Skip to main content

KEMULIAAN WANITA HAMIL


KEMULIAAN WANITA HAMIL
1.      Apabila seseorang perempuan mengandung dalam rahimnya, maka baeristigfarlah para malaikat untuknya. Allah swt mencatatkan baginya setiap hari dengan 1000 kebaikan dan menghapus darinya 1000 kejahatan.
2.      Apabila seorang perempuan mulai sakit hendak bersalin atau melahirkan, maka allah swt mencatatkan baginya pahala orang berjhad dijalan allah.
3.      Apabila seorang perempuan melahirkan anak, hilanglah dosa-dosanya seperti keadaan ia baru dilahirkan.
4.      Apabila telah lahir anaknya lalu disusuinya, maka bagi ibu itu setiap setegukan pada susunya diberi kebaikan.
5.      Apabila semalaman ibu tidak tidur dan memelihara anaknya yang sakit, maka allah swt memberinya pahala seperti memerdekakan 70 orang hambaa dengan ikhlas untuk membela agama allah swt.
6.      Rakaat salat wanita yang sedang hamil adalah lebih baik daripada 80 rakaat shlat wanita yang tidak hamil.
7.      Wanita yang memberi minum air susu (ASI) kepada anaknya dari dirinya sendiri akan mendapatkan 1 pahala pada tiap-tiap tetes susu yang diberikanya.
8.      Wanita yang tidak cukup tidur pada malam hari karena menjaga anaknya yang sakit akan diampunkkan oleh allah swt seluruh dosanya dan bia ia menghibur anaknya, allah akan nmemberi 12 tahun pahala ibadah.
9.      Wanita hamil akan dapat pahala terus berpuasa pada siang hari.
10.  Wanita yang hamil akan dapa pahala terus beribadah pada malam hari.
11.  Wanita yang bersalin akan mendapat pahala 70 tahun shalat dan puasa, serta setiap kesakitan pada uratnya allah swt mengkurniakan 1 pahala haji.
12.  Sekiranya wanita meninggal dimasa 40 hari selepas bersalin maka dia akan diaggap sebagai meninggal nya orang syahid.
13.  Jika wanita menyusui anakanya sampai cukup tempo (2,5 tahun), maka malaikat-malaikat dilangit akan kabarkan berita bahwa syurga wajib baginya.
14.  Jika wanita memberi susu  dirinya pada anaknya yang menangis, allah swt akan memberikan pahala 1 tahun shalat dan berpuasa kepdanya.
SUBHANALLAH.....
Betapa mulianya ibu hamil dimata allah, tentunya dengan jalan kehamilann yang diridhai oleh allah,bukan dengan jalan yang dibenci oleh nya.
Buat ibu-ibu hamil, tetap kuat dan semangat,karena nikmat allah sangat besar kepada engkau.
Silahkan SHARE ...



Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah p...

faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

faktor-faktor yang mempengaruhi   pertumbuhan dan pembangunan ekonomi 1)  Masalah tekanan penduduk, a. Adanya kelebihan penduduk atau kenaikan jumlah penduduk yang pesat, hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kematian dan makin tingginya tingkat kelahiran. b. Besarnya jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua, hal ini dikarenakan tingkat produksi yang relatif tetap dan rendah. c. Adanya pengangguran di desa-desa, hal ini dikarenakan luas tanah yang relatif sedikit jumlahnya dibanding penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. d. Kurangnya keterampilan dasar yang diperlukan agar penduduknya mudah menerima pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila beberapa pengetahuan dasar telah dimiliki penduduk dalam hal membaca dan menulis. 2) Sumber-sumber alam yang belum banyak diolah atau diusahakan sehingga masih bersifat potensial. Sumber-sumber alam ini belum dapat menjadi sumber-sumber yang rill karena kekurangan kapital, tenag...

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi ...