Skip to main content

Perumpamaan Hati Manusia


PERUMPAMAAN HATI MANUSIA
Rasulullah SAW bersabda : “ hati manusia lebih bergolak daripada kuali yang sedang mendidih di atas api ”.(H.R ahmad dan al-hakim).
Betapa banyak manusia yang yang hatinya meyatu dengan allah, tetapi sebentar kemudia berpisah. Betapa banyak yang menghabiskan malam dalam ketaatan kepada allah ,tetapi ketika matahari terbit,ia tidak ingat lagi akan allah.
Hati dapat di ibaratkan seperti mata. Bukan keseluruhan mata yang bisa melihat, melainkan sebagian lensanya saja. Begitu juga dengan keadaan hati yang memandang bukanlah bagian lahiriah nya yang berupa gumpalan daging, melainkan unsur lembut yang allah letakkan di dalamnya. Unsur itulah yang bisa memandang dan menangkap.
Allah sengaja menempatkan hati bergantung kepada dada bagian kiri seperti ember. Jika dibebani ketakwaan juga bergerak. Kadang-kadang lintasan nafsu dan syahwat yang lebih dominan, dan kadang-kadang hati menyadari dan menerima karunia Allah dan kekuasaanya. Kadang-kdang pada saat tertentu lintasan nafsu dapat dikalahkan oleh lintasan takwa sehingga hati pun memujimu.
Tetapi, disaat yang lain,lintasan takwa dikalahkan oleh lintasan nafsu sehingga hati pun mencelamu. Kedudukan hati bagaikan atap rumah. Jika engkau menyalakan api didalam rumah, asapnya akan membumbung  ke atap hingga membuatnya hitam. Seperti itulah syahwat. Jika api syahwat berkobar dalam tubuh, maka asap-asap dosanya akan naik memenuhi hati dan menghitamkannya.
Ibnu Atha’illah dalam Taj Al-‘Arus


Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah penge

Departementalisasi Organsasi

Pengertian Departementalisasi Organsasi Departementalisasi adalah proses penentuan cara bagaimana kegiatan yang dikelompokkan. Beberapa bentuk departementalisasi sebagai berikut : •           Fungsi •           Produk atau jasa •           Wilayah •           Langganan •           Proses atau peralatan •           Waktu •           Pelayanan •           Alpa – numeral •           Proyek atau matriks 1.       Departementalisasi Fungsional               Departentalisasi fungsional mengelompokkan fungsi – fungsi yang sama atau kegiatan – kegiatan sejenis untuk membentuk suatu satuan organisasi. Organisasi fungsional ini barangkali merupakan bentuk yang paling umum dan bentuk dasar departementalisasi. kebaikan utama pendekatan fungsional adalah bahwa pendekatan ini menjaga kekuasaan dan kedudukan fungsi- funsi utama, menciptakan efisiensi melalui spesialisasi, memusatkan keahlian organisasi dan memungkinkan pegawai manajemen kepuncak lebih ketat terhadap fungs

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi agar suatu per