A. Konsep Maqasid al-Syari’ah Sebagai sumber uatam agama Islam, Al-Qur’an mengandung berbagai ajaran. Ulama membagi kandungan al-Qur’an dalam tiga bagian besar, yaitu aqidah, akhlak, dan syariah. Aqidah berkaitan dengan dasar-dasar keimanan, akhlak berkaitan dengan etika, dan syari’ah berkaitan dengan berbagai aspek hukum yang muncul dari aqwal (perkataan) dan af’al (perbuatan). Kelompok terakhir syariah, dalam sistematika hukum islam, dibagi dalam dua hal, yakni ibadah ( habl min Allah ) dan muammalah ( habl min al-nas) . [1] Al-Quran tidak memuat berbagai aturan yang terperinci tentang ibadah dan muammalah. Ia hanya mengandungh dasar-dasar atau prinsip-prinsip ini, Nabi Muhammad Saw. menjelaskan melalui berbagai hadisnya. Kedua sumber inilah yang kemudian dijadikan pijakan ulama dalam mengembangkan hukum Islam., terutama di bidang muammalah. Dalam kerangka ini, Al-Syatibi mengemukakan konsep m...