Hak-hak kepemilikan dalam Islam
Ajaran Islam meletakkan
keseimbangan yang adil dan merata antara hak perorangan (individu) dengan hak
masyarakat (umum). Islam juga meletakkan dasar-dasar ekonomi yang sedemikian
baiknya, sehingga tidak ada pertentangan antara kebebasan individu dengan hak
milik bersama dalam masyarakat. Dengan kata lain Islam mengakui adanya hak
milik pribadi dan hak milik umum yang dalam sistem ekonomi Kapitalis dan
Sosialis hal ini saling bertentangan. Menurut pandangan Islam hak milik
dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu: hak milik pribadi(al-milkiyah
al-fardiyah), hak milik umum(al-milkiyah al –‘aamah) dan hak milik
negara (al-milkiyah ad-daulah). Pembagian tiga kelompok hak milik ini
semata-mata didasarkan pada ketentuan nash-nash syara’ yang telah menetapkan
pembagian tersebut.
1.
Hak Milik
Pribadi (Private Property)
Islam mengakui hak individu untuk memiliki kekayaan diukur seberapa
banyak harta yang bisa dia dapatkan atau usahakan. Hak milik pribadi ini diakui
dalam Al-qur’an, seperti firman Allah SWT.
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang
dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang
lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka
usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka
usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS
An-Nisa: 32)
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim
(yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang
buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya
tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (QS An-Nisa: 2)
Ayat-ayat di atas secara jelas mengakui hak milik pribadi (perorangan)
untuk memiliki harta, mewarisi dan menjualnya kapan saja yang ia kehendaki.
Islam juga menjamin harta kekayaan umatnya dari pencurian, penipuan dan
cara-cara kepemilikan yang tidak sah baik dengan menggunakan kekerasan ataupun
ketidakjujuran.
Hai orang-orang, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
seka sama suka di antara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya
Allah adalah Maha penyayang kepadamu. (QS
An-Nisa: 29)
Islam mengharamkan
kepada setiap individu untuk membuat kerusakan di muka bumi dan melakukan
sesuatu yang dapat membahayakan manusia dengan harta yang mereka miliki, karena
Islam mengajarkan prinsip laa dharara wa laa dhirara (tidak berbahaya
dan tidak membahayakan orang lain). Islam juga melarang umatnya
menginvestasikan uang pada sektor yang menyebabkan kerusakan moral. Islam
melarang jual beli seluruh jenis benda yang merusak kesehatan manusia seperti
mengusahakan minuman keras, menjadi bandar narkoba dan sebagainya.
2.
Hak Milik Umum (Collective
Property)
ha
ghhhHak Milik Umum
Hak milik umum berarti benda-benda yang dimiliki bersama oleh
anggota masyarakat (res communes), yakni benda-benda yang pemanfaatannya
dilakukan dan dinikmati langsung oleh masyarakat secara bersama-sama. Contohnya
jalan-jalan umum, taman-taman, asrama-asrama pendidikan, sarana transportasi
umum, gedung sekolah, rumah sakit, dan sebagainya. Hak milik umumtidak dapat
dijual atau dimiliki oleh setiap individu.
Al-qur’an juga banyak menyinggung hak milik umum atau masyarakat,
di antaranya ayat-ayat yang mengakui adanya hak orang lain dalam harta milik
individu, seperti firman Allah SWT.
Dan
orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu,bagi
orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak
mau meminta).(QS Al-Ma’arij: 24-25)
Ayat tersebut mendeskripsikan bahwa ada hak milik masyarakat dalam
harta milik individu. Ini merupakan ketentuan Allah kepada setiap umat Islam
agar tidak menyimpan dan menumbun harta yang dimilikinya untuk kepentingan
dirinya semata, namun dia harus memenuhi kewajiban sosial terhadap masyarakat
umum dengan mengeluarkan sejumlah harta tertentu sebagai bantuan. Salah satu
anjuran Islam untuk menciptakan kemaslahatan umum adalah dengan mengeluarkan
zakat agar setiap manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hak milik negara
adalah benda-benda yang kepemilikannya ditujukan kepada negara. Termasuk dalam
kategori ini adalah harta ghanimah (rampasan perang), fa’i, kharaj,
jizyah, ushr, dan harta yang tidak memiliki ahli waris. Di dalam hidup masyarakat
terdapat berbagai kepentingan bersama yang hanya dapat dilayani kepentingan itu
apabila benda-benda tersebut tidak berada di tangan seseorang atau menjadi
milik seseorang. Jika hal penting tersebut dimiliki oleh seseorang, maka akan
mengganggu kepentingan bersama, karena ia akan menggunakan sesuka hatinya tanpa
memikirkan keadaan orang lain. Harta atau barang yang termasuk ke dalam
kelompok ini yaitu benda-benda yang dikuasai negara untuk dimanfaatkan bagi
kepentingan hidup masyarakat, perusahaan-perusahaan negara yang
menyelenggarakan berbagai kebutuhan vital masyarakat seperti PLN, POS, TELKOM,
Kereta Api Indonesia (KAI), Perusahaan Air Minum, dan sumber-sumber kekayaan
alam lainnya untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga tidak boleh dikuasai
secara perorangan, seperti barang tambang, minyak bumi, gas alam, hutan, laut
dan isinya, dan lain sebagainya.
Comments
Post a Comment