Skip to main content

Serikat kerja

Pengertian Serikat Pekerja
Secara umum pekerja/buruh adalah warga negara yang mempunyai  persamaan kedudukan dalam hukum, hal untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam suatu organisasi serta mendirikan dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Sehubungan dengan hal itu Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja haruslah memiliki rasa tanggung-jawab atas kelangsungan perusahaan dan begitu pula sebaliknya, pengusaha harus memperlakukan pekerja sebagai mitra sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Serikat pekerja/serikat buruh didirikan secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan juga bertanggung jawab oleh pekerja/buruh untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya.
Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh menurut Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Didalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat, Buruh terbagi menjadi dua yaitu Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar perusahaan. Pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan ialah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan. Pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar perusahaan ialah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.[1]
Serikat Pekerja/Buruh dapat membentuk Federasi Serikat Pekerja/Buruh maupun Konferensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pada Pasal 1 angka 4 Undang- Undang No.21 tahun 2000, Federasi serikat pekerja/serikat buruh ialah gabungan serikat pekerja/serikat buruh. Adapun pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh ialah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan Konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja.
Pada dasarnya sebuah serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, seorang karyawan hanya tinggal menghubungi pengurus serikat pekerja di kantor tempatnya bekerja, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp.1.000-Rp.5.000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya.
Dalam Pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan. Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 16 UU No. 21 tahun 2000). Dan demikian pula sebuah federasi hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi. UU No. 21 tahun 2000.
Pekerja/buruh menurut UU No.21 tahun 2000 ialah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dari definisi tersebut terdapat dua unsur yaitu orang yang bekerja dan unsur menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Hal ini berbeda dengan definisi tenaga kerja yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Jadi, dapat disimpukan bahwa serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen yang dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untuk; 
a.       Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja  
Sebagai individu pekerja tidak akan mampu melindungi dan memperjuangkan kepentingan dan hak-haknya; kebebasan berserikat dan berorganisasi, perlindungan akan pengangguran, perlindungan akan diskriminasi, mendapatkan kesamaan kesepakatan akan pendidikan dan pelatihan, promosi dan penghargaan, peningkatan kondisi – kondisi dan syarat-syarat kerja, dan sebagainya. Hanya dengan melalui serikat pekerja mereka bisa mencapainya, karena serikat pekerja memiliki kewenangan penuh untuk menyuarakan kepentingan dan hak-hak anggotanya (pekerja), dan mewakili pandangan, pendapat dan kemauan mereka. 
b.      Memperbaiki kondisi-kondisi dan syarat-syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha 
Seperti disebut diatas bahwa pekerja harus mengetahui dan memahami bahwa sebagai perseorangan dan pekerja tidak akan banyak yang bisa dicapai. Hanya melalui usaha mengorganisir dirinya dan kegiatan kolektif mereka dapat secara efektif menjunjung tinggi martabatnya sebagai individu dan pekerja, menghormati perintah dari pengusaha - berusaha keras untuk memperbaiki dan memelihara mata pencaharian, meningkatan pengupahan, status sosial ekonomi, kesejahteraan yang lebih baik dan upah-upah lainnya. Perjanjian kerja bersama hanya bisa dilakukan hanya oleh pengusaha/organisasi pengusaha/kelompok pengusaha disatu pihak dan pihak lainnya oleh perwakilan organisasi pekerja atau perwakilan dari pekerja dalam rangka perundingan kondisi  dan syarat-syarat kerja (ILO Recommendation No. 91 Paragraf 2, Konvensi ILO No. 98 Pasal 4).
c.       Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK) 
Berpikir tentang pekerja kita tidak hanya berpikir tentang diri mereka sendiri tetapi juga keluarga yang dimilikinya. Kondisi sulit yang dialami pekerja; sakit, kehilangan promosi atau jabatan, skorsing ataupun PHK akan juga dirasakan oleh keluarganya. Disamping sebagai lembaga perundingan (bargaining institution) serikat pekerja adalah juga lembaga sosial (Social Institution) 
d.      Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan
Setiap keputusan yang diambil oleh manajemen/pengusaha akan selalu berdampak kepada pekerja. Serikat pekerja mempunyai hak untuk mengetahui rancangan keputusan yang akan diambil dengan memberikan masukan ataupun menekan dan mempengaruhi kebijakan yang akan diambil bila itu berdampak buruk bagi pekerja. 
 Sifat Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Serikat pekerja/serikat buruh bebas dalam menentukan asas organisasinya tetapi tidak boleh menggunakan asas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dikarenakan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sifat antara lain :
a.       Bebas ialah sebagai organisasi dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tidak dibawah pengaruh ataupun tekanan dari pihak manapun.
b.      Terbuka ialah dalam menerima anggota ataupun dalam memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh tidak membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.
c.       Mandiri ialah dalam mendirikan, menjalankan dan juga mengembangkan organisasi ditentukan oleh kekuatan sendiri tidak dikendalikan oleh pihak lain di luar organisasi.
d.      Demokratis ialah dalam melakukan pembentukan organisasi, pemilihan pengurus, memperjuangkan dan juga melaksanakan hak dan kewajiban organisasi dilakukan sesuai dengan prinsip demokrasi.
e.       Bertanggung jawab ialah untuk mencapai tujuan dan melaksanakan hak dan kewajibannya, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertanggung jawab kepada anggota, masyarakat, dan negara.

 Tujuan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-undang No.21 Tahun 2000, Serikat Pekerja/Buruh, federasi dan konfederasi Serikat Pekerja/Buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
Fungsi Serikat Pekerja Beserta Hak dan Kewajibannya
Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh sering dikaitkan dengan keadaan hubungan industrial. Hubungan industrial itu diartikan sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku didalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi pengusaha,pekerja, dan pemerintah.[2]
Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dituangkan di dalam Undang- Undang No.21 Tahun 2000. Fungsi dapat diartikan sebagai jabatan (pekerjaan) yang dilakukan; apabila ketua tidak ada maka wakil ketua akan melakukan fungsi  ketua; fungsi adalah kegunaan suatu hal; berfungsi artinya berkedudukan, bertugas sebagai; menjalankan tugasnya.[3]
Dengan  demikian  fungsi  Serikat  Buruh/Serikat  Pekerja  dapat  diartikan sebagai jabatan, kegunaan, kedudukan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Demi mencapai tujuan dari dibentuknya Serikat Pekerja/Serikat Buruh itu, maka Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.       Sebagai pihak yang turut serta dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
b.      Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja bersama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
c.       Sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
d.      Sebagai sarana penyalur aspirasi dari para pekerja/buruh dan juga sebagai pihak yang akan selalu tetap memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
e.       Sebagai perencana, pelaksana dan penanggung jawab dalam pemogokan pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
f.       Sebagai wakil dari para pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Hak untuk menjadi anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan hak asasi dari pekerja/buruh yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 28.
Hak dari Serikat Pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan antara lain:
a.       Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha
b.      Mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial
c.       Mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan
d.      Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja
e.       Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan kewajiban dari Serikat Pekerja yang telah mempunyai  nomor bukti pencatatan ialah:
a.       Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya.
b.      Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya
c.       Mempertanggung-jawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.

 Sejarah Perkembangan Serikat Pekerja
Di Indonesia perkembangan keserikatpekerjaan/buruhan mengalami pasang surutnya, sejak zaman penjajahan Belanda telah berdiri Serikat Pekerja atau  Buruh untuk pekerja/buruh kulit putih.
Awal perjuangan pekerja/buruh pribumi adalah dengan berdirinya Boedi Oetomo tahun 1908 yang kemudian berdiri Serikat Buruh Kereta Api, setelah itu gerakanpekerja/buruh terus berkembang diantaranya yang dipengaruhi oleh gerakan komunis di Eropa dan aliran islam.Serikat Islam saat itu mendirikan Gabungan Serikat Pekerja maka lahirlah Gabungan Serikat Islam yang pertama di Indonesia.Kemudian serikat Pekerja/ Buruh yang telah terbentuk kemudian dibubarkan oleh pemerintah bala tentara Jepang pada tahun 1942.
Setelah proklamasi kemerdekaan sampai tahun 1950, mulai timbul lagi organisasi pekerja/buruh yang pada mulanya tidak berorientasi politik. Menjelang akhir tahun 1940-an Gabungan Serikat-serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang merupakan visi dari Persatuan Organisasi Buruh (POB) dan Ikatan Central Organisasi Serikat Sekerja (ICOSS) menjadi organisasi yang beraliran politik.
Pada zaman awal kemerdekaan kita mengenal serikat pekerja/buruh yang sebagian berorientasi politik. Pada tahun 1950-an dan awal tahun 1960-an bahkan hampir kita kenal serikat pekerja/buruh yang perjuangannya tidak semata-mata untuk kepentingan pekerja/buruh tetapi lebih berorientasi pada perjuangan politik.
Dalam kurun waktu 1950– 959 berdiri berbagai organisasi pekerja/buruh, antara 1959–1965 gerakan buruh menjadi alat partai politik bahkan hampir semua serikat pekerja/buruh yang ada berafiliasi kepada partai politik. Dengan demikian perjuangan para pekerja/buruh terabaikan, karena serikat pekerja/buruh lebih memperjuangkan untuk partai politik yang menjadi induknya. Setelah gagalnya pemberontakan G30 S/PKI, maka Serikat Pekerja/Buruh berusaha untuk menyatukan diri. Pada awalnya mereka membentuk sekretariat bersama, pada tahun 1968 sekretariat bersama yang ada ditingkatkan menjadi Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia (MPBI) yang merupakan awal dari bergabungnya Serikat Pekerja/Buruh yang ada.
Pada tahun 1973 para pimpinan Serikat Pekerja/Buruh yang ada mengeluarkan deklarasi tentang persatuan Serikat Buruh dan membentuk Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). Dalam perkembangannya federasi ini berubah manjadi serikat pekerja yang bersifat monolitik atau unitaris dalam bentuk serikat pekerja (SPSI) pada tahun 1985. Menyadari bahwa bentuk unitaris tidak sejalan dengan kebebasan berserikat, maka pada tahun 1995 SPSI berubah menjadi federasi dari 13 sektor serikat pekerja dengan nama Federasi SPSI.
Didalam era reformasi dimana kebebasan berserikat dan demokratisasi dijunjung tinggi, maka pemerintah meratifikasi konvensi ILO No. 87 tentang hak berserikat dan perlindungan terhadap hak berorganisasi. Pada saat ini serikat pekerja/buruh tumbuh dengan pesat dan telah berdiri tidak kurang dari 205 serikat pekerja/buruh tingkat nasional. Untuk menjamin kebebasan berserikat juga telah disahkan UU. No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh.
Pada saat ini, kebebasan berserikat secara luas dijamin sepenuhnya, Peraturan perundang-undangan yang ada memberi kesempatan tumbuh dan berkembangnya kebebasan berserikat yang praktis tanpa batas.
UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, deklarasi PBB tentang hak asasi manusia (Universal Declaration Of Human Right) tahun 1948 secara khusus menyebutkan tentang hak berserikat. Demikian pula ILO mengeluarkan 2 konvensi mengenai kebebasan berserikat, dengan demikian bangsa Indonesia dan masyarakat memiliki pandangan yang sama tentang kebebasan berserikat bagi para pekerja/buruh.


Sumber :

[1]Maimun,HukumKetenagakerjaanSuatuPengantar, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2007), hlm.28-29.
[2]Sentanoe Kertonegoro, Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha dan Pekerja (Bipartid) dan Pemerintah (Tripartid), (Jakarta: Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, 1999), hlm.2.
[3]Departemen P&K, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), hlm. 245

Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah penge

Departementalisasi Organsasi

Pengertian Departementalisasi Organsasi Departementalisasi adalah proses penentuan cara bagaimana kegiatan yang dikelompokkan. Beberapa bentuk departementalisasi sebagai berikut : •           Fungsi •           Produk atau jasa •           Wilayah •           Langganan •           Proses atau peralatan •           Waktu •           Pelayanan •           Alpa – numeral •           Proyek atau matriks 1.       Departementalisasi Fungsional               Departentalisasi fungsional mengelompokkan fungsi – fungsi yang sama atau kegiatan – kegiatan sejenis untuk membentuk suatu satuan organisasi. Organisasi fungsional ini barangkali merupakan bentuk yang paling umum dan bentuk dasar departementalisasi. kebaikan utama pendekatan fungsional adalah bahwa pendekatan ini menjaga kekuasaan dan kedudukan fungsi- funsi utama, menciptakan efisiensi melalui spesialisasi, memusatkan keahlian organisasi dan memungkinkan pegawai manajemen kepuncak lebih ketat terhadap fungs

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi agar suatu per