Skip to main content

Struktur dan Budaya Organisasi

  Struktur Organisasi

Dale mengatakan struktur itu adalah makanisme organisasi.Pada struktur itulah ditentukan apa yang harus dikerjakan oleh setiap personalia organisasi dan di sini pula akan Nampak pekerjaan-pekerjaan mana yang bisa digabungkan di bawah satu ketua. Sedangkan proses penentuan struktur itu disebut dengan istilah mengorganisasi. Jadi salah satu fungsi atau  tugas manajemen adalah mengorganisasi.
Sementara itu Johnson menyatakan struktur dengan kalimat yang sangat sederhana yaitu hubungan beberapa fungsi/aktifitas dalam suatu arganisasi. Jadi Johnson menekankan hubungan beberapa pekerjaan, pekerjan-pekerjaan yang berhubungan ini ada kesamaannya dengan pembentukan unit-unit kerja pada uraian di atas.
Robbins berpendapat bahwa struktur organisasi adalah tugas-tugas yang diterima oleh setiap personalia, dengan siapa mereka bekerja sama, dengan siapa mereka mengendalikan interaksi, dan kepada siapa mereka melaporkan hasil kerjanya.[1] Hubungan kerja di sini sudah lebih jelas yaitu berupa kerja sama, interaksi, dan melapor. Kerjasama akan terjadi terutama dengan para personalia dalam satu sub kerja, sebab isi atau sifat pekerjaan mereka hamper sama. Interaksi  akan terjadi secara vertical dan horizontal terutama terhadap sub unit kerja yang lain. Dan melapor pada umumnya dilakukan terhadap atasan.
Dengan demikian struktur organisasi adalah mekanisme kerja organisasi itu yang menggambarkan unit-unit kerjanya dengan tugas-tugas individu di dalamnya beserta kerja samanya dengan individi-individu lain. Dan hubungan antara unit-unit kerja itu baik secara vertical maupun horizontal.
Struktur organisasi itu sesungguhnya teratur menurut sistematika tertentu. Jenis tugas dan kaitan yang banyak  dan begitu kompleks dapat disederhanakan dengan cara membanding-bandingkannya satu dengan yang lain. Kemudian bagi yang relative sama dijadikan satu bentuk unit kerja tertentu. Begitu pula jenis-jenis tugas yang ada dalam unit kerja ini di kelompok-kelompokkan menurut kesamaannya dan dibentuk menjadi sub unit. Dan akhirnya tugas-tugas yang ada dalam sub unit ini disesuaikan dengan kompetensi para personalia dalam sub unit. Kerangka struktur ini yang sudah sistematis dan resmi dipakai dalam organisasi itu disebut struktur formal. Dan karena struktur ini terbentuk  merupakan suatu hirarkhi yang menyempit ke atassebagai suatu pengendaliannya, maka ia bersifat sentralisasi.

 Pengertian Budaya Organisasi
Budaya berasal dari bahasa latin “ Colere “ yang artinya mengolah atau mengerjakan, kemudian dalam bahasa inggris disebut “Culture” yang artinya  cara atau pola hidup masyarakat
Secara Terminologis budaya  adalah suatu hasil dari budi dan atau daya, cipta, karya, karsa, pikiran dan adat  istiadat manusia yang secara sadar maupun tidak, dapat diterima sebagai suatu perilaku yang beradab

·         Menurut (Owens 1991). Budaya organisasi mengacu pada norma perilaku, asumsi, dan keyakinan dari suatu organisasi.
·          Sonhadji (1991) menyatakan bahwa budaya organisasi adalah proses sosialisasi anggota organisasi untuk mengembangkan persepsi, nilai dan keyakinan terhada organisasi.
·         Gibson Ivanichevich dan Donelly menyatakan bahwa budaya organisasi adalah kepribadian organisasi yang mempengaruhi cara bertindak individu dalam organisasi.
·         Menurut creemers dan Reynold(1993) budaya organisasi adalah keseluruhan norma,nilai keyakinan dan asumsi yang dimiliki oleh anggota didalam organisasi

 Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa budaya organisasi berkenaan dengan keyakinan, asumsi, nilai-nilai,perilaku,ideologi, sikap,kebiasaan, dan harapan-harapan yang dimiliki oleh organisasi [2].
Budaya organisasi juga disebut budaya perusahaan, yaittu seperangkat nilai-nilai atau norma-norma yang telah relatif lama berlakunya,dianut bersama oleh para anggota organisasi sebagai norma perilaku dlaam menyelesaikan masalah- masalah organisasi.
Budaya organisasi merupakan suatu kekuatan sosial yang tidak tampak,yang dapat menggerakkan orang-orang dalam suatu organisasi untuk melakukan aktivitas kerja. Secara tidak sadar tiap-tiap orang didalam suatu organisasi mempelajari budaya yang berlaku didalam organisasinya. Apalagi bila ia sebagai orang baru supaya dapat diterima oleh lingkungan tempat bekerja, ia berusaha mempelajari apa yang dilarang dan apa yang diwajibkan, apa yang baik dan apa yang buruk, apa yang benar dan apa yang salah, dan apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan didalam organisasi tempat bekerja itu.
Budaya yang kuat dan positif sangat berpengaruh terhadap perilaku dan efektivitas kinerja perusahaan sebagaimana yang dikatakan oleh Deal & Kennedy(1982),Miner (1990) ,Robbins (1990) karena menimbulkan antara lain sebagai berikut:[3]
1.      Nilai-nilai kunci yang saling menjalin,tersosialisasikan, menginternalisasi,menjiwai pada para anggota dan merupakan kekuatan yang tidak tampak.
2.      Perilaku-perilaku karyawan secara tidak disadari terkendali dan terkoordinasi oleh kekuatan yang informal atau tidak tampak.
3.      Para anggota merasa komit dan loyal pada organisasi
4.      Adanya musyawarah dan kebersamaan atau kesertaan dalam hal-hal yang berarti sebagai bentuk partisipasi,pengakuan, dan penghormatan terhadap karyawan.
5.      Semua kegiatan berorientasi atau diarahkan kepada misi atau tujuan organisasi.
6.      Para karyawan merasa senang, karena diakui dan dihargai martabat dan kosntribusinya,yang sangat  rewarding.
7.      Adanya koordinasi,integrasi dan konsistensi yang menstabilkan kegiatan-kegiatan perusahaan.
8.      Budaya berpengaruh terhadap perilaku individual maupun kelompok.




[1]               Made Pidarta,Manajamen Pendidikan Indonesia( Jakarta: PT Bina Aksara,1988) hlm 61
[2]               Hendyat Soetopo, Perilaku Organisasi teori dan Praktik di Bidang Pendidikan (Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset) hlm 123
[3]               Edy sutrisno, Budaya Organisasi (Jakarta:Kencana,2011) hlm  3-4

Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah penge

Departementalisasi Organsasi

Pengertian Departementalisasi Organsasi Departementalisasi adalah proses penentuan cara bagaimana kegiatan yang dikelompokkan. Beberapa bentuk departementalisasi sebagai berikut : •           Fungsi •           Produk atau jasa •           Wilayah •           Langganan •           Proses atau peralatan •           Waktu •           Pelayanan •           Alpa – numeral •           Proyek atau matriks 1.       Departementalisasi Fungsional               Departentalisasi fungsional mengelompokkan fungsi – fungsi yang sama atau kegiatan – kegiatan sejenis untuk membentuk suatu satuan organisasi. Organisasi fungsional ini barangkali merupakan bentuk yang paling umum dan bentuk dasar departementalisasi. kebaikan utama pendekatan fungsional adalah bahwa pendekatan ini menjaga kekuasaan dan kedudukan fungsi- funsi utama, menciptakan efisiensi melalui spesialisasi, memusatkan keahlian organisasi dan memungkinkan pegawai manajemen kepuncak lebih ketat terhadap fungs

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi agar suatu per