BAB I
PENDAHULUAN
1 1.1. Latar Belakang
Sistem pemerintahan mempunyai
sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa
negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang
dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan
mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika
suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal
itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat,
menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi
pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga
menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya
masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan
tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem
pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk
menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu sendiri.
1.2.Sejarah
Pelaksanaan pemerintahan Indonesia mengalami dinamika
yang unik, pada awal kemerdekaan Indonesia sempat menerapkan Sistem Parlementer
namun perseteruan politik telah mengakibatkan kegagalan kabinet untuk dapat
bekerja dengan baik, setelah Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang antara
lain menyatakan kembali ke UUD 1945.
Sistem pemerintahan Indonesia kembali ke presidensial
dalam prakteknya, baik pada masa Soekarno maupun Soeharto presiden menguasai
panggung politik Indonesia, amandemen UUD 1945 yang dilakukan diera reformasi
diharapkan mampu menerapkan kedudukan legislatif dan eksekutif secara
propesional, berikut ini dapat dilihat perbandingan sistem pemerintahan
negara Republik Indonesia sebelum dan sesudah dilaksanakan amandemen UUD 1945
dan lahirnya UU RI No 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan
tertinggi MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Pada era reformasi sekarang ini, kekuasaan tertinggi
tidaklah tertumpu di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat.
Hal ini berakibat tidak terjadinya saling mengawasi dan saling mengimbangi
(checks and balances).
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan
oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatannyapun dibatasi hanya untuk dua
periode saja. Adanya pemilihan langsung dalam memilih pimpinan negara, maka
kedaulatan rakyat menjadi sangat penting dan menentukan masa depan bangsa
negara Indonesia. Presiden tidak akan bertindak sewenang-wenang, karena ada
lembaga perwakilan rakyat yang ikut memantau jalannya pemerintahan, yaitu DPR.
Dengan adanya perubahan ini aturan dasar penyelenggaraan
negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan
yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks
and balances) yang lebih ketat dan transparan, dan pembentukan
lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan
bangsa dan tantangan zaman. Penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia
berhubungan dengan bagaimana sistem pemerintahan yang di jalan kan di Indonesia
dan bagaiman pemerintah dalam menyelengarakan pemerintahannya.
Permasalahan
· Apa pengertian penyelenggaraan pemerintahan ?
· Bagaimana pengertian sentralisasi, desentralisasi dan
otonomi daerah ?
· Study kasus tentang otonomi daerah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. pengertiaan sistem
dan penyelengaraan pemerintahan
Sebelum menjelaskan tentang Sistem Penyelenggaraan
Pemerintahan NKRI ini, maka kita harus menjelaskan sedikit pengertian sistem
menurut para ahli, agar memahami apa itu yang disebut dengan sistem, kemudian
bagaimana cara menerapkan sistem di negara kita.
Menurut kamus umum bahasa Indonesia sistem di artikan
sebagai susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri,
tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
Pengertian sistem menurut para ahli:
Prajudi : Sistem adalah suatu
jaringan prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau
pola yang bulat untuk menggerakan suatu fungsi utama dari suatu usaha atau
urusan-urusan.
Pamudji : Sistem adalah suatu
keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan
hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang
komplek atau utuh.
Musanef : Sistem adalah suatu
sarana yang menguasai keadaan dan pekerjaan agar dalam menjalankan tugas dapat
teratur.
Definisi penyelenggaraan pemerintahan Pasal 4
UUD 1945, dinyatakan bahwa kekuasaan Pemerintahan berada di
tangan Presiden, dimana dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh
satu orang Wakil Presiden. Di samping itu Presiden dalam menjalankan pemerintahannya juga
dibantu oleh Menteri-menteri Negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
( Pasal 17 UUD 1945 ) .
Istilah pemerintah (government ) dapat dibedakan
dengan pemerintahan (governance) kata pemerintah merujuk kepada lembaga
sedangkan pemerintahan adalah,cara hassil kerja pemerintah mengatur negara
dengan rakyatnya, di dalam aline IV pembukaan UUD 1945kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap
tumpah darah indonesia.
Pasal 19 UU
Nomor 32 Tahun 2004, yang juga menyatakan bahwa :
· Penyelenggara
pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dan oleh
menteri Negara; Penyelenggaraan
pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD
2.2. pengertian pemerintahan dan
pemerintah
Pemerintahan menurut Kooiman merupakan proses interaksi
antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok atau berbagai individu
masyarakat. Oleh sebab itu, pola penyelenggaraan pemerintahan ini pada intinya
merupakan proses koordinasi, pengendalian, pemengaruhan dan penyeimbangan
setiap hubungan interaksi tersebut.
Dalam bahasa Inggris, govern (memerintah),
sebagai kata kerja, berasal dari kata
latin gubernare atau kybernan yang artinya mengemudikan
(sebuah kapal), sedangkan kata bendanya adalah governance (Latin
gubernantia), menunjukkan metode atau sistem pengemudian atau menejemen
organisasi. Kata kerja govern digunakan dalam bidang politik, yang
kata bendanya menjadi government. Dewasa ini, ada kecenderungan
mengembalikan makna pemerintahan
darigovernment ke govermance dalam arti yang luas lagi. Menurut
kamus, istilah government dapat diartikan pemerintah dan dapat juga
diartikan pemerintahan.
Di sisi lain, makna pemerintahan ada dua, yaitu
pemerintahan negara dalam arti sempit terdiri dari dari presiden, wakil
presiden, dan kabinet (dewan menteri). Pemerintahan negara dalam arti luas
adalah gabungan alat-alat kelengkapan negara, baik legislatif, eksekutif,
maupun yudikatif. Selengkapnya, pengeritan pemerintah secara terminologis,
yaitu:
Pemerintah dalam arti terluas adalah semua lembaga negara
sebagaimana diatur dalam UUD suatu negara;
Pemerintah dalam arti luas ialah semua lembaga negara
yang oleh konstitusi negara yang bersangkutan disebut sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan. Di Indonesia, kedudukannya berada di bawah UUD 1945.
Kekuasaan pemerintahan meliputi fungsi legislatif dan fungsi eksekutif;
Pemerintah dalam arti sempit ialah lembaga negara yang
memegang kekuasaan eksekutif saja;
Pemerintah dalam arti tersempit ialah lembaga negara yang
memegang fungsi birokrasi. Birokrasi adalah aparat pemerintah yang diangkat
atau ditunjuk dan bukan yang dipilih atau terpilih melalui pemilihan oleh
lembaga perwakilan;
Pemerintah dalam konsep pemerintahan pusat, yaitu
penggunaan kekuasaan negara pada tingkat pusat (tertinggi) yang pada umumnya
dihadapkan dengan konsep pemerintah daerah;
Pemerintah dalam konsep pemerintah wilayah, Pemerintah
dalam arti ini dikenal dalam negara yang menggunakan asas dekonsentrasi dan
desentralisasi, misalnya diatur oleh UU nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok
Pemerintahan di daerah. Kekuasaan (urusan) pusat di daerah dikelola oleh
pemerintah wilayah.
2.3. Istilah dan Pengertian
Sentralisasi dan Desentralisasi
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas
segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat.. Sentralisasi banyak
digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.
Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial, maupun di zaman kemerdekaan.
Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam kaitannya dengan kontrol
terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu titik
urusan- urusan yang bersifat sentral adalah :
1. Luar Negri
2. Peradilan
3. Moneter dalam arti mencetak uang,
menentukan nilai uang, dan sebagainya.
4. Pemerintahan Umum
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah
dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia,
desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan
karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabka perubahan paradigma
pemerintahan di Indonesia. Desentralisasidi bidang
pemerintahan adalah pelimpahan
wewenang dari Pemerintah
Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk
meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang
mendiami wilayah tersebut.
Dengan
demikian,prakarsa,wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat
menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya,
perencanaan, dan pelaksanaannya
maupun mengenai segi
pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri. Desentralisasi juga
dapat diartikan sebagai
pengalihan tanggung jawab,
kewenangan, dan sumber-sumber
daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974,
desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah.
Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai
suatu pemerintahan yang efisien.
Tujuan dari desentralisasi adalah :
1.Mencegah pemusatan keuangan.
2 2.sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah
Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
3 3.Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat
local sehingga dapat lebih reali
Desentralisasi dapat dilakukan
melalui empat bentuk kegiatan utama, yaitu:
· Dekonsentrasi wewenang administratif : Dekonsentrasi
berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya
yang ada di daerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk
mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
· Delegasi kepada penguasa otorita : Delegasi adalah
pelimpahan pengambilan keputusan
dan kewewenangan manajerial
untuk melakukan tugas –tugas khusus kepada suatu organisasi yang secara
langsung berada di bawah pengawasan pusat.
·
Devolusi kepada pemerintah daerah : Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah
pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan
menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan
secara mandiri. Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif
untuk merujuk pada situasi di mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan
kepada pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan , keuangan dan
manajemen.
·
Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta : Yang di
sebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan kepada swasta atau privatisasi
adalah menyerahkan beberapa
otoritas dalam perencanaan
dan tanggung jawab
admistrasi tertentu kepada organisasi swasta.
2.3.1. Dampak Positif dan Negative Sentralisasi dan Desentralisasi
Dampak Positif dan Negatif Sentralisasi
Segi Ekonomi : Dari segi ekonomi,
efek positif yang di berikan oleh sistem sentralisasi ini adalah perekonomian lebih
terarah dan teratur karena pada sistem ini hanya pusat saja yang mengatur
perekonomian.
Sedangkan dampak negatifnya
adalah daerah seolah-olah hanya di jadikan sapi perahan saja dan tidak dibiarkan
mengatur kebijakan perekonomiannya masing-
masing sehingga terjadi
pemusatan keuangan pada Pemerintah Pusat.
Segi Sosial Budaya : Dengan di
laksanakannya sistem sentralisasi ini, perbedaan-perbadaan kebudayaan yang
dimiliki bangsa Indonesia dapat
di persatukan.Sehingga, setiap
daerah tidak saling
menonjolkan kebudayaan masing-masing dan lebih menguatkan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika yang di miliki bangsa Indonesia.
Sedangkan dampak negatif yang di
timbulkan sistem ini adalah pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan
seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah
telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang
memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka
waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang
pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun
lokalitasnya.
Segi Keamanan dan Politik : Dampak positif
yang dirasakan dalam penerapan sentralisasi ini adalah keamanan lebih terjamin karena
pada masa di terapkannya sistem ini, jarang terjadi konflik antar daerah yang
dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia. Tetapi, sentralisasi
juga membawa dampak negatif
dibidang ini. Seperti
menonjolnya organisasi-organisasi kemiliteran. Sehingga,organisasi-organisasi militer
tersebut mempunyai hak yang lebih daripada organisasi lain.
Dampak positif yang dirasakan di
bidang politik sebagai hasil penerapan sistem sentralisasi adalah pemerintah
daerah tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan
keputusan, karena seluluh
keputusan dan kebijakan
dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang
dihasilkan dapat terlaksana secara maksimal karena pemerintah daerah hanya
menerima saja. Sedangkan dampak negatifnya adalah terjadinya kemandulan dalam
diri daerah karena hanya terus bergantung pada keputusan yang di berikan oleh
pusat. Selain itu, waktu yang dihabiskan untuk
menghasilkan suatu keputusan
atau kebijakan memakan
waktu yang lama
dan menyebabkan realisasi dari keputusan tersebut terhambat
Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi
Segi Ekonomi : Dari segi ekonomi
banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana
pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang
dimilikinya, dengan demikian apabila sumber
daya alam yang
dimiliki telah
dikelola secara maksimal
maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
Segi Sosial Budaya: Dengan
diadakannya desentralisasi, akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu
daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan
daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh
daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di
perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi
daerah tersebut. Sedangkan dampak negatif dari desentralisasi pada segi sosial
budaya adalah masing- masing daerah berlomba-lomba untuk menonjolkan
kebudayaannya masing-masing. Sehingga, secara tidak langsung ikut melunturkan
kesatuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri.
Segi Keamanan dan Politik :
Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan
kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan
bisa meredam daerah- daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI,
(daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang
menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi desentralisasi berpotensi menyulut konflik
antar daerah.
2.3.2. Asas Medebewind (Tugas Pembantuan)
Asas tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan
aurusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah
atau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan
kepada yang menugaskan. Istilah medebewind berasal dari
katamede berarti turut serta dan bewind berarti
berkuasa, memerintah. Medebewin ini disebut juga serta tantra atau
tugas pembantuan.
Atas dasar dekonsentrasi mengingat terbatasnya kemampuan perangkat
pemerintah pusat yang berada di daerah. Dan juga ditinjau dari daya guna dan
hasil guna, adalah kurang dapat dipertanggung jawabkan, apabila semua uerusan
pemerintah pusat didaerah harus dilaksanakan sendiri oleh perangkatnya yang
berada didaerah, karena itu akan membutuhkan tenaga kerja yang cukup besar jumlahnya.
Lagi pula melihat sifatnya, berbagai urusan sulit untuk dilaksanakan dengan
baik, tanpa ikut sertanya pemerintah daerah yang bersangkutan. Atas dasar
pertimbangan-pertimbangan tersebut , maka Undang- undang No. 5 Tahun memberikan
untuk dilaksanakanya berbagai urusan pemerintah didaerah berdasarkan asas
medebewind (tugas pembantuan).
Daerah otonom dapat diserahi untuk menjalankan tugas-tugas pembantuan atau
asas medebewind, tugas pembantuan atau medebewind dalam hal ini
tugas pembantuan dalam pemerintahan, ialah tugas untuk ikut melaksanakan
peraturan-peraturan perundangan m bukan saja yang ditetapkan oleh pemerintah
pusat, tetapi juga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah local
yang mengurus rumah tangganya sendiri tingkat atasnya.
Dengan pengertian otonomi adalah bebas bertindak, dan bukan diperintah dari
atas, melainkan semata-mata atas kehendak dan inisiatif sendiri, guna
kepentingan daerah itu sendiri. Sedangkan pengertian medebewind atau tudas
pembantuan adalah disebut sebagai wajah kedua dari desentralisasi adalah bahwa
penyelenggaraan kepentingan atau urusan tersebut sebenarnya oleh pemerintah
pusat tetapi daerah otonom diikutsertakan. Pemberian urusan tugas pembantuan
yang dimaksudkan disertai dengan pembiayaanya hal tersebut tercantum dalam
pasal 12 Undang-undang No.5 Tahun 1974.
2.4. Hubungan Kewenagan Pusat
dengan Daerah
Hubungan Pusat-Daerah Bidang Kewenangan Dalam
penyelenggaraan desentralisasi terdapat dua elemen penting, yakni pembentukan
daerah otonom dan penyerahan kekuasaan secara hukum dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus bagian-bagian tertentu
urusan pemerintahan. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila
penyelenggaraan desentralisasi menuntut persebaran urusan pemerintahan oleh
pemerintah kepada daerah otonom sebagai badan hukum publik. Urusan pemerintahan
yang didistribusikan hanyalah merupakan urusan pemerintahan yang menjadi
kompetensi pemerintah dan tidak mencakup urusan yang menjadi kompetensi lembaga
negara tertinggi dan/atau lembaga tinggi negara. Secara teoritis,
persebaran urusan pemerintahan kepada daerah dapat dibedakan dalam 3
(tiga) ajaran rumah tangga berikut.
Ajaran formal
Di dalam ajaran rumah tangga formil (formele
huishoudingsleer), tidak ada perbedaan sifat urusan-urusan yang diselenggarakan
pemerintah pusat dan daerah otonom. Pada prinsipnya urusan yang dapat
dikerjakan oleh masyarakat hukum yang satu juga dapat dilakukan oleh masyarakat
yang lain. Bila dilakukan pembagian tugas, hal itu semata-mata didasarkan atas
pertimbangan-pertimbangan yang rasional dan praktis. Artinya, pembagian itu
tidak karena materi yang diatur berbeda sifatnya, tetapi semata-mata karena
keyakinan bahwa kepentingan-kepentingan daerah itu dapat lebih baik dan lebih
berhasil diselenggarakan sendiri oleh setiap daerah daripada oleh pemerintah
pusat. Jadi, pertimbangan efisiensilah yang menentukan pembagian tugas itu dan
bukan disebabkan perbedaan sifat dari urusan-urusan yang menjadi tanggung jawab
masing-masing
Secara positif, sistem urusan rumah tangga formil sudah
memenuhi kriteria keleluasaan berprakarsa bagi daerah untuk mengembangkan
otonomi daerahnya. Namun pada sisi lain, sistem ini tidak atau kurang memberi
kesempatan kepada pemerintah pusat untuk mengambil inisiatif guna menyerasikan
dan menyeimbangkan pertumbuhan dan kemajuan antara daerah yang kondisi dan
potensinya tidak sama. Pemerintah pusat membiarkan setiap daerah berinisiatif
sendiri, tanpa melihat kondisi dan potensi riil daerah masing-masing. Bagi
daerah yang kondisi dan potensinya menguntungkan, keleluasaan dan inisiatif
daerah akan mendorong pertumbuhan dan perkembangan yang lebih cepat.
Sebaliknya, bagi daerah yang kondisi dan potensinya kurang menguntungkan
(minus, miskin, terpencil), keleluasaan tersebut daerah tidak akan mampu
mengimbangi kendala yang dihadapinya. Oleh karena itu, intervensi pemerintah
pusat untuk pemerataan dan memelihara keseimbangan laju pertumbuhan antar
daerah diperlukan
.
Ajaran materiil
Dalam ajaran rumah tangga materiil (materiele huishoudingsleer),
antara pemerintah pusat dan daerah terdapat pembagian tugas yang diperinci
secara tegas di dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan setiap daerah
hanya meliputi tugas-tugas yang ditentukan satu per satu secara nominatif.
Jadi, apa yang tidak tercantum dalam rincian itu tidak termasuk kepada urusan
rumah tangga daerah. Daerah yang bersangkutan tidak mempunyai kewenangan untuk
mengatur kegiatan di luar yang sudah diperinci atau secara apriori telah
ditetapkan.
Jika kita cermati, isi dan luas otonomi menurut ajaran
rumah tangga ini sangat terbatas. Daerah tidak dapat melakukan sesuatu yang
tidak termasuk dalam undang-undang pembentukannya. Segala langkah kerja daerah
tidak dapat keluar dari ketentuan-ketentuan yang telah tercantum dalam undang-undang.
Daerah tidak dapat secara leluasa bergerak dan mengembangkan inisiatifnya,
kecuali urusan-urusan yang sudah dipastikan menjadi urusan rumah tangganya,
menurut tingkatan dan ruang lingkup pemerintahannya. Dengan demikian, ajaran
rumah tangga ini tidak mendorong daerah untuk berprakarsa dan mengembangkan
potensi wilayah di luar urusan yang tercantum dalam undang-undang
pembentukannya. Padahal, kebebasan untuk berprakarsa, memilih alternatif dan
mengambil keputusan justru merupakan prinsip dasar dalam mengembangkan otonomi
daerah.
Ajaran riil
Sistem ini nampaknya mengambil jalan tengah antara ajaran
rumah tangga materiil dan formil dengan tidak melepaskan prinsip sistem rumah
tangga formil. Konsep rumah tangga riil bertitik tolak dari pemikiran yang
mendasarkan diri kepada keadaan dan faktor-faktor yang nyata untuk mencapai
keserasian antara tugas dengan kemampuan dan kekuatan, baik yang ada pada
daerah sendiri maupun di pusat. Dengan demikian, pemerintah pusat memperlakukan
pemerintah daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pusat.
Di dalam ajaran rumah tangga riil dianut kebijaksanaan
bahwa setiap undang-undang pembentukan daerah mencantumkan beberapa urusan
rumah tangga daerah yang dinyatakan sebagai modal pangkal dengan disertai
segala atributnya berupa kewenangan, personil, alat perlengkapan, dan sumber
pembiayaan. Dengan modal pangkal itu, daerah yang bersangkutan mulai bekerja,
dengan catatan bahwa setiap saat urusan-urusan tersebut dapat ditambah sesuai
dengan kesanggupan dan kemampuan daerah yang bersangkutan
2.4.1. Otonomi Daerah
Penyelenggara
pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Penyelenggaraan
pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri
atas: asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas
tertib penyelenggara negara, asas proporsionalitas, asas keterbukaan, asas
akuntabilitas, asas efektivitas, asas profesionalitas, dan asas efisiensi.
Daerah otonom,
selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai Undang-Undang
No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak
,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mendefinisikan
otonomi daerah sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan juga
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat.
Sesuai dengan
penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi
daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud
otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Kewenangan
Otonomi Luas
Kewenangan otonomi luas berarti keleluasaan daerah
untuk melaksanakan pemerintahan yang meliputi semua aspek pemerintahan kecuali
bidang pertahanan keamanan, politik luar negeri, peradilan, agama, moneter dan
fiscal serta kewenangan pada aspek lainnya ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan. Disisi lain keleluasaan otonomi meliputi juga kewenangan
yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, pengendalian hingga evaluasi.
Otonomi
Nyata
Otonomi nyata berarti keleluasaan daerah untuk
menjalankan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan
diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah.
Otonomi Yang
Bertanggung Jawab
Otonomi yang bertanggung jawab berarti berwujud
pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak serta kewenangan kepada
daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi daerah berupa , pengembangan
kehidupan demokrasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat yang semakin tinggi,
keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat
& daerah serta antar daerah dalam usaha menjaga Keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah
Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat & daerah yaitu :
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom
untuk mengatur & mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai
wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
Tugas perbantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah & atau desa atau
sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan
pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
2.4.2 Hakekat, Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
Hakekat Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi
daerah pada hakekatnya merupakan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dengan cara melaksanakan pembangunan sesuai dengan kehendak dan
kepentingan masyarakat. Sehubungan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang
berkaitan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan,
pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah
dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat diperlukan
untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah dan juga jenis dan besar
belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan
secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang menunjukan gambaran statistik
perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan
analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat
kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/
kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22).
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama
dilaksanakannya kebijakan otonomi daerah adalah membebaskan pemerintah pusat
dari urusan yang tidak seharusnya menjadi pikiran pemerintah pusat. Dengan
demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai
kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama
pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan
makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat
strategis.
Kemudian tujuan otonomi
daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada intinya hampir
sama, yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran
serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab sehingga
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat dan
campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang untuk koordinasi tingkat
lokal.
Prinsip Otonomi Daerah
Berdasarkan penjelasan
Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah
sebagai berikut :
1.Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek keadilan,
demokrasi, pemerataan serta potensi dan keaneka ragaman daerah.
2.Pelaksanaan otonomi daerah dilandasi pada otonomi luas, nyata dan
bertanggung jawab.
3.Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah &dandaerah
kota, sedangkan otonomi provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4. Pelaksanaan otonomi harus selaras konstitusi negara sehingga tetap terjamin
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
5.Pelaksanaan otonomi
daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan derah kota
tidak lagi wilayah administrasi. Begitu juga di kawasan-kawasan khusus yang
dibina oleh pemerintah
2.5. RUU Administrasi Pemerintahan
Penjelasan
tentang rancangan undang-undang republik Indonesia tentang administrasi
pemerintahan . Dasar Pemikiran
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UndangUndang Dasar. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3)
UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia
adalah negara hukum. Hal ini berarti bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan
negara Republik Indonesia harus berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat dan
prinsip negara hukum. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, maka segala bentuk
keputusan dan tindakan aparatur penyelenggara administrasi pemerintahan dengan
demikian harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum, dan tidak
berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan aparatur penyelenggara
pemerintahan itu sendiri.
Pasal 1 Dalam
Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
1. Administrasi Pemerintahan adalah
semua tindakan hukum dan tindakan materil administrasi pemerintahan yang
dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan Pejabat Administrasi Pemerintahan serta
badan hukum lain yang diberi wewenang untuk melaksanakan semua fungsi atau
tugas pemerintahan, termasuk memberikan pelayanan publik terhadap masyarakat
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Instansi
Pemerintah adalah semua lembaga pemerintah yang melaksanakan fungsi administrasi pemerintahan di lingkungan
eksekutif baik di pusat maupun daerah temasuk komisi-komisi, dewan, badan yang
mendapat dana dari APBN/APBD.
3. Pejabat
Administrasi Pemerintahan atau Badan adalah unsur yang membuat dan melaksanakan
Keputusan Administrasi Pemerintahan berdasarkan persatuan perundangan yang
berlaku.
4. Pejabat
Administrasi Pemerintahan adalah pejabat yang menyelenggarakan fungsi dan tugas
pemerintahan di lingkungan pejabat negara/pejabat pemerintahan meliputiPresiden
dan Wakil Presiden, Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Negara, Menteri, Ketua dan
Wakil Ketua Komisi/Dewan, Gubernur, Bupati, Walikota, Pejabat
Struktural/Fungsional, Camat, Kepala Desa dan Lurah
Pejabat
Administrasi Pemerintahan atau Badan dalam menjalankan hak, wewenang, kewajiban
dan tanggung jawabnya wajib melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang
baik. Asas-asas umum pemerintahan yang
baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Asas Kepastian
Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan.
Asas
keseimbangan adalah asas yang mewajibkan pejabat administrasi pemerintahan atau
badan untuk menjaga, menjamin, paling tidak mengupayakan keseimbangan
Asas kesamaan
adalah asas yang mengutamakan perlakuan yang sama dari kebijaksanaan pemerintah
Asas kecermatan
adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu keputusan harus dipersiapkan
terlebih dahulu dan kemudian keputusan tersebut diambil dengan cermat
Asas motivasi
adalah asas pemberian suatu keputusan yang harus dapat didukung oleh
alasan-alasan dengan dasar fakta yang dijadikan dasar suatu
Asas Tertib
Penyelenggaraan administrasi pemerintahan adalah asas yang menjadi landasan keteraturan,keserasian,dan
keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan.
Asas
keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskrirninatif dalam penyelenggaraan
administrasi pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak
asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Analisis
Study Kasus Permasalahan Otonomi Daerah
Dari segi ekonomi
banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan
daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila
sumber daya alam
yang dimiliki telah
dikelola secara maksimal
maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Seperti
yang diberitakan pada majalah
Tempo Januari 2003
“Desentralisasi: Menuju Pengelolaan
Sumberdaya Kelautan Berbasis
Komunitas Lokal”.
Tetapi, penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi
pejabat daerah
(pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN.
Seperti yang dimuat
pada majalah Tempo Kamis 4 November 2004 (www.tempointeraktif.com)
“Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah”.
“Setelah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi
pembeliangenset senilai Rp 30 miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat
Zainal Bakar resmi sebagai tersangka
kasus korupsi anggaran
dewan dalam APBD
2002 sebesar Rp
6,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua
kasus korupsi menyangkut gubernur ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang
menyangkut puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah
di Indonesia, dengan modus mirip: menyelewengkan APBD”.
Berikut ini beberapa modus korupsi di daerah :
1. Korupsi Pengadaan Barang dengan modus
a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2. Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah) dengan modus :
a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
3. Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan
pensiun dan
sebagainya.
Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4. Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti
asuhan dan jompo)
dengan modus :
a. Pemotongan dana bantuan sosial.
b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
5. Bantuan fiktif
Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari
pemerintah ke pihak luar. 6. Penyelewengan dana proyek dengan modus :
a. Mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi.
b. Memotong dana proyek tanpa sepengtahuan orang lain.
7. Proyek fiktif fisik
Modus : Dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil.
8. Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran dengan modus :
a. Jumlah riil penerimaan penjualan, pajak tidak dilaporkan.
b. Penetapan target penerimaan.
Sumber : The Habibie Center
Jadi setelah kita merujuk keppada Undang-Undang no 32 tagun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Maka dapat kita liat bahwa daerah daerah yang diberi otonomo daerah tidak menggunakan hak dan wewenang serta kewajiban yang telah diberikan dengan baik dan tidak bertanggung jawab. Sedangan pemerintah mengharapkan otonomi yang bertanggung jawab dimana Otonomi yang bertanggung jawab berarti berwujud pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak serta kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi daerah berupa , pengembangan kehidupan demokrasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat yang semakin tinggi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat & daerah serta antar daerah dalam usaha menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi dapat kita simpulkan bahwa hak, wewenang dan kewajiban yang diberikan pemerintah pusat tidak di apresiasikan dengan baij dalam penyelenggaraan otonomi tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1.KESIMPULAN
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan
Sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mendefinisikan otonomi daerah sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
rancangan undang-undang republik Indonesia tentang administrasi pemerintahan . Dasar Pemikiran Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia adalah negara hukum.
DAFTAR PUTAKA
http://www.triwahyu.web.id/2012/sistem-pemerintahan-indonesia.html http://41707011.blog.unikom.ac.id/sistem-pemerintahan.1ay
http://muhammadfebriza.wordpress.com/2012/05/30/aspek-hukum-dalam-ekonomi-2/https://id.m.wikipedia.org
http ://pemerintah. Net
S. Sumarsono dkk ,Pendidikan Kewarganegaraan, 2004, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Comments
Post a Comment