Skip to main content

pembahasan klasifikasi jabatan kerja di indonesia

PEMBAHASAN KLASIFIKASI JABATAN KERJA DI INDONESIA
1.     DASAR KLASIFIKAS JABATAN
Sebagai prinsp dasar, klasifikasi ini disusun menurut persamaan dalam penyelenggaraan tugas yang aktual berdasarkan tingkat strukturnya. Jadi dirumuskan tugas-tugas suatu jabatan tertentu yang mencerminkan tugas salah satu jabatan yang memiliki dasar-dasar persamaan tugasnya.

2.     PRINSIP-PRINSIP KLASIFIKASI
Prinsip-prinsip sistem pada umumnya sebagai berikut :
·         Tujuan klasifikasi, untuk mencapai efisiensi kerja di dalam mengidentifikasikan, mengolah dan menganalisa data sehingga data yang semula kompleks dapat disusun secara sederhana dan konsisten.
·         Suatu klasifikasi data tertentu, dirumuskan untuk mempermudah di dalam mengelompokkan sesuai dengan persamaan sifatnya, ukuran dan bentuknya.
·         Klasifikasi atau penggolongan data, merupakan cara yang sistematis dimana jenis data yang digolong-golongkan pada hakekatnya mewakili seluruh data yang tersebar dan tertebar dimana-mana.

3.      STRUKTUR KLASIFIKASI
      Klasifikasi Jabatan Indonesia (KJI) disusun untuk menunjukkan dan mengelompokkan masing-masing klasifikasi menurut golongan dan kelompok jabatan. Klasifikasi jabatan yang selama ini digunakan dalam sensus atau survai khususnya yang dilakukan oleh Biro Pusat Statistik pada umumnya terdiri dari 3 (tiga) angka (digit) atau tiga tahapan, yaitu golongan pokok, golongan dan kelompok jabatan. Namun untuk penggunaan yang lebih luas, misalnya untuk antar kerja, bimbingan jabatan, kodifikasi pada taraf jabatan, maka KJI disusun sampai pada tahapan ke empat yang disebut dengan JABATAN. Lengkapnya keempat tahapan tersebut
 adalah :

·         GOLONGAN POKOK : mempunyai kriteria yang mewakili jabatn yang sangat luas yang melukiskan tipe khusus penyelenggaraan tugas. Kelompk ini berjumlah 8, dan mempunyai kode 0 sampai 9 dan kode X. Khusus untuk kode anggota Angkatan Bersenjata R.I diberikan kode tersendiri, yaitu kode 00 untuk golongan pokok.

·         GOLONGAN : mempunyai kriteriayang merangkaikan sifat pekerjaan yang sama dari berbagai kelompok pekerjaan. Kelompok ini berjumlah 83, dan mempunyai kode 01 sampai dengan 99 dan kode XI; X2 dan X3.

·         KELOMPOK JABATAN : mempunyai kriteria yang mengklasifikasikan satu kelompok yang berhubungan erat antara satu dengan yang lain atas dasar persamaan sifat tugasnya, kecuali untuk kelompok jabatan yang terliput dalam golongan jabatan sisa, dimana hubungan mengenai persamaan tugas pelaksanaan kurang homogen.
Kelompok ini beranggotakan 329 dan mempunyai kode 011 sampai dengan 999, dan kode X10, X20, X30. Untuk anggota Angkatan Bersenjata R.I ditambah dengan kode 001 sampai dengan 004. Pembagian kelompok jabatan pada dasarnya tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan KJI cetakan pertama dan kedua. Perbedaan perbedaan yang ada hanya merupakan penyesuaian dan penambahan dari kelompok jabatan yang belum terliput.

·         JABATAN : merupakan penjabaran ringkas pekerjaandari suatu kelompok jabatan tertentu, mempunyai hubungan yang sangat erat dan homogen, kecuali untuk jabatan sisa, jabatan ini mempunyai kode 011.10 sampai dengan 099.10 dan kode X10.10 samapai X30.10. Untuk anggota Angkatan Bersenjata R.I ditambah dengan kode 001.10 sampai 009.10. jumlah jabatan yang semula 1.561 jabatan pada  KJI cetakan terdahulu, telah mengalami pertambahan atau perubahan menjadi 1688 jabatan. Pemberian kode yang sedemikian rupa dimaksudkan untuk menunjukkan hubungan antar golongan pokok, golongan, kelompok golongan dana jabatn sebagai struktur umum yang terdapat pada sistem klasifikasi.





Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah penge

Departementalisasi Organsasi

Pengertian Departementalisasi Organsasi Departementalisasi adalah proses penentuan cara bagaimana kegiatan yang dikelompokkan. Beberapa bentuk departementalisasi sebagai berikut : •           Fungsi •           Produk atau jasa •           Wilayah •           Langganan •           Proses atau peralatan •           Waktu •           Pelayanan •           Alpa – numeral •           Proyek atau matriks 1.       Departementalisasi Fungsional               Departentalisasi fungsional mengelompokkan fungsi – fungsi yang sama atau kegiatan – kegiatan sejenis untuk membentuk suatu satuan organisasi. Organisasi fungsional ini barangkali merupakan bentuk yang paling umum dan bentuk dasar departementalisasi. kebaikan utama pendekatan fungsional adalah bahwa pendekatan ini menjaga kekuasaan dan kedudukan fungsi- funsi utama, menciptakan efisiensi melalui spesialisasi, memusatkan keahlian organisasi dan memungkinkan pegawai manajemen kepuncak lebih ketat terhadap fungs

kaidah qawaid fiqhiyyah :"Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang"

لاَ يَتِمُّ التَّبَرُّعُ إِلاَّ بِالقَبْضِ   “ Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”  berbicara tentang kaidah ini maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu, yaitu : Pengertian Akad Akad adalah salah satu sebab dari yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Dengan memperhatikan takrit akad, dapatlah dikatakan bahwa akad itu adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. [1] Akad termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak  syariat. [2] Rukun merupakan hal yang harus dipenuhi agar suatu per