Skip to main content

Makalah Sistem dan Penyelengaraan Pemerintahan

BAB I
PENDAHULUAN
1          1.1. Latar Belakang
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.

1.2.Sejarah
Pelaksanaan pemerintahan Indonesia mengalami dinamika yang unik, pada awal kemerdekaan Indonesia sempat menerapkan Sistem Parlementer namun perseteruan politik telah mengakibatkan kegagalan kabinet untuk dapat bekerja dengan baik, setelah Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang antara lain menyatakan kembali ke UUD 1945.
Sistem pemerintahan Indonesia kembali ke presidensial dalam prakteknya, baik pada masa Soekarno maupun Soeharto presiden menguasai panggung politik Indonesia, amandemen UUD 1945 yang dilakukan diera reformasi diharapkan mampu menerapkan kedudukan legislatif dan eksekutif secara propesional,  berikut ini dapat dilihat perbandingan sistem pemerintahan negara Republik Indonesia sebelum dan sesudah dilaksanakan amandemen UUD 1945 dan lahirnya UU RI No 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan tertinggi  MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Pada era reformasi sekarang ini, kekuasaan tertinggi tidaklah tertumpu di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat tidak terjadinya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances).
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatannyapun dibatasi hanya untuk dua periode saja. Adanya pemilihan langsung dalam memilih pimpinan negara, maka kedaulatan rakyat menjadi sangat penting  dan menentukan masa depan bangsa negara Indonesia. Presiden tidak akan bertindak sewenang-wenang, karena ada lembaga perwakilan rakyat yang ikut memantau jalannya pemerintahan, yaitu DPR.
Dengan adanya perubahan ini aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) yang lebih ketat dan transparan, dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman. Penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berhubungan dengan bagaimana sistem pemerintahan yang di jalan kan di Indonesia dan bagaiman pemerintah dalam menyelengarakan pemerintahannya.
Permasalahan
·                    Apa pengertian penyelenggaraan pemerintahan ?
·                   Bagaimana pengertian sentralisasi, desentralisasi dan otonomi daerah ?
·                   Study kasus tentang otonomi daerah

  

BAB II
PEMBAHASAN
2.1. pengertiaan sistem dan penyelengaraan pemerintahan
Sebelum  menjelaskan tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan NKRI ini, maka kita harus menjelaskan sedikit pengertian sistem menurut para ahli, agar memahami apa itu yang disebut dengan sistem, kemudian bagaimana cara menerapkan sistem di negara kita.
Menurut kamus umum bahasa Indonesia sistem di artikan sebagai susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
Pengertian sistem menurut para ahli:
Prajudi : Sistem adalah suatu jaringan prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakan suatu fungsi utama dari suatu usaha atau urusan-urusan.
Pamudji : Sistem adalah suatu keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh.
Musanef : Sistem adalah suatu sarana yang menguasai keadaan dan pekerjaan agar dalam menjalankan tugas dapat teratur.
Definisi penyelenggaraan pemerintahan  Pasal 4  UUD 1945, dinyatakan bahwa kekuasaan Pemerintahan berada di tangan Presiden, dimana dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Di samping itu Presiden  dalam menjalankan pemerintahannya juga dibantu oleh Menteri-menteri Negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden ( Pasal 17 UUD 1945 ) .
Istilah pemerintah (government ) dapat dibedakan dengan pemerintahan (governance) kata pemerintah merujuk kepada lembaga sedangkan pemerintahan adalah,cara hassil kerja pemerintah mengatur negara dengan rakyatnya, di dalam aline IV pembukaan UUD 1945kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap tumpah darah indonesia.
Pasal 19 UU Nomor 32 Tahun 2004, yang juga menyatakan bahwa :
·                      Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dan oleh menteri Negara; Penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD

2.2. pengertian pemerintahan dan pemerintah
Pemerintahan menurut Kooiman merupakan proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok atau berbagai individu masyarakat. Oleh sebab itu, pola penyelenggaraan pemerintahan ini pada intinya merupakan proses koordinasi, pengendalian, pemengaruhan dan penyeimbangan setiap hubungan interaksi tersebut.
Dalam bahasa Inggris, govern (memerintah), sebagai kata kerja, berasal dari kata latin gubernare atau kybernan yang artinya mengemudikan (sebuah kapal), sedangkan kata bendanya adalah governance (Latin gubernantia), menunjukkan metode atau sistem pengemudian atau menejemen organisasi. Kata kerja govern digunakan dalam bidang politik, yang kata bendanya menjadi government. Dewasa ini, ada kecenderungan mengembalikan makna pemerintahan darigovernment ke govermance dalam arti yang luas lagi. Menurut kamus, istilah government dapat diartikan pemerintah dan dapat juga diartikan pemerintahan.
Di sisi lain, makna pemerintahan ada dua, yaitu pemerintahan negara dalam arti sempit terdiri dari dari presiden, wakil presiden, dan kabinet (dewan menteri). Pemerintahan negara dalam arti luas adalah gabungan alat-alat kelengkapan negara, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Selengkapnya, pengeritan pemerintah secara terminologis, yaitu:
Pemerintah dalam arti terluas adalah semua lembaga negara sebagaimana diatur dalam UUD suatu negara;
Pemerintah dalam arti luas ialah semua lembaga negara yang oleh konstitusi negara yang bersangkutan disebut sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Di Indonesia, kedudukannya berada di bawah UUD 1945. Kekuasaan pemerintahan meliputi fungsi legislatif dan fungsi eksekutif;
Pemerintah dalam arti sempit ialah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif saja;
Pemerintah dalam arti tersempit ialah lembaga negara yang memegang fungsi birokrasi. Birokrasi adalah aparat pemerintah yang diangkat atau ditunjuk dan bukan yang dipilih atau terpilih melalui pemilihan oleh lembaga perwakilan;
Pemerintah dalam konsep pemerintahan pusat, yaitu penggunaan kekuasaan negara pada tingkat pusat (tertinggi) yang pada umumnya dihadapkan dengan konsep pemerintah daerah;
Pemerintah dalam konsep pemerintah wilayah, Pemerintah dalam arti ini dikenal dalam negara yang menggunakan asas dekonsentrasi dan desentralisasi, misalnya diatur oleh UU nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di daerah. Kekuasaan (urusan) pusat di daerah dikelola oleh pemerintah wilayah.

2.3. Istilah dan Pengertian Sentralisasi dan Desentralisasi
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat.. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial, maupun di zaman kemerdekaan. Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam kaitannya dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu titik
urusan- urusan yang bersifat sentral adalah :
1. Luar Negri       
2. Peradilan
3. Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan nilai uang, dan sebagainya.
4. Pemerintahan Umum
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan.  Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabka perubahan paradigma pemerintahan  di Indonesia. Desentralisasidi   bidang   pemerintahan   adalah   pelimpahan   wewenang   dari   Pemerintah   Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut.
Dengan demikian,prakarsa,wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya   maupun   mengenai   segi   pembiayaannya.   Perangkat   pelaksananya   adalah perangkat daerah itu sendiri. Desentralisasi   juga   dapat   diartikan   sebagai   pengalihan   tanggung   jawab,   kewenangan,   dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Tujuan dari desentralisasi adalah :
           1.Mencegah pemusatan keuangan.
2       2.sebagai   usaha   pendemokrasian   Pemerintah   Daerah   untuk   mengikutsertakan       rakyat         bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
3      3.Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih reali
           Desentralisasi dapat dilakukan melalui empat bentuk kegiatan utama, yaitu:
·   Dekonsentrasi wewenang administratif : Dekonsentrasi berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
·     Delegasi kepada penguasa otorita : Delegasi   adalah   pelimpahan   pengambilan   keputusan   dan   kewewenangan   manajerial   untuk melakukan tugas –tugas khusus kepada suatu organisasi yang secara langsung berada di bawah pengawasan pusat.
·         Devolusi kepada pemerintah daerah  : Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk pada situasi di mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan , keuangan dan manajemen.
·         Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta : Yang di sebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan kepada swasta atau privatisasi adalah   menyerahkan   beberapa   otoritas   dalam   perencanaan   dan   tanggung   jawab   admistrasi tertentu kepada organisasi swasta.
2.3.1. Dampak Positif dan Negative Sentralisasi dan Desentralisasi
Dampak Positif dan Negatif Sentralisasi
Segi Ekonomi : Dari segi ekonomi, efek positif yang di berikan oleh sistem sentralisasi ini adalah perekonomian lebih terarah dan teratur karena pada sistem ini hanya pusat saja yang mengatur perekonomian.
Sedangkan dampak negatifnya adalah daerah seolah-olah hanya di jadikan sapi perahan saja dan tidak   dibiarkan   mengatur   kebijakan   perekonomiannya   masing-   masing   sehingga   terjadi  pemusatan keuangan pada Pemerintah Pusat.
Segi Sosial Budaya : Dengan di laksanakannya sistem sentralisasi ini, perbedaan-perbadaan kebudayaan yang dimiliki bangsa   Indonesia   dapat   di   persatukan.Sehingga,   setiap   daerah   tidak   saling   menonjolkan kebudayaan masing-masing dan lebih menguatkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang di miliki bangsa Indonesia.
Sedangkan dampak negatif yang di timbulkan sistem ini adalah pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya.
 Segi Keamanan dan Politik : Dampak positif yang dirasakan dalam penerapan sentralisasi ini adalah keamanan lebih terjamin karena pada masa di terapkannya sistem ini, jarang terjadi konflik antar daerah yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia. Tetapi, sentralisasi juga membawa dampak negatif   dibidang   ini.   Seperti   menonjolnya   organisasi-organisasi   kemiliteran.   Sehingga,organisasi-organisasi militer tersebut mempunyai hak yang lebih daripada organisasi lain.
Dampak positif yang dirasakan di bidang politik sebagai hasil penerapan sistem sentralisasi adalah pemerintah daerah tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan   pengambilan   keputusan,   karena   seluluh   keputusan   dan   kebijakan   dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang dihasilkan dapat terlaksana secara maksimal karena pemerintah daerah hanya menerima saja. Sedangkan dampak negatifnya adalah terjadinya kemandulan dalam diri daerah karena hanya terus bergantung pada keputusan yang di berikan oleh pusat. Selain itu, waktu yang dihabiskan untuk   menghasilkan   suatu   keputusan   atau   kebijakan   memakan   waktu   yang   lama   dan menyebabkan realisasi dari keputusan tersebut terhambat
Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi
Segi Ekonomi : Dari segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian   apabila   sumber   daya   alam   yang   dimiliki   telah   dikelola   secara   maksimal   maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
Segi Sosial Budaya: Dengan diadakannya desentralisasi, akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut. Sedangkan dampak negatif dari desentralisasi pada segi sosial budaya adalah masing- masing daerah berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing. Sehingga, secara tidak langsung ikut melunturkan kesatuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri.
Segi Keamanan dan Politik : Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa meredam daerah- daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi desentralisasi berpotensi menyulut konflik antar daerah.
2.3.2. Asas Medebewind (Tugas Pembantuan)
Asas tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan aurusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan. Istilah medebewind berasal dari katamede  berarti turut serta dan  bewind berarti berkuasa, memerintah.  Medebewin ini disebut juga serta tantra atau tugas pembantuan.
Atas dasar dekonsentrasi mengingat terbatasnya kemampuan perangkat pemerintah pusat yang berada di daerah. Dan juga ditinjau dari daya guna dan hasil guna, adalah kurang dapat dipertanggung jawabkan, apabila semua uerusan pemerintah pusat didaerah harus dilaksanakan sendiri oleh perangkatnya yang berada didaerah, karena itu akan membutuhkan tenaga kerja yang cukup besar jumlahnya. Lagi pula melihat sifatnya, berbagai urusan sulit untuk dilaksanakan dengan baik, tanpa ikut sertanya pemerintah daerah yang bersangkutan. Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut , maka Undang- undang No. 5 Tahun memberikan untuk dilaksanakanya berbagai urusan pemerintah didaerah berdasarkan asas medebewind (tugas pembantuan).
Daerah otonom dapat diserahi untuk menjalankan tugas-tugas pembantuan atau asas medebewind, tugas pembantuan atau medebewind  dalam hal ini tugas pembantuan dalam pemerintahan, ialah tugas untuk ikut melaksanakan peraturan-peraturan perundangan m bukan saja yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, tetapi juga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah local yang mengurus rumah tangganya sendiri tingkat atasnya.
Dengan pengertian otonomi adalah bebas bertindak, dan bukan diperintah dari atas, melainkan semata-mata atas kehendak dan inisiatif sendiri, guna kepentingan daerah itu sendiri. Sedangkan pengertian medebewind atau tudas pembantuan adalah disebut sebagai wajah kedua dari desentralisasi adalah bahwa penyelenggaraan kepentingan atau urusan tersebut sebenarnya oleh pemerintah pusat tetapi daerah otonom diikutsertakan. Pemberian urusan tugas pembantuan yang dimaksudkan disertai dengan pembiayaanya hal tersebut tercantum dalam pasal 12 Undang-undang No.5 Tahun 1974.

2.4. Hubungan Kewenagan Pusat dengan Daerah
Hubungan Pusat-Daerah Bidang Kewenangan Dalam  penyelenggaraan desentralisasi terdapat dua elemen penting, yakni pembentukan daerah otonom dan penyerahan kekuasaan secara hukum dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus bagian-bagian tertentu urusan pemerintahan. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila penyelenggaraan desentralisasi menuntut persebaran urusan pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom sebagai badan hukum publik. Urusan pemerintahan yang didistribusikan hanyalah merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kompetensi pemerintah dan tidak mencakup urusan yang menjadi kompetensi lembaga negara tertinggi dan/atau lembaga tinggi negara.  Secara teoritis, persebaran urusan pemerintahan kepada daerah dapat dibedakan dalam 3 (tiga)  ajaran rumah tangga berikut.
Ajaran formal
Di dalam  ajaran rumah tangga formil (formele huishoudingsleer), tidak ada perbedaan sifat urusan-urusan yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah otonom. Pada prinsipnya urusan yang dapat dikerjakan oleh masyarakat hukum yang satu juga dapat dilakukan oleh masyarakat yang lain. Bila dilakukan pembagian tugas, hal itu semata-mata didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan yang rasional dan praktis. Artinya, pembagian itu tidak karena materi yang diatur berbeda sifatnya, tetapi semata-mata karena keyakinan bahwa kepentingan-kepentingan daerah itu dapat lebih baik dan lebih berhasil diselenggarakan sendiri oleh setiap daerah daripada oleh pemerintah pusat. Jadi, pertimbangan efisiensilah yang menentukan pembagian tugas itu dan bukan disebabkan perbedaan sifat dari urusan-urusan yang menjadi tanggung jawab masing-masing
Secara positif, sistem urusan rumah tangga formil sudah memenuhi kriteria keleluasaan berprakarsa bagi daerah untuk mengembangkan otonomi daerahnya. Namun pada sisi lain, sistem ini tidak atau kurang memberi kesempatan kepada pemerintah pusat untuk mengambil inisiatif guna menyerasikan dan menyeimbangkan pertumbuhan dan kemajuan antara daerah yang kondisi dan potensinya tidak sama. Pemerintah pusat membiarkan setiap daerah berinisiatif sendiri, tanpa melihat kondisi dan potensi riil daerah masing-masing. Bagi daerah yang kondisi dan potensinya menguntungkan, keleluasaan dan inisiatif daerah akan mendorong pertumbuhan dan perkembangan yang lebih cepat. Sebaliknya, bagi daerah yang kondisi dan potensinya kurang menguntungkan (minus, miskin, terpencil), keleluasaan tersebut daerah tidak akan mampu mengimbangi kendala yang dihadapinya. Oleh karena itu, intervensi pemerintah pusat untuk pemerataan dan memelihara keseimbangan laju pertumbuhan antar daerah diperlukan
.
Ajaran materiil
Dalam ajaran rumah tangga materiil (materiele huishoudingsleer), antara pemerintah pusat dan daerah terdapat pembagian tugas yang diperinci secara tegas di dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan setiap daerah hanya meliputi tugas-tugas yang ditentukan satu per satu secara nominatif. Jadi, apa yang tidak tercantum dalam rincian itu tidak termasuk kepada urusan rumah tangga daerah. Daerah yang bersangkutan tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur kegiatan di luar yang sudah diperinci atau secara apriori telah ditetapkan.
Jika kita cermati, isi dan luas otonomi menurut ajaran rumah tangga ini sangat terbatas. Daerah tidak dapat melakukan sesuatu yang tidak termasuk dalam undang-undang pembentukannya. Segala langkah kerja daerah tidak dapat keluar dari ketentuan-ketentuan yang telah tercantum dalam undang-undang. Daerah tidak dapat secara leluasa bergerak dan mengembangkan inisiatifnya, kecuali urusan-urusan yang sudah dipastikan menjadi urusan rumah tangganya, menurut tingkatan dan ruang lingkup pemerintahannya. Dengan demikian, ajaran rumah tangga ini tidak mendorong daerah untuk berprakarsa dan mengembangkan potensi wilayah di luar urusan yang tercantum dalam undang-undang pembentukannya. Padahal, kebebasan untuk berprakarsa, memilih alternatif dan mengambil keputusan justru merupakan prinsip dasar dalam mengembangkan otonomi daerah.
Ajaran riil
Sistem ini nampaknya mengambil jalan tengah antara ajaran rumah tangga materiil dan formil dengan tidak melepaskan prinsip sistem rumah tangga formil. Konsep rumah tangga riil bertitik tolak dari pemikiran yang mendasarkan diri kepada keadaan dan faktor-faktor yang nyata untuk mencapai keserasian antara tugas dengan kemampuan dan kekuatan, baik yang ada pada daerah sendiri maupun di pusat. Dengan demikian, pemerintah pusat memperlakukan pemerintah daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pusat.
Di dalam ajaran rumah tangga riil dianut kebijaksanaan bahwa setiap undang-undang pembentukan daerah mencantumkan beberapa urusan rumah tangga daerah yang dinyatakan sebagai modal pangkal dengan disertai segala atributnya berupa kewenangan, personil, alat perlengkapan, dan sumber pembiayaan. Dengan modal pangkal itu, daerah yang bersangkutan mulai bekerja, dengan catatan bahwa setiap saat urusan-urusan tersebut dapat ditambah sesuai dengan kesanggupan dan kemampuan daerah yang bersangkutan
2.4.1. Otonomi Daerah
Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas: asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas tertib penyelenggara negara, asas proporsionalitas, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas efektivitas, asas profesionalitas, dan asas efisiensi.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mendefinisikan otonomi daerah sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Kewenangan Otonomi Luas
Kewenangan otonomi luas berarti keleluasaan daerah untuk melaksanakan pemerintahan yang meliputi semua aspek pemerintahan kecuali bidang pertahanan keamanan, politik luar negeri, peradilan, agama, moneter dan fiscal serta kewenangan pada aspek lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disisi lain keleluasaan otonomi meliputi juga kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian hingga evaluasi.
Otonomi Nyata
Otonomi nyata berarti keleluasaan daerah untuk menjalankan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah.
Otonomi Yang Bertanggung Jawab
Otonomi yang bertanggung jawab berarti berwujud pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak serta kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi daerah berupa , pengembangan kehidupan demokrasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat yang semakin tinggi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat & daerah serta antar daerah dalam usaha menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat & daerah yaitu :
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur & mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
Tugas perbantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah & atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

2.4.2 Hakekat, Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah 
Hakekat Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya merupakan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara melaksanakan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat. Sehubungan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkaitan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat diperlukan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah dan juga jenis dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang menunjukan gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22).
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dilaksanakannya kebijakan otonomi daerah adalah membebaskan pemerintah pusat dari urusan yang tidak seharusnya menjadi pikiran pemerintah pusat. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis.
Kemudian tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada intinya hampir sama, yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.
Prinsip Otonomi Daerah
Berdasarkan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah sebagai berikut :
1.Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek keadilan, demokrasi, pemerataan serta potensi dan keaneka ragaman daerah.
2.Pelaksanaan otonomi daerah dilandasi pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3.Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah &dandaerah kota, sedangkan otonomi provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4. Pelaksanaan otonomi harus selaras konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
5.Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan derah kota tidak lagi wilayah administrasi. Begitu juga di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah

2.5. RUU Administrasi Pemerintahan
Penjelasan tentang rancangan undang-undang republik Indonesia tentang administrasi pemerintahan . Dasar Pemikiran Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia harus berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, maka segala bentuk keputusan dan tindakan aparatur penyelenggara administrasi pemerintahan dengan demikian harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum, dan tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan aparatur penyelenggara pemerintahan itu sendiri.
Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan: 
1. Administrasi Pemerintahan adalah semua tindakan hukum dan tindakan materil administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan Pejabat Administrasi Pemerintahan serta badan hukum lain yang diberi wewenang untuk melaksanakan semua fungsi atau tugas pemerintahan, termasuk memberikan pelayanan publik terhadap masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Instansi Pemerintah adalah semua lembaga pemerintah yang melaksanakan fungsi  administrasi pemerintahan di lingkungan eksekutif baik di pusat maupun daerah temasuk komisi-komisi, dewan, badan yang mendapat dana dari APBN/APBD.
3. Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan adalah unsur yang membuat dan melaksanakan Keputusan Administrasi Pemerintahan berdasarkan persatuan perundangan yang berlaku.
4. Pejabat Administrasi Pemerintahan adalah pejabat yang menyelenggarakan fungsi dan tugas pemerintahan di lingkungan pejabat negara/pejabat pemerintahan meliputiPresiden dan Wakil Presiden, Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Negara, Menteri, Ketua dan Wakil Ketua Komisi/Dewan, Gubernur, Bupati, Walikota, Pejabat Struktural/Fungsional, Camat, Kepala Desa dan Lurah
Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan dalam menjalankan hak, wewenang, kewajiban dan tanggung jawabnya wajib melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik.  Asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
Asas keseimbangan adalah asas yang mewajibkan pejabat administrasi pemerintahan atau badan untuk menjaga, menjamin, paling tidak mengupayakan keseimbangan
Asas kesamaan adalah asas yang mengutamakan perlakuan yang sama dari kebijaksanaan pemerintah
Asas kecermatan adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu keputusan harus dipersiapkan terlebih dahulu dan kemudian keputusan tersebut diambil dengan cermat
Asas motivasi adalah asas pemberian suatu keputusan yang harus dapat didukung oleh alasan-alasan dengan dasar fakta yang dijadikan dasar suatu
Asas Tertib Penyelenggaraan administrasi pemerintahan adalah asas yang menjadi landasan keteraturan,keserasian,dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan.
Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskrirninatif dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Analisis Study Kasus Permasalahan Otonomi Daerah
Dari segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian   apabila   sumber   daya   alam   yang   dimiliki   telah   dikelola   secara   maksimal   maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Seperti yang diberitakan pada majalah   Tempo   Januari   2003   “Desentralisasi:   Menuju   Pengelolaan   Sumberdaya   Kelautan Berbasis Komunitas Lokal”.
Tetapi, penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah
(pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN.
Seperti yang dimuat pada majalah Tempo Kamis 4 November 2004 (www.tempointeraktif.com) “Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah”.  
“Setelah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembeliangenset senilai Rp 30 miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar resmi sebagai tersangka   kasus   korupsi   anggaran   dewan   dalam   APBD   2002   sebesar   Rp   6,4   miliar,   oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut gubernur ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dengan modus mirip: menyelewengkan APBD”.
Berikut ini beberapa modus korupsi di daerah :
1. Korupsi Pengadaan Barang dengan modus
a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2. Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah) dengan modus :
a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
3. Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan
sebagainya.
Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4. Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
dengan modus :         
a. Pemotongan dana bantuan sosial.
b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
5. Bantuan fiktif
Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.      6. Penyelewengan dana proyek dengan modus :
a. Mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi.
b. Memotong dana proyek tanpa sepengtahuan orang lain.
7. Proyek fiktif fisik
Modus : Dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil.
8. Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran dengan modus :
a. Jumlah riil penerimaan penjualan, pajak tidak dilaporkan.
b. Penetapan target penerimaan.
Sumber : The Habibie Center
Jadi setelah kita merujuk keppada Undang-Undang no 32 tagun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Maka dapat kita liat bahwa daerah daerah yang diberi otonomo daerah tidak menggunakan hak dan wewenang serta kewajiban yang telah diberikan dengan baik dan tidak bertanggung jawab. Sedangan pemerintah mengharapkan otonomi yang bertanggung jawab dimana Otonomi yang bertanggung jawab berarti berwujud pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak serta kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi daerah berupa , pengembangan kehidupan demokrasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat yang semakin tinggi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat & daerah serta antar daerah dalam usaha menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi dapat kita simpulkan bahwa hak, wewenang dan kewajiban yang diberikan pemerintah pusat tidak di apresiasikan dengan baij dalam penyelenggaraan otonomi tersebut.



BAB III
PENUTUP
3.1.KESIMPULAN
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusatDesentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan
Sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mendefinisikan otonomi daerah sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
rancangan undang-undang republik Indonesia tentang administrasi pemerintahan Dasar Pemikiran Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia adalah negara hukum.


DAFTAR PUTAKA
http://www.triwahyu.web.id/2012/sistem-pemerintahan-indonesia.html http://41707011.blog.unikom.ac.id/sistem-pemerintahan.1ay
http://muhammadfebriza.wordpress.com/2012/05/30/aspek-hukum-dalam-ekonomi-2/https://id.m.wikipedia.org                                                                                                      
 http ://pemerintah.  Net
S. Sumarsono dkk ,Pendidikan Kewarganegaraan, 2004, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
                                                       
                                  

Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah p...

faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

faktor-faktor yang mempengaruhi   pertumbuhan dan pembangunan ekonomi 1)  Masalah tekanan penduduk, a. Adanya kelebihan penduduk atau kenaikan jumlah penduduk yang pesat, hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kematian dan makin tingginya tingkat kelahiran. b. Besarnya jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua, hal ini dikarenakan tingkat produksi yang relatif tetap dan rendah. c. Adanya pengangguran di desa-desa, hal ini dikarenakan luas tanah yang relatif sedikit jumlahnya dibanding penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. d. Kurangnya keterampilan dasar yang diperlukan agar penduduknya mudah menerima pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila beberapa pengetahuan dasar telah dimiliki penduduk dalam hal membaca dan menulis. 2) Sumber-sumber alam yang belum banyak diolah atau diusahakan sehingga masih bersifat potensial. Sumber-sumber alam ini belum dapat menjadi sumber-sumber yang rill karena kekurangan kapital, tenag...

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi ...