Skip to main content

penentuan gaji atau upah di berbagai bentuk tenaga kerja

Penentuan Upah Di Berbagai Bentuk Pasar Tenaga Kerja
Pembayaran upah tenaga kerja dapat dibedakan pada dua pengertian yaitu gaji dan upah. Gaji adalah pembayaran kepada pekerja-pekerja tetap dan tenaga kerja profesional seperti pegawai pemerintah, dosen, guru, manager dll. Biasanya sebulan sekali. Sedangkan upah adalah pembayaran kepada pekerja-pekerja kasar yang pekerjaannya selalu berpindah-pindah seperti pekerja pertanian, tukang kayu, buruh kasar dll. Dalam teori ekonomi, upah diartikan sebagai pembayaran keatas jasa-jasa fisik maupun mental yang disediakan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha. Dalam teori ekonomi, kedua jenis pendapatan pekerja tersebut dinamakan upah.
Ada perbedaan upah uang dan upah real. Upah uang adalah sejumlah uang yang diterima para pekerja dari para pengusaha sebagai pembayaran keatas tenaga metal atau fisik para pekerja yang digunakan dalam proses produksi. Sedangkan upah real adalah tingkat upah pekerja yang diukur dari sudut kemampuan upah tersebut membeli barang-barang dan jasa-jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja. Upah real yang diterima enaga kerja terutama tergantung pada produktifitas dari tenaga kerja tersebut.




            Ada beberpa macam pasar tenaga kerja yaitu :
1)      Pasar tenaga kerja terdidik, terlatih, tidak terdidik dan tidak terlatih.
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memerlukan pendidikan khusus seperti dokter, akuntan, guru, dan lain-lain. Adapun tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memerlukan latihan dan pengalaman seperti montir, sopir, koki, dan lain-lain.
·         Pasar tenaga kerja terdidik adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran tenaga kerja terdidik.
·         Pasar tenaga kerja terlatih adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran tenaga kerja terlatih.
·         Pasar tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih, seperti tukang angkut, tukang batu, dan lain-lain.

2)      Pasar tenaga kerja utama dan biasa
Pasar tenaga kerja utama (primary labour market) adalah pasar tenaga kerja yang memiliki ciri-ciri, sebagai berikut:
·         Terjadi pada lingkungan perusahaan besar,
·         Manajemen perusahaan sangat baik,
·         Tingkat pendidikan dan keterampilan yang dibutuhkan sangat tinggi,
·         Gaji dan upah tinggi,
·         Jaminan sosial yang baik,
·         Disiplin pegawai sangat tinggi,
·         Jumlah perpindahan pegawai sedikit.
Pasar tenaga kerja biasa (secondary labour market) adalah pasar tenaga kerja yang memiliki ciri-ciri, sebagai berikut:
·         Terjadi pada lingkungan perusahaan kecil,
·         Manajemen perusahaan kurang baik,
·         Tingkat pendidikan dan keterampilan yang dibutuhkan rendah,
·         Gaji dan upah rendah,
·         Jaminan sosial kurang baik,
·         Disiplin pegawai rendah,
·         Sering terjadi perpindahan pegawai.

3)      Pasar tenaga kerja intern dan ekstern
Pasar tenaga kerja intern adalah pasar yang mendahulukan para pegawai yang sudah ada untuk mengisi lowongan kerja yang dibutuhkan. Ini berarti berkaitan dengan pemberian promosi (kenaikan jabatan) bagi pegawai yang bersangkutan. Pasar tenaga kerja ekstern adalah pasar yang mempersilakan orang luar untuk mengisi lowongan kerja yang dibutuhkan.
4)      Pasar tenaga kerja dalam negeri dan luar negeri
Pasar tenaga kerja dalam negeri adalah pasar tenaga kerja yang terjadi di dalam negeri. Pasar tenaga kerja luar negeri adalah pasar tenaga kerja yang terjadi di luar negeri.
Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk yang tinggi (kurang lebih 220 juta) dengan banyaknya jumlah pengangguran akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan dan menimbulkan maraknya kejadian PHK (Pemusatan Hubungan Kerja) sangat membutuhkan jasa pasar tenaga kerja luar negeri. Dengan adanya pasar tenaga kerja luar negeri, Indonesia bisa mengurangi jumlah pengangguran sekaligus menambah devisa negara. 
5)      Pasar Tenaga Kerja Persaingan Sempurna
Dalam pasar tenaga kerja persaingan sempurna terdapat banyak sekali perusahaan. Oleh karena itu, para tenaga kerja dapat menawarkan jasanya secara perseorangan pada perusahaan yang diinginkan. Pada pasar ini, setiap tenaga kerja bertindak demi kepentingan masing-masing dan tidak mendirikan perserikatan seperti serikat pekerja demi mewakili kepentingan bersama. Pada pasar ini berlaku pula hukum permintaan dan hukum penawaran seperti pada pasar barang dan jasa (pasar output). Itu berarti, semakin tinggi upah tenaga kerja, semakin sedikit permintaan terhadap tenaga kerja. Sebaliknya, semakin rendah upah tenaga kerja, semakin banyak permintaan terhadap tenaga kerja. Hal demikian berlaku pula pada penawaran, yakni semakin tinggi upah tenaga kerja semakin banyak penawaran tenaga kerja. Sebaliknya, semakin rendah upah tenaga kerja semakin sedikit penawaran tenaga kerja. 
6)      Pasar Tenaga Kerja Monopoli
Berbeda dengan pasar tenaga kerja persaingan sempurna, pada pasar ini seluruh tenaga kerja bersatu, menyatukan kekuatan dan kepentingan dengan bergabung dalam serikat pekerja atau serikat buruh. Serikat pekerja bertugas mewakili para pekerja dalam menuntut upah dan fasilitas-fasilitas lain kepada perusahaan demi meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena bergabung dalam satu kekuatan, yakni serikat pekerja maka para tenaga kerja memiliki hak monopoli dalam menjual atau menawarkan tenaganya.
Dalam pasar tenaga kerja monopoli, penentuan tingkat upah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
·         Menuntut upah lebih tinggi dari upah ekuilibrium. 
·         Membatasi penawaran tenaga kerja.
·         Menambah permintaan tenaga kerja.

7)      Pasar Tenaga Kerja Monopsoni
Pasar tenaga kerja monopsoni terjadi bila di satu wilayah tertentu hanya ada satu perusahaan yang bersedia meminta tenaga kerja, sedangkan para tenaga kerja tidak memiliki organisasi seperti serikat pekerja. Ini berarti, kekuatan perusahaan jauh lebih besar dibanding tenaga kerja. Akibatnya upah yang terjadi umumnya di bawah upah ekuilibrium atau upah keseimbangan.
8)      Pasar Tenaga Kerja Monopoli Bilateral

Pasar tenaga kerja monopoli bilateral terjadi bila terdapat dua kekuatan yang saling bertentangan. Kekuatan pertama berasal dari para tenaga kerja yang bersatu dalam serikat pekerja, dan kekuatan kedua berasal dari satu perusahaan yang merupakan satu-satunya perusahaan yang menggunakan tenaga kerja. Serikat pekerja yang memberikan penawaran tenaga kerja memiliki posisi yang sama kuat dengan perusahaan yang melakukan permintaan tenaga kerja, sehingga terjadilah keadaan saling memonopoli, yang disebut monopoli bilateral. 

Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah p...

faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

faktor-faktor yang mempengaruhi   pertumbuhan dan pembangunan ekonomi 1)  Masalah tekanan penduduk, a. Adanya kelebihan penduduk atau kenaikan jumlah penduduk yang pesat, hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kematian dan makin tingginya tingkat kelahiran. b. Besarnya jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua, hal ini dikarenakan tingkat produksi yang relatif tetap dan rendah. c. Adanya pengangguran di desa-desa, hal ini dikarenakan luas tanah yang relatif sedikit jumlahnya dibanding penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. d. Kurangnya keterampilan dasar yang diperlukan agar penduduknya mudah menerima pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila beberapa pengetahuan dasar telah dimiliki penduduk dalam hal membaca dan menulis. 2) Sumber-sumber alam yang belum banyak diolah atau diusahakan sehingga masih bersifat potensial. Sumber-sumber alam ini belum dapat menjadi sumber-sumber yang rill karena kekurangan kapital, tenag...

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi ...