Skip to main content

distribusi dalam islam

pengertian dan makna distribusi tidak lepas dari konsep moral ekonomi yang dianut. Distribusi merupakan suatu proses penyampaian barang atau jasa dari produsen ke konsumen dan para pemakai. Pembahasan mengenai.
Seperti yang telah disampaikan di depan, tujuan dasar islam adalah mewujudkan kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah), serta mewujudkan persaudaraan diantara anggota masyarakat muslim (ummah). Tujuan ini tidak dapat di capai jika distribusi kekayan diantara para anggota masyrakat Muslim berlangsung tidak adil. Jurang antara si kaya dan si miskin amat lebar serta konflik antarkelas terjadi di masyarakat. Oleh karena itu sistem ekonomi islam mencoba untuk menegakkan aturan distribusi kekayaan yang merata diantara masyarakat muslim dengan mengambil tindakan yang amat efektif. Al-quran, kitab suci Islam, menyatakan dengan jelas
كي لا يكون دولة بين الا غنياء منكم (7)
 Artinya : supaya harta itu jangan beredar diantara orang-orang kaya saja di antara kamu (QS.Al-Hasyr[59]:7).
Itu berarti bahwa kekayaan tidak boleh membentuk sebuah lingkaran diantara kaum kaya saja, melainkan harus tetap didalam sirkulasi diantara semua anggota masyarakat dan memenuhi kebutuhan semua orang.
Teori distribusi kekayaan yang dibawa oleh islam didasarkan pada filosofi yang jelas. Allah adalah pemilik segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi dan Dialah penjaga dan pemelihara semua makluk. Untuk mewujudkan distribusi kekayaan yang adil, jujur, dan merata, islam menetapakn tindakan-tidakan yang positif dan prohibitif. Dengan demikianlah bagaimana islam menegakkan distribusi dalam islam.[1]
Distiribusi dalam islam merupakan penyaluran harta yang ada, baik dimiliki oleh pribadi atau umum kepada pihak yang berhak menerima yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan syariat.
Secara sederhana bisa di gambarkan, kewajiban menyisihkan sebagian harta bagi pihak surplus diyakini sebagai kompensasi atas kekayaannya dan disisi lain merupakan insentif (perangsang) untuk kekayaan pihak deficit (berkekurangan) distribusi dalam islam mempunyai makna yang lebih luas mencakup pengaturan kepemilikan, unsur-unsur produksi, dan sumber-sumber kekayaan. Islam membrikan kebebasan kepada manusia untuk memiliki kekayaan tetapi, tidak membiarkan manusia begitu saja untuk emiliki semua yang apa yang dia suka, dan menggunakan cara apa saja yang mereka kehendaki. Kekayaan adalah suatu hal yang penting tetapi yang lebih penting lagi adalah cara pendistribusiaanya, karena jika distribusi kekayaan itu tidak tepat maka sebagian kekayaan itu akan beredar diantara orang jkaya saja. Akibatnya banyak masyarakat yang mederita karena kemiskinan.
Islam memberikan batas-batas tertentu dalam berusaha, memiliki kekayaan dan mentransaksikannya. Dalam pendristribusian harta kekayaan, Al qur’an telah menetapkan langkah-langkah tertentu untuk mencapai pemerataan pembagian kekayaan dalam masyarakat secara objektif seperti memperkenalkan hokum waris yang memberikan batas kekuasaan bagi pemilik harata dengan maksud membagi semua harta kekayaan kepada semua karip kerabat apabial seseorang meniggal dunia.[2]
Distribusi dalam ekonomi islam didasarkan pada nilai-nilai manusiawi yang sangat mendasarkan dan penting yaitu nialai kebebasan dan nilai keadilan. Nilai keadilan dalam islam merupakan pondasi yang kokok meliputi semua ajaran dan hokum islam. Persoalan yang menjadi islam dalam dalam keadilan adalah pelarangan berbuat kezaliman. Ketidakseimbangan distribusi  kekayaan adalah sumber dari semua konflik individu dan sosial. Untuk itu, agar kesejateraan social dapat diwujudkan, penerapan prinsip keadialn ekonomi merupakan suatu keharusan. Sedangkan kebebasan nilai yang utama dalam distribusi kekayaan  secara pribadi merupakaan bukti dan jaminan utama dari kebebasan yang ada dalam Ekonomi Islam. Namun yang di syariatkan oleh islam bukan lah kebeebsan mutlak tanpa batas seperti yang terdapat dalam system ekonomi kapitalis dan sosialis.[3]



[1] Sharif Muhammad,sistem Ekonomi Islam Prisip Dasar,(Jakarta : kencana,2014),hlm.79.
[2] Afzalurrahman, doktrin ekonomi islam, (Yogyajkarta : daram bakti wakaf, 1985),halm.132.
[3] Ibid .,hlm 135.

Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah p...

faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

faktor-faktor yang mempengaruhi   pertumbuhan dan pembangunan ekonomi 1)  Masalah tekanan penduduk, a. Adanya kelebihan penduduk atau kenaikan jumlah penduduk yang pesat, hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kematian dan makin tingginya tingkat kelahiran. b. Besarnya jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua, hal ini dikarenakan tingkat produksi yang relatif tetap dan rendah. c. Adanya pengangguran di desa-desa, hal ini dikarenakan luas tanah yang relatif sedikit jumlahnya dibanding penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. d. Kurangnya keterampilan dasar yang diperlukan agar penduduknya mudah menerima pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila beberapa pengetahuan dasar telah dimiliki penduduk dalam hal membaca dan menulis. 2) Sumber-sumber alam yang belum banyak diolah atau diusahakan sehingga masih bersifat potensial. Sumber-sumber alam ini belum dapat menjadi sumber-sumber yang rill karena kekurangan kapital, tenag...

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi ...