Skip to main content

Urbanisasi dan Migrasi Dalam Perspektif Islam

Urbanisasi  dan Migrasi Dalam Perspektif Islam

Agama Islam, secara tersirat menganjurkan umatnya untuk merantau. Tradisi merantau bahkan dicontohkan oleh para nabi, ulama, dan orang-orang besar, baik untuk menuntut ilmu maupun menyebarkan kebaikan. Perintah ini yang secara tersirat dan tersurat banyak disebut kan di dalam Alquran dengan frasa dan kisah berbeda.
“Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Jumu’ah: 10)
Di dalam Islam, merantau dengan tujuan untuk menuntut ilmu atau tujuan-tujuan kebaikan lainnya, bahkan bisa makan dengan berada di jalan Allah (fii sabilillah). Dimensi kosmik-teologis ini menjadi sumbu spiritual yang terus menyalakan bara semangat para kaum urban untuk mencapai kehidupan lebih baik.
Islam memandang bahwa Buruknya ri’ayah oleh negara disebabkan oleh sejumlah faktor yang berujung pada sistem kapitalisme sehingga Pembangunan tidak didasari pada paradigma pemeliharaan urusan rakyat (ri’ayah syu’unil ummah).
Dalam kapitalisme negara harus seminim mungkin menangani urusan rakyat secara langsung, sebaiknya penanganan semua diserahkan kepada swasta. Itulah yang membuat dan terlihat dalam bentuk kemitraan pemerintah dengan swasta (KPS) dalam pembangunan berbagai infrastruktur seperti jalan, jembatan, pasar, terminal, pelabuhan, bandara, dan penanganan berbagai urusan. Dengan pola seperti itu, keuntungan tidak dinikmati rakyat, tetapi dinikmati swasta yang sudah berinvestasi pada beragam sektor strategis. Alih-alih melayani masyarakat, kemitraan ini justru menempatkan rakat sebagai konsumen.
Hal yang paling utama dari penyebab terjadinya urbanisasi dalam pandangan islam, adalah tidak meratanya proses distribusi ekonomi, sehingga pusat-pusat ekonomi dan perputaran uang hanya terjadi di satu wilayah tertentu saja (uang hanya berada dalam golongan tertentu).
"Sesungguhnya Allah swt. menyuruh berlaku adil dan berbuat kebaikan dan memberi kepada kaum) kerabat ; dan melarang dari perbuatan keji, dan hal yang tidak disenangi, dan memberontak. Dia memberi kamu nasihat supaya kamu mengambil pelajaran." (Q.S. 16:91)
"Bukanlah kebaikan bahwa kamu menghadapkan wajahmu ke arah Timur dan Barat, tetapi yang sebenarnya kebaikan ialah yang beriman kepada Allah swt. dan Hari Kemudian dan malaikat-malaikat dan Kitab dan nabi-nabi, dan memberikan harta atas kecintaan kepada-Nya, kepada kaum kerabat, dan anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, dan orang musafir, dan mereka yang meminta sedekah dan untuk memerdekakan hamba sahaya; dan orang-orang yang mendirikan shalat dan membayar zakat; dan orang-orang yang menepati janji mereka bila mereka berjanji, dan mereka yang sabar dalam kesusahan  dan kesengsaraan, dan tabah dalam masa perang; merekalah orang-orang yang benar dan merekalah orang-orang yang bertakwa. (Q.S. 2:178)
“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshâr) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu)”. (Al-Hasyr:9).

baca juga : zakat dalam islam


Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah p...

faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

faktor-faktor yang mempengaruhi   pertumbuhan dan pembangunan ekonomi 1)  Masalah tekanan penduduk, a. Adanya kelebihan penduduk atau kenaikan jumlah penduduk yang pesat, hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kematian dan makin tingginya tingkat kelahiran. b. Besarnya jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua, hal ini dikarenakan tingkat produksi yang relatif tetap dan rendah. c. Adanya pengangguran di desa-desa, hal ini dikarenakan luas tanah yang relatif sedikit jumlahnya dibanding penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. d. Kurangnya keterampilan dasar yang diperlukan agar penduduknya mudah menerima pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila beberapa pengetahuan dasar telah dimiliki penduduk dalam hal membaca dan menulis. 2) Sumber-sumber alam yang belum banyak diolah atau diusahakan sehingga masih bersifat potensial. Sumber-sumber alam ini belum dapat menjadi sumber-sumber yang rill karena kekurangan kapital, tenag...

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi ...