Pasar monopoli yaitu
dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai perdagangan barang dan jasa,
sehingga pembeli tidak dapat mendapatkan subsitusinya. Dalam pasar ini tidak
ada pesaing yang dapat masuk, yang menyebabkannya adalah sumber daya kunci
dikuasai oleh suatu perusahaan tunggal, pemerintah memberikan hak eksklusif
kepada sebuah perusahaan tunggal untuk memproduksi dan menjual barang tertentu
dan biaya-biaya produksi menjadi lebih efisien jika hanya ada satu produsen tunggal
yang membuat produk itu dari banyaknya perusahan.
Ciri-ciri pasar monopoli
1.
Hanya ada satu penjual dan banyak
pembeli.
2.
Tidak ada perusahaan yang dapat membuat
barang subsitusi yang sempurna.
3.
Rintangan cukup kuat untuk masuk ke
pasar monopoli
4.
Pembeli tidak punya pilihan lain dalam
membeli barang.
5.
Keuntungan hanya terpusat pada satu
perusahaan.
6.
Hanya ditentukan oleh perusahaan.
Kelebihan
pasar monopoli
1.
Keuntungan penjual cukup tinggi.
2.
Untuk produk yang menguasai hajat hidup
orang, biasanya diatur pemerintah. Ini menguntungkan konsumen karena penjual
tidak dapat menentukan harga dengan semaunya.
Kelemahan
pasar monopoli
1.
Pembeli tidak ada pilihan lain untuk
membeli barang.
2.
Keuntungan hanya terpusat pada satu
perusahaan
3.
Terjadi eksploitasi pembeli.
Dampak
negatif pasar monopoli
1. Timbulnya
ketidakstabilan harga.
2. Kecilnya
volume produksi menimbulkan adanya biaya sosial yaitu biaya yang ditanggung
oleh masyarakat.
3. Adanya
unsur ketidakadilan sebab monopoli akan menekan biaya produksi
serendah-rendahnya pada pasar faktor produksi dan dengan harga tinggi di pasar
barang.
4. Kepentingan
umum banyak diabaikan, sebab orientasi usahanya hanya didasarkan untung rugi
saja.
Faktor-faktor
yang menimbulkan monopoli
1.
Perusahaan memiliki sumber daya
eksklusif (lain dari yang lain).
Perusahaan
memiliki dan menguasai sumber daya yang tidak dimiliki dan dikuasai perusahaan
lain. Ini berarti hanya perusahaan tersebutlah yang bisa menghasilkan barang
yang dimaksud. Dengan demikian, hanya perusahaan ini yang bisa menjual produk
tersebut dipasar.
2.
Adanya skala ekonomis.
Perusahaan
yang akan memasuki suatu jenis usaha harus memperhatikan keuntungan yang akan
didapat dari operasionalnya. Bila kesempatan terbuka dan peluang mendapat
keutungan ada, pengusaha akan membuka usahanya dibidang tersebut. Akan tetapi,
meskipun kesempatan memasuki bidang usaha tersebut terbuka lebar, selain
perusahaan yang sudah ada, tetapi kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan
dalam jangka waktu relatif sangat kecil bahkan mungkin tidak ada karena peluang
pasar yang sempit, biaya investasi yang besar dan biaya-biaya tak terduga
lainnya.
3.
Kebijakan pemerintah
Pemerintah
dapat memberikan hak monopoli kepada pengusaha untuk menghasilkan produk
tertentu yang dianggap penting bagi pemasukan negara dan mendukung pemasokan
pangan bagi masyarakat atau dalam rangka melindungi industri dalam negeri.
4.
Amanat UUD
Di
Indonesia, UUD 1945 pasal 33 mengamanatkan bahwa negara menguasai segala hal
yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan mengelolanya agar dapat
didistribusikan ke seluruh lapisan masyarakat. Negara menguasai dalam bentuk
atau melalui perusahaan negara yang ditunjuk untuk mengelolanya dengan
ketentuan harga dan kebijakan pemasaran berada ditangan pemerintah.
Comments
Post a Comment