Pasar tenaga kerja
Pasar tenaga kerja adalah seluruh
aktivitas dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja dengan lowongan
kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau hubungan kerja melalui
penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang dimaksud di sini
adalah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha dan
pencari kerja untuk dapat saling berhubungan.
Pasar tenaga kerja dapat pula diartikan
sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja.
Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah para pencari kerja
(Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah orang-orang /
lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar tenaga kerja diselenggarakan dengan
maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan orang-orang
atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi
kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan
dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan
demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang mendapat keuntungan dari
adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang sinergi antara kedua belah
pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja maka diperlukan kerjasama
yang baik antara semua pihak yang terkait, yaitu penjual tenaga kerja, pembeli
tenaga kerja.
Para pelaku di pasar
tenaga kerja, terdiri dari :
1) Pencari
kerja yaitu Setiap orang yang mencari pekerjaan baik karena menganggur,
putus hubungan kerja maupun orang yang sudah bekerja tetapi ingin mendapatkan
pekerjaan lebih baik yang sesuai dengan pendidikan, bakat, minat dan kemampuan
yang dinyatakan melalui aktivitasnya mencari pekerjaan
2) Pemberi
kerja yaitu Perorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya
yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar imbalan berupa upah atau gaji
3) Perantaran yaitu
Media atau lembaga yang mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, misalkan
agen penyalur tenaga kerja, bursa kerja dan head hunters (Pihak
ketiga yang menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan
tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Sebagai imbalan, head
hunters akan memperoleh prosentasi gaji dari orang yang diterima bekerja atau
komisi dari perusahaan
Comments
Post a Comment