Skip to main content

pengertian pasar bebas,ciri-ciri pasar bebas,dampak pasar bebas,hambatan di pasar bebas,dan faktor-faktor yang mempengaruhi jalannya pasar bebas

1.      Pengertian pasar persaingan bebas
Pasar bebas yaitu sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor impor atau hambatan perdagangan lainnya. Istilah perdagangan bebas identik dengan adanya hubungan dagang antar negara anggota maupun negara non-anggota. Dalam implementasinya perdagangan bebas harus memperhatikan beberapa aspek yang mempengaruhi yaitu mulai dengan meneliti mekanisme perdagangan, prinsip sentral dari keuntungan komparatif , serta pro dan kontra di bidang tarif dan kuota, dan melihat bagaimana berbagai jenis mata uang atau valuta asing diperdagangakan berdasarkan kurs yukar valuta asing.

2.      Ciri-ciri pasar bebas
a.       Mengurangi biaya untuk fasilitas dan pembangunan umum seperti dana umum pendidikan, kesehatan, penyediaan air bersih, dan pembangunan daerah secara umum harus dikurangi.
b.      Pasar yang berkuasa, bukan pemerintah atau negara yang membebaskan swasta dari peraturan kebijakan pemerintah, walaupun kegiatan swasta tersebut membawa dampak yang sangat buruk terhadap rakyat dan kehidupan kemasyarakatan.
c.       Privatisasi/swastanisasi dengan alasan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada rakyat, maka perusahaan milik negara harus dijual, termasuk penjualan jenis-jenis usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

3.      Dampak negatif pasar bebas
a.       Pasar dalam negeri yang serbu pasar asing dengan kualitas dan harga yang bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produksi di berbagai sector ekonomi menjadi importen atau pedagang saja.
b.      Peranan produksi terutama sector industry manufaktur dan UKM dalam pasar akan terpangkas dan digantikan impor.
c.       Karakter perekonomian dalam negeri akan semakin tidak mandiri dan lemah, segalanya tergantung pada pihak asing.
d.      Sebuah produk asing terutama dari cina dapat mengakibatkan kehancuran sector-sektor ekonomi dalam negeri.
e.       Jika didalam negeri saja kalah bersaing bagaimana mungkin produk dalam negeri mampu bersaing dengan ASEAN.

4.      Dampak positif pasar bebas
a.       Memperkenalkan produk Indonesia ke luar negeri.
b.      Mewujudkan perekonomian yang teguh dalam jangka panjang.
c.       Devisa kuat kalau export lebih besar dari pada import.
d.      Produsen dan konsumen mempunyai kebebasan dalam memilih kegiatan ekonomi yang dijalankan dan membeli produk.
e.       Mudah mendapatkan barang dengan harga murah.
f.       Pelaku kegiatan ekonomi diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi yang disukainya.

5.      Hambatan perdagangan bebas
a.       Kuota
Kuota membatasi banyak unit yang dapat di import untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikan harga.
b.      Tarif atau bea cukai adalah pajak produk import.
c.       Subsidi
Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen ikal. Subsidi dihasilkan dari pajak. Bentuk subsidi antara lain bantuan keuangan, pinjaman dengan bunga rendah dan lain-lain.
d.      Peraturan administrasi.
e.       Muatan lokal.
f.       Peraturan anti dumpling.

6.      Faktor-faktor yang mempengaruhi suatu negara menjalankan pasar bebas
a.       Keterbatasn konsumen yang memerlukan komoditi di dalam negeri. Untuk itu perlu memasarkan keluar negeri 
b.      Tidak semua masyarkat di suatu negara bisa memenuhi kebutuhan komoditinya sehingga harus di lakukan import dari negara lain.
c.       Sebagai sarana saling menjalin kerjasama dan persahabatan.

d.      Secara ekonomis, peragangan antara negara akan menambah devisa.Agar dapat mempelajari teknologi bagaimana memproduksi suatu barang ke negara-negara maju.

Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah p...

faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

faktor-faktor yang mempengaruhi   pertumbuhan dan pembangunan ekonomi 1)  Masalah tekanan penduduk, a. Adanya kelebihan penduduk atau kenaikan jumlah penduduk yang pesat, hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kematian dan makin tingginya tingkat kelahiran. b. Besarnya jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua, hal ini dikarenakan tingkat produksi yang relatif tetap dan rendah. c. Adanya pengangguran di desa-desa, hal ini dikarenakan luas tanah yang relatif sedikit jumlahnya dibanding penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. d. Kurangnya keterampilan dasar yang diperlukan agar penduduknya mudah menerima pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila beberapa pengetahuan dasar telah dimiliki penduduk dalam hal membaca dan menulis. 2) Sumber-sumber alam yang belum banyak diolah atau diusahakan sehingga masih bersifat potensial. Sumber-sumber alam ini belum dapat menjadi sumber-sumber yang rill karena kekurangan kapital, tenag...

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi ...