Dalam literatur fiqh Islam, kewarisan (al-muwarits kata tunggalnya al-mirats ) lazim juga disebut dengan fara’idh, yaitu jamak dari kata faridhahdiambil dari kata fardh yang bermakna “ ketentuan atau takdir “. Al-fardhdalam terminology syar’i ialah bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris.[1]
Menurut bahasa waris ialah, berpindahnya sesuatu dari seseorang
kepada orang lain. Sedang menurut istilah, waris adalah harta peninggalan yang
ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Ahli waris ialah orang yang berhak
menerima harta peninggalan orang yang meniggal. Sedangkan harta warisan ialah
sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meniggal baik berupa uang atau
materi.[2]
Hukum kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur segala sesuatu
yang berkenaan dengan peralihan hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang
setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya.[3]
Adapun wasiat berasal dari segi bahasa yang berarti pesanan.
Berwasiat berarti berpesan untuk melakukan sesuatu hal. Sedang menurut istilah
wasiat adalah memberikan hak untuk memiliki sesuatu secara sukarela (tabarru’)
yang pelaksanaanya ditangguhkan setelah yang berwasiat meninggal dunia, baik
yang diwasiatkan itu berupa benda atau manfaat (jasa).[4]
Tata Cara Berwasiat
Di dalam KHI Pasal 195 ayat (1) dinyatakan bahwa: Wasiat dilakukan
secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua oramg
saksi, atau dihadapan notaris.
@ Wasiat Wajibah
Wasiat wajibah adalah wasiat yang diwajibkan atas
kerabat-kerabat terdekat yang tidak mendapat bagian pusaka (harta warisan).
Di kalangan para ulama masih terdapat pro
dan kontra mengenai wasiat wajibah ini. Mayoritas ahli tafsir dan jumhur ahli
fiqh menjelaskan bahwa ayat mengenai wasiat wajibah tersebut telah di naskh dengan
ayat-ayat mawarits. Namun sebagian lagi berpendapat bahwa hukum wasiat wajibah
tersebut masih berlaku meskipun telah di mansukh oleh ayat-ayat waris Ibnu Hazm
berpendapat bahwa apabila tidak diadakan wasiat untuk para kerabat yang tidak
mendapat bagian waris, maka hakim harus bertindak sebagai muwarits yaitu
memberi sebagian dari harta peninggalan kepada kerabat-kerabat yang tidak
mendapatkan bagian harta warisan.
Wasiat wajibah pun secara eksplisit
tercantum dalam KHI Pasal 209 ayat (1) yaitu: harta peninggalan
anak angkat dibagi berdasarkan pasal-pasal 176 sampai dengan 193 yang tersebut di atas sedangkan terhadapn orang tua yang tidak
menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta
warisan anak angkatnya.[5]
Rukun Wasiat
Adapun rukun wasiat yaitu[7]:
a.
Ada orang yang
berwasiat.
b.
Ada yang
menerima wasiat.
c.
Sesuatu yang
diwasiatkan, disyaratkan dapat berpindah milik dari seseorang kepada orang
lain.
d.
Lafaz (kalimat)
wasiat.
Sebanyak-banyaknya wasiat adalah sepertiga dari harta dan tidak
boleh lebih dari itu kecuali apabila diizinkan oleh semua ahli waris sesudah
orang yag berwasiat itu meninggal.
Rasulullah Saw bersabda:
عن
ابن عباس قال الناس غضوا من الثلث الى الربع فا ان رسول الله ص م قال الثلث والثلث
كثير
) رواه البخارى ومسلم(
“Dari Ibnu Abbas, berkata: alangkah baiknya jika manusia mengurangi
wasiat mereka dari sepertiga ke seperempat. Karena sesungguhnya Rasulullah Saw
telah bersabda: wasiat itu sepertiga, sedangkan sepertiga itu sudah banyak.” (HR Bukhari dan Muslim)
Wasiat hanya ditujukan kepada orang yang bukan ahli waris. Adapun
kepada ahli waris, wasiat tidak sah kecuali mendapat persetujuan dari semua
ahli waris.
Rasulullah Saw bersabda:
عن
ابى اما مة قال سمعت النبى صلى الله عليه وسلم يقول ان الله قد اعطى كل ذى حق حقه
فلا وصية لوارث )رواه الخمسة الا
النساء(
“dari Abu Amamah, ia berkata, “saya telah mendengar Nabi Saw
bersabda. ‘sesungguhnya Allah menentukan hak-hak tiap ahli waris. Maka dengan
ketentuan itu tidak ada hak wasiat lagi bagi seorang ahli waris” (HR lima orang ahli hadis, selain Nasa’i) [6]
Syarat-Syarat Orang yang Dapat Diserahi Wasiat
Syarat-syarat
orang yang dapat diserahi wasiat adalah:
a)
Beragama Islam.
b)
Sudah baligh.
c)
Orang yang berakal sehat.
d) Orang yang
merdeka.
e)
Amanah (dapat dipercaya).
f)
Cakap dalam menjalankan sebagaimana yang dikehendaki
oleh orang yang berwasiat.
Unsur-Unsur Kewarisan Islam
Proses peralihan harta dalam hokum kewarisan Islam memiliki
unsur-unsur sebagai berikut:
a)
Pewaris. Di
dalam literatur fikih disebut al-muwarits ialah seseorang yang telah
meninggal dunia dan meninggalkan sesuatu yang dapat beralih kepada keluarganya
yang masih hidup.
b)
Harta warisan.
Menurut hukum Islam adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh pewaris yang
secara hukum dapat beralih kepada ahli warisnya.
c)
Ahli waris dan
haknya. Menurut istilah fikih ialah orang yang berhak atas harta warisan yang
ditinggalkan oleh orang yang meninggal. Orang-orang tersebut pun harus memiliki
keterkaitan dengan pewaris. Seperti adanya hubungan kekerabatan, perkawinan.[7]
Sebab-Sebab Seseorang Mendapatkan Warisan
Seseorang berhak mendapatkan sejumlah harta warisan apabila
terdapat salah satu sebab di bawah ini, yaitu:
a)
Kekeluargaan.
b)
Perkawinan.
c)
Karena
memerdekakan budak.
d)
Hubungan Islam.
Orang yang meninggal dunia apabila tidak mempunyai ahli waris, maka harta
peninggalannya diserahkan ke baitul mal untuk umat Islam dengan jalan pusaka.[8]
sumber :
[1]Muhammad Amin Summa, Hukum
Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2005)
edisi revisi, hlm. 109
[3]Mohammad Daud Ali, Hukum
Islam dan Peradilan Agama, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2002) edisi
1,cet kedua, hlm. 120
[4]Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 91.
[5] Hasbi
Ash-Shiddieqy, Fiqhul Mawaris Hukum Waris Dalam Syariat Islam, (Jakarta: Bulan
Bintang, 1967), hlm. 291.
[6] Sulaiman
Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo,1994) cet 27, hlm. 371
[7] Amir
Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta:Kencana,2004) cet 1, hlm.
204
Comments
Post a Comment