Skip to main content

Biografi Al Mawardi

            Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi  Al-Basri Al-Syafi’i lahir di kota Basrah pada tahun 364 H(947M).Setelah mengawali pendidikannya di kota Basrah dan Baghdad selama 2 tahun,ia berkelana ke berbagai negeri islam untuk menuntut ilmu.Diantara guru-guru Al-Mawardi adalah Al-Hasan bin Ali bin Muhammad Al-Jabali,Muhammad bin Adi bin Zuhar Al-Manqiri,Ja’far bin Muhammad bin Al-Fadhl Al-Baghdadi,Abu Al-Qasim Al-Qusyairi,Muhammad bin Al-Ma’ali Al-azdi,dan Ali Abu Al-Abu Al-Asyfarayini.
            Berkat keluasan ilmunya,salah satu tokoh besar mazhab Syafi’i ini dipercaya memangku jabatan qadhi (hakim) di berbagai negeri secara bergantian.Setelah itu Al-Mawardi kembali ke kota Baghdad untuk beberapa waktu kemudian diangkat sebagai Hakim Agung pada masa pemerintahan Khalifah Al-Qaim bin Amrillah Al-Abbasi.
            Sekalipun hidup di masa dunia islam terbagi ke dalam tiga dinasti yang saling bermusuhan,yaitu Dinasti Abbasiyah di Mesir,Dinasti Umawiyah II di Andalusia dan Dinasti Abbasiyah di Baghdad,Al-Mawardi memperoleh kedudukan yang tinggi di mata para penguasa dimasanya.Bahkan,para penguasa Bani Buwaihi,selaku pemegang kekuasaan pemerintahan Baghdad menjadikannya sebagai mediator mereka dengan musuh-musuhnya.

            Sekalipun telah menjadi hakim,Al-Mawardi tetap aktif mengajar dan menulis.Al-Hafidz Abu Bakar Ahmad bin Ali Al-Khatib Al-Baghdadi dan Abu Al-Izz Ahmad bin Kadasy merupakan dua orang dari sekian banyak murid Al-Mawardi.Sejumlah besar karya ilmiah yang meliputi berbagai bidang kajian dan bernilai tinggi telah ditulis oleh Al-Mawardi,seperti Tafsir al-quran al-karim,al-Amtsal wa al-Hikam,al-Hawi al-Kabir,al-Iqna,al-Adab ad-Dunya wa ad-din,Siyasah al-Maliki,Nashihat al-Muluk,al-Ahkam ash-Shulthaniyyah,An-Nukat wa al ‘Uyun,dan Siyasah al-Wizarat wa as-Siyasah al-Maliki.Dengan mewariskan berbagai karya tulis yang sangat berharga tersebut,Al-Mawardi meninggal dunia pada bulan Rabiul Awwal tahun 450 H(1058) di kota Baghdad dalam usia 86 tahun.

Comments

Popular posts from this blog

kaidah Qawaid Fiqhiyyah : "Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya"

  Kaidah Fiqh اَلْعِبْرَةُبِالْمَقَاصِدِوَالْمُسَمِّيَاتِ لاَبِالْأَلْفَاظِ وَالتَسْمِيَاتِ “Yang jadi patokan adalah maksud dan substansi, bukan redaksi ataupun penamaannya.” Kaidah ini memberi pengertian bahwa yang jadi patokan adalah maksud hakiki dari kata-kata yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan bukan redaksi ataupun penamaan yang digunakan. Dan dari kaidah ini,bercabanglah satu kaidah lain yang melengkapinya, yang disebutkan dalam Jurnal Al-Ahkam Al-Adliyyah, yakni kaidah: اَلْعِبْرَةُ فىِ اْلعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي “Yang dijadikan pegangan dalam transaksi (akad) adalah maksud dan pengertian bukan redaksi ataupun premis.” Makna Kaidah Dari kaidah ini dipahami bahwa saat transaksi dilangsungkan, yang menjadi patokan bukanlah redaksi yang digunakan kedua pihak yang melangsungkan transaksi, melainkan maksud hakiki mereka dari kata-kata yang diucapkan dalam transaksi tersebut. Sebab, maksud hakikinya adalah p...

faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi

faktor-faktor yang mempengaruhi   pertumbuhan dan pembangunan ekonomi 1)  Masalah tekanan penduduk, a. Adanya kelebihan penduduk atau kenaikan jumlah penduduk yang pesat, hal ini dikarenakan menurunnya tingkat kematian dan makin tingginya tingkat kelahiran. b. Besarnya jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua, hal ini dikarenakan tingkat produksi yang relatif tetap dan rendah. c. Adanya pengangguran di desa-desa, hal ini dikarenakan luas tanah yang relatif sedikit jumlahnya dibanding penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. d. Kurangnya keterampilan dasar yang diperlukan agar penduduknya mudah menerima pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila beberapa pengetahuan dasar telah dimiliki penduduk dalam hal membaca dan menulis. 2) Sumber-sumber alam yang belum banyak diolah atau diusahakan sehingga masih bersifat potensial. Sumber-sumber alam ini belum dapat menjadi sumber-sumber yang rill karena kekurangan kapital, tenag...

RENUNGAN

RENUNGAN Wahai para mertua, sayangilah, cintailah, hormatilah menantumu perempuanmu seperti kalian mencintai anak kalian sendiri. Karena kalian tidak mengandungnya, menyesuinya, apalagi menyekolahkannya, tetapi dia rela meninggalkan orang tuanya, mengabdi sampai mati demi anak laki-lakimu, apalagi dia sudah rela meregang nyawa untuk mengandung dan melahirkan cucu penerus keturunanmu.. Rumah mertua.. Tidak mudah bagi seseorang wanita untuk datang atau hadir disebuah keluarga yang baru, kemudian harus menyesuaikan diri sedemikian rupa untuk dapat hidup bersama keluarga baru tersebut juga... sungguh itu tidaklah mudah. Yang sering terjadi adalah konflik batin dia hanya bisa menangis... ketidak cocokan dibanyak hal dan tetap bertahan demi orang yang dicintainya meskipun sebenarnya dia stress. Wahai para mertua, hargailah menantumu, sayangilah dia, cintailah dia dan aggaplah dia seperti anakmu sendiri agar dia nyaman dan senang . Wahai para laki-laki, kamu harus tau......