Pengertian
Serikat Pekerja
Secara umum
pekerja/buruh adalah warga negara yang mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hal untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak mengeluarkan pendapat,
berkumpul dalam suatu organisasi serta mendirikan dan menjadi anggota Serikat
Pekerja/Serikat Buruh.
Pekerja/buruh
merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin
kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia
pada umumnya.
Sehubungan
dengan hal itu Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang merupakan sarana untuk
memperjuangkan kepentingan pekerja haruslah memiliki rasa tanggung-jawab atas
kelangsungan perusahaan dan begitu pula sebaliknya, pengusaha harus
memperlakukan pekerja sebagai mitra sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
Serikat pekerja/serikat buruh didirikan secara bebas, terbuka, mandiri,
demokratis, dan juga bertanggung jawab oleh pekerja/buruh untuk memperjuangkan
kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya.
Pengertian
Serikat Pekerja/Serikat Buruh menurut Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang No. 21
Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh,
dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Didalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat, Buruh
terbagi menjadi dua yaitu Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan dan
Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar perusahaan. Pada Pasal 1 angka 2
Undang-Undang No.21 tahun 2000, Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan
ialah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di
satu perusahaan atau di beberapa perusahaan. Pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang
No.21 tahun 2000, Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar perusahaan ialah
serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak
bekerja di perusahaan.[1]
Serikat
Pekerja/Buruh dapat membentuk Federasi Serikat Pekerja/Buruh maupun Konferensi
Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pada Pasal 1 angka 4 Undang- Undang No.21 tahun
2000, Federasi serikat pekerja/serikat buruh ialah gabungan serikat
pekerja/serikat buruh. Adapun pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.21 tahun
2000, Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh ialah gabungan federasi serikat
pekerja/serikat buruh.
Federasi serikat
pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan
Konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3
federasi serikat pekerja.
Pada dasarnya
sebuah serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan
aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di
suatu perusahaan, seorang karyawan hanya tinggal menghubungi pengurus serikat
pekerja di kantor tempatnya bekerja, biasanya akan diminta untuk mengisi
formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang
memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp.1.000-Rp.5.000,
gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan
anggotanya.
Dalam Pasal 14,
UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa
seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat
pekerja/serikat buruh di satu perusahaan. Apabila seorang pekerja/serikat buruh
dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat
pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu
serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
Setiap serikat
pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat
pekerja/serikat buruh (Pasal 16 UU No. 21 tahun 2000). Dan demikian pula sebuah
federasi hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi. UU No. 21 tahun
2000.
Pekerja/buruh
menurut UU No.21 tahun 2000 ialah setiap orang yang bekerja dengan menerima
upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dari definisi tersebut terdapat dua unsur
yaitu orang yang bekerja dan unsur menerima upah atau imbalan dalam bentuk
lain. Hal ini berbeda dengan definisi tenaga kerja yaitu setiap orang yang
mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Jadi, dapat
disimpukan bahwa serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang
berkesinambungan dan permanen yang dibentuk secara sukarela dari, oleh dan
untuk pekerja sebagai maksud untuk;
a. Melindungi
dan membela hak dan kepentingan pekerja
Sebagai individu
pekerja tidak akan mampu melindungi dan memperjuangkan kepentingan dan
hak-haknya; kebebasan berserikat dan berorganisasi, perlindungan akan
pengangguran, perlindungan akan diskriminasi, mendapatkan kesamaan kesepakatan
akan pendidikan dan pelatihan, promosi dan penghargaan, peningkatan kondisi –
kondisi dan syarat-syarat kerja, dan sebagainya. Hanya dengan melalui serikat
pekerja mereka bisa mencapainya, karena serikat pekerja memiliki kewenangan
penuh untuk menyuarakan kepentingan dan hak-hak anggotanya (pekerja), dan
mewakili pandangan, pendapat dan kemauan mereka.
b. Memperbaiki
kondisi-kondisi dan syarat-syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan
manajemen/pengusaha
Seperti disebut diatas bahwa
pekerja harus mengetahui dan memahami bahwa sebagai perseorangan dan pekerja
tidak akan banyak yang bisa dicapai. Hanya melalui usaha mengorganisir dirinya
dan kegiatan kolektif mereka dapat secara efektif menjunjung tinggi martabatnya
sebagai individu dan pekerja, menghormati perintah dari pengusaha - berusaha
keras untuk memperbaiki dan memelihara mata pencaharian, meningkatan
pengupahan, status sosial ekonomi, kesejahteraan yang lebih baik dan upah-upah
lainnya. Perjanjian kerja bersama hanya bisa dilakukan hanya oleh
pengusaha/organisasi pengusaha/kelompok pengusaha disatu pihak dan pihak
lainnya oleh perwakilan organisasi pekerja atau perwakilan dari pekerja dalam
rangka perundingan kondisi dan
syarat-syarat kerja (ILO Recommendation No. 91 Paragraf 2, Konvensi ILO No. 98
Pasal 4).
c. Melindungi
dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka
mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK)
Berpikir tentang pekerja kita tidak
hanya berpikir tentang diri mereka sendiri tetapi juga keluarga yang
dimilikinya. Kondisi sulit yang dialami pekerja; sakit, kehilangan promosi atau
jabatan, skorsing ataupun PHK akan juga dirasakan oleh keluarganya. Disamping
sebagai lembaga perundingan (bargaining institution) serikat pekerja adalah
juga lembaga sosial (Social Institution)
d. Mengupayakan
agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat
serikat pekerja sebelum membuat keputusan
Setiap keputusan yang diambil oleh
manajemen/pengusaha akan selalu berdampak kepada pekerja. Serikat pekerja
mempunyai hak untuk mengetahui rancangan keputusan yang akan diambil dengan
memberikan masukan ataupun menekan dan mempengaruhi kebijakan yang akan diambil
bila itu berdampak buruk bagi pekerja.
Sifat
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Serikat pekerja/serikat
buruh bebas dalam menentukan asas organisasinya tetapi tidak boleh menggunakan
asas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dikarenakan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sifat
antara lain :
a. Bebas
ialah sebagai organisasi dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
tidak dibawah pengaruh ataupun tekanan dari pihak manapun.
b. Terbuka
ialah dalam menerima anggota ataupun dalam memperjuangkan kepentingan
pekerja/buruh tidak membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis
kelamin.
c. Mandiri
ialah dalam mendirikan, menjalankan dan juga mengembangkan organisasi
ditentukan oleh kekuatan sendiri tidak dikendalikan oleh pihak lain di luar
organisasi.
d. Demokratis
ialah dalam melakukan pembentukan organisasi, pemilihan pengurus,
memperjuangkan dan juga melaksanakan hak dan kewajiban organisasi dilakukan
sesuai dengan prinsip demokrasi.
e. Bertanggung
jawab ialah untuk mencapai tujuan dan melaksanakan hak dan kewajibannya,
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh bertanggung jawab kepada anggota, masyarakat, dan negara.
Tujuan
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Berdasarkan
ketentuan Pasal 4 Undang-undang No.21 Tahun 2000, Serikat Pekerja/Buruh,
federasi dan konfederasi Serikat Pekerja/Buruh bertujuan untuk memberikan
perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan
yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
Fungsi
Serikat Pekerja Beserta Hak dan Kewajibannya
Fungsi Serikat
Pekerja/Serikat Buruh sering dikaitkan dengan keadaan hubungan industrial.
Hubungan industrial itu diartikan sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk
antara para pelaku didalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi
pengusaha,pekerja, dan pemerintah.[2]
Fungsi Serikat
Pekerja/Serikat Buruh dituangkan di dalam Undang- Undang No.21 Tahun 2000.
Fungsi dapat diartikan sebagai jabatan (pekerjaan) yang dilakukan; apabila
ketua tidak ada maka wakil ketua akan melakukan fungsi ketua; fungsi adalah kegunaan suatu hal;
berfungsi artinya berkedudukan, bertugas sebagai; menjalankan tugasnya.[3]
Dengan demikian
fungsi Serikat Buruh/Serikat
Pekerja dapat diartikan sebagai jabatan, kegunaan,
kedudukan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Demi mencapai tujuan dari
dibentuknya Serikat Pekerja/Serikat Buruh itu, maka Serikat Pekerja/Serikat
Buruh mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Sebagai
pihak yang turut serta dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan
penyelesaian perselisihan industrial.
b. Sebagai
wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja bersama di bidang ketenagakerjaan
sesuai dengan tingkatannya.
c. Sebagai
sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan
berkeadilan yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
d. Sebagai
sarana penyalur aspirasi dari para pekerja/buruh dan juga sebagai pihak yang
akan selalu tetap memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
e. Sebagai
perencana, pelaksana dan penanggung jawab dalam pemogokan pekerja sesuai
peraturan perundang-undangan.
f. Sebagai
wakil dari para pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di
perusahaan.
Hak untuk menjadi
anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan hak asasi dari
pekerja/buruh yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 28.
Hak dari Serikat
Pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan antara lain:
a. Membuat
perjanjian kerja bersama dengan pengusaha
b. Mewakili
pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial
c. Mewakili
pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan
d. Membentuk
lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan
kesejahteraan pekerja
e. Melakukan
kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan kewajiban
dari Serikat Pekerja yang telah mempunyai
nomor bukti pencatatan ialah:
a. Melindungi
dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya.
b. Memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya
c. Mempertanggung-jawabkan
kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangganya.
Sejarah
Perkembangan Serikat Pekerja
Di Indonesia
perkembangan keserikatpekerjaan/buruhan mengalami pasang surutnya, sejak zaman
penjajahan Belanda telah berdiri Serikat Pekerja atau Buruh untuk pekerja/buruh kulit putih.
Awal perjuangan
pekerja/buruh pribumi adalah dengan berdirinya Boedi Oetomo tahun 1908 yang
kemudian berdiri Serikat Buruh Kereta Api, setelah itu gerakanpekerja/buruh
terus berkembang diantaranya yang dipengaruhi oleh gerakan komunis di Eropa dan
aliran islam.Serikat Islam saat itu mendirikan Gabungan Serikat Pekerja maka
lahirlah Gabungan Serikat Islam yang pertama di Indonesia.Kemudian serikat
Pekerja/ Buruh yang telah terbentuk kemudian dibubarkan oleh pemerintah bala
tentara Jepang pada tahun 1942.
Setelah proklamasi
kemerdekaan sampai tahun 1950, mulai timbul lagi organisasi pekerja/buruh yang
pada mulanya tidak berorientasi politik. Menjelang akhir tahun 1940-an Gabungan
Serikat-serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang merupakan visi dari Persatuan
Organisasi Buruh (POB) dan Ikatan Central Organisasi Serikat Sekerja (ICOSS)
menjadi organisasi yang beraliran politik.
Pada zaman awal
kemerdekaan kita mengenal serikat pekerja/buruh yang sebagian berorientasi
politik. Pada tahun 1950-an dan awal tahun 1960-an bahkan hampir kita kenal
serikat pekerja/buruh yang perjuangannya tidak semata-mata untuk kepentingan pekerja/buruh
tetapi lebih berorientasi pada perjuangan politik.
Dalam kurun waktu 1950–
959 berdiri berbagai organisasi pekerja/buruh, antara 1959–1965 gerakan buruh
menjadi alat partai politik bahkan hampir semua serikat pekerja/buruh yang ada
berafiliasi kepada partai politik. Dengan demikian perjuangan para
pekerja/buruh terabaikan, karena serikat pekerja/buruh lebih memperjuangkan
untuk partai politik yang menjadi induknya. Setelah gagalnya pemberontakan G30 S/PKI,
maka Serikat Pekerja/Buruh berusaha untuk menyatukan diri. Pada awalnya mereka
membentuk sekretariat bersama, pada tahun 1968 sekretariat bersama yang ada
ditingkatkan menjadi Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia (MPBI) yang
merupakan awal dari bergabungnya Serikat Pekerja/Buruh yang ada.
Pada tahun 1973 para
pimpinan Serikat Pekerja/Buruh yang ada mengeluarkan deklarasi tentang
persatuan Serikat Buruh dan membentuk Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI).
Dalam perkembangannya federasi ini berubah manjadi serikat pekerja yang
bersifat monolitik atau unitaris dalam bentuk serikat pekerja (SPSI) pada tahun
1985. Menyadari bahwa bentuk unitaris tidak sejalan dengan kebebasan
berserikat, maka pada tahun 1995 SPSI berubah menjadi federasi dari 13 sektor
serikat pekerja dengan nama Federasi SPSI.
Didalam era reformasi
dimana kebebasan berserikat dan demokratisasi dijunjung tinggi, maka pemerintah
meratifikasi konvensi ILO No. 87 tentang hak berserikat dan perlindungan
terhadap hak berorganisasi. Pada saat ini serikat pekerja/buruh tumbuh dengan pesat
dan telah berdiri tidak kurang dari 205 serikat pekerja/buruh tingkat nasional.
Untuk menjamin kebebasan berserikat juga telah disahkan UU. No. 21 tahun 2000
tentang serikat pekerja/buruh.
Pada saat ini,
kebebasan berserikat secara luas dijamin sepenuhnya, Peraturan
perundang-undangan yang ada memberi kesempatan tumbuh dan berkembangnya
kebebasan berserikat yang praktis tanpa batas.
UUD 1945 menjamin
kebebasan berserikat, deklarasi PBB tentang hak asasi manusia (Universal
Declaration Of Human Right) tahun 1948 secara khusus menyebutkan tentang hak
berserikat. Demikian pula ILO mengeluarkan 2 konvensi mengenai kebebasan
berserikat, dengan demikian bangsa Indonesia dan masyarakat memiliki pandangan
yang sama tentang kebebasan berserikat bagi para pekerja/buruh.
Comments
Post a Comment