Penyelenggaraan Pasar
Tenaga Kerja di indonesia
Di Indonesia, penyelenggaraan bursa
tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Orang-orang
atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja dapat melapor ke Depnaker
dengan menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta
persyaratannya. Kemudian Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umumnya
tentang adanya permintaan tenaga kerja tersebut.
Sementara itu, para pencari kerja
(Pemilik Tenaga Kerja) dapat mendaftarkan dirinya kepada Depnaker dengan
menyampaikan keterangan-keterangan tentang dirinya. Keterangan tentang diri
pribadi si pencari kerja ini sangat penting untuk dasar penyesuaian dengan
kebutuhan tenaga kerja dari orang-orang atau lembaga-lembaga yang bersangkutan.
Apabila ada kesesuaian, Depnaker akan mempertemukan si pencari kerja dengan
orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja tersebut untuk transaksi lebih
lanjut.
Selain Depnaker, di Indonesia juga berkembang
penyelenggaraan bursa tenaga kerja swasta yang biasa disebut Perusahaan
Penyalur Tenaga Kerja. Perusahaan swasta yang berusaha mengumpulkan dan
menampung pencari kerja, kemudian menyalurkan kepada orang-orang atau lembaga -
lembaga yang membutuhkan tenaga kerja, baik di dalam maupun diluar negeri
seperti Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi. Sebelum diadakan
penyaluran, perusahaan ini juga sering menyelenggarakan pelatihan kepada para
pencari kerja yang ditampungya. Apabila ada kesesuaian antara pencari kerja
dengan orang atau lembaga yang membutuhkan, dapat dilakukan transaksi. Atas
jasanya menyalurkan tenaga kerja ini, perusahaan tersebut akan mendapatkan
komisi.
Comments
Post a Comment