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu sebagai berikut:
a.         Dasar dari konflik yang terjadi.
b.         Awal mula atau sejarah faktor yang mendorong konflik tersebut ke arah perundingan.
c.         Siapa saja yang terlibat dari konflik tersebut.
d.        Bagaimana persepsi mereka mengenai konflik tersebut.
e.         Apa tujuan dari perundingan yang akan dilakukan tersebut.
Dan juga beberapa hal mengenai pendirian pihak lain terhadap tujuan perundingan yaitu seperti sebagai berikut:
a.         Apa yang mungkin mereka minta?
b.         Seberapa besar mereka bertahan pada posisi mereka?
c.         Apa yang penting bagi mereka?
d.        Apa yang ingin mereka selesaikan?
Dengan menyiapkan beberapa poin diatas, maka pada saat perundingan berlangsung akan semakin siap dalam mengatasi pendirian lawan dan siap untuk melawan argumen-argumen lawan dengan fakta dan angka yang mendukung.
Dan mengembangkan strategi dengan menetapkan BATNA (Best alternative to a negotiated agreement).BATNA adalah alternatif terbaik pada suatu persetujuan yang dirundingkan; nilai terendah yang dapat diterima pada seorang individu untuk suatu persetujuan yang dirundingkan.

2.             Penentuan Aturan Dasar
Setelah menyiapkan persiapan dan mengembangkan strategi di tahap awal, maka di tahap kedua ini yaitu menentukan aturan-aturan dasar dan prosedur dengan pihak lain mengenai perundingan tersebut yatu seperti
a.       Siapa saja yang akan melakukan perundingan?
b.      Dimana lokasi perundingan akan dilaksanakan?
c.       Tentukan waktu yang tepat untuk melakukan perundingan tersebut.
d.      Batasi masalah dalam perundingan tersebut.
Pada tahap ini, pihak-pihak terkait juga akan mempertukarkan usulan atau tuntutan mereka.

3.             Penjelasan dan Pembenaran
Di tahap ini, setelah tiap pihak terkait mempertukarkan pendirian dan keinginan masing-masing, maka pada tahap ini kedua belah pihak saling menegaskan, memperjelas, memperkuat, dan membenarlkan antar permintaan masing-masing pihak.
Pada tahap ini, kedua belah pihak memberi informasi mengenai persoalan, mengapa persoalam ini penting, dan bagaimana keinginan masing-masing pihak.
4.             Tawar-menawar dan Pemecahan Masalah
Di tahap inilah hakikat dari proses perundingan yaitu beri dan ambil yang aktual dalam upaya memperbincangkan suatu persetujuan. Di tahap ini juga kedua belah pihak perlu membuat sebuah konsesi (kontrak).
5.             Penutupan dan Pelaksanaan
Langkah terkahir dalam proses perundingan adalah memformalkan persetujuan yang telah dikerjakan dan dikembangkan di setiap prosedurnya.hal-hal spesifik diperlukan dalam memfornalkan persetujuan tersebut.

Perbedaan Individu dalam Negosiasi
Menurut Luthan Fred (2005) terdapat perbedaan individu dalam negosiasi, antara lain peran suasana hati dan sifat-sifat kepribadian, perbedaan gender dalam negosiasi, dan efek perbedaan kultur terhadap gaya bernegosiasi. Berikut ini penjelasan dari setiap isu-isu tersebut:
1.      Peran Suasan Hati dan Sifat Kepribadian dalam Negosiasi
Suasana hati sangat penting dalam negosiasi. Berunding atau bernegosiasi dengan suasana hati yang positif akan memperoleh hasil yang lebih baik dari pada bernegosiasi dengan suasana hati yang buruk. Sifat kepribadian seseorang juga berpengaruh terhadap suatu negosiasi.Misalnya, orang yang ekstrovert sering kali gagal dibandingkan orang yang introvert.

2.      Perbedaan Gender dalam Negosiasi
Antara laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan dalam bernegosiasi, tetapi dapat mempengaruhi hasil negosiasi secara terbatas.Sikap perempuan terhadap negosiasi dan terhadap diri mereka sendiri sebagai perunding tampaknya sangat berbeda dengan sikap laki-laki. Manajer perempuan memperlihatkan rasa kurang percaya diri dalam mengantisipasi negosiasi dan lebih tidak puas dengan kinerja mereka setelah proses perundingan selesai, bahkan ketika kinerja mereka dan hasil yang mereka capai sama dengan yang dicapai perunding laki-laki. 

3.      Perbedaan Kultur dalam Negosiasi
Gaya dalam bernegosiasi berbeda-beda antara satu kultur dengan kultur lainnya. Kultur dalam bernegosiasi berpengaruh dalam jumlah dan jenis persiapan untuk negosiasi, menekankan pada tugas dibanding hubungan interpersonal, mempengaruhi taktik yang digunakan, dan tempat dimana negosiasi akan dilaksanakan.

Negosiasi Menggunakan Pihak Ketiga
Pihak ketiga dilibatkan saat pihak-pihak yang bernegosiasi mengalami jalan buntu,adakalanya pihak ketiga sengaja dilibatkan sejak awal proses negosiasi. Dalam keadaan apapun, negosiasi yang melibatkan pihak ketiga semakin banyak digunakan.Menurut Robbins & Judge (2013) terdapat tiga peran mendasar pihak ketiga yaitu mediator (penengah), arbitrator (wasit), dan konsiliator (perujuk).
1.      Mediator adalah di mana pihak ketiga netral yang memfasilitasi penyelesaian perundingan dengan menggunakan penalaran, pemberian usulan, dan persuasi dalam kapasitasnya sebagai fasilitator. Para mediator ini memfasilitasi penyelesaian masalah dengan mempengaruhi bagaimana pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi berinteraksi. Para mediator tidak memiliki otoritas yang mengikat, pihak-pihak yang terlibat bebas mengacuhkan usaha mediasi ataupun rekomendasi  yang dibuat oleh pihak ketiga
2.      Arbitrator adalah di mana pihak ketiga memiliki wewenang memaksa terjadinya kesepakatan. Kelebihan arbitrase dibanding mediasi adalah bahwa arbitrase selalu menghasilkan penyelesaian.
3.      Konsiliator adalah seseorang yang dipercaya oleh kedua pihak dan bertugas menjembatani proses komunikasi pihak-pihak yang bersitegang. Seorang konsiliator tidak memiliki kekuasaan formal untuk mempengaruhi hasil akhir negosiasi seperti seorang mediator.


Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah p...

faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

faktor-faktor yang mempengaruhi   pertumbuhan dan pembangunan ekonomi 1)  Masalah tekanan penduduk, a. Adanya kelebihan penduduk atau kenaikan jumlah penduduk yang pesat, hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kematian dan makin tingginya tingkat kelahiran. b. Besarnya jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua, hal ini dikarenakan tingkat produksi yang relatif tetap dan rendah. c. Adanya pengangguran di desa-desa, hal ini dikarenakan luas tanah yang relatif sedikit jumlahnya dibanding penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. d. Kurangnya keterampilan dasar yang diperlukan agar penduduknya mudah menerima pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila beberapa pengetahuan dasar telah dimiliki penduduk dalam hal membaca dan menulis. 2) Sumber-sumber alam yang belum banyak diolah atau diusahakan sehingga masih bersifat potensial. Sumber-sumber alam ini belum dapat menjadi sumber-sumber yang rill karena kekurangan kapital, tenag...

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi ...