Skip to main content

Penawaran Tenaga Kerja dalam Jangka Pendek dan Penawaran Tenaga Kerja dalam Jangka Panjang

      Penawaran Tenaga Kerja dalam Jangka Pendek
Jumlah tenaga kerja keseluruhan yang disediakan bagi suatu perekonomian tergantung pada :
(1) jumlah penduduk
(2) persentase jumlah penduduk yang memilih masuk dalam angkatan kerja
(3) jumlah jam kerja yang ditawarkan oleh angkatan kerja. 
Lebih lanjut, masing-masing dari ketiga komponen ini dari jumlah tenaga kerja keseluruhan yang ditawarkan tergantung pada upah pasar.  Jadi, dengan segera kita dapat melihat bahwa penawaran tenaga kerja secara intern merupakan suatu gejala yang rumit.  Walaupun demikian, kita dapat membuat pemahaman lebih lanjut tentang penawaran tenaga kerja dengan membuat suatu asumsi penting yang disederhanakan yang akan kita pakai dalam bab ini, yaitu penduduk tertentu.
  Jadi, dalam bab ini akan dianalisis bagaimana suatu persentase jumlah penduduk tertentu yang memilih masuk ke dalam angkatan kerja maupun jumlah jam kerja yang ditawarkan oleh para angkatan kerja, keduanya tergantung pada upah pasar.  Inilah studi tentang penawaran tenaga kerja dalam jangka pendek.
Jangka pendek dimaksudkan sebagai periode waktu dimana tidak mungkin dilakukan sejumlah penyesuaian dan sejumlah keadaan tidak dapat diubah.  Dalam bab ini kita pun membuat asumsi yang sama.  Kita mengasumsikan suatu jangka waktu di mana individu dalam penduduk yang telah tertentu jumlahnya tidak dapat mengubah jumlah modal manusia. 

Jadi, kita berasumsi yang paling penting bahwa keterampilan anggota-anggota rumah tangga itu telah tertentu.  Selanjutnya, menutup kemungkinan terhadap penyesuaian-penyesuaian yang lain, seperti migrasi yang memungkinkan individu dapat melakukan perubahan upah.  Maka apa yang kita teliti ialah bagaimana individu dalam suatu jumlah penduduk tertentu dengan keterampilan tertentu memilih jumlah jam kerja terbaik yang akan ditawarkan ke dalam kegiatan pasar sehingga dapat memaksimalkan utilitas total dan bagaimana individu menyesuaikan jam kerja yang mereka sediakan apabila keadaan ekonomi berubah.

 Penawaran Tenaga Kerja dalam Jangka Panjang
Analisis jangka panjang tentang penawaran tenaga kerja memperkenalkan kepada individu waktu yang diperlukan untuk melakukan penyesuaian yang lebih lengkap terhadap perubahan-perubahan kendala.  Jadi analisis jangka panjang tentang penawaran tenaga kerja memperkenalkan kepada individu waktu yang diperlukan untuk melakukan penyesuaian yang lebih lengkap terhadap perubahan-perubahan dalam lingkungan hidup. 
Suatu penyesuaian akan bersifat sekuler (atau berjangka panjang) dalam perubahan-perubahan partisipasi angkatan kerja.  Meskipun tingkat partisipasi angkatan kerja pada keseluruhan telah menunjukkan kecendrungan yang relatif konstan dalam abad ini, namun terdapat pergeseran yang dramatik dalam soal umur dan komposisi jenis kelamin dalam angkatan kerja.  Terutama terdapat penambahan yang besar dalam tingkat partisipasi angkatan kerja di kalangan wanita yang telah menikah dan penurunan dalam tingkat partisipasi kaum pekerja yang berusia lanjut, berusia anak-anak, dan berusia lebih muda

Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah penge

Departementalisasi Organsasi

Pengertian Departementalisasi Organsasi Departementalisasi adalah proses penentuan cara bagaimana kegiatan yang dikelompokkan. Beberapa bentuk departementalisasi sebagai berikut : •           Fungsi •           Produk atau jasa •           Wilayah •           Langganan •           Proses atau peralatan •           Waktu •           Pelayanan •           Alpa – numeral •           Proyek atau matriks 1.       Departementalisasi Fungsional               Departentalisasi fungsional mengelompokkan fungsi – fungsi yang sama atau kegiatan – kegiatan sejenis untuk membentuk suatu satuan organisasi. Organisasi fungsional ini barangkali merupakan bentuk yang paling umum dan bentuk dasar departementalisasi. kebaikan utama pendekatan fungsional adalah bahwa pendekatan ini menjaga kekuasaan dan kedudukan fungsi- funsi utama, menciptakan efisiensi melalui spesialisasi, memusatkan keahlian organisasi dan memungkinkan pegawai manajemen kepuncak lebih ketat terhadap fungs

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi agar suatu per