Skip to main content

KONDISI NEGERI SAAT INI


Bagi kita mugkin tidak tetapi kelak bagi anak cucu kita aka menjalani hidup yang berat, mengapa ??
Saudaraku yang seiman , negeri kita ini sedang diserang 4 kekuatan besar sekaligus dalam waktu bersamaan :
1.Komunis
2.Nasrani
3.Yahudi
4.Syiah
Sebenarnya penyerangan ini telah dimulai sejak 18 tahun yang lalu dengan sangat sistematis , kini mereka telah berhasil masuk ke berbagai bidang :
1.Pemerintahan
2.Ekonomi
3.Politik
4.Pertanian
5.Kesehatan
6.Pendidikan
7.Pesantren
Dll
Sungguh jauh sudah mereka melangkah didalam negeri kita tercinta ini,,mereka pun juga telah menguasai struktur biokrasi ,DPR, MPR, KPK, bahkan TNI sudah nyaris dilumpuhkan.
Kiyai pesantren da tokoh akademisi reformasi sudah mulai  mendukung mereka, penawaran bersifat duniawi sangat aktif mereka lakukan sampai-sampai kita tidak sadarkan itu.
Paling parah lagi mereka telah berhassil merubah UUD 19945,bahwa kini presiden bsa dijabat oleh seorang warga negara dengan KTP non pribumi.
Beberapa tokoh yang berupaya mengembalikakn kemurnian konstitusi UUD 1945 justru ditangkap dan di curigai sebagai makar tau apalah ,tanpa alasan yang dapat dibuktikan. Fakta kasat mata adalah reklamasi jakarta dengan luas,dengan luas 800 hektar akan mampu menampung lebih dari 20 juta penduduk imigran cina. Banyaknya imigran yang datang sangat lah berpengaruh  terhadap kita warga negara asli. Mengapa ? kemungkinan angka pengangguran akan bertambah dan kemungknan juga jika meningkatnya tingkat pengangguran tentu angka kemiskinan beertambah terus menerus..sungguh sangat disayang kan.
Dan seluruh imigran secara otomatis akan menjadi WNI dan memiliki KTP seumur hidup ,mereka  akan menjadi penyumbang suara tetap setiap kali PILKADA dilangsungkkan.
Dengan 20 juta suara maka PILKADA akan mudah dimenangkan etnis cina, sehingga gebenur DKI dapat dipastikan akan selalu mereka raih, untuk selamanya .
Setelah jakarta dikuasai maka berikutnya 200 juta imigran akan kembali masuk mengisi berbagi pilau negeri ini hingga tahun 2020, maka PILPRES pun akan mudah sekali mereka menangkan.
Kini semua tergantung kepada kita semua, tidak bisa lagi kita berharap kepada pejabat-pejabat negara untuk menghalau ancaman ini.
Bila sahabat muslim tidak peduli dengan kondisi ini,maka semua proses destruktif ini tidak akan bisa dihentikan ,dan tak ada jaminan anak cucu kita terbebas dari murtad dan kemaksiatan.
Pada saat itu , setiap hari akan menjadi hari yang berat untuk  dilalui, penindasan dan perang sudah pasti tidak terelakan.
Sekarang buka mata buka hati wahai saudaraku ,beberapa negara muslim sudah mengalaminya , kini hancur lebur negaranya, negara kita adalah target berikutnya .
Kondisi mungkin akan segera berubah dalam hitungan bulan,dal kurun 1 atau 2 tahun semua proses itu sudah berjalan tanpa kita sadari .
Lakukanlah sesuatu  wahai saudaraku, beritakan lah ini kepada saudar- saudara  kita umat muslim disetiap negeri kita ini, sampaikan lah dengan sedikit dengan kadar saudara mampu , dan saling lah kita sesama muslim memberitahu kepada saudara kita yang belum mengetahuinya..
Semoga allah melindungi kita semuanya
Amin .... 

Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah p...

faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

faktor-faktor yang mempengaruhi   pertumbuhan dan pembangunan ekonomi 1)  Masalah tekanan penduduk, a. Adanya kelebihan penduduk atau kenaikan jumlah penduduk yang pesat, hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kematian dan makin tingginya tingkat kelahiran. b. Besarnya jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua, hal ini dikarenakan tingkat produksi yang relatif tetap dan rendah. c. Adanya pengangguran di desa-desa, hal ini dikarenakan luas tanah yang relatif sedikit jumlahnya dibanding penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. d. Kurangnya keterampilan dasar yang diperlukan agar penduduknya mudah menerima pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila beberapa pengetahuan dasar telah dimiliki penduduk dalam hal membaca dan menulis. 2) Sumber-sumber alam yang belum banyak diolah atau diusahakan sehingga masih bersifat potensial. Sumber-sumber alam ini belum dapat menjadi sumber-sumber yang rill karena kekurangan kapital, tenag...

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi ...