Definisi
Murabahah dalam arti bahasa berasal dari kata raabaha
yang asal katanya rabaha yang artinya tambahan. Murabahah merupakan salah
satu dari bentuk jual beli amanah. Murabahah adalah jual beli suatu barang di
mana penjual memberitahukan harga belinya kepada pembeli dan pembeli
membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
Murabahah merupakan salah satu konsep Islam dalam
melakukan jual beli. Konsep ini telah banyak digunakan oleh bank-bank dan
lembaga-lembaga keuangan Islam untuk pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan
perdagangan para nasabahnya.
Ibnu Qudamah mendefinisikan, murabahah adalah
menjual dengan harga asal ditambah dengan margin keuntungan yang telah
disepakati. Misalnya, sesorang membeli barang kemudian menjualnya kembali
dengan keuntungan tertentu. Berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan
dalam nominal rupiah tertentu atau dalam bentuk persentase dari harga
pembeliannya, misalnya 10% atau 20%.
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.
04/DSN-MUI/IV/2000. Pengertian murabahah yaitu menjual suatu barang dengan
menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga
yang lebih sebagai laba. Dalam fatwa tersebut juga dibahas mengenai ketentun
umum murabahah dalam bank syariah, ketentuan murabahah kepada nasabah, jaminan,
hutang, penundaan pembayaran, serta bangkrut dalam murabahah.
Dari pengertian murabahah di atas dapat dikemukakan bahwa
inti dari jual beli murabahah adalah penjual mendapatkan manfaat keuntungan dan
pembeli mendapa manfaat dari benda yang dia beli. Karena dalam definisinya
disebut adanya “keuntungan yang disepakati”, karakteristik murabahah adalah si
penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan
menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
baca juga pengertian dari jual beli dalam islam
baca juga pengertian dari jual beli dalam islam
Landasan hukum
Murabahah merupakan akad jual beli yang diperbolehkan,
hal ini berlandaskan atas dalil-dalil yang terdapat dalam Alquran dan Hadits.
Di antara landasan syari’ah yang memperbolehkan praktik akad jual beli
murabahah adalah sebagai berikut:
1. al qur'an
“… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba …” (QS. Al-Baqarah: 275)
Dalam ayat ini, Allah memertegas legalitas dan keabsahan
jual beli secara umum, serta menolak dan melarang konsep ribawi. Berdasarkan ketentuan
ini, jual beli murabahah mendapat pengakuan dan legalitas dari syara’, dan sah
untuk dioperasionalkan dalam praktik pembiayaan bank syariah karena ia
merupakan salah satu jual beli dan tidak mengandung unsur ribawi.
“Hai orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan
(mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu” (QS. An-Nisa: 29)
Ayat ini melarang segala bentuk transaksi yang batil. Di
antara transaksi yang dikategorikan batil adalah yang mengandung bunga (riba)
sebagaimana terdapat pada sistem kredit konvensional. Berbeda dengan murabahah,
dalam akad ini tidak ditemukan uunsur bunga, namun hanya menggunakan margin.
Ayat ini juga mewajibkan untuk keabsahan setiap transaksi murabahah harus
berdasarkan prinsip kesepakatan kedua pihak yang dituangkan dalam suatu
perjanjian yang menjelaskan dan dipahami segala hal yang menyangkut hak dan
kewajiiban masing-masing.
2. hadist
Dari Abu Said al Khudri bahwa Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka”.
Hadits ini yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ibnu
Majah ini merupakan dalil atas keabsahan jual beli secara umum. Hadits ini
memberikan prasyarat bahwa akad jual beli murabahah harus dilakukan dengan
adanya kerelaan masing-masing pihak ketika melakukan transaksi. Segala
ketentuan yang yang terdapat dalam jual beli murabahah, seperti penentuan harga
jual, margin yang diinginkan, mekanisme pembayaran dan lainnya, harus terdapat
persetujuan dan kerelaan antara pihak nasabah dan bank, tidak bisa ditentukan
secara sepihak.
Syarat dan rukun jual
beli murabahah
Syarat jual beli murabahah antara lain:
1. Penjual memberi tahu biaya modal
kepada nasabah.
2. Kontrak pertama harus sah sesuai
dengan rukun yang ditetapkan.
3. Kontrak harus bebas dari riba.
4. Penjual harus menjelaskan kepada
pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
5. Penjual harus menyampaikan semua
hal yang berkaitan dengan pembelian, mislanya jika pembelian dilakukan secara
utang.
Secara prinsip jika, jika syarat dalam a, b, atau e tidak
terpenuhi, pembeli memiliki pilihan:
a. Melanjutkan pembelian seperti apa
adanya.
b. Kembali kepada penjual dan
menyatakan ketidak setujuan atas barang yang dijual.
c. Membatalkan kontrak.
Adapun rukun Murabahah antara lain:
1. Penjual yaitu pihak yang membeli
barang dari pemasok dianalogikan bank.
2. Pembeli yaitu orang yang
membutuhkan (membeli) barang dianalogikan nasabah.
3. Barang yang akan diperjualbelikan
dan harga.
4. Akad.
Murabahah lil amir bissyira’
Jual beli murabahah dapat dilakukan untuk pembelian
secara pemesanan dan biasa disebut dengan murabahah lil amir bissyira’. Dalam
murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada
pemesanan dari nasabah, dan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah
untuk membeli barang yang dipesannya (bank dapat meminta uang muka pembelian
kepada nasabah).
Sedangkan menurut Ahmad Mulhim, adalah permintaan
pembelian sebuah komoditas dengan kriteria tertentu yang diajukan oleh pihak
nasabah yang selanjutnya disetujui oleh pihak bank. Kemudian pihak bank
berjanji akan membelikan komoditas sebagaimana dimaksud dan pihak nasabah
berjanji akan membeli sesuai dengan harga pokok pembelian ditambah dengan
tingkat keuntungan yang disepakati kedua pihak.
Dalam kasus jual beli biasa, misalnya seseorang ingin
membeli barang tertentu dengan spesifikasi tertentu, sedangkan barang tersebut
belum ada pada saat pemesanan, maka si penjual akan mencari dan membeli barang
yang sesuai dengan spesifikasinya, kemudian menjualnya kepada si pemesan.
sumber :
Antonio, Muhammad Syafi’I, 2001, Bank
Syari’ah; Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani
Djuwaini, Dimyauddin, 2010, Pengantar Fiqh
Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Belajar
Karim, Ediwarman A., 2013, Bank Islam;
Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2013
Muhamad, 2000, Sistem & Prosedur
Oprasional Bank Syariah, Yogyakarta: UII Press
Muslich, Ahmad Wardi, 2013, Fiqh Muamalat,
Jakarta: Amzah
Mannan, M.A., 1997, Teori dan
Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa
Perbankan, Fatwa DSN-MUI, dan Peraturan Bank
Indonesia, Yogyakarta: UII Press
Comments
Post a Comment