pengertian
dan makna distribusi tidak lepas dari konsep moral ekonomi yang dianut.
Distribusi merupakan suatu proses penyampaian barang atau jasa dari produsen ke
konsumen dan para pemakai. Pembahasan mengenai.
Seperti yang
telah disampaikan di depan, tujuan dasar islam adalah mewujudkan kebahagiaan di
dunia dan akhirat (falah), serta mewujudkan persaudaraan diantara anggota
masyarakat muslim (ummah). Tujuan ini tidak dapat di capai jika distribusi
kekayan diantara para anggota masyrakat Muslim berlangsung tidak adil. Jurang
antara si kaya dan si miskin amat lebar serta konflik antarkelas terjadi di
masyarakat. Oleh karena itu sistem ekonomi islam mencoba untuk menegakkan
aturan distribusi kekayaan yang merata diantara masyarakat muslim dengan
mengambil tindakan yang amat efektif. Al-quran, kitab suci Islam, menyatakan
dengan jelas
كي لا يكون دولة بين الا غنياء منكم (7)
Artinya
: supaya harta itu jangan beredar diantara orang-orang kaya saja di antara kamu
(QS.Al-Hasyr[59]:7).
Itu berarti
bahwa kekayaan tidak boleh membentuk sebuah lingkaran diantara kaum kaya saja,
melainkan harus tetap didalam sirkulasi diantara semua anggota masyarakat dan
memenuhi kebutuhan semua orang.
Teori
distribusi kekayaan yang dibawa oleh islam didasarkan pada filosofi yang jelas.
Allah adalah pemilik segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi dan Dialah
penjaga dan pemelihara semua makluk. Untuk mewujudkan distribusi kekayaan yang
adil, jujur, dan merata, islam menetapakn tindakan-tidakan yang positif dan
prohibitif. Dengan demikianlah bagaimana islam menegakkan distribusi dalam
islam.[1]
Distiribusi
dalam islam merupakan penyaluran harta yang ada, baik dimiliki oleh pribadi
atau umum kepada pihak yang berhak menerima yang ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan syariat.
Secara
sederhana bisa di gambarkan, kewajiban menyisihkan sebagian harta bagi pihak
surplus diyakini sebagai kompensasi atas kekayaannya dan disisi lain merupakan
insentif (perangsang) untuk kekayaan pihak deficit (berkekurangan) distribusi
dalam islam mempunyai makna yang lebih luas mencakup pengaturan kepemilikan,
unsur-unsur produksi, dan sumber-sumber kekayaan. Islam membrikan kebebasan
kepada manusia untuk memiliki kekayaan tetapi, tidak membiarkan manusia begitu
saja untuk emiliki semua yang apa yang dia suka, dan menggunakan cara apa saja
yang mereka kehendaki. Kekayaan adalah suatu hal yang penting tetapi yang lebih
penting lagi adalah cara pendistribusiaanya, karena jika distribusi kekayaan
itu tidak tepat maka sebagian kekayaan itu akan beredar diantara orang jkaya
saja. Akibatnya banyak masyarakat yang mederita karena kemiskinan.
Islam
memberikan batas-batas tertentu dalam berusaha, memiliki kekayaan dan
mentransaksikannya. Dalam pendristribusian harta kekayaan, Al qur’an telah
menetapkan langkah-langkah tertentu untuk mencapai pemerataan pembagian
kekayaan dalam masyarakat secara objektif seperti memperkenalkan hokum waris yang
memberikan batas kekuasaan bagi pemilik harata dengan maksud membagi semua
harta kekayaan kepada semua karip kerabat apabial seseorang meniggal dunia.[2]
Distribusi dalam ekonomi islam didasarkan
pada nilai-nilai manusiawi yang sangat mendasarkan dan penting yaitu nialai
kebebasan dan nilai keadilan. Nilai keadilan dalam islam merupakan pondasi yang
kokok meliputi semua ajaran dan hokum islam. Persoalan yang menjadi islam dalam
dalam keadilan adalah pelarangan berbuat kezaliman. Ketidakseimbangan distribusi kekayaan adalah sumber dari semua konflik
individu dan sosial. Untuk itu, agar kesejateraan social dapat diwujudkan,
penerapan prinsip keadialn ekonomi merupakan suatu keharusan. Sedangkan
kebebasan nilai yang utama dalam distribusi kekayaan secara pribadi merupakaan bukti dan jaminan
utama dari kebebasan yang ada dalam Ekonomi Islam. Namun yang di syariatkan
oleh islam bukan lah kebeebsan mutlak tanpa batas seperti yang terdapat dalam
system ekonomi kapitalis dan sosialis.[3]
Comments
Post a Comment