Jenis- Jenis Riba
Sebelum membahas tentang jenis-jenis nya
Baca juga : Pengertian Riba
Secara garis besar, jenis Riba yang dikenal oleh syariah itu
ada dua:Riba Duyun (Hutang Piutang) dan Riba Buyu' (jual Beli). Nantinya dari
jenis 2 Riba inilah akan muncul berepa jenis Riba lainnya.
Riba Duyun (hutang piutang)
Duyun adalah bentuk jama' dari kata
"Dain" [دين] yang berarti hutang. Dinamakan Riba Hutang piutang karena
memang, Riba (tambahan nilai) itu terjadi karena adanya hutang antara kedua
belah pihak tersebut. Kalau tidak ada hutang yaa tidak ada Riba.
Atau juga yang sejenis dengan hutang
piutang, seperti jual beli angguran. Atau Praktek jual beli yang uang
pembayarannya ditangguhkan. Itu berarti sama saja seperti ia berhutang dengan
sipenjual barang.
Biasanya Riba Duyun (hutang piutang) itu
terjadi dengan 3 model:
a. Pertama: Riba/Tambahan Nilai
DiWaktu Pelunasan Hutang
Gambarannya ialah ketika ada si A
memiliki hutang kepada si B. lalu keduanya sepakat bahwa si A akan
mengembalikannya 2 bulankemudian, sampai pada waktunya ternyata si A
tidak/belum mampu melunasinya. Nah sebagai denda atas penundaan tersebut si B
memberikannya tambahan hutang karena telah menunda.
Ini
yang biasa terjadi sejak zaman sebelum Islam bahkan sampai saat ini. Masih
banyak praktek Jahiliyah semacam ini di negeri yang katanya sudah modern dan
menganut system ekonomi modern.
Dan
memang inilah yang dinamakan dengan RIBA JAHILIYAH, karena memang kaum Jahiliyah
dulu melakukan prkatek seperti ini, hingga akhirnya Nabi datang membawa syariat
pengharaman RIBA dalam segala bentuknya.
Riba
semacam ini yang dikenal oleh syariah dengan sebutan Riba "Zidniy
Andzur-ka" [زِدْنِيْ أَنْظُرْكَ] (Tambahkan nilainya untukku, maka aku
Tangguhkan).
Sahabat
Qatadah rapernah berkata: "Bentuk riba jahiliyah adalah seseorang menjual
barang tidak tunai hingga jangka waktu tertentu, bila jatuh tempo waktu
pembayaran pembeli tidak mampu melunasinya ia harus membayar lebih dan waktu
pembayaran diundur".(Tafsir Al-Thobari dalam ayat 130 Surat Ali Imran)[1]
b. Kedua: Riba Yang Disyaratkan Sejak
Awal Transaksi Hutang-Piutang
Ini model Riba Jahiliyah yang
dimodernisasi. Hakikatnya sama seperti Riba Jahiliyah, hanya saja yang ini
lebih menyiksa dan lebih mematikan. Karena tambahan hutang itu sendiri tidak
terjadi ketika jatuh tempo pelunasan. Akan tetapi tambahan hutang itu
disyaratkan disetiap bulannya, atau setiap minggunya.
Gambarannya
seperti banyak yang kita tahu di berbagai instansi-instansi keuangan Kapitalis
yang banyak berkembang dinegeri kita ini, kalau bahasa kasarnya Rentenir.
Jadi
seseorang yang membutuhkan uang untuk modal usaha atau untuk keperluan lain,
dan inginmeminjam uang (berhutang) ia harus memberikan BUNGA setiap bulannya
dari jumlah hutang yang ia pinjam.
Sejak
awal sudah disyaratkan, bahwa kalau meminjam di tempat/instansi/bank itu ada
bungannya sekian persen perbulan dan harus dibayar ketika jatuh tempo
pelunasan.
Jadi
dia meminjam uang 10 Juta (misalnya), akan tetapi nanti ia akan mengembalikan
uang 10 juta dengan BUNGAnya. Maka sudah pasti ia akan mengembalikannya lebih
dari 10 juta, hutang yang ia pinjam.
Model
yang seperti ini sangat jelas keharaman-nya, karena selain memang syariah ini
melarang RIBA, ini juga memberika kedzoliman terhadap satu pihak dan membuat
satu pihak lainnya untung diatas kesusahan orang lain.
c. Ketiga: Gabungan Cara Pertama dan
Kedua
Model yang ketiga dari Riba Duyun yang
ini-lah yang paling mematikan, dan lebih parah dampaknya. 2 model diatas saja
sudah sangat jelas keburukannya, apalagi kalau 2 model tersebut digabungkan.
Dan
memang ini yang banyak terjadi. Penambahan nilai (BUNGA) telah disyaratkan dari
awal akad, sekian persen. Kemudian disayaratkan lagi bahwa kalau nanti jatuh
tempo dan tidak mampu melunasi-nya, maka dikenakan denda sebesar sekian persen.
Dan
anehnya ada salah satu program kegiatan pemerintah yang menggunakan cara-cara
JAHILIYAH seperti ini. Jadi jika ia meminjam 10 juta (misalnya) dihari
pelunasan dia akan membayar beserta bunga yang telah disyaratkan setiap
bulannya. Kalau dia tidak bisa melunasi, maka dia akan dikenakan denda.
Mungkin
saja dia akan menjual semua barang dirumahnya hanya karena melunasi hutang
beserta bunga dan dendanya tersebut.
Riba Buyu' (jual beli)
Buyu' adalah bentuk jama' dari kata
Bai' [البيع] yang
berarti jual beli. Dinamakan seperti ini, karena Riba ini dihasilkan dari
bentuk jual beli atau pertukaran 2 jenis barang Ribawi. Hanya saja Riba Buyu'
ini cakupannya tidak seperti Riba Duyun yang luas.
Dikatakan tidak memiliki cakupan
yang luas, karena memang riba Buyu' ini hanya berlaku pada barang-barang Ribawi
yang telah ter-manshush (termaktub) dalam hadits Nabi saw tentang Riba itu yang
jumlahnya ada 6 jenis barang.
Tapi bukan berarti riba Buyu' hanya
terjadi pada enam barang itu saja, akan tetapi barang lain yang punya kesamaan
'Illat' dengan barang tersebut juga termasuk dalam kategori barang Ribawi yang
berpotensi terjadi didalamnya Riba Buyu'.
Sumber :
[1]Dr. Muhammad
Arifin Badri, Kaidah Penting Seputar Transaksi Riba: Setiap Keuntungan Dari
Piutang Adalah Riba, diakses dari http://pengusahamuslim.com/1959-kaidah-penting-seputar-transaksi-riba-setiap-keuntungan-dari-piutang-adalah-riba.html.
pada tanggal 12 Nov 2016 22:32:08 GMT.
Comments
Post a Comment