Skip to main content

Hak kepemilikan dalam islam

Hak-hak kepemilikan dalam Islam
            Ajaran Islam meletakkan keseimbangan yang adil dan merata antara hak perorangan (individu) dengan hak masyarakat (umum). Islam juga meletakkan dasar-dasar ekonomi yang sedemikian baiknya, sehingga tidak ada pertentangan antara kebebasan individu dengan hak milik bersama dalam masyarakat. Dengan kata lain Islam mengakui adanya hak milik pribadi dan hak milik umum yang dalam sistem ekonomi Kapitalis dan Sosialis hal ini saling bertentangan. Menurut pandangan Islam hak milik dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu: hak milik pribadi(al-milkiyah al-fardiyah), hak milik umum(al-milkiyah al –‘aamah) dan hak milik negara (al-milkiyah ad-daulah). Pembagian tiga kelompok hak milik ini semata-mata didasarkan pada ketentuan nash-nash syara’ yang telah menetapkan pembagian tersebut.

      1.            Hak Milik Pribadi (Private Property)
Islam mengakui hak individu untuk memiliki kekayaan diukur seberapa banyak harta yang bisa dia dapatkan atau usahakan. Hak milik pribadi ini diakui dalam Al-qur’an, seperti firman Allah SWT.

Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS An-Nisa: 32)

Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (QS An-Nisa: 2)
Ayat-ayat di atas secara jelas mengakui hak milik pribadi (perorangan) untuk memiliki harta, mewarisi dan menjualnya kapan saja yang ia kehendaki. Islam juga menjamin harta kekayaan umatnya dari pencurian, penipuan dan cara-cara kepemilikan yang tidak sah baik dengan menggunakan kekerasan ataupun ketidakjujuran.
Hai orang-orang, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan seka sama suka di antara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang kepadamu. (QS An-Nisa: 29)
            Islam mengharamkan kepada setiap individu untuk membuat kerusakan di muka bumi dan melakukan sesuatu yang dapat membahayakan manusia dengan harta yang mereka miliki, karena Islam mengajarkan prinsip laa dharara wa laa dhirara (tidak berbahaya dan tidak membahayakan orang lain). Islam juga melarang umatnya menginvestasikan uang pada sektor yang menyebabkan kerusakan moral. Islam melarang jual beli seluruh jenis benda yang merusak kesehatan manusia seperti mengusahakan minuman keras, menjadi bandar narkoba dan sebagainya.
      2.            Hak Milik Umum (Collective Property) 
ha
ghhhHak Milik Umum
Hak milik umum berarti benda-benda yang dimiliki bersama oleh anggota masyarakat (res communes), yakni benda-benda yang pemanfaatannya dilakukan dan dinikmati langsung oleh masyarakat secara bersama-sama. Contohnya jalan-jalan umum, taman-taman, asrama-asrama pendidikan, sarana transportasi umum, gedung sekolah, rumah sakit, dan sebagainya. Hak milik umumtidak dapat dijual atau dimiliki oleh setiap individu.
Al-qur’an juga banyak menyinggung hak milik umum atau masyarakat, di antaranya ayat-ayat yang mengakui adanya hak orang lain dalam harta milik individu, seperti firman Allah SWT.

Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu,bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).(QS Al-Ma’arij: 24-25)

Ayat tersebut mendeskripsikan bahwa ada hak milik masyarakat dalam harta milik individu. Ini merupakan ketentuan Allah kepada setiap umat Islam agar tidak menyimpan dan menumbun harta yang dimilikinya untuk kepentingan dirinya semata, namun dia harus memenuhi kewajiban sosial terhadap masyarakat umum dengan mengeluarkan sejumlah harta tertentu sebagai bantuan. Salah satu anjuran Islam untuk menciptakan kemaslahatan umum adalah dengan mengeluarkan zakat agar setiap manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

      3.            Hak Milik Negara

            Hak milik negara adalah benda-benda yang kepemilikannya ditujukan kepada negara. Termasuk dalam kategori ini adalah harta ghanimah (rampasan perang), fa’i, kharaj, jizyah, ushr, dan harta yang tidak memiliki ahli waris. Di dalam hidup masyarakat terdapat berbagai kepentingan bersama yang hanya dapat dilayani kepentingan itu apabila benda-benda tersebut tidak berada di tangan seseorang atau menjadi milik seseorang. Jika hal penting tersebut dimiliki oleh seseorang, maka akan mengganggu kepentingan bersama, karena ia akan menggunakan sesuka hatinya tanpa memikirkan keadaan orang lain. Harta atau barang yang termasuk ke dalam kelompok ini yaitu benda-benda yang dikuasai negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan hidup masyarakat, perusahaan-perusahaan negara yang menyelenggarakan berbagai kebutuhan vital masyarakat seperti PLN, POS, TELKOM, Kereta Api Indonesia (KAI), Perusahaan Air Minum, dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga tidak boleh dikuasai secara perorangan, seperti barang tambang, minyak bumi, gas alam, hutan, laut dan isinya, dan lain sebagainya.

Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah p...

faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

faktor-faktor yang mempengaruhi   pertumbuhan dan pembangunan ekonomi 1)  Masalah tekanan penduduk, a. Adanya kelebihan penduduk atau kenaikan jumlah penduduk yang pesat, hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kematian dan makin tingginya tingkat kelahiran. b. Besarnya jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua, hal ini dikarenakan tingkat produksi yang relatif tetap dan rendah. c. Adanya pengangguran di desa-desa, hal ini dikarenakan luas tanah yang relatif sedikit jumlahnya dibanding penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. d. Kurangnya keterampilan dasar yang diperlukan agar penduduknya mudah menerima pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila beberapa pengetahuan dasar telah dimiliki penduduk dalam hal membaca dan menulis. 2) Sumber-sumber alam yang belum banyak diolah atau diusahakan sehingga masih bersifat potensial. Sumber-sumber alam ini belum dapat menjadi sumber-sumber yang rill karena kekurangan kapital, tenag...

RENUNGAN

RENUNGAN Wahai para mertua, sayangilah, cintailah, hormatilah menantumu perempuanmu seperti kalian mencintai anak kalian sendiri. Karena kalian tidak mengandungnya, menyesuinya, apalagi menyekolahkannya, tetapi dia rela meninggalkan orang tuanya, mengabdi sampai mati demi anak laki-lakimu, apalagi dia sudah rela meregang nyawa untuk mengandung dan melahirkan cucu penerus keturunanmu.. Rumah mertua.. Tidak mudah bagi seseorang wanita untuk datang atau hadir disebuah keluarga yang baru, kemudian harus menyesuaikan diri sedemikian rupa untuk dapat hidup bersama keluarga baru tersebut juga... sungguh itu tidaklah mudah. Yang sering terjadi adalah konflik batin dia hanya bisa menangis... ketidak cocokan dibanyak hal dan tetap bertahan demi orang yang dicintainya meskipun sebenarnya dia stress. Wahai para mertua, hargailah menantumu, sayangilah dia, cintailah dia dan aggaplah dia seperti anakmu sendiri agar dia nyaman dan senang . Wahai para laki-laki, kamu harus tau......