Skip to main content

Wasiat

Hasil gambar untuk gambar harta

Dalam literatur fiqh Islam, kewarisan (al-muwarits kata tunggalnya al-mirats ) lazim juga disebut dengan fara’idh, yaitu jamak dari kata faridhahdiambil dari kata fardh yang bermakna “ ketentuan atau takdir “. Al-fardhdalam terminology syar’i ialah bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris.[1]
Menurut bahasa waris ialah, berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain. Sedang menurut istilah, waris adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Ahli waris ialah orang yang berhak menerima harta peninggalan orang yang meniggal. Sedangkan harta warisan ialah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meniggal baik berupa uang atau materi.[2]
Hukum kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya.[3]
Adapun wasiat berasal dari segi bahasa yang berarti pesanan. Berwasiat berarti berpesan untuk melakukan sesuatu hal. Sedang menurut istilah wasiat adalah memberikan hak untuk memiliki sesuatu secara sukarela (tabarru’) yang pelaksanaanya ditangguhkan setelah yang berwasiat meninggal dunia, baik yang diwasiatkan itu berupa benda atau manfaat (jasa).[4]

 Tata Cara Berwasiat
Di dalam KHI Pasal 195 ayat (1) dinyatakan bahwa: Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua oramg saksi, atau dihadapan notaris.
@  Wasiat Wajibah
Wasiat wajibah adalah wasiat yang diwajibkan atas kerabat-kerabat terdekat yang tidak mendapat bagian pusaka (harta warisan).
Di kalangan para ulama masih terdapat pro dan kontra mengenai wasiat wajibah ini. Mayoritas ahli tafsir dan jumhur ahli fiqh menjelaskan bahwa ayat mengenai wasiat wajibah tersebut telah di naskh dengan ayat-ayat mawarits. Namun sebagian lagi berpendapat bahwa hukum wasiat wajibah tersebut masih berlaku meskipun telah di mansukh oleh ayat-ayat waris Ibnu Hazm berpendapat bahwa apabila tidak diadakan wasiat untuk para kerabat yang tidak mendapat bagian waris, maka hakim harus bertindak sebagai muwarits yaitu memberi sebagian dari harta peninggalan kepada kerabat-kerabat yang tidak mendapatkan bagian harta warisan.
Wasiat wajibah pun secara eksplisit tercantum dalam KHI Pasal 209 ayat (1) yaitu: harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan pasal-pasal 176 sampai dengan 193 yang tersebut di atas sedangkan terhadapn orang tua yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan anak angkatnya.[5]
Rukun Wasiat
Adapun rukun wasiat yaitu[7]:
a.         Ada orang yang berwasiat.
b.        Ada yang menerima wasiat.
c.         Sesuatu yang diwasiatkan, disyaratkan dapat berpindah milik dari seseorang kepada orang lain.
d.        Lafaz (kalimat) wasiat.
Sebanyak-banyaknya wasiat adalah sepertiga dari harta dan tidak boleh lebih dari itu kecuali apabila diizinkan oleh semua ahli waris sesudah orang yag berwasiat itu meninggal.
Rasulullah Saw bersabda:
عن ابن عباس قال الناس غضوا من الثلث الى الربع فا ان رسول الله ص م قال الثلث والثلث كثير ) رواه البخارى ومسلم(
“Dari Ibnu Abbas, berkata: alangkah baiknya jika manusia mengurangi wasiat mereka dari sepertiga ke seperempat. Karena sesungguhnya Rasulullah Saw telah bersabda: wasiat itu sepertiga, sedangkan sepertiga itu sudah banyak.” (HR Bukhari dan Muslim)
Wasiat hanya ditujukan kepada orang yang bukan ahli waris. Adapun kepada ahli waris, wasiat tidak sah kecuali mendapat persetujuan dari semua ahli waris.
Rasulullah Saw bersabda:
عن ابى اما مة قال سمعت النبى صلى الله عليه وسلم يقول ان الله قد اعطى كل ذى حق حقه فلا وصية لوارث )رواه الخمسة الا النساء(
“dari Abu Amamah, ia berkata, “saya telah mendengar Nabi Saw bersabda. ‘sesungguhnya Allah menentukan hak-hak tiap ahli waris. Maka dengan ketentuan itu tidak ada hak wasiat lagi bagi seorang ahli waris” (HR lima orang ahli hadis, selain Nasa’i) [6]

Syarat-Syarat Orang yang Dapat Diserahi Wasiat
Syarat-syarat orang yang dapat diserahi wasiat adalah:
a)        Beragama Islam.
b)        Sudah baligh.
c)        Orang yang berakal sehat.
d)       Orang yang merdeka.
e)        Amanah (dapat dipercaya).
f)         Cakap dalam menjalankan sebagaimana yang dikehendaki oleh orang yang berwasiat.

Unsur-Unsur Kewarisan Islam
Proses peralihan harta dalam hokum kewarisan Islam memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
a)        Pewaris. Di dalam literatur fikih disebut al-muwarits ialah seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan sesuatu yang dapat beralih kepada keluarganya yang masih hidup.
b)        Harta warisan. Menurut hukum Islam adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh pewaris yang secara hukum dapat beralih kepada ahli warisnya.
c)        Ahli waris dan haknya. Menurut istilah fikih ialah orang yang berhak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal. Orang-orang tersebut pun harus memiliki keterkaitan dengan pewaris. Seperti adanya hubungan kekerabatan, perkawinan.[7]

Sebab-Sebab Seseorang Mendapatkan Warisan
Seseorang berhak mendapatkan sejumlah harta warisan apabila terdapat salah satu sebab di bawah ini, yaitu:
a)         Kekeluargaan.
b)        Perkawinan.
c)         Karena memerdekakan budak.
d)        Hubungan Islam. Orang yang meninggal dunia apabila tidak mempunyai ahli waris, maka harta peninggalannya diserahkan ke baitul mal untuk umat Islam dengan jalan pusaka.[8]

sumber :


[1]Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2005) edisi revisi, hlm. 109
[2]Amir  Abyan, Fiqih Jilid II, (Semarang: CV. Toha Putra, 1995), hal. 33.
[3]Mohammad Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2002) edisi 1,cet kedua, hlm. 120
[4]Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004), hlm.  91.
[5] Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqhul Mawaris Hukum Waris Dalam Syariat Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1967), hlm. 291.
[6] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo,1994) cet 27, hlm. 371
[7] Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta:Kencana,2004) cet 1, hlm. 204
[8] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, hlm. 348

Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah p...

faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

faktor-faktor yang mempengaruhi   pertumbuhan dan pembangunan ekonomi 1)  Masalah tekanan penduduk, a. Adanya kelebihan penduduk atau kenaikan jumlah penduduk yang pesat, hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kematian dan makin tingginya tingkat kelahiran. b. Besarnya jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua, hal ini dikarenakan tingkat produksi yang relatif tetap dan rendah. c. Adanya pengangguran di desa-desa, hal ini dikarenakan luas tanah yang relatif sedikit jumlahnya dibanding penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. d. Kurangnya keterampilan dasar yang diperlukan agar penduduknya mudah menerima pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila beberapa pengetahuan dasar telah dimiliki penduduk dalam hal membaca dan menulis. 2) Sumber-sumber alam yang belum banyak diolah atau diusahakan sehingga masih bersifat potensial. Sumber-sumber alam ini belum dapat menjadi sumber-sumber yang rill karena kekurangan kapital, tenag...

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi ...