Skip to main content

Gelar Al Furuq Umar bin Khattab


Mengapa Khalifah Umar bin Khattab mendapatkan gelar al furuq, berikut dibawah ini membahas sedikit penjelasan tentang gelar al furuq Khalifah Umar bin Khattab.

Di antara tradisi orang-orang arab, selain nama asli mereka memiliki nama kuniyah(panggilan) dan laqab(julukan atau gelar). para sahabat banyak yang mendapatkan laqab dari Rasulullah saw termasuk umar bin khattab yang mendapat gelar al furuq.
mengapa Umar bin Khattab mendapat gelar al furuq ?
Prof Dr Ali Mhammad Ash Shalabi dalam biografi Umar bin Khattab menjelaskan bahwa Umar bin Khattab mendapatkan gelar al furuq yang artinya pembeda karena beliau menunjukkan keislaman di Makkah, dengan Islam itu Umar mampu membedakan antara kafir dan iman.
Dr Mustafa Murad dalam kisah hidup Umar bin Khattab menjelaskan bahwa Rasulullah SAWmemberikan gelar al furuq karena Umar bin Khattab mampu membedakan mana yang dan yang batil.
Al furuq juga berarti memisahkan.
“Allah telah menempatkan kebenaran di lisan dan hati Umar”. Sabda Rasulullah SAW dalam riwayad Ahmad, “dialah al furuq yang memisahkan yang haq dan yang batil”.
Ketegasan Khalifah Umar bin Khattab dalam banyak hal menunjukkan bahwa gelar pemberian Rasulullah SAW  ini sangat tepat. Disaat orang lain ragu, beliau berani maju dan sering kali bahasa yang keluar dari lisannya ketika ada yang melecehkan Islam adalah “ wahai Rasulullah ijinkan aku tebas lehernya dengan pedang”.
Ada lain makna al furuq adalah sebagai penjaga rasulullah dan pencerai berai barisan kaum kafir. Dalam banyak peperangan Umar adalah tak terkalahkan, beliau melindungi Islam hingga kelak dipilih menggantikan Abu Bakar sebagai kepala negara.
Ada banyak ragam makna al furuq, dapat diartikan pembeda, yang memisahkan, penjaga, yang kesemuanya memiliki benang merah bahwa ketika Umar bin Khattab telah masuk Islam, beliau menjadi pembeda dan pemisah antara yang haq dan yang batil sekaligus menjaga haq dan melindungi dari hal yang batil.
Hari pertama masuk Islam, Umar bin Khattab bertanya kepada Rasulullah, “wahai rasulullah, bukankah kita hidup dalam kebenaran dan mati dalam kebenaran ?”rasulullah menjawab tegas, “ya, demi Allah, hidup dan mati kita dalam kebenaran”. “jika demikian, mengapa kita sembunyi-sembunyii dalam mendakwahkan ajaran kita. Demi zat yang mengutusmu dengan kebenaran telah tiba saatnya untuk keluar”, ucap Khalifah Umar.
Rasulullah mengamini usulan Umar. Maka itulah kali pertama umat Islam menampakkan diri secara terang-terangan. Para sahabat dibagi menjadi dua barisan : satu barisan dipimpin oleh Hamzah dan satu barisan lagi dipimpin oleh Umar. Kemudian mereka menuju Ka’bah dan tidak ada satu pun orang quraisy yang berani mengganggu mereka. Sejak itulah Khalifah Umar bin Khattab dipanggil dengan julukan al furuq.



Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah p...

faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

faktor-faktor yang mempengaruhi   pertumbuhan dan pembangunan ekonomi 1)  Masalah tekanan penduduk, a. Adanya kelebihan penduduk atau kenaikan jumlah penduduk yang pesat, hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kematian dan makin tingginya tingkat kelahiran. b. Besarnya jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua, hal ini dikarenakan tingkat produksi yang relatif tetap dan rendah. c. Adanya pengangguran di desa-desa, hal ini dikarenakan luas tanah yang relatif sedikit jumlahnya dibanding penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. d. Kurangnya keterampilan dasar yang diperlukan agar penduduknya mudah menerima pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila beberapa pengetahuan dasar telah dimiliki penduduk dalam hal membaca dan menulis. 2) Sumber-sumber alam yang belum banyak diolah atau diusahakan sehingga masih bersifat potensial. Sumber-sumber alam ini belum dapat menjadi sumber-sumber yang rill karena kekurangan kapital, tenag...

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi ...