Skip to main content

Biografi Imam Al-Ghazali

Nama lengkapnya Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ahmad Ghazali ath-Thusi, biasa dipanggil Abu Hamid, gelarnya Hujjatul Islam dan Zainuddin.[1] Di Lahirkan di Thabrani sebuah desa di Thusi Khurasan, Iran pada tahun 450 H (1058 M). Dia seorang yang yang sangat cerdas, teliti, sempurna jasadnya, istimewa pendapatnya, kuat hafalannya dan menguasai makna-makna yang mendalam. Sejak kecil, Imam Al-Gahzali hidup dalam dunia tasawuf. Ia tumbuh dan berkembang dalam asuhan seorang sufi, setelah ayahnya juga seorang sufi meninggal dunia.
Imam Al-Ghazali merupakan seorang pemikir Islam yang banyakmenguasai bidang keilmuan, baik  ilmu filsafat, ilmu sufisme, ilmu fiqih, dan ilmu-ilmulainnya. Beliau mulai menulis tentang filosofiekonomi pada abad 11 dan 12, jauh sebelummunculnya ide Merkantilisme yang baru muncul enam abad setelahnya, maupun sebelum kemunculan ide pemikiran ekonomi fisiokrasi Adam Smith tujuh abad sesudahnya, yang dianggap oleh kalangan ekonomkonvensional sebagai tahun kelahiran disiplin ilmu ekonomi.[2]
Sejak muda Al-Ghazali sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan. Ia pertama-tama belajar bahasa Arab dan fiqih di kota Tus, kemudian pergi ke kota Jurjan untuk belajar dasar-dasar ushul fiqh. Setelah kembali ke kota Tus selama beberapa waktu, ia pergi ke Naisabur untuk belajar kepada Imam Al-Haramaini Abu Al-Ma’ali Al-Juwaini, sampai yang terakhir ini wafat.
Setelah itu, ia berkunjung ke kota Baghdad, ibu kota Daulah Abbasiyah dan bertemu dengan Wazir Nizham Al-Mulk. Darinya, Al-Ghazali mendapat penghormatan dan penghargaan yang besar. Pada tahun 483 H (1090 M), ia diangkat menjadi guru di Madrasah Nizhamiyah. Pekerjaannya ini dilaksanakan dengan sangat berhasil, sehingga para ilmuwan pada masa itu menjadikannya sebagai referensi utama.
Pada tahun 488 H (1095 M), Al-Ghazali meninggalkan Baghdad dan pergi menuju ke Syria untuk merenung, membaca dan menulis selama kurang lebih 2 tahun. Kemudian, ia pindah ke Palestina untuk melakukan aktivitas yang sama dengan mengambil tempat di Baitul Maqdis. Setelah menunaikan ibadah haji dan menetap beberapa waktu di kota Iskandariah, Mesir, Al-Ghazali kembali ke tempat kelahirannya, Tus, pada tahun 499 H (1105 M) untuk melanjutkan aktivitasnya, berkhalwat dan beribadah. Proses pengasingannya tersebut berlangsung selama 12 tahun dan selama masa ini banyak menghasilkan berbagai karyanya yang terkenal, seperti Kita Ihya ‘Ulum al-Din.
Pada tahun yang sama, atas desakan penguasa pada masa itu, yaitu wazir Fakhr Al-Mulk, Al-Ghazali kembali mengajar di Madrasah Nizhamiyah di Naisabur. Namun, pekerjaannya itu hanya berlangsung selama 2 tahun. Ia kembali lagi ke kota Tus untuk mendirikan sebuah madrasah bagi para fukaha dan mutashawwifin. Al-Gahazali memilih kota ini sebagai tempat mengahbiskan waktu dan energinya untuk menyebarkan ilmu pengetahuan, hingga meninggal dunia pada tanggal 14 Jumadil Akhir 505 H atau 19 Desember 1111 M.


Sumber :

[1]Syaikh Muhammad Sa’id Mursi, Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2009), hlm.361.
[2]Muhammad Findi, Membedah Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali. (Iqtishodia Jurnal Ekonomi Islam Republika, 2010),  hlm.8.

Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah p...

faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

faktor-faktor yang mempengaruhi   pertumbuhan dan pembangunan ekonomi 1)  Masalah tekanan penduduk, a. Adanya kelebihan penduduk atau kenaikan jumlah penduduk yang pesat, hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kematian dan makin tingginya tingkat kelahiran. b. Besarnya jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua, hal ini dikarenakan tingkat produksi yang relatif tetap dan rendah. c. Adanya pengangguran di desa-desa, hal ini dikarenakan luas tanah yang relatif sedikit jumlahnya dibanding penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. d. Kurangnya keterampilan dasar yang diperlukan agar penduduknya mudah menerima pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila beberapa pengetahuan dasar telah dimiliki penduduk dalam hal membaca dan menulis. 2) Sumber-sumber alam yang belum banyak diolah atau diusahakan sehingga masih bersifat potensial. Sumber-sumber alam ini belum dapat menjadi sumber-sumber yang rill karena kekurangan kapital, tenag...

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi ...