pengertian Pasar dan Mekanisme Pasar
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, (1988:
651) disebutkan bahwa pasar adalah tempat orang berjual beli. Sedangkan menurut
istilah, Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah
dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Sedangkan menurut pendapat lain
dalam kajian ekonomi, pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antara
permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu,
sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah
yang diperdagangkan. Jadi setiap proses yang mempertemukan antara penjual dan
pembeli, maka akan membentuk harga yang akan disepakati oleh keduanya.
Menurut penjelasan lain Pasar adalah suatu
tempat di mana pembeli dan penjual bertemu untuk membeli atau menjual barang
dan jasa atau faktor- faktor produksi. Di dalam bahasa sehari-hari pasar pada
umumnya diartikan sebagai suatu lokasi dalam artian geografis. Tetapi dalam
pengertian teori ilmu ekonomi mikro cakupannya adalah lebih luas lagi. Dalam
teori ekonomi mikro pasar meliputi juga pertemuan antara pembeli dan penjual di
mana antara keduanya tidak saling melihat satu sama lain (misalnya antara importer
karet yang bertempat tinggal di Amerika dan importer karet di Indonesia) yang
melakukan transaksi jual beli melalui telex (Ari Sudarman, 1980: 6).
Dari beberapa pengertian tersebut, maka pasar
dapat diartikan sebagai suatu tempat terjadinya mekanisme pertukaran barang
atau jasa oleh penjual dan pembeli untuk menetapkan harga keseimbangan serta
jumlah yang diperdagangkan.
Mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi
antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu.
Adanya interaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang
dan jasa yang dimilki oleh setiap objek ekonomi (konsumen, produsen,
pemerintah). Dengan kata lain, adanya transaksi pertukaran yang kemudian
disebut sebagai perdagangan adalah satu syarat utama dari berjalannya mekanisme
pasar.
Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang
penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa rasulullah dan
khulafaurrasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar. Rasullah sangat
menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Pasar disini
mengharuskan adanya moralitas (fair play), kejujuran (honesty),
keterbukaan (transparancy) dan keadilan (justice). Jika
nilai-nilai ini ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.
Prinsip-prinsip Mekanisme Pasar Islami
Konsep mekanisme pasar
dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Ar-Ridha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Hal ini sesuai dengan Qur’an Surat an Nisa’ ayat 29: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(Qs. Annisa : 29).
- Berdasarkan persaingan sehat (fair competition). Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan, setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak.
- Kejujuran (honesty), kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri. Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas.
- Keterbukaan (transparancy) serta keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.
Sistem Pasar islam
Dewasa ini, secara umum dapat disampaikan bahwa kemunculan pesan moral
Islam dan pencerahan teori pasar, dapat dikaitkan sebagai bagian dari reaksi
penolakan atas sistem sosialisme dan sekularisme. Meskipun tidak secara
keseluruhan dari kedua sistem itu bertentangan dengan Islam. Namun Islam hendak
menempatkan segala sesuatu sesuai pada porsinya, tidak ada yang dirugikan, dan
dapat mencerminkan sebagai bagian dari the holistic live kehidupan
duniawi dan ukhrowi manusia.
Oleh sebab itu, sangat utama bagi umat Islam untuk secara kumulatif
mencurahkan semua dukungannya kepada ide keberdayaan, kemajuan dan kecerahan
peradaban bisnis dan perdagangan. Islam secara ketat memacu umatnya untuk
bergiat dalam aktivitas keuangan dan usaha-usaha yang dapat meningkatkan
kesejahteraan social
Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di pasar. Untuk
itu teks-teks Al Qur’an selain memberikan stimulasi imperative untuk berdagang,
di lain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan sejumlah rambu atau
aturan main yang bisa diterapkan di pasar dalam upaya menegakkan kepentingan
semua pihak, baik individu maupun kelompok.
Konsep ekonomi Islam menegaskan bahwa pasar harus
berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun demikian
bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang
dibungkus oleh frame syari’ah. Dalam Islam, Transaksi terjadi secara sukarela
(antara dim minkum/mutual goodwill), Sebagaimana disebutkan dalam Qur’an surat
An Nisa’ ayat 29. Didukung pula oleh hadits riwayat Abu dawud, Turmudzi, dan
Ibnu Majjah dan as Syaukani sebagai berikut:
”Orang-orang berkata: “Wahai Rasulullah,
harga mulai mahal. Patoklah harga untuk kami!” Rasulullah SAW bersabda,
“Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan yang
melapangkan rizki, dan aku sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi
tidak seorangpun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezhaliman-pun
dalam darah dan harta”. (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan
asy-Syaukani).
Selanjutnya pasar yang adil akan melahirkan harga yang wajar dan juga
tingkat laba yang tidak berlebihan, sehingga tidak termasuk riba yang
diharamkan oleh Allah SWT. sebagaimana ayat berikut :
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang
Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil
riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan);
dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba),
Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS
Al Baqarah: 275)
Dalam pada itu, transaksi yang dilakukan secara benar dan tidak masuk
dalam riba dalam mencari keutamaan Allah bahkan mendapat dukungan yang kuat
dalam agama.
“Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu
(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari
(kenikmatan) dunia dan berbuat baiklah … (QS. Al Qoshos: 77).
Comments
Post a Comment