Skip to main content

Contoh Dalam Rumah Tangga


Seorang suami bertanya pada istrinya :
Sudah shalat ashar ?
“ belum ”.jawab istrinya dengan singkat.
Suami bertnya lagi : “ kenapa belum shalat ? “
Terus istrinya menjawab :” aku baru saja pulang ,capek sekali dan aku ketiduran tadi... “
Suaminya menimpali : “ baiklah....bangun dan shalatlah ashar dan magrib sekaligus , sebentar lagi sudah mau masuk waktu isya “
Pada keesokan harinya suami pergi untuk tugas keluar kota ....seperti biasa seharusnya si suami menelpon istrinya bila telah tiba dengan selamat ditempat kerjanya. Sang istri menunggu berjam jam telopon dari suaminya, namun si suami tidak juga menghubunginya, pemberitahuan dengan SMS singkat pun tidak ada ..sang istri pun mulai cemas, ini bukan kebiasaan dari sang suaminya ..istrinya berprasangka yang macam-macam dan amat khawatir dengan keselamatan sang suaminya...berkali-kali ia mencoba menghubungi ke nomor suaminya....nomor suaminya aktif tapi tidak diangkat.
Setelah beberapa jam akhirnya sang suami mengangkat HP nyan....sang istri terbata-bata bertanya : “ suamiku apakah engkau telah tiba dengan selamat ? ”
 “ya alhamdulillah” jawab sang suami dengan singkat.
“ Kapan sampainya ? ” sang istri bertanya lagi....
“ saya sampai kira-kira 4 jam yang lalu “ dengan sangat singkat dan cuwek suaminya menjawab pertanyaa istrinya .
Dengan nada yang nada yang marah sang istri berkata “ 4 jam yang lalu dan dan tidak menghubungi aku dan mengabari tentang mu kepadaku ? “
Masih dengan nada yang sang suami menjawab :” aku merasa capek sekali dan aku ketiduran sebentar ”...
Sang istri menimpali :” berapa menit sih kalau harus menelponku ? Cuma sebentar masa tidak bisa ??? apa tidak kedengaran bunyi HP mu waktu tadi aku menghubungimu berkali-kali ?? “
“ ya ....aku mendengarmya ” jawab sang suami....
Dengan suara yang sedih sang itri berkata : ” kenapa begitu sih....apa kamu sudah tidak sayang padaku lagi ?? ”
Sang suami menimpali : “ aku amat sayang kepadamu ....tapi jika engkau sayang kepadaku mengapa engkau kemaren tidak menyauti suara azan dan bersegeralah menunaikan shalat,  bukankah shalat itu cuma sebentar, dan wahai sang istriku bagaimana nanti jika aku bila ditanya oleh ALLAH SWT tentang perbuatanmu, tidak kah sayang engkau padaku bagaimana nanti di hari akhirat aku akan menanggung semua perbuatanmu itu . bagaimana istri wahai istriku ?????? “
Di ujung HP sambil terisak sang istri berkata : “ engkau benar suamiku...aku salah..aku mohon maaf ...aku berjanji untuk tidak mengulanginya lagi....”
Sejak saat itu sang istri tidak pernah lagi mengakhirkan shalat bila telah tiba waktunya.
Sungguh...orang yang benar mencintaimu adalah orang yang mendorongmu ke depan untuk berjalan bersamanya dijalan yang di rizhoi ALLAH SWT ,  dan ia terus mendorongmu agar engkau tidak berpaling  atau pun mundur dari jalanya .
Intinya : jadikalan cerita diatas sebuah contoh untuk kita semua dan semoga ALLAH SWT  selalu memberi hidayah dan taufiq nya kepada kita semua
“AMIN...........”

baca juga : RENUNGAN  dan CERITA MOTIVASI 

Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah p...

faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

faktor-faktor yang mempengaruhi   pertumbuhan dan pembangunan ekonomi 1)  Masalah tekanan penduduk, a. Adanya kelebihan penduduk atau kenaikan jumlah penduduk yang pesat, hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kematian dan makin tingginya tingkat kelahiran. b. Besarnya jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua, hal ini dikarenakan tingkat produksi yang relatif tetap dan rendah. c. Adanya pengangguran di desa-desa, hal ini dikarenakan luas tanah yang relatif sedikit jumlahnya dibanding penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. d. Kurangnya keterampilan dasar yang diperlukan agar penduduknya mudah menerima pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila beberapa pengetahuan dasar telah dimiliki penduduk dalam hal membaca dan menulis. 2) Sumber-sumber alam yang belum banyak diolah atau diusahakan sehingga masih bersifat potensial. Sumber-sumber alam ini belum dapat menjadi sumber-sumber yang rill karena kekurangan kapital, tenag...

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi ...