Skip to main content

GAYA KEPEMIMPINAN KHALIFAH UMAR BIN KHATTAB


Dalam buku khulafaur rasul SAW, Syeihk Khalid Muhammad Khalid menjabarkan dengan sangat gamblang bagaimana gaya kepemimpinan umar bin khattab r.a. Sosok pemimpin yang tidak melakukan banyak rekayasa pencitraan terhadap dirinya. Tapi memang benar-benar hadir dan mensolusikan secara nyata setiap persoalan yang menimpa seluruh rakyatnya.
Pertama, (MUSYAWARAH)
Dalam bermusyawarah, Khalifah Umar tidak pernah mempromosikan drinya sebagai penguasa. Beliau meletakkan dirinya sebagai manusia yang sama kedudukannya dengan anggota musyawara lainnya.
Ketika dia meminta pendapat mengenai suatu urusan, beliau tidak pernah menunjukkan bahwa beliau seorang pemegang kekuasaan, bahkan khalifah umar selalu menanamkan perasaan bahwa mereka adalah guru yang akan menunjukkan ke jalan kebaikan, menyelamatkan dari kesengsaraan hisab dihari akhirat kelak, karena mereka membantunya dengan pendapat-pendapat mereka untuk memperjelaskan kebenaran.
Kedua, (APBN UNTUK RAKYAK)            
Semua kekayaan negara dipergunakan untuk melayani rakyat. Di kala waktu itu, sesuai kebutuhan zaman, Khalifah Umar mendirikan tembok-tembok dan benteng untuk melindungi kaum muslimin. Khalifah Umar juga membangun kota-kota untuk mensejahterakan rakyatnya.
Khalifah Umar tidak pernah berfikir mengambil kesempatan atau keuntungan dari APBN untuk kesenangan diri dan keluarganya. Malah beliau hidup dengan sangat zuhud, sehingga tidak tertarik dengan kehidupan kemewahan, kenikmatan dan segala bentuk pujian manusia yang mudah kagum dengan harta benda.
Ketiga, (MENJUNJUNG TINGGI KEBEBASAN)
Dalam satu muhasabahnya, Khalifah Umar berkata pada dirinya sendiri, “sejak kapan engkau memperbudak manusia, sedangkan mereka dilahirkan ibunya dalam keadaan merdeka”?.
Menurut Khalifah Umar , semua orang memiliki kemerdekaan sejak lahir kedunia. Khalifah Umar sama sekali tidak takut akan kebebasan bangsanya, tidak pula khawatir akan mencintai kebebasan manusia itu sendiri, seperti cinta seorang yang mabuk akan kepayang serta menyanjung dengan penuh ketulusan.
Pemahaman kebebasan menurut khalfah Umar sangat sederhana dan bersifat universal. Kebebasan menurutnya adalah kebebasan kebenaran. Artniya, kebenaran berada diatas semua aturan. Kebenaran apakah itu ? tentu kebenaran Islam, bukan kebenaran kebebasan yang disandarkan pada logika liberalisme.
Keempat, (SIAP MENDENGAR KRIITIK)
Suatu hari Khalifah Umar terlibat percakapan dengan salah seorangg rakyatnya, orang itu bersikeras dengan pendapatnya dan berkata kepada Amirul Mukminin, “takutlah engkau kepada Allah”, dan orang itu mengatakan itu berulang kali. Lalu salah satu seorang sahabat membentak laki-laki itu dengan berkata, “ celakalah engkau, engkau terlalu banyak bicara dengan amirul mukminin”.
Menyaksikan hal itu, Khalifah Umar justru berkata, “biarlah dia, tidak ada kebaikan dalam diri kalian jika kalian tidak mengatakannya dan kita tidak ada kebaikan dalam diri kita jika tidak mendengarnya”.
Kelima, (TERJUN LANGSUNG MENGATASI MASALAH RAKYATNYA)
Sangat masyhur ( populer) dikalangan umat Islam bahwa Khalifah Umar adalah sosok pemimpin yang benar-benar merakyat. Tengah malam saat orang terlelap tidur beliau justru patroli, mengecek kondisi rakyatnya. “jangan-jangan ada yang tidak bisa tidur karena lapar”, begitu mungkin pikirnya beliau.
Begitu beliau menemukan seorang ibu  yang anak-anaknya menangis karena lapar yang tidak ada bahan makanan yang bisa dimasak, dengan segenap beliau langsung pergi ke baitul mal dan memikul sendiri sekarung gandum untuk kebutuhan makan keluarga yang kelaparan tersebut.
Seperti itulah setidaknya setiap pemimpin Muslim di negeri. Bekerja atas dasar iman sehingga tidak ada yang didahulukan selain iman, takwa dan kesejahteraan rakyatnya. Blusukan dimalam hari bukan siang hari, yang mana maksud dari itu ialah agar tidak ada yang melihat tidak mencari pujian dari rakyatnya, tetapi semata-mata mencari ridha Allah swt.

Semoga lima hal diatas tersebut mewujud dalam diri pemimpin-pemimpin hari ini dan semoga dimasa akan mendatang menjadi bangsa yang adil, makmur, cerdas, mandiri dan sejahtera.

Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah p...

faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

faktor-faktor yang mempengaruhi   pertumbuhan dan pembangunan ekonomi 1)  Masalah tekanan penduduk, a. Adanya kelebihan penduduk atau kenaikan jumlah penduduk yang pesat, hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kematian dan makin tingginya tingkat kelahiran. b. Besarnya jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua, hal ini dikarenakan tingkat produksi yang relatif tetap dan rendah. c. Adanya pengangguran di desa-desa, hal ini dikarenakan luas tanah yang relatif sedikit jumlahnya dibanding penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. d. Kurangnya keterampilan dasar yang diperlukan agar penduduknya mudah menerima pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila beberapa pengetahuan dasar telah dimiliki penduduk dalam hal membaca dan menulis. 2) Sumber-sumber alam yang belum banyak diolah atau diusahakan sehingga masih bersifat potensial. Sumber-sumber alam ini belum dapat menjadi sumber-sumber yang rill karena kekurangan kapital, tenag...

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi ...