Skip to main content

zakat dan pajak dalam perpesktif islam

Hasil gambar untuk gambar mengenai pajak dan zakat
Pengertian Zakat dan Pajak
            Perkataan zakat berasal dari kata “zaka”, artinya tumbuh dengan subur. Makna lain kata zaka, sebagaimana digunakan dalam al-Qur’an adalah suci dari dosa[1]. Secara etimologis, zakat berarti bersih, suci, berkah, tumbuh, maslahat, dan berkembang. Artinya setiap harta yang dikeluarkan zakatnya akan bersih, tumbuh, berkah, dan berkembang. Demikian pula bagi muzakki[2]. Hal tersebut berkenaan dengan firman Allah SWT dalam surah Ar Rum: 39, dan surah At Taubah: 103, yaitu:
Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”. (Q.S. Ar Rum: 39)[3].
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.(Q.S. At Taubah: 103).[4]
Zakat menurut istilah syara’ ialah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat[5]Zakat adalah kewajiban atas harta yang bersifat mengikat dan bukan anjuran. Kewajiban tersebut terkena kepada setiap muslim (baligh atau belum, berakal atau gila) ketika mereka memiliki sejumlah harta yang sudah memenuhi batas nisabnya.
Pajak (dari bahasa latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau badan) oleh negara  atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum.[6]
Pajak  menurut  syariah, secara etimologi pajak berasal dari bahasa arab disebut dengan istilah dharibah, yang artinya mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan. Secara bahasa maupun tradisi, dharibah dalam penggunaannya memang mempunyai banyak arti, namun para ulama memakai dharibah untuk menyebut harta yang dipungut sebagai kewajiban. Hal ini tampak jelas dalam ungkapan bahwa jizyah dan kharaj dipungut secara dharibah, yakni secara wajib. Bahkan sebagian ulama menyebut kharaj merupakan dharibah.
Jadi, dharibah adalah harta yang dipungut secara wajib oleh negara untuk untuk selain jizyah dan kharaj, sekalipun keduanya secara awam bisa dikategorikan dharibahAda tiga ulama yang memberikan definsi tentang pajak, yaitu:
1.      Yusuf Qardhawi berpendapat, Pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnyauntuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum disatu pihak dan untuk merealisasikan sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh negara.
2.      Gazi Inayah berpendapatpajak adalah kewajiban untuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat berwenang yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. Ketentuan pemerintah ini sesuai dengan ketentuan si pemilik harta dan dialokasikan untuk mencukupi kebutuhan pangan secara umum dan untuk memenuhi tuntutan politik keuangan bagi pemerintah.
3.      Abdul Qadim Zallum berpendapatpajak adalah harta yang diwajibkan Alloh SWT kepada kaum muslin untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka,  pada kondisi baitul mal tidak ada uang/harta.[7]

Karakteristik Pajak (DharibahMenurut Syariat

Ada beberapa ketentuan tentang pajak (dharibah) menurut syariat Islam, yang sekaligus membedakannya dengan pajak dalam sistem kapitalis (non-Islam) yaitu:
1.      Pajak (dharibah) bersifat temporer, tidak bersifat kontinu; hanya boleh dipungut ketika di baitul mal tidak ada harta atau kurang. Ketika di baitulmal sudah terisi kembali, maka kewajiban pajak bisa dihapuskan. Berbeda dengan zakat, yang tetap dipungut, sekalipun tidak ada lagi pihak yang membutuhkan (mustahiq). Sedangkan pajak menurut non Islam adalah abadi (selamanya)
2.      Pajak (dharibah) hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum muslim dan sebatas jumlah yang diperlukan untuk pembiayaan wajib tersebut, tidak boleh lebih. Sedangkan pajak menurut non-Islam ditujukan untuk seluruh warga tanpa membedakan agama.
3.      Pajak (dharibah) hanya diambil dari kaum muslim dan tidak dipungut dari non-Muslim. Sebab pajak (dharibah) dipungut untuk membiayai keperluan yang menjadi kewajiban bagi kaum Muslim, yang tidak menjadi kewajiban non-Muslim. Sedangkan teori pajak non-Islam tidak membedakan Muslim dan non-Muslim dengan alasan tidak boleh diskriminasi.
4.      Pajak (dharibah) hanya dipungut dari kaum Muslim yang kaya, tidak dipungut dari selainnya. Orang kaya adalah orang yang memiliki kelebihan harta dari pembiayaan kebutuhan pokok dan kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya bagi dirinyadan keluarganya menurut kelayakan kelayakan masyarakat sekitar. Dalam pajak non-Islam, kadangkala dipungut atas orang miskin, seperti pajak bumi dan bangunan atau PPN yang tidak mengenal siapa subyeknya, melainkan melihat obyek (barang atau jasa) yang dikonsumsi.
5.      Pajak (dharibah) hanya dipungut sesuai dengan jumlah pembiayaan yang diperlukan, tidak boleh lebih.
6.      Pajak (dharibah) dapat dihapus bila sudah tidak diperlukan. Menurut teori non-Islam, tidak akan dihapus karena hanya itulah sumber pendapatan.[8]

Kewajiban & Dasar Membayar Zakat dan Pajak 

Baik membayar zakat maupun membayar pajak hukumnya adalah wajib. Aturan mengenai keduanya bisa kita lihat dalam AlQur’an. Namun, jika kita mempertanyakan mana yang harus didahulukan, maka kita dapat berpikir terbuka terbuka dengan mengandalkan akal dan rasional. Kita memiliki dua kewajiban yang melekat pada penghasilan kita, yaitu kewajiban membayar Pajak dan kewajiban mengeluarkan Zakat. Pajak merupakan kewajiban kita terhadap negara atau Pemerintah, sedangkan Zakat merupakan kewajiban kita sebagai seorang muslim terhadap Allah SWT. Secara hirarki, bentuk pertanggungjawaban yang paling tinggi adalah kepada Allah SWT. Dengan menggunakan logika yang sama, maka yang harus kita tunaikan lebih dahulu adalah mengeluarkan Zakat dari penghasilan kita, baru setelah itu membayar Pajak ke negara.

1. Landasan Kewajiban Membayar Zakat

Zakat adalah rukun Islam ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat Fitrah. Ayat ayat zakat, shodaqah dan infaq yang turun di Makkah baru berupa anjuran dan penyampaiannya menggunakan metodologi pujian bagi yang melaksanakannya dan cacian atau teguran bagi yang meninggalkannya[9]. Landasan kewajiban mewmbayar zakat diantaranya:

·         Al Qur’an

Kata zakat disebut 30 kali dalam Al Qur’an (27 kali dalam satu ayat bersama shalat, 1 kali tidak dalam satu ayat tapi masih dalam konteks dengan shalat, 8 kata zaka terdapat dalam surat  yang diturunkan di Mekkah, dan 22 kata yang diturunkan di Madinah).[10]
Sementara dalam ayat-ayat yang turun di Madinah  menegaskan zakat itu wajib, dalam bentuk perintah yang tegas dan instruksi pelaksanaan yang jelas. “Dirikanlah oleh kalian shalat dan bayarlah zakat[11]. Pada tahun 2 H di Madinah, aturan zakat mulai lebih jelas seperti syarat harta yang terkena zakat dan cara perhitungannya. Di dalam beberapa ayat Al Qur’an, Allah mengancam orang-orang yang tidak membayar zakat dengan hukuman berat di akhirat dan kebinasaan atas harta yang dimilikinya sesuai dengan ayat berikut:

Artinya: “Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (Q.S. At Taubah: 35)[12].
Pada masa Abu Bakar menjadi khalifah, banyak suku-suku di Arab yang membangkang dan tidak mau untuk membayar zakat dan hanya mau mengerjakan shalat. Dan sikap yang diambil oleh Abu Bakar adalah memerangi kaum yang tidak mau membayar zakat. Para ulama pun menetapkan bahwa orang yang mengingkari dan tidak mengakui bahawa zakat hukumnya wajib adalah kafir dan sudah keluar dari islam. Berikut adalah ayat lainnya yang membahas mengenai zakat:
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.(Q.S. At Taubah: 60).[13]

·         Hadits

Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda: “siapa yang dikarunia oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakattnya, maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanya.” (HR. Bukhari)
“Golongan yang tidak mengeluarkan zakat (di dunia) akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang.” (HR. Tabrani)
“Bila shadaqah (zakat) bercampur dengan kekayaan lain, maka kekayaan itu akan binasa”(HR. Bazar dan Baihaqi)
“Zakat itu dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, dan diserahkan kepada orang-orang miskin”(HR. Bukhari)
Islam dibangun atas lima rukun: Syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad saw utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa Ramadhan ".(HR. Bukhari dan Muslim)

2. Landasan Membayar Pajak
           
            Di dalam Hukum Islam, dasar membayar pajak itu hukumnya adalah wajib, berdasarkan kepada ayat AlQur’an Surat AtTaubah : 29. "Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (Agama Allah), yaitu orang-orang yang diberi Alkitab kepada mereka, sampai mereka membayar "Jizyah" dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk."Pembebanan kewajiban membayar pajak hanyalah terhadap kaum laki-laki dan kaum Hawa yang normal, sedangkan orang yang tidak mampu, dibebaskan dari kewajiban tersebut. Pembebanannya pun disesuaikan dengan status sosial dan kondisi keuangannya. Dalam pengaturan pajak tersebut haruslah sesuai dengan Undang-undang, yaitu pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.[14]

·         Pendapat Ulama tentang kewajiban membayar Zakat dan Pajak

Islam adalah agama yang anti kedzaliman. Pengutipan pajak tidak dapat dilakukan sembarangan dan sekehendak hati penguasa. Pajak yang diakui dalam sejarah fiqh Islam dan sistem yang dibenarkan harus memenuhi beberapa syarat yaitu :

1. Benar–benar harta itu dibutuhkan dan tak ada sumber lain.

Pajak itu boleh dipungut apabila negara memang benar – benar membutuhkan dana, sedangkan sumber lain tidak diperoleh. Demikianlah pendapat Syeikh Muhammad Yusuf Qardhawy. Para ulama dan para ahli fatwa hukum Islam menekankan agar memperhatikan syarat ini sejauh mungkin. Sebagian ulama mensyaratkan bolehnya memungut pajak apabila Baitul Mal benar – benar kosong. Para ulama benar – benar sangat hati – hati dalam mewajibkan pajak kepada rakyat, karena khawatir akan membebani rakyat dengan beban yang di luar kemampuannya dan keserakahan pengelola pajak dan penguasa dalam mencari kekayaan dengan cara melakukan korupsi hasil pajak.

2. Pemungutan Pajak yang Adil.

Apabila pajak itu benarbenar dibutuhkan dan tidak ada sumber lain yang memadai, maka pengutipan pajak, bukan saja boleh, tapi wajib dengan syara. Tetapi harus dicatat, pembebanan itu harus adil dan tidak memberatkan. Jangan sampai menimbulkan keluhan dari masyrakat. Keadilan dalam pemungutan pajak didasarkan kepada pertimbangan ekonomi, sosial dan kebutuhan yang diperlukan rakyat dan pembangunan.

3. Pajak hendaknya dipergunakan untuk membiayai kepentingan umat, bukan untuk maksiat dan hawa nafsu.

4.Persetujuan para ahli/cendikiawan yang berakhlak.

Kepala negara, wakilnya, gubernur atau pemerintah daerah tidak boleh bertindak sendiri untuk mewajibkan pajak, menentukan besarnya, kecuali setelah dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan dari para ahli dan cendikiawan dalam masyarakat. Sedangkan mengenai pembayaran zakat, para ulama telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam.[15]

Persamaan dan Perbedaan Zakat dan Pajak

1. Perbedaan Zakat dan Pajak[16]

No.
Macam
Zakat
Pajak
1.
Pengertian
Bersih, bertambah dan berkembang
Utang, upeti, iuran kepada negara
2.
Landasan Hukum
Al-Qur’an dan As-Sunnah
Undang-Undang suatu negara
3.
Nisab dan Tarif
Ditentukan Allah SWT dan bersifat mutlak nisbah zakat memiliki ukuran tetap
Ditentukan oleh negara dan bersifat relatif. Nisbahnya berubah-ubah sesuai dengan neraca anggaran dihapuskan
4.
Sifat
Kewajiban bersifat tetap dan terus menerus
Kewajiban bersifat kebutuhan dan dapat dihapuskan
5.
Subjek
Muslim
Semua warga negara
6.
Objek Alokasi Penerimaan
Tetap 8 golongan (ashnaf)
Untuk dana pembangunan dan anggaran rutin
7.
Harta yang Dikenakan
Harta yang produktif
8.
Syarat Ijab Qabul
Disyaratkan
Semua harta
9.
Sanksi
Pahala dari Allah SWT
Dari negara
10.
Penghitungan
Dipercayakan kepada muzakki dan adanya amilin (petugas zakat)
Self. Assesment System, wajib pajak menghitung sendiri besarnya pajak terhutang melalui penyampaian SPT

2. Persamaan Zakat dan Pajak
            Terdapat beberapa persamaan pokok antara zakat dan pajak. Antara lain sebagai berikut:
·         Unsur Paksaan
Seorang Muslim yang memiliki harta yang telah memenuhi persyaratan zakat, jika melalaikan atau tidak mau menunaikannya, penguasa yang diwakili oleh para petugas zakat, wajib memaksanya[17]. Demikian pula halnya seorang yang sudah termasuk kategori wajib pajak, dapat dikenakan tindakan paksa padanya, baik secara langsung maupun tidak langsung, jika wajib pajak melalaikan kewajibannya. Tindakan paksa tersebut dilakukan secara bertingkat mulai dari peringatan, teguran, surat paksa, sampai dengan penyitaan.[18]
·         Unsur Pengelola
Pengelolaan zakat bukanlah semata-mata dilakukan secara individual, dari muzakki diserahkan langsung ke mustahik, akan tetapi dilakukan oleh sebuah lembaga yang khusus menangani zakat, yang memenuhi persyaratan tertentu disebut dengan Amil zakat. Amil zakat inilah yang memiliki tugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan penagihan dan pengambilan, serta mendistribusikannya secara tepat dan benar[19]. Adapun pengelolaan pajak, jelas harus diatur oleh negara. Hal ini sejalan dengan pengertian pajak itu sendiri, yaitu iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum, berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarrakan pemerintahan.[20]
·         Dari Sisi Tujuan
Pada akhirnya, zakat bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan, keamanan, dan ketentraman. Demikian pula halnya dengan pajak, dalam beberapa tujuannya relatif sama dengan tujuan tersebut diatas, terutama dalam hal pembiayaan pembangunan negara untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat banyak. Sementara itu Sjechul Hadi Permono mengemukakan bahwa terdapat kesamaan dalam tujuan zakat dengan pajak, yaitu sebagaisumber dana untuk mewujudkan suatu masyarakat adil makmur yang merata dan berkesinambungan antara kebutuhan matterial dan spiritual.[21]

Peranan Zakat dan Pajak Dalam Perekonomian
            Pada hakikatnya, zakat dan pajak telah menjadi salah satu sumber pendapatan sejak masa awal munculnya agama Islam. Penerapan kebijakan pajak yang dilakukan Rasulullah Saw, seperti kharaj, khums, dan zakat, menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi tingka inflasi. Pajak ini, khususnya khums, mendorong stabilitas pendapatan dan produksi total pada saat terjadi stagnasi dan penurunan permintaan dan penwaran agregat. Kebijakan ini juga tidak menyebabkan penurunan harga ataupun jumlah produksi.[22]
            Seperti yang telah djelaskan, zakat dikumpulkan berupa presentase tertentu dari perbedaan antara produksi dengan biaya variabel, sehingga tidak mempunyai dampak pada harga atau  jumlah produksi serta tidak menyebabkan penurunan persedian total hasil pertanian. Kharaj yang merupakan sewa tanah juga tidak mempunyai dampak pada harga dan jumlah produksi sehingga penarikan jenis pajak ini tidak mempengaruhi penawaran.[23]
      Pada tahun 2000, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 37 juta jiwa atau sekitar 19 persen, dan mulai turun pada tahun 2002 menjadi 18,2 persen, dan kembali turun menjadi 17,4 persen di tahun 2003. Namun di akhir tahun 2004 terdapat kecenderungan jumlah penduduk miskin meningkat mencapai 54 juta jiwa. (Business News, 7 September 2005:3).

Dalam Islam dikenal beberapa bentuk insentif bagi perekonomian yang sangat unik bagi masyarakat miskin yaitu zakat, infak dan shadaqah. Zakat bersifat wajib, sedangkan infak dan shadaqah bersifat sukarela. Keduanya berperan sebagai instrument pemerataan pendapatan dalam mencapai perekonomian yang berkeadilan. Sedangkan, dalam fiskal konvensional, pajak hingga kini menjadi masih menjadi tulang punggung APBN dalam menghadapi pengeluaran negara. Keduanya, pajak dan zakat merupakan dua ujung tombak pemerataan pendapatan yang selama ini berjalan di Indonesia. (Pikiran Rakyat, 27 Desember 2005)

Berdasar hasil penelitian Pusat Budaya dan Bahasa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2004-2005, yang menyebutkan potensi zakat, infak, dan shadaqah setiap tahunnya mencapai Rp 19, 3 triliun. Sedangkan berdasar data BAZ nasional dan daerah serta lembaga amil zakat yang sudah dikukuhkan pemerintah pusat maupun daerah jumlahnya kurang dari Rp 300 miliar per tahun. Dan, pajak masih diusahakan terkait dengan tax ratio-nya. Namun telah dijelaskan terhadap hukum diselenggarakannya pajak, yaitu: “Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu saling makan harta sesamamu dengan cara yang batil...(Qs. An-Nisa:29)

Dari Abul Khair r.a. beliau berkata: “Maslamah bin makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkan tugas penarikan pajak kepada Ruwaifi’ bin Tsabit r.a., maka ia berkata: “Sesungguhnya para penarik/ pemungut pajak(diadzab) di neraka. (HR.Ahmad 4/143, Abu Dawud: 2930) (al-Furqon, 39:2006)

Berdasarkan hal tersebut optimalisasi zakat merupakan potensi strategis untuk menunjang pembangunan perekonomian Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan yang sesungguhnya, yaitu secara lahir dan batin di dalam era modern ini.

Betapa penting peran dan manfaat zakat khususnya dalam hal ekonomi. Peran zakat sangat penting dalam usaha pemberdayaan potensi ekonomi umat. Agar pelaksanaannya dapat efektif sehingga pada akhirnya apabila zakat benar-benar dapat berjalan efektif, diharapkan tercapai sosial safety nets (kepastian terpenuhinya hak minimal kaum fakir miskin) serta berputarnya roda perekonomian umat, mendorong pemanfatan dana ‘diam’ (idle), mendorong inovasi dan penggunaan IPTEK serta harmonisasi hubungan si kaya dan si miskin. Sehingga pada akhirnya kehidupan umat yang ideal dengan sendirinya akan terwujud.[24]
Efek instrument-indtrument sejenis zakat terhadap perekonomian pada dasarnya dapat dilihat menggunakan makro ekonomi, baik melalui prilaku konsumsi, prilaku belanja pemerintah maupun prilaku investasi. Secara ekonomi, hal ini bisa dijelaskan sebagai berikut: bantuan zakat diberikan dalam bentuk konsumtif. Bantuan konsumtif yang diberikan kepada mustahik akan meningkatkan daya beli mustahik tersebut atas suatu barang yang menjadi kebutuhannya. Peningkatan daya beli atas suatu barang ini akan berimbas pada peningkatan produksi suatu perusahaan, imbas dari peningkatan produksi adalah penambahan kapasitas produksi yang hal ini berarti perusahaan akan menyerap tenaga kerja lebih banyak dan hal ini dapat menambah perekonomian negara secara aggregat[25]


Sumber dari :


[1] Mohammad Ali Daud, Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1988). hlm. 39.
[2] Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani, 2002). hlm. 56.
[3] Al Qur’an, Ar Rum:39.
[4] Al Qur’an, At Taubah: 103.
[5] Ibrahim Lubis, Ekonomi Islam, (Jakarta: Kalam Mulia1995). hlm. 729.
[6] https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak
[7] http://ritongachandra.blogspot.com/2014/01/makalah-pajak-dalam-persfektif-hukum.html
[8] http://ritongachandra.blogspot.com/2014/01/makalah-pajak-dalam-persfektif-hukum.html
[9] Novi Muliyawati, dkk., Zakat dan Pajak Dalam Perspektif Islam, (Bandung, 2008). hlm. 7.
[10] Sri Nurhayati Wasilah, Akuntansi Syariah Di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2014). hlm. 281.
[11] Ibid.
[12] Al Qur’an, At Taubah:35.
[13] Al Qur’an, At Taubah: 60.
[14] Novi Muliyawati, dkk., Zakat dan Pajak Dalam Perspektif Islam, (Bandung, 2008). hlm. 8.
[15] Novi Muliyawati, dkk., Zakat dan Pajak Dalam Perspektif Islam, (Bandung, 2008). hlm. 10.
[16] http://diahandani.blogspot.com/2014/01/makalah-tentang-zakat-dan-pajak_7284.html
[17] Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani, 2002). hlm. 52.
[18] Ibid. hlm. 53.
[19] Ibid. hlm. 53.
[20] Ibid. hlm. 54.
[21] Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani, 2002). hlm. 55.
[22] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014). hlm. 153.
[23] Ibid.
[24] http://qori-zonna.blogspot.co.id/2012/11/peran-zakat-dalam-membangun-perekonomian.html
[25] http://ahmadfajrulfalah24.blogspot.co.id/2015/01/peran-zakat-dalam-ekonomi-makro.html

Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah p...

faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

faktor-faktor yang mempengaruhi   pertumbuhan dan pembangunan ekonomi 1)  Masalah tekanan penduduk, a. Adanya kelebihan penduduk atau kenaikan jumlah penduduk yang pesat, hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kematian dan makin tingginya tingkat kelahiran. b. Besarnya jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua, hal ini dikarenakan tingkat produksi yang relatif tetap dan rendah. c. Adanya pengangguran di desa-desa, hal ini dikarenakan luas tanah yang relatif sedikit jumlahnya dibanding penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. d. Kurangnya keterampilan dasar yang diperlukan agar penduduknya mudah menerima pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila beberapa pengetahuan dasar telah dimiliki penduduk dalam hal membaca dan menulis. 2) Sumber-sumber alam yang belum banyak diolah atau diusahakan sehingga masih bersifat potensial. Sumber-sumber alam ini belum dapat menjadi sumber-sumber yang rill karena kekurangan kapital, tenag...

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi ...