Skip to main content

Jenis-jenis Riba

Jenis- Jenis Riba
Sebelum membahas tentang jenis-jenis nya
Baca juga : Pengertian Riba
Secara garis besar, jenis Riba yang dikenal oleh syariah itu ada dua:Riba Duyun (Hutang Piutang) dan Riba Buyu' (jual Beli). Nantinya dari jenis 2 Riba inilah akan muncul berepa jenis Riba lainnya.

Riba Duyun (hutang piutang)
         Duyun adalah bentuk jama' dari kata "Dain" [دين] yang berarti hutang. Dinamakan Riba Hutang piutang karena memang, Riba (tambahan nilai) itu terjadi karena adanya hutang antara kedua belah pihak tersebut. Kalau tidak ada hutang yaa tidak ada Riba.
         Atau juga yang sejenis dengan hutang piutang, seperti jual beli angguran. Atau Praktek jual beli yang uang pembayarannya ditangguhkan. Itu berarti sama saja seperti ia berhutang dengan sipenjual barang.
 Biasanya Riba Duyun (hutang piutang) itu terjadi dengan 3 model:
a.       Pertama: Riba/Tambahan Nilai DiWaktu Pelunasan Hutang
         Gambarannya ialah ketika ada si A memiliki hutang kepada si B. lalu keduanya sepakat bahwa si A akan mengembalikannya 2 bulankemudian, sampai pada waktunya ternyata si A tidak/belum mampu melunasinya. Nah sebagai denda atas penundaan tersebut si B memberikannya tambahan hutang karena telah menunda.

Ini yang biasa terjadi sejak zaman sebelum Islam bahkan sampai saat ini. Masih banyak praktek Jahiliyah semacam ini di negeri yang katanya sudah modern dan menganut system ekonomi modern.

Dan memang inilah yang dinamakan dengan RIBA JAHILIYAH, karena memang kaum Jahiliyah dulu melakukan prkatek seperti ini, hingga akhirnya Nabi datang membawa syariat pengharaman RIBA dalam segala bentuknya.

Riba semacam ini yang dikenal oleh syariah dengan sebutan Riba "Zidniy Andzur-ka" [زِدْنِيْ أَنْظُرْكَ] (Tambahkan nilainya untukku, maka aku Tangguhkan).

Sahabat Qatadah rapernah berkata: "Bentuk riba jahiliyah adalah seseorang menjual barang tidak tunai hingga jangka waktu tertentu, bila jatuh tempo waktu pembayaran pembeli tidak mampu melunasinya ia harus membayar lebih dan waktu pembayaran diundur".(Tafsir Al-Thobari dalam ayat 130 Surat Ali Imran)[1]

 b.      Kedua: Riba Yang Disyaratkan Sejak Awal Transaksi Hutang-Piutang
           Ini model Riba Jahiliyah yang dimodernisasi. Hakikatnya sama seperti Riba Jahiliyah, hanya saja yang ini lebih menyiksa dan lebih mematikan. Karena tambahan hutang itu sendiri tidak terjadi ketika jatuh tempo pelunasan. Akan tetapi tambahan hutang itu disyaratkan disetiap bulannya, atau setiap minggunya.

Gambarannya seperti banyak yang kita tahu di berbagai instansi-instansi keuangan Kapitalis yang banyak berkembang dinegeri kita ini, kalau bahasa kasarnya Rentenir.

Jadi seseorang yang membutuhkan uang untuk modal usaha atau untuk keperluan lain, dan inginmeminjam uang (berhutang) ia harus memberikan BUNGA setiap bulannya dari jumlah hutang yang ia pinjam.

Sejak awal sudah disyaratkan, bahwa kalau meminjam di tempat/instansi/bank itu ada bungannya sekian persen perbulan dan harus dibayar ketika jatuh tempo pelunasan.

Jadi dia meminjam uang 10 Juta (misalnya), akan tetapi nanti ia akan mengembalikan uang 10 juta dengan BUNGAnya. Maka sudah pasti ia akan mengembalikannya lebih dari 10 juta, hutang yang ia pinjam.

Model yang seperti ini sangat jelas keharaman-nya, karena selain memang syariah ini melarang RIBA, ini juga memberika kedzoliman terhadap satu pihak dan membuat satu pihak lainnya untung diatas kesusahan orang lain. 

c.       Ketiga: Gabungan Cara Pertama dan Kedua
       Model yang ketiga dari Riba Duyun yang ini-lah yang paling mematikan, dan lebih parah dampaknya. 2 model diatas saja sudah sangat jelas keburukannya, apalagi kalau 2 model tersebut digabungkan.

Dan memang ini yang banyak terjadi. Penambahan nilai (BUNGA) telah disyaratkan dari awal akad, sekian persen. Kemudian disayaratkan lagi bahwa kalau nanti jatuh tempo dan tidak mampu melunasi-nya, maka dikenakan denda sebesar sekian persen.

Dan anehnya ada salah satu program kegiatan pemerintah yang menggunakan cara-cara JAHILIYAH seperti ini. Jadi jika ia meminjam 10 juta (misalnya) dihari pelunasan dia akan membayar beserta bunga yang telah disyaratkan setiap bulannya. Kalau dia tidak bisa melunasi, maka dia akan dikenakan denda.

Mungkin saja dia akan menjual semua barang dirumahnya hanya karena melunasi hutang beserta bunga dan dendanya tersebut.

Riba Buyu' (jual beli)
           Buyu' adalah bentuk jama' dari kata Bai' [البيع] yang berarti jual beli. Dinamakan seperti ini, karena Riba ini dihasilkan dari bentuk jual beli atau pertukaran 2 jenis barang Ribawi. Hanya saja Riba Buyu' ini cakupannya tidak seperti Riba Duyun yang luas.
           Dikatakan tidak memiliki cakupan yang luas, karena memang riba Buyu' ini hanya berlaku pada barang-barang Ribawi yang telah ter-manshush (termaktub) dalam hadits Nabi saw tentang Riba itu yang jumlahnya ada 6 jenis barang.
           Tapi bukan berarti riba Buyu' hanya terjadi pada enam barang itu saja, akan tetapi barang lain yang punya kesamaan 'Illat' dengan barang tersebut juga termasuk dalam kategori barang Ribawi yang berpotensi terjadi didalamnya Riba Buyu'.

Baca juga :  Pengertian Riba

Sumber :

[1]Dr. Muhammad Arifin Badri, Kaidah Penting Seputar Transaksi Riba: Setiap Keuntungan Dari Piutang Adalah Riba, diakses dari http://pengusahamuslim.com/1959-kaidah-penting-seputar-transaksi-riba-setiap-keuntungan-dari-piutang-adalah-riba.html. pada tanggal 12 Nov 2016 22:32:08 GMT.

Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah p...

faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

faktor-faktor yang mempengaruhi   pertumbuhan dan pembangunan ekonomi 1)  Masalah tekanan penduduk, a. Adanya kelebihan penduduk atau kenaikan jumlah penduduk yang pesat, hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kematian dan makin tingginya tingkat kelahiran. b. Besarnya jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua, hal ini dikarenakan tingkat produksi yang relatif tetap dan rendah. c. Adanya pengangguran di desa-desa, hal ini dikarenakan luas tanah yang relatif sedikit jumlahnya dibanding penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. d. Kurangnya keterampilan dasar yang diperlukan agar penduduknya mudah menerima pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila beberapa pengetahuan dasar telah dimiliki penduduk dalam hal membaca dan menulis. 2) Sumber-sumber alam yang belum banyak diolah atau diusahakan sehingga masih bersifat potensial. Sumber-sumber alam ini belum dapat menjadi sumber-sumber yang rill karena kekurangan kapital, tenag...

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi ...