Penentuan Upah Di
Berbagai Bentuk Pasar Tenaga Kerja
Pembayaran upah tenaga kerja dapat
dibedakan pada dua pengertian yaitu gaji dan upah. Gaji adalah pembayaran
kepada pekerja-pekerja tetap dan tenaga kerja profesional seperti pegawai
pemerintah, dosen, guru, manager dll. Biasanya sebulan sekali. Sedangkan upah
adalah pembayaran kepada pekerja-pekerja kasar yang pekerjaannya selalu
berpindah-pindah seperti pekerja pertanian, tukang kayu, buruh kasar dll. Dalam
teori ekonomi, upah diartikan sebagai pembayaran keatas jasa-jasa fisik maupun
mental yang disediakan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha. Dalam teori
ekonomi, kedua jenis pendapatan pekerja tersebut dinamakan upah.
Ada perbedaan upah uang dan upah real.
Upah uang adalah sejumlah uang yang diterima para pekerja dari para pengusaha
sebagai pembayaran keatas tenaga metal atau fisik para pekerja yang digunakan
dalam proses produksi. Sedangkan upah real adalah tingkat upah pekerja yang
diukur dari sudut kemampuan upah tersebut membeli barang-barang dan jasa-jasa
yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja. Upah real yang diterima
enaga kerja terutama tergantung pada produktifitas dari tenaga kerja tersebut.
Ada beberpa macam pasar tenaga kerja yaitu
:
1) Pasar
tenaga kerja terdidik, terlatih, tidak terdidik dan tidak terlatih.
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga
kerja yang memerlukan pendidikan khusus seperti dokter, akuntan, guru, dan
lain-lain. Adapun tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memerlukan
latihan dan pengalaman seperti montir, sopir, koki, dan lain-lain.
·
Pasar tenaga kerja terdidik adalah pasar
yang mempertemukan permintaan dan penawaran tenaga kerja terdidik.
·
Pasar tenaga kerja terlatih adalah pasar
yang mempertemukan permintaan dan penawaran tenaga kerja terlatih.
·
Pasar tenaga kerja tidak terdidik dan
tidak terlatih adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran tenaga
kerja tidak terdidik dan tidak terlatih, seperti tukang angkut, tukang batu,
dan lain-lain.
2) Pasar
tenaga kerja utama dan biasa
Pasar tenaga kerja utama (primary labour
market) adalah pasar tenaga kerja yang memiliki ciri-ciri, sebagai berikut:
·
Terjadi pada lingkungan perusahaan
besar,
·
Manajemen perusahaan sangat baik,
·
Tingkat pendidikan dan keterampilan yang
dibutuhkan sangat tinggi,
·
Gaji dan upah tinggi,
·
Jaminan sosial yang baik,
·
Disiplin pegawai sangat tinggi,
·
Jumlah perpindahan pegawai sedikit.
Pasar tenaga kerja biasa (secondary
labour market) adalah pasar tenaga kerja yang memiliki ciri-ciri, sebagai
berikut:
·
Terjadi pada lingkungan perusahaan
kecil,
·
Manajemen perusahaan kurang baik,
·
Tingkat pendidikan dan keterampilan yang
dibutuhkan rendah,
·
Gaji dan upah rendah,
·
Jaminan sosial kurang baik,
·
Disiplin pegawai rendah,
·
Sering terjadi perpindahan pegawai.
3) Pasar
tenaga kerja intern dan ekstern
Pasar tenaga kerja intern adalah pasar
yang mendahulukan para pegawai yang sudah ada untuk mengisi lowongan kerja yang
dibutuhkan. Ini berarti berkaitan dengan pemberian promosi (kenaikan jabatan)
bagi pegawai yang bersangkutan. Pasar tenaga kerja ekstern adalah pasar yang mempersilakan
orang luar untuk mengisi lowongan kerja yang dibutuhkan.
4) Pasar
tenaga kerja dalam negeri dan luar negeri
Pasar tenaga kerja dalam negeri adalah
pasar tenaga kerja yang terjadi di dalam negeri. Pasar tenaga kerja luar negeri
adalah pasar tenaga kerja yang terjadi di luar negeri.
Indonesia sebagai negara yang memiliki
jumlah penduduk yang tinggi (kurang lebih 220 juta) dengan banyaknya jumlah
pengangguran akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan dan menimbulkan maraknya
kejadian PHK (Pemusatan Hubungan Kerja) sangat membutuhkan jasa pasar tenaga
kerja luar negeri. Dengan adanya pasar tenaga kerja luar negeri, Indonesia bisa
mengurangi jumlah pengangguran sekaligus menambah devisa negara.
5) Pasar
Tenaga Kerja Persaingan Sempurna
Dalam pasar tenaga kerja persaingan
sempurna terdapat banyak sekali perusahaan. Oleh karena itu, para tenaga kerja
dapat menawarkan jasanya secara perseorangan pada perusahaan yang diinginkan.
Pada pasar ini, setiap tenaga kerja bertindak demi kepentingan masing-masing
dan tidak mendirikan perserikatan seperti serikat pekerja demi mewakili
kepentingan bersama. Pada pasar ini berlaku pula hukum permintaan dan hukum
penawaran seperti pada pasar barang dan jasa (pasar output). Itu berarti,
semakin tinggi upah tenaga kerja, semakin sedikit permintaan terhadap tenaga
kerja. Sebaliknya, semakin rendah upah tenaga kerja, semakin banyak permintaan
terhadap tenaga kerja. Hal demikian berlaku pula pada penawaran, yakni semakin
tinggi upah tenaga kerja semakin banyak penawaran tenaga kerja. Sebaliknya,
semakin rendah upah tenaga kerja semakin sedikit penawaran tenaga kerja.
6) Pasar
Tenaga Kerja Monopoli
Berbeda dengan pasar tenaga kerja
persaingan sempurna, pada pasar ini seluruh tenaga kerja bersatu, menyatukan
kekuatan dan kepentingan dengan bergabung dalam serikat pekerja atau serikat
buruh. Serikat pekerja bertugas mewakili para pekerja dalam menuntut upah dan
fasilitas-fasilitas lain kepada perusahaan demi meningkatkan kesejahteraan
pekerja. Karena bergabung dalam satu kekuatan, yakni serikat pekerja maka para
tenaga kerja memiliki hak monopoli dalam menjual atau menawarkan tenaganya.
Dalam pasar tenaga kerja monopoli,
penentuan tingkat upah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
·
Menuntut upah lebih tinggi dari upah
ekuilibrium.
·
Membatasi penawaran tenaga kerja.
·
Menambah permintaan tenaga kerja.
7) Pasar
Tenaga Kerja Monopsoni
Pasar tenaga kerja monopsoni terjadi
bila di satu wilayah tertentu hanya ada satu perusahaan yang bersedia meminta
tenaga kerja, sedangkan para tenaga kerja tidak memiliki organisasi seperti
serikat pekerja. Ini berarti, kekuatan perusahaan jauh lebih besar dibanding
tenaga kerja. Akibatnya upah yang terjadi umumnya di bawah upah ekuilibrium
atau upah keseimbangan.
8) Pasar
Tenaga Kerja Monopoli Bilateral
Pasar tenaga kerja monopoli bilateral
terjadi bila terdapat dua kekuatan yang saling bertentangan. Kekuatan pertama
berasal dari para tenaga kerja yang bersatu dalam serikat pekerja, dan kekuatan
kedua berasal dari satu perusahaan yang merupakan satu-satunya perusahaan yang
menggunakan tenaga kerja. Serikat pekerja yang memberikan penawaran tenaga
kerja memiliki posisi yang sama kuat dengan perusahaan yang melakukan
permintaan tenaga kerja, sehingga terjadilah keadaan saling memonopoli, yang
disebut monopoli bilateral.
Comments
Post a Comment